Home / Topics / Finance & Tax / Temuan Sementara Pemeriksaan Pajak: Langkah Baru yang Menguntungkan Wajib Pajak
- This topic has 0 replies, 1 voice, and was last updated 1 year, 5 months ago by
Albert Yosua Matatula.
Temuan Sementara Pemeriksaan Pajak: Langkah Baru yang Menguntungkan Wajib Pajak
February 24, 2025 at 9:28 am-
-
Up::0
Halo rekan-rekan Fintax Community,
Dalam proses Pemeriksaan Pajak, kita semua tahu bahwa tahap Pembahasan Hasil Pemeriksaan yang dimulai dengan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) adalah momen krusial. Namun, ada perkembangan menarik dalam PMK 15 Tahun 2025 yang perlu kita cermati.
Sebelumnya, pembahasan temuan awal oleh Pemeriksa dan tanggapan dari Wajib Pajak (WP) seringkali dilakukan secara informal. Kini, tahapan ini diresmikan dengan adanya Pembahasan Temuan Sementara. Ini memberikan kesempatan bagi WP untuk:
• Menyiapkan sanggahan dan dokumen pendukung lebih awal.
• Mengurangi potensi koreksi hasil Pemeriksaan Pajak yang besar.
• Mencapai kesepakatan dengan Pemeriksa sebelum SPHP diterbitkan.
SPHP: Tahap Penting yang Memengaruhi Cash Flow
SPHP berisi angka-angka koreksi hasil Pemeriksaan Pajak, jumlah pajak yang kurang atau lebih bayar, dan potensi denda. Respon yang tepat terhadap SPHP sangat penting:
• Jika setuju atau tidak memberikan tanggapan, SKP akan diterbitkan dan harus dilunasi dalam waktu satu bulan.
• Jika tidak setuju, WP dapat menyampaikan tanggapan, yang berpotensi membatalkan koreksi atau menunda pembayaran melalui pengajuan Keberatan.
Poin Penting:
• Pembahasan Temuan Sementara memberikan waktu tambahan bagi WP.
• Respon yang tepat terhadap SPHP dapat mengoptimalkan cash flow perusahaan.
• Peraturan baru ini memberikan kepastian hukum, dan memberikan hak lebih kepada wajib pajak.
Mari kita diskusikan lebih lanjut mengenai dampak PMK 15 Tahun 2025 terhadap proses Pemeriksaan Pajak. Apakah rekan-rekan memiliki pengalaman atau pandangan terkait hal ini?
Terima kasih.
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Transisi PSAK 118 dan Kepatuhan Coretax: Strategi Remapping Chart of Accounts (CoA) untuk Mencegah Indikator Risiko FiskHalo rekan-rekan FinTax Community, Peringatan dari praktisi akuntansi Aldion Soeprijono mengenai risiko red flag pada sistem Coretax akibat perubahan format laporan keuangan…13 Aug 2026 • Finance & Taxcoretax psakTerkait:pajak langkah baru wajib
-
Antisipasi Pembaruan SAK 2026–2027: Implikasi Transisi PSAK 118, Akuntansi Instrumen Berbasis ESG, dan Sensitivitas FiskHalo rekan-rekan FinTax Community, Pembaruan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang dirilis oleh IAI untuk periode 2026 dan 2027 membawa perubahan arsitektur pelaporan…6 Aug 2026 • Finance & TaxsakTerkait:pemeriksaan pajak langkah baru
-
Ditjen Pajak Hadapi Puluhan Ribu Sengketa Pajak, Nilainya Tembus Rp 176 TriliunDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih menangani puluhan ribu perkara sengketa pajak hingga akhir tahun 2025. Berdasarkan Laporan Keuangan Ditjen…4 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:sementara pajak wajib
-
Tak Semua Penjual Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada Kena Pajak Mulai 1 Agustus, Ini KriterianyaKementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberlakukan pemungutan pajak penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau e-commerce pada 1 Agustus 2026.…2 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak baru wajib
-
Tokopedia Buka Menu Tax Exemption Per 13 JuliHalo rekan-rekan FinTax Community, Hari ini, 13 Juli 2026, Tokopedia resmi membuka keran pengajuan pembebasan pemotongan PPh melalui menu baru di Seller…13 Jul 2026 • Finance & Taxtax-exemptionTerkait:pajak langkah baru wajib
-
📢 Kelanjutan PMK 37/2025: Membedah Sisi Administrasi & Validasi Dokumen “Prepaid Tax” Merchant per 1 Agustus 2026 (BagiRekan-rekan Fintax Community, Melanjutkan diskusi hangat kita kemarin mengenai penunjukan 4 raksasa marketplace (Tokopedia, Shopee, Lazada, Blibli) sebagai pemungut PPh Pasal 22…6 Aug 2026 • Finance & Taxpmk37Terkait:pajak langkah baru wajib
-
📢 Hot Issue: PMK 37/2025 & Babak Baru PPh 22 Marketplace Per 1 Agustus 2026. Siapkah Infrastruktur FAT Kita?Rekan-rekan Fintax Community, Pagi ini kita disuguhkan rilis berita resmi mengenai penunjukan Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut PPh Pasal 22…2 Jul 2026 • Finance & Taxpph-22Terkait:pajak langkah baru
-
Penerimaan Pajak Tembus Rp 940,31 Triliun per 16 Juni 2026, Tumbuh 23,4%Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak neto telah mencapai Rp 940,31 triliun hingga 16 Juni 2026. Angka tersebut…18 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak wajib
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-CommercePermendag 19/2026: NIB sebagai Langkah Penguatan Ekosistem Bisnis Digital Menurut saya, kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang e-commerce melalui Permendag 19/2026…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:pajak langkah wajib
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-Commerce, Langkah Menuju Ekosistem Digital yang Lebih TertataMenurut saya, penerapan kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang di e-commerce melalui Permendag 19/2026 menjadi salah satu langkah penting dalam perkembangan…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:pajak langkah wajib
-
Ditjen Pajak Kejar Pajak Sektor Sawit, Potensi Penerimaan Rp 1,1 TriliunDirektorat Jenderal (Direktorat) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperketat pengawasan dan penegakan hukum di sektor kelapa sawit (crude palm oil/CPO). Langkah ini mulai…15 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:pemeriksaan pajak langkah wajib
-
Shopee Cs Pungut Pajak PPN PMSE Rp10,32 Triliun pada 2025, Total Setoran Ekonomi Digital Rp47,18 TriliunDirektorat Jenderal Pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melaporkan total penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp47,18 triliun per akhir 31…4 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak wajib