Apakah anda mencari sesuatu?

  • This topic has 0 replies, 1 voice, and was last updated 1 week, 2 days ago by Albert Yosua.

tidak melihat FP Pajak Masukan di Coretax

March 10, 2025 at 9:57 am
image
    • Albert Yosua
      Participant

      Legend

      5 Requirements

      1. Log in to website 50 times
      2. Reply to a topic 50 times (Optional)
      3. Watch any video 10 times (Optional)
      4. Create a new topic 20 times
      5. Reply to a topic 10 times
      GamiPress Thumbnail
      Achievement Thumbnail
      Image 0 replies
        Up
        0
        ::

        Mengapa Faktur Pajak Masukan Tidak Muncul di Coretax Pembeli Orang Pribadi?

        Banyak Wajib Pajak mengalami kendala ketika Faktur Pajak (FP) Masukan tidak muncul di Coretax pembeli yang merupakan Orang Pribadi (OP). Salah satu penyebab utama adalah kesalahan dalam perekaman NIK saat pembuatan Faktur Pajak Keluaran.

        Kesalahan Umum: Perekaman NIK di Kolom yang Salah
        Saat menerbitkan Faktur Pajak Keluaran, jika pembeli merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi, maka NIK harus diisi pada kolom NPWP (TIN), bukan pada kolom National ID. Kesalahan ini sering terjadi karena fitur e-Faktur menyediakan toggle untuk memilih jenis identitas pembeli, yang bisa membingungkan.

        Dampak Kesalahan Pengisian NIK di e-Faktur
        Kesalahan ini berdampak pada beberapa hal penting:
        1️⃣ Jika pembeli OP ternyata PKP dan NPWP-nya tidak diisi dengan benar (hanya menggunakan National ID):

        Pajak Masukan (PM) tidak akan muncul di Coretax pembeli, seolah-olah FP Masukan tersebut hilang.
        2️⃣ Jika pembeli OP bukan PKP dan faktur diisi dengan National ID:
        Pembeli tidak bisa memanfaatkan fitur retur dalam sistem Coretax.
        Solusi: Pastikan Pengisian NIK dengan Benar
        Untuk menghindari permasalahan ini, pastikan:
        ✅ Jika pembeli OP, isi NIK di kolom NPWP (TIN) dalam e-Faktur.
        ✅ Hindari memilih National ID saat menginput identitas pembeli.

        Kesalahan kecil dalam pengisian identitas bisa berdampak besar terhadap rekonsiliasi Pajak Masukan dan Pajak Keluaran. Oleh karena itu, selalu periksa kembali sebelum menerbitkan Faktur Pajak agar tidak ada kendala di Coretax pembeli!

        Semoga bermanfaat! Jika ada pertanyaan lebih lanjut, silakan diskusi di kolom komentar.

    Viewing 0 reply threads
    • You must be logged in to reply to this topic.
    Image

    Bergabung & berbagi bersama kami

    Terhubung dan dapatkan berbagai insight dari pengusaha serta pekerja mandiri untuk perluas jaringan bisnis Anda!