Home / Topics / Finance & Tax / Pengajuan Nonaktif
- This topic has 0 replies, 1 voice, and was last updated 1 year, 4 months ago by
Albert Yosua Matatula.
Pengajuan Nonaktif
February 6, 2025 at 2:01 pm-
-
Up::0
71. Bagaimana tata cara pengajuan Status Nonaktif (NE) di Coretax, termasuk kriteria Wajib Pajak yang dapat mengajukannya, dokumen yang perlu disiapkan, serta implikasi terhadap kewajiban SPT dan pengaktifan kembali di kemudian hari? Apa Itu Status Nonaktif?Status Nonaktif adalah status Wajib Pajak yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif, tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP. Wajib Pajak yang Nonaktif tidak wajib lapor SPT sejak tahun pajak ditetapkan menjadi WP Nonaktif. Terminologi Baru: Istilah “Non-Efektif” (NE) diubah “Nonaktif” di Coretax. Kriteria Wajib Pajak yang Dapat Ditetapkan sebagai Nonaktif: Wajib Pajak Orang Pribadi: — Menghentikan usaha atau pekerjaan bebas dan tidak lagi memenuhi syarat objektif karena mengentikan usaha/pekerjaan bebas. — Tidak memiliki penghasilan atau penghasilannya di bawah PTKP. — WNI yang berniat menjadi subjek pajak luar negeri tetapi belum memenuhi syarat SPLN. — Wanita kawin yang memilih melaksanakan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan suaminya. — Kriteria lain yang ditetapkan PERDIRJEN Wajib Pajak Badan: — Tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif, tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP. — Memenuhi kriteria tertentu yang ditetapkan PERDIRJEN Wajib Pajak Instansi Pemerintah: — Tidak memenuhi persyaratan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP. — Memenuhi kriteria tertentu yang ditetapkan PERDIRJEN
Cara ajukan Permohonan Penetapan Status Wajib Pajak Nonaktif (NE) di Coretax Login ke Coretax ➝ Masuk ke coretaxdjp.pajak.go.id menggunakan NPWP/NIK dan kata sandi Anda. Pilih menu “Portal Saya” ➝ Setelah login, cari dan klik menu “Portal Saya” pada halaman utama Coretax. Akses menu “Perubahan Status” ➝ Di dalam Portal Saya, temukan dan klik “Perubahan Status” Pilih “Penetapan Wajib Pajak Nonaktif” ➝ Klik “Penetapan Wajib Pajak Nonaktif” untuk mengajukan penetapan status WP nonaktif. Isi formulir permohonan ➝ Anda akan diarahkan ke halaman “Penonaktifan Status Wajib Pajak” ➝ Isi “Alasan Nonaktifasi” sesuai kebutuhan, misalnya untuk istri yang memilih menggabungkan NPWP dengan suami, pilih “Wajib Pajak orang pribadi wanita kawin yang sebelumnya aktif (OP, HB, PH, MT) yang kemudian memilih menggabungkan penghitungan pajak dengan suami” ➝ Isi “Upload PDF dokumen pendukung atas alasan non aktifasi”, misalnya untuk istri yang memilih gabung NPWP suami, upload PDF berisi KTP suami dan istri dan KK Lengkapi pernyataan wajib pajak ➝ Pada bagian “Pernyataan”, centang checkbox yang tersedia. Kirim permohonan ➝ Klik tombol “Kirim” untuk mengirimkan permohonan. Pantau Status Permohonan Setelah permohonan terkirim, status permohonan dapat dipantau melalui modul “Portal Saya” > “Kasus Saya” > Klik “Pilih” pada jenis kasus “Penetapan Wajib Pajak Nonaktif (Portal)” > Pastikan pada subtab “Alur Kasus” tertulis: “Kasus sedang dalam proses. Tidak ada tindakan yang dapat dilakukan saat ini.” Jangka waktu paling lama 5 hari kerja setelah permohonan diterima lengkap.
Informasi Tambahan Terkait Nonaktif: Pengajuan Status Nonaktif – Permohonan penetapan Wajib Pajak Nonaktif dapat dilakukan atas permintaan WP atau secara jabatan oleh DJP. Pengaktifan Kembali Nonaktif – WP wajib mengajukan kembali status aktif jika tidak lagi memenuhi kriteria nonaktif. – KPP dapat mengaktifkan kembali secara jabatan atau melalui permohonan WP. – Sistem akan otomatis mengaktifkan kembali WP yang melakukan pembayaran pajak atau melaporkan SPT. Implikasi Status Nonaktif pada SPT – Surat Teguran tertulis tidak berlaku untuk WP berstatus nonaktif. Penghapusan NPWP – Wajib Pajak Nonaktif dapat mengajukan hapus NPWP jika memenuhi kriteria tertentu. – Penghapusan NPWP dapat dilakukan berdasarkan permohonan WP atau secara jabatan oleh KPP.
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Penerimaan Pajak Tembus Rp 940,31 Triliun per 16 Juni 2026, Tumbuh 23,4%Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak neto telah mencapai Rp 940,31 triliun hingga 16 Juni 2026. Angka tersebut…18 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:tata cara coretax wajib pajak
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-CommercePermendag 19/2026: NIB sebagai Langkah Penguatan Ekosistem Bisnis Digital Menurut saya, kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang e-commerce melalui Permendag 19/2026…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:bagaimana tata cara wajib pajak dapat
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-Commerce, Langkah Menuju Ekosistem Digital yang Lebih TertataMenurut saya, penerapan kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang di e-commerce melalui Permendag 19/2026 menjadi salah satu langkah penting dalam perkembangan…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:bagaimana tata cara status wajib pajak
-
Ditjen Pajak Kejar Pajak Sektor Sawit, Potensi Penerimaan Rp 1,1 TriliunDirektorat Jenderal (Direktorat) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperketat pengawasan dan penegakan hukum di sektor kelapa sawit (crude palm oil/CPO). Langkah ini mulai…15 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:tata cara termasuk wajib pajak dapat
-
Shopee Cs Pungut Pajak PPN PMSE Rp10,32 Triliun pada 2025, Total Setoran Ekonomi Digital Rp47,18 TriliunDirektorat Jenderal Pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melaporkan total penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp47,18 triliun per akhir 31…4 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:wajib pajak
-
Pemerintah Perketat Restitusi Pajak Bermasalah, Penerimaan Negara Melonjak 16,1%Pemerintah akan menahan sementara pencairan restitusi pajak yang dinilai bermasalah atau belum terverifikasi guna mencegah potensi kebocoran penerimaan negara. Meski demikian, pemerintah…8 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:wajib pajak
-
Sambut 100 Siswa Ma’arif NU 01 Limpung Batang, Kanwil DJP Jateng I Tanamkan Kesadaran PajakKantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I menerima kunjungan studi dari sekitar 100 siswa jurusan Akuntansi dan Keuangan Lembaga…4 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak dapat
-
Perusahaan Multinasional Omzet Rp 15 Triliun Wajib Masuk Skema Pajak Minimum GlobalDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menetapkan ketentuan teknis pelaksanaan Pajak Minimum Global atau Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE) bagi…4 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:tata cara status termasuk wajib pajak
-
Bukan Lagi Rp 5 Miliar, Batas Maksimal Restitusi PPN Kini Diturunkan Jadi Rp 1 MiliarPemerintah kembali merevisi aturan terkait percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026. Regulasi…6 May 2026 • Finance & TaxTerkait:tata status termasuk kriteria wajib pajak
-
Ditjen Pajak Kemenkeu Resmi Perpanjang Batas Lapor SPT Badan hingga 31 Mei 2026Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberikan kelonggaran batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh)…6 May 2026 • Finance & TaxTerkait:cara wajib pajak
-
Pajak Kripto Tembus Rp 1,96 Triliun Sejak 2022, Segini Sumbangan IndodaxPenerimaan pajak dari transaksi aset kripto terus menunjukkan tren meningkat sejak pertama kali diberlakukan pada 2022. Hingga Februari 2026, total pajak kripto…8 May 2026 • Finance & TaxTerkait:cara termasuk wajib pajak dapat
-
Purbaya Mau Revisi Aturan Restitusi Pajak, Rencanakan Berlaku 1 Mei 2026Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait dengan pengembalian lebih bayar pajak atau restitusi pajak. Hal ini sejalan dengan…15 Apr 2026 • Finance & TaxTerkait:tata cara kriteria wajib pajak dapat