Home / Topics / Finance & Tax / Cara Mengatasi Notifikasi “ID Tempat Usaha Tidak Ditemukan” saat Impor BukPot
- This topic has 2 replies, 3 voices, and was last updated 10 months ago by
Amilia Desi Marthasari.
Cara Mengatasi Notifikasi “ID Tempat Usaha Tidak Ditemukan” saat Impor BukPot
March 10, 2025 at 9:57 am-
-
Up::0
Saat melakukan impor Bukti Potong (Bupot) di aplikasi e-Bupot Coretax, mungkin muncul notifikasi “ID Tempat Usaha tidak ditemukan”, meskipun user yang digunakan sudah memiliki role akses drafter bupot. Hal ini biasanya disebabkan karena user tersebut belum terdaftar sebagai PIC Tempat Kegiatan Usaha (TKU) terkait.
✅ Langkah-Langkah Penyelesaian
1️⃣ Pastikan User Terdaftar di TKU
User yang login harus didaftarkan sebagai PIC TKU terlebih dahulu agar dapat melakukan transaksi di TKU tersebut.
2️⃣ Cara Menambahkan PIC TKU di Coretax:Login menggunakan akun PIC Pusat di aplikasi Coretax WP Badan Pusat.
Pilih menu Portal Saya → Profil Saya.
Klik Informasi Umum di sisi kiri, lalu klik tombol Edit di pojok kanan atas.
Scroll ke bawah, pilih Sub Menu Tempat Kegiatan Usaha/Sub Unit.
Pilih TKU yang ingin ditambahkan PIC, lalu klik ikon pensil (Edit).
Pada kolom PIC TKU, masukkan NIK Pengurus/drafter.
Tekan Enter atau klik di area kosong hingga NIK muncul otomatis.
Klik Simpan.
3️⃣ Validasi DataSetelah data berhasil disimpan, sistem akan menerbitkan Surat Perubahan Data.
Jika sudah muncul, artinya user tersebut sudah terdaftar sebagai PIC di TKU tersebut.
4️⃣ Pemberian Role TambahanPIC Pusat bisa memberikan role khusus kepada user melalui menu Wakil/Kuasa Saya.
Untuk Bupot, role Pengurus/PIC TKU hanya berlaku untuk NITKU terkait, tidak bisa digunakan di TKU lain.
🔑 Tips TambahanJika notifikasi masih muncul setelah melakukan langkah-langkah di atas, coba logout dan login kembali untuk memperbarui akses.
Periksa kembali apakah NIK yang dimasukkan sudah benar dan sesuai dengan data di sistem.
Dengan memastikan user terdaftar sebagai PIC TKU dan memiliki role yang sesuai, proses impor Bukti Potong di e-Bupot akan berjalan lancar tanpa kendala.Semoga informasi ini bermanfaat!
-
Kalau di saya muncul Notifikasi “ID Tempat Usaha Tidak Ditemukan” ternyata karena NITKU pada Talenta yang ada di Company Settings > Tax Info belum diisi.
Awalnya saya cek pada XML sebelumnya <IDPlaceOfBusinessActivity> kosong sehingga muncul error tersebut.
Semoga membantu 😁
-
Amilia Desi MarthasariRockstar
5 Requirements
- Update any post field with any value 1 time
- Login ke website sebanyak 30 kali
- Balas Thread sebanyak 50 kali
- Buat Thread baru sebanyak 30 kali
- Isi dan selesaikan 10 Quiz dengan minimal score 80 sebagai syarat kenaikan Rank
2 replies
840 views
October 9, 2025 at 10:34 amDengan memastikan user sudah terdaftar sebagai PIC TKU dan memiliki role akses yang benar, proses impor Bukti Potong (Bupot) di e-Bupot Coretax akan berjalan lebih lancar tanpa kendala.
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Antisipasi Pembaruan SAK 2026–2027: Implikasi Transisi PSAK 118, Akuntansi Instrumen Berbasis ESG, dan Sensitivitas FiskHalo rekan-rekan FinTax Community, Pembaruan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang dirilis oleh IAI untuk periode 2026 dan 2027 membawa perubahan arsitektur pelaporan…6 Aug 2026 • Finance & TaxsakTerkait:cara usaha saat
-
Tak Semua Penjual Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada Kena Pajak Mulai 1 Agustus, Ini KriterianyaKementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberlakukan pemungutan pajak penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau e-commerce pada 1 Agustus 2026.…2 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:cara usaha
-
Tokopedia Buka Menu Tax Exemption Per 13 JuliHalo rekan-rekan FinTax Community, Hari ini, 13 Juli 2026, Tokopedia resmi membuka keran pengajuan pembebasan pemotongan PPh melalui menu baru di Seller…13 Jul 2026 • Finance & Taxtax-exemptionTerkait:cara usaha
-
📢 Kelanjutan PMK 37/2025: Membedah Sisi Administrasi & Validasi Dokumen “Prepaid Tax” Merchant per 1 Agustus 2026 (BagiRekan-rekan Fintax Community, Melanjutkan diskusi hangat kita kemarin mengenai penunjukan 4 raksasa marketplace (Tokopedia, Shopee, Lazada, Blibli) sebagai pemungut PPh Pasal 22…6 Aug 2026 • Finance & Taxpmk37Terkait:cara 8220 usaha 8221
-
📢 Hot Issue: PMK 37/2025 & Babak Baru PPh 22 Marketplace Per 1 Agustus 2026. Siapkah Infrastruktur FAT Kita?Rekan-rekan Fintax Community, Pagi ini kita disuguhkan rilis berita resmi mengenai penunjukan Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut PPh Pasal 22…2 Jul 2026 • Finance & Taxpph-22Terkait:cara usaha saat
-
Penerimaan Pajak Tembus Rp 940,31 Triliun per 16 Juni 2026, Tumbuh 23,4%Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak neto telah mencapai Rp 940,31 triliun hingga 16 Juni 2026. Angka tersebut…18 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:cara
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-CommercePermendag 19/2026: NIB sebagai Langkah Penguatan Ekosistem Bisnis Digital Menurut saya, kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang e-commerce melalui Permendag 19/2026…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:cara usaha
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-Commerce, Langkah Menuju Ekosistem Digital yang Lebih TertataMenurut saya, penerapan kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang di e-commerce melalui Permendag 19/2026 menjadi salah satu langkah penting dalam perkembangan…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:cara tempat usaha
-
Ditjen Pajak Kejar Pajak Sektor Sawit, Potensi Penerimaan Rp 1,1 TriliunDirektorat Jenderal (Direktorat) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperketat pengawasan dan penegakan hukum di sektor kelapa sawit (crude palm oil/CPO). Langkah ini mulai…15 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:cara saat
-
Shopee Cs Pungut Pajak PPN PMSE Rp10,32 Triliun pada 2025, Total Setoran Ekonomi Digital Rp47,18 TriliunDirektorat Jenderal Pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melaporkan total penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp47,18 triliun per akhir 31…4 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:usaha
-
Pemerintah Perketat Restitusi Pajak Bermasalah, Penerimaan Negara Melonjak 16,1%Pemerintah akan menahan sementara pencairan restitusi pajak yang dinilai bermasalah atau belum terverifikasi guna mencegah potensi kebocoran penerimaan negara. Meski demikian, pemerintah…8 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:saat
-
Perusahaan Multinasional Omzet Rp 15 Triliun Wajib Masuk Skema Pajak Minimum GlobalDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menetapkan ketentuan teknis pelaksanaan Pajak Minimum Global atau Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE) bagi…4 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:cara usaha