Home / Topics / Finance & Tax / Pengajuan Nonaktif
- This topic has 0 replies, 1 voice, and was last updated 1 year, 6 months ago by
Albert Yosua Matatula.
Pengajuan Nonaktif
February 6, 2025 at 2:01 pm-
-
Up::0
71. Bagaimana tata cara pengajuan Status Nonaktif (NE) di Coretax, termasuk kriteria Wajib Pajak yang dapat mengajukannya, dokumen yang perlu disiapkan, serta implikasi terhadap kewajiban SPT dan pengaktifan kembali di kemudian hari? Apa Itu Status Nonaktif?Status Nonaktif adalah status Wajib Pajak yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif, tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP. Wajib Pajak yang Nonaktif tidak wajib lapor SPT sejak tahun pajak ditetapkan menjadi WP Nonaktif. Terminologi Baru: Istilah “Non-Efektif” (NE) diubah “Nonaktif” di Coretax. Kriteria Wajib Pajak yang Dapat Ditetapkan sebagai Nonaktif: Wajib Pajak Orang Pribadi: — Menghentikan usaha atau pekerjaan bebas dan tidak lagi memenuhi syarat objektif karena mengentikan usaha/pekerjaan bebas. — Tidak memiliki penghasilan atau penghasilannya di bawah PTKP. — WNI yang berniat menjadi subjek pajak luar negeri tetapi belum memenuhi syarat SPLN. — Wanita kawin yang memilih melaksanakan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan suaminya. — Kriteria lain yang ditetapkan PERDIRJEN Wajib Pajak Badan: — Tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif, tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP. — Memenuhi kriteria tertentu yang ditetapkan PERDIRJEN Wajib Pajak Instansi Pemerintah: — Tidak memenuhi persyaratan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP. — Memenuhi kriteria tertentu yang ditetapkan PERDIRJEN
Cara ajukan Permohonan Penetapan Status Wajib Pajak Nonaktif (NE) di Coretax Login ke Coretax ➝ Masuk ke coretaxdjp.pajak.go.id menggunakan NPWP/NIK dan kata sandi Anda. Pilih menu “Portal Saya” ➝ Setelah login, cari dan klik menu “Portal Saya” pada halaman utama Coretax. Akses menu “Perubahan Status” ➝ Di dalam Portal Saya, temukan dan klik “Perubahan Status” Pilih “Penetapan Wajib Pajak Nonaktif” ➝ Klik “Penetapan Wajib Pajak Nonaktif” untuk mengajukan penetapan status WP nonaktif. Isi formulir permohonan ➝ Anda akan diarahkan ke halaman “Penonaktifan Status Wajib Pajak” ➝ Isi “Alasan Nonaktifasi” sesuai kebutuhan, misalnya untuk istri yang memilih menggabungkan NPWP dengan suami, pilih “Wajib Pajak orang pribadi wanita kawin yang sebelumnya aktif (OP, HB, PH, MT) yang kemudian memilih menggabungkan penghitungan pajak dengan suami” ➝ Isi “Upload PDF dokumen pendukung atas alasan non aktifasi”, misalnya untuk istri yang memilih gabung NPWP suami, upload PDF berisi KTP suami dan istri dan KK Lengkapi pernyataan wajib pajak ➝ Pada bagian “Pernyataan”, centang checkbox yang tersedia. Kirim permohonan ➝ Klik tombol “Kirim” untuk mengirimkan permohonan. Pantau Status Permohonan Setelah permohonan terkirim, status permohonan dapat dipantau melalui modul “Portal Saya” > “Kasus Saya” > Klik “Pilih” pada jenis kasus “Penetapan Wajib Pajak Nonaktif (Portal)” > Pastikan pada subtab “Alur Kasus” tertulis: “Kasus sedang dalam proses. Tidak ada tindakan yang dapat dilakukan saat ini.” Jangka waktu paling lama 5 hari kerja setelah permohonan diterima lengkap.
Informasi Tambahan Terkait Nonaktif: Pengajuan Status Nonaktif – Permohonan penetapan Wajib Pajak Nonaktif dapat dilakukan atas permintaan WP atau secara jabatan oleh DJP. Pengaktifan Kembali Nonaktif – WP wajib mengajukan kembali status aktif jika tidak lagi memenuhi kriteria nonaktif. – KPP dapat mengaktifkan kembali secara jabatan atau melalui permohonan WP. – Sistem akan otomatis mengaktifkan kembali WP yang melakukan pembayaran pajak atau melaporkan SPT. Implikasi Status Nonaktif pada SPT – Surat Teguran tertulis tidak berlaku untuk WP berstatus nonaktif. Penghapusan NPWP – Wajib Pajak Nonaktif dapat mengajukan hapus NPWP jika memenuhi kriteria tertentu. – Penghapusan NPWP dapat dilakukan berdasarkan permohonan WP atau secara jabatan oleh KPP.
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Transisi PSAK 118 dan Kepatuhan Coretax: Strategi Remapping Chart of Accounts (CoA) untuk Mencegah Indikator Risiko FiskHalo rekan-rekan FinTax Community, Peringatan dari praktisi akuntansi Aldion Soeprijono mengenai risiko red flag pada sistem Coretax akibat perubahan format laporan keuangan…7 Aug 2026 • Finance & Taxcoretax psakTerkait:bagaimana tata cara coretax wajib pajak
-
Antisipasi Pembaruan SAK 2026–2027: Implikasi Transisi PSAK 118, Akuntansi Instrumen Berbasis ESG, dan Sensitivitas FiskHalo rekan-rekan FinTax Community, Pembaruan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang dirilis oleh IAI untuk periode 2026 dan 2027 membawa perubahan arsitektur pelaporan…6 Aug 2026 • Finance & TaxsakTerkait:bagaimana tata cara kriteria pajak dapat
-
Ditjen Pajak Hadapi Puluhan Ribu Sengketa Pajak, Nilainya Tembus Rp 176 TriliunDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih menangani puluhan ribu perkara sengketa pajak hingga akhir tahun 2025. Berdasarkan Laporan Keuangan Ditjen…4 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:pengajuan wajib pajak dapat
-
Tak Semua Penjual Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada Kena Pajak Mulai 1 Agustus, Ini KriterianyaKementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberlakukan pemungutan pajak penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau e-commerce pada 1 Agustus 2026.…2 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:bagaimana cara kriteria wajib pajak dapat
-
Tokopedia Buka Menu Tax Exemption Per 13 JuliHalo rekan-rekan FinTax Community, Hari ini, 13 Juli 2026, Tokopedia resmi membuka keran pengajuan pembebasan pemotongan PPh melalui menu baru di Seller…13 Jul 2026 • Finance & Taxtax-exemptionTerkait:pengajuan bagaimana cara status coretax wajib
-
📢 Kelanjutan PMK 37/2025: Membedah Sisi Administrasi & Validasi Dokumen “Prepaid Tax” Merchant per 1 Agustus 2026 (BagiRekan-rekan Fintax Community, Melanjutkan diskusi hangat kita kemarin mengenai penunjukan 4 raksasa marketplace (Tokopedia, Shopee, Lazada, Blibli) sebagai pemungut PPh Pasal 22…6 Aug 2026 • Finance & Taxpmk37Terkait:bagaimana tata cara status coretax wajib
-
📢 Hot Issue: PMK 37/2025 & Babak Baru PPh 22 Marketplace Per 1 Agustus 2026. Siapkah Infrastruktur FAT Kita?Rekan-rekan Fintax Community, Pagi ini kita disuguhkan rilis berita resmi mengenai penunjukan Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut PPh Pasal 22…2 Jul 2026 • Finance & Taxpph-22Terkait:bagaimana cara coretax pajak
-
Penerimaan Pajak Tembus Rp 940,31 Triliun per 16 Juni 2026, Tumbuh 23,4%Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak neto telah mencapai Rp 940,31 triliun hingga 16 Juni 2026. Angka tersebut…18 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:tata cara coretax wajib pajak
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-CommercePermendag 19/2026: NIB sebagai Langkah Penguatan Ekosistem Bisnis Digital Menurut saya, kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang e-commerce melalui Permendag 19/2026…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:bagaimana tata cara wajib pajak dapat
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-Commerce, Langkah Menuju Ekosistem Digital yang Lebih TertataMenurut saya, penerapan kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang di e-commerce melalui Permendag 19/2026 menjadi salah satu langkah penting dalam perkembangan…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:bagaimana tata cara status wajib pajak
-
Ditjen Pajak Kejar Pajak Sektor Sawit, Potensi Penerimaan Rp 1,1 TriliunDirektorat Jenderal (Direktorat) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperketat pengawasan dan penegakan hukum di sektor kelapa sawit (crude palm oil/CPO). Langkah ini mulai…15 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:tata cara termasuk wajib pajak dapat
-
Shopee Cs Pungut Pajak PPN PMSE Rp10,32 Triliun pada 2025, Total Setoran Ekonomi Digital Rp47,18 TriliunDirektorat Jenderal Pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melaporkan total penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp47,18 triliun per akhir 31…4 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:wajib pajak