::
Saat melakukan impor Bukti Potong (Bupot) di aplikasi e-Bupot Coretax, mungkin muncul notifikasi “ID Tempat Usaha tidak ditemukan”, meskipun user yang digunakan sudah memiliki role akses drafter bupot. Hal ini biasanya disebabkan karena user tersebut belum terdaftar sebagai PIC Tempat Kegiatan Usaha (TKU) terkait.
✅ Langkah-Langkah Penyelesaian
1️⃣ Pastikan User Terdaftar di TKU
User yang login harus didaftarkan sebagai PIC TKU terlebih dahulu agar dapat melakukan transaksi di TKU tersebut.
2️⃣ Cara Menambahkan PIC TKU di Coretax:
Login menggunakan akun PIC Pusat di aplikasi Coretax WP Badan Pusat.
Pilih menu Portal Saya → Profil Saya.
Klik Informasi Umum di sisi kiri, lalu klik tombol Edit di pojok kanan atas.
Scroll ke bawah, pilih Sub Menu Tempat Kegiatan Usaha/Sub Unit.
Pilih TKU yang ingin ditambahkan PIC, lalu klik ikon pensil (Edit).
Pada kolom PIC TKU, masukkan NIK Pengurus/drafter.
Tekan Enter atau klik di area kosong hingga NIK muncul otomatis.
Klik Simpan.
3️⃣ Validasi Data
Setelah data berhasil disimpan, sistem akan menerbitkan Surat Perubahan Data.
Jika sudah muncul, artinya user tersebut sudah terdaftar sebagai PIC di TKU tersebut.
4️⃣ Pemberian Role Tambahan
PIC Pusat bisa memberikan role khusus kepada user melalui menu Wakil/Kuasa Saya.
Untuk Bupot, role Pengurus/PIC TKU hanya berlaku untuk NITKU terkait, tidak bisa digunakan di TKU lain.
🔑 Tips Tambahan
Jika notifikasi masih muncul setelah melakukan langkah-langkah di atas, coba logout dan login kembali untuk memperbarui akses.
Periksa kembali apakah NIK yang dimasukkan sudah benar dan sesuai dengan data di sistem.
Dengan memastikan user terdaftar sebagai PIC TKU dan memiliki role yang sesuai, proses impor Bukti Potong di e-Bupot akan berjalan lancar tanpa kendala.
Semoga informasi ini bermanfaat!