Apakah anda mencari sesuatu?

  • This topic has 0 replies, 1 voice, and was last updated 9 months ago by Albert Yosua.

Lebih bayar pada SPT Masa PPN Desember

February 3, 2025 at 11:15 am
image
    • Albert Yosua
      Participant
      GamiPress Thumbnail
      Image 0 replies
      View Icon 96  views
        Up
        0
        ::

        61. SPT Masa PPN Desember yang saya laporkan di web e-Faktur berstatus lebih bayar dan kompensasi, apakah nanti lebih bayar ini masuk ke Coretax?
        hashtag#eFaktur

        ✅ Ya, lebih bayar pada SPT Masa PPN Desember 2024 tetap masuk ke Coretax.

        📌 Mekanisme Kompensasi LB Desember 2024 ke Coretax:
        🔹 Nilai kompensasi lebih bayar dari SPT Masa PPN Desember 2024 akan masuk ke tabel kompensasi di sistem lama terlebih dahulu.
        🔹 Setelah itu, akan dimigrasikan ke tabel Dasbor Kompensasi di Coretax.
        🔹 Dapat dimanfaatkan untuk pelaporan SPT Masa PPN Januari 2025 atau setelahnya di Coretax.

        ⚠️ Catatan Penting:
        🔸 Proses migrasi dari DJPOnline ke Coretax memerlukan waktu, sehingga tidak bisa langsung muncul secara real-time.
        🔸 Silakan pantau kompensasi tersebut melalui modul SPT > Dasbor Kompensasi di Coretax

    Viewing 0 reply threads
    • You must be logged in to reply to this topic.

    Peringkat Top Contributor

    1. #1
      Amilia Desi Marthasari
      Points: 64
    2. #2
      Lia
      Points: 58
    3. #3
      ALIFIAN DARMAWAN
      Points: 36
    4. #4
      Debbie Christie Ginting / Finance Team Lead
      Points: 34
    5. #5
      Deni Dermawan
      Points: 30
    Image

    Bergabung & berbagi bersama kami

    Terhubung dan dapatkan berbagai insight dari pengusaha serta pekerja mandiri untuk perluas jaringan bisnis Anda!