Home / Topics / Finance & Tax / Penerapan Pengkreditan Pajak Masukan (PM) Masa Pajak Tidak Sama dalam Coretax
- This topic has 0 replies, 1 voice, and was last updated 1 year, 4 months ago by
Albert Yosua Matatula.
Penerapan Pengkreditan Pajak Masukan (PM) Masa Pajak Tidak Sama dalam Coretax
February 19, 2025 at 12:16 pm-
-
Up::0
📢 Banyak Wajib Pajak masih bingung terkait pengkreditan Pajak Masukan (PM) dengan masa pajak yang tidak sama. Apakah boleh? Bagaimana penerapannya di sistem? Untuk meluruskan pemahaman, berikut penjelasannya:
✅ Fitur Pengkreditan PM Masa Pajak Tidak Sama Sudah Tersedia di Coretax
🔹 Sistem Coretax kini sudah mendukung fitur pengkreditan Pajak Masukan yang masa pajaknya tidak sama dengan masa Pajak Keluaran.
🔹 Implementasi ini sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang PPN serta kebijakan administrasi perpajakan yang berlaku.📜 Dasar Regulasi & Implementasi di Sistem
🔸 Ketentuan dalam regulasi pajak memang memungkinkan pengkreditan PM dengan masa yang tidak sama, dengan tetap memperhatikan batas waktu dan ketentuan pengkreditan sesuai UU PPN.
🔸 Coretax telah dirancang untuk menerjemahkan regulasi ini ke dalam sistem yang dapat digunakan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) tanpa kendala teknis.📌 Apa yang Harus Dilakukan PKP?
✔ PKP dapat memanfaatkan fitur ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam UU PPN.
✔ Pastikan PM yang dikreditkan masih dalam batas waktu yang diperbolehkan, agar tetap sesuai dengan peraturan perpajakan.
✔ Periksa kembali pelaporan SPT untuk memastikan tidak ada kesalahan dalam pengkreditan yang dapat berakibat pada koreksi atau sanksi administrasi.🔎 Kesimpulan
📍 Tidak perlu ragu! Sistem Coretax sudah mengakomodasi pengkreditan PM dengan masa pajak yang tidak sama. PKP hanya perlu memastikan bahwa penggunaannya sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku.💬 Masih ada pertanyaan atau pengalaman terkait pengkreditan PM di Coretax? Yuk, diskusi di kolom komentar! 👇
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Penerimaan Pajak Tembus Rp 940,31 Triliun per 16 Juni 2026, Tumbuh 23,4%Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak neto telah mencapai Rp 940,31 triliun hingga 16 Juni 2026. Angka tersebut…18 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak sama coretax
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-CommercePermendag 19/2026: NIB sebagai Langkah Penguatan Ekosistem Bisnis Digital Menurut saya, kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang e-commerce melalui Permendag 19/2026…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:pajak sama
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-Commerce, Langkah Menuju Ekosistem Digital yang Lebih TertataMenurut saya, penerapan kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang di e-commerce melalui Permendag 19/2026 menjadi salah satu langkah penting dalam perkembangan…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:penerapan pajak masukan sama
-
Ditjen Pajak Kejar Pajak Sektor Sawit, Potensi Penerimaan Rp 1,1 TriliunDirektorat Jenderal (Direktorat) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperketat pengawasan dan penegakan hukum di sektor kelapa sawit (crude palm oil/CPO). Langkah ini mulai…15 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak sama
-
Shopee Cs Pungut Pajak PPN PMSE Rp10,32 Triliun pada 2025, Total Setoran Ekonomi Digital Rp47,18 TriliunDirektorat Jenderal Pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melaporkan total penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp47,18 triliun per akhir 31…4 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak masa
-
Pemerintah Perketat Restitusi Pajak Bermasalah, Penerimaan Negara Melonjak 16,1%Pemerintah akan menahan sementara pencairan restitusi pajak yang dinilai bermasalah atau belum terverifikasi guna mencegah potensi kebocoran penerimaan negara. Meski demikian, pemerintah…8 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak masa sama
-
Sambut 100 Siswa Ma’arif NU 01 Limpung Batang, Kanwil DJP Jateng I Tanamkan Kesadaran PajakKantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I menerima kunjungan studi dari sekitar 100 siswa jurusan Akuntansi dan Keuangan Lembaga…4 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak
-
Perusahaan Multinasional Omzet Rp 15 Triliun Wajib Masuk Skema Pajak Minimum GlobalDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menetapkan ketentuan teknis pelaksanaan Pajak Minimum Global atau Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE) bagi…4 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak
-
Bukan Lagi Rp 5 Miliar, Batas Maksimal Restitusi PPN Kini Diturunkan Jadi Rp 1 MiliarPemerintah kembali merevisi aturan terkait percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026. Regulasi…6 May 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak masa
-
Ditjen Pajak Kemenkeu Resmi Perpanjang Batas Lapor SPT Badan hingga 31 Mei 2026Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberikan kelonggaran batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh)…6 May 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak masa
-
Pajak Kripto Tembus Rp 1,96 Triliun Sejak 2022, Segini Sumbangan IndodaxPenerimaan pajak dari transaksi aset kripto terus menunjukkan tren meningkat sejak pertama kali diberlakukan pada 2022. Hingga Februari 2026, total pajak kripto…8 May 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak sama
-
Purbaya Mau Revisi Aturan Restitusi Pajak, Rencanakan Berlaku 1 Mei 2026Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait dengan pengembalian lebih bayar pajak atau restitusi pajak. Hal ini sejalan dengan…15 Apr 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak