Apakah anda mencari sesuatu?

Pengajuan Nonaktif

February 6, 2025 at 2:01 pm
image
    • Albert Yosua
      Participant

      Legend

      5 Requirements

      1. Log in to website 50 times
      2. Reply to a topic 50 times (Optional)
      3. Watch any video 10 times (Optional)
      4. Create a new topic 20 times
      5. Reply to a topic 10 times
      GamiPress Thumbnail
      Achievement Thumbnail
      Image 0 replies
        Up
        0
        ::

        71. Bagaimana tata cara pengajuan Status Nonaktif (NE) di Coretax, termasuk kriteria Wajib Pajak yang dapat mengajukannya, dokumen yang perlu disiapkan, serta implikasi terhadap kewajiban SPT dan pengaktifan kembali di kemudian hari? Apa Itu Status Nonaktif?Status Nonaktif adalah status Wajib Pajak yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif, tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP. Wajib Pajak yang Nonaktif tidak wajib lapor SPT sejak tahun pajak ditetapkan menjadi WP Nonaktif. Terminologi Baru: Istilah “Non-Efektif” (NE) diubah “Nonaktif” di Coretax. Kriteria Wajib Pajak yang Dapat Ditetapkan sebagai Nonaktif: Wajib Pajak Orang Pribadi: — Menghentikan usaha atau pekerjaan bebas dan tidak lagi memenuhi syarat objektif karena mengentikan usaha/pekerjaan bebas. — Tidak memiliki penghasilan atau penghasilannya di bawah PTKP. — WNI yang berniat menjadi subjek pajak luar negeri tetapi belum memenuhi syarat SPLN. — Wanita kawin yang memilih melaksanakan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan suaminya. — Kriteria lain yang ditetapkan PERDIRJEN Wajib Pajak Badan: — Tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif, tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP. — Memenuhi kriteria tertentu yang ditetapkan PERDIRJEN Wajib Pajak Instansi Pemerintah: — Tidak memenuhi persyaratan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP. — Memenuhi kriteria tertentu yang ditetapkan PERDIRJEN
        Cara ajukan Permohonan Penetapan Status Wajib Pajak Nonaktif (NE) di Coretax Login ke Coretax ➝ Masuk ke coretaxdjp.pajak.go.id menggunakan NPWP/NIK dan kata sandi Anda. Pilih menu “Portal Saya” ➝ Setelah login, cari dan klik menu “Portal Saya” pada halaman utama Coretax. Akses menu “Perubahan Status” ➝ Di dalam Portal Saya, temukan dan klik “Perubahan Status” Pilih “Penetapan Wajib Pajak Nonaktif” ➝ Klik “Penetapan Wajib Pajak Nonaktif” untuk mengajukan penetapan status WP nonaktif. Isi formulir permohonan ➝ Anda akan diarahkan ke halaman “Penonaktifan Status Wajib Pajak” ➝ Isi “Alasan Nonaktifasi” sesuai kebutuhan, misalnya untuk istri yang memilih menggabungkan NPWP dengan suami, pilih “Wajib Pajak orang pribadi wanita kawin yang sebelumnya aktif (OP, HB, PH, MT) yang kemudian memilih menggabungkan penghitungan pajak dengan suami” ➝ Isi “Upload PDF dokumen pendukung atas alasan non aktifasi”, misalnya untuk istri yang memilih gabung NPWP suami, upload PDF berisi KTP suami dan istri dan KK Lengkapi pernyataan wajib pajak ➝ Pada bagian “Pernyataan”, centang checkbox yang tersedia. Kirim permohonan ➝ Klik tombol “Kirim” untuk mengirimkan permohonan. Pantau Status Permohonan Setelah permohonan terkirim, status permohonan dapat dipantau melalui modul “Portal Saya” > “Kasus Saya” > Klik “Pilih” pada jenis kasus “Penetapan Wajib Pajak Nonaktif (Portal)” > Pastikan pada subtab “Alur Kasus” tertulis: “Kasus sedang dalam proses. Tidak ada tindakan yang dapat dilakukan saat ini.” Jangka waktu paling lama 5 hari kerja setelah permohonan diterima lengkap.
        Informasi Tambahan Terkait Nonaktif: Pengajuan Status Nonaktif – Permohonan penetapan Wajib Pajak Nonaktif dapat dilakukan atas permintaan WP atau secara jabatan oleh DJP. Pengaktifan Kembali Nonaktif – WP wajib mengajukan kembali status aktif jika tidak lagi memenuhi kriteria nonaktif. – KPP dapat mengaktifkan kembali secara jabatan atau melalui permohonan WP. – Sistem akan otomatis mengaktifkan kembali WP yang melakukan pembayaran pajak atau melaporkan SPT. Implikasi Status Nonaktif pada SPT – Surat Teguran tertulis tidak berlaku untuk WP berstatus nonaktif. Penghapusan NPWP – Wajib Pajak Nonaktif dapat mengajukan hapus NPWP jika memenuhi kriteria tertentu. – Penghapusan NPWP dapat dilakukan berdasarkan permohonan WP atau secara jabatan oleh KPP.

    Viewing 0 reply threads
    • You must be logged in to reply to this topic.
    Image

    Bergabung & berbagi bersama kami

    Terhubung dan dapatkan berbagai insight dari pengusaha serta pekerja mandiri untuk perluas jaringan bisnis Anda!