::
Mengapa Faktur Pajak Masukan Tidak Muncul di Coretax Pembeli Orang Pribadi?
Banyak Wajib Pajak mengalami kendala ketika Faktur Pajak (FP) Masukan tidak muncul di Coretax pembeli yang merupakan Orang Pribadi (OP). Salah satu penyebab utama adalah kesalahan dalam perekaman NIK saat pembuatan Faktur Pajak Keluaran.
Kesalahan Umum: Perekaman NIK di Kolom yang Salah
Saat menerbitkan Faktur Pajak Keluaran, jika pembeli merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi, maka NIK harus diisi pada kolom NPWP (TIN), bukan pada kolom National ID. Kesalahan ini sering terjadi karena fitur e-Faktur menyediakan toggle untuk memilih jenis identitas pembeli, yang bisa membingungkan.
Dampak Kesalahan Pengisian NIK di e-Faktur
Kesalahan ini berdampak pada beberapa hal penting:
1️⃣ Jika pembeli OP ternyata PKP dan NPWP-nya tidak diisi dengan benar (hanya menggunakan National ID):
Pajak Masukan (PM) tidak akan muncul di Coretax pembeli, seolah-olah FP Masukan tersebut hilang.
2️⃣ Jika pembeli OP bukan PKP dan faktur diisi dengan National ID:
Pembeli tidak bisa memanfaatkan fitur retur dalam sistem Coretax.
Solusi: Pastikan Pengisian NIK dengan Benar
Untuk menghindari permasalahan ini, pastikan:
✅ Jika pembeli OP, isi NIK di kolom NPWP (TIN) dalam e-Faktur.
✅ Hindari memilih National ID saat menginput identitas pembeli.
Kesalahan kecil dalam pengisian identitas bisa berdampak besar terhadap rekonsiliasi Pajak Masukan dan Pajak Keluaran. Oleh karena itu, selalu periksa kembali sebelum menerbitkan Faktur Pajak agar tidak ada kendala di Coretax pembeli!
Semoga bermanfaat! Jika ada pertanyaan lebih lanjut, silakan diskusi di kolom komentar.