Home / Topics / Finance & Tax / Cara Mengatasi Notifikasi “ID Tempat Usaha Tidak Ditemukan” saat Impor BukPot
- This topic has 2 replies, 3 voices, and was last updated 7 months ago by
Amilia Desi Marthasari.
Cara Mengatasi Notifikasi “ID Tempat Usaha Tidak Ditemukan” saat Impor BukPot
March 10, 2025 at 9:57 am-
-
Up::0
Saat melakukan impor Bukti Potong (Bupot) di aplikasi e-Bupot Coretax, mungkin muncul notifikasi “ID Tempat Usaha tidak ditemukan”, meskipun user yang digunakan sudah memiliki role akses drafter bupot. Hal ini biasanya disebabkan karena user tersebut belum terdaftar sebagai PIC Tempat Kegiatan Usaha (TKU) terkait.
✅ Langkah-Langkah Penyelesaian
1️⃣ Pastikan User Terdaftar di TKU
User yang login harus didaftarkan sebagai PIC TKU terlebih dahulu agar dapat melakukan transaksi di TKU tersebut.
2️⃣ Cara Menambahkan PIC TKU di Coretax:Login menggunakan akun PIC Pusat di aplikasi Coretax WP Badan Pusat.
Pilih menu Portal Saya → Profil Saya.
Klik Informasi Umum di sisi kiri, lalu klik tombol Edit di pojok kanan atas.
Scroll ke bawah, pilih Sub Menu Tempat Kegiatan Usaha/Sub Unit.
Pilih TKU yang ingin ditambahkan PIC, lalu klik ikon pensil (Edit).
Pada kolom PIC TKU, masukkan NIK Pengurus/drafter.
Tekan Enter atau klik di area kosong hingga NIK muncul otomatis.
Klik Simpan.
3️⃣ Validasi DataSetelah data berhasil disimpan, sistem akan menerbitkan Surat Perubahan Data.
Jika sudah muncul, artinya user tersebut sudah terdaftar sebagai PIC di TKU tersebut.
4️⃣ Pemberian Role TambahanPIC Pusat bisa memberikan role khusus kepada user melalui menu Wakil/Kuasa Saya.
Untuk Bupot, role Pengurus/PIC TKU hanya berlaku untuk NITKU terkait, tidak bisa digunakan di TKU lain.
🔑 Tips TambahanJika notifikasi masih muncul setelah melakukan langkah-langkah di atas, coba logout dan login kembali untuk memperbarui akses.
Periksa kembali apakah NIK yang dimasukkan sudah benar dan sesuai dengan data di sistem.
Dengan memastikan user terdaftar sebagai PIC TKU dan memiliki role yang sesuai, proses impor Bukti Potong di e-Bupot akan berjalan lancar tanpa kendala.Semoga informasi ini bermanfaat!
-
Kalau di saya muncul Notifikasi “ID Tempat Usaha Tidak Ditemukan” ternyata karena NITKU pada Talenta yang ada di Company Settings > Tax Info belum diisi.
Awalnya saya cek pada XML sebelumnya <IDPlaceOfBusinessActivity> kosong sehingga muncul error tersebut.
Semoga membantu 😁
-
Amilia Desi MarthasariParticipantRockstar
5 Requirements
- Login ke website sebanyak 30 kali
- Balas Thread sebanyak 50 kali
- Buat Thread baru sebanyak 30 kali
- Bagikan thread ke media sosial sebanyak 15 kali
- Bagikan pengalaman kamu menggunakan produk mekari ke media sosial sebanyak 5 kali
2 replies
514 views
October 9, 2025 at 10:34 amDengan memastikan user sudah terdaftar sebagai PIC TKU dan memiliki role akses yang benar, proses impor Bukti Potong (Bupot) di e-Bupot Coretax akan berjalan lebih lancar tanpa kendala.
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Bukan Lagi Rp 5 Miliar, Batas Maksimal Restitusi PPN Kini Diturunkan Jadi Rp 1 MiliarPemerintah kembali merevisi aturan terkait percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026. Regulasi…6 May 2026 • Finance & TaxTerkait:usaha saat
-
Ditjen Pajak Kemenkeu Resmi Perpanjang Batas Lapor SPT Badan hingga 31 Mei 2026Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberikan kelonggaran batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh)…6 May 2026 • Finance & TaxTerkait:cara saat
-
Pajak Kripto Tembus Rp 1,96 Triliun Sejak 2022, Segini Sumbangan IndodaxPenerimaan pajak dari transaksi aset kripto terus menunjukkan tren meningkat sejak pertama kali diberlakukan pada 2022. Hingga Februari 2026, total pajak kripto…22 Apr 2026 • Finance & TaxTerkait:cara usaha
-
Purbaya Mau Revisi Aturan Restitusi Pajak, Rencanakan Berlaku 1 Mei 2026Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait dengan pengembalian lebih bayar pajak atau restitusi pajak. Hal ini sejalan dengan…15 Apr 2026 • Finance & TaxTerkait:cara saat
-
Penggantian Jabatan NPWP Sementara (999) Menjadi NIK Valid pada Bukti Potong PPh Pasal 21 Bulanan (BPMP)Dalam rangka mendukung kelancaran pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah melakukan proses penggantian identitas secara…3 May 2026 • Finance & Taxpajak-djp-coretax-pph21-spttahunan-spt2025Terkait:cara tempat saat
-
Optimalisasi Pajak Perusahaan dengan Fasilitas Pasal 31E UU PPhTidak semua penghasilan yang diperoleh perusahaan secara otomatis dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan secara penuh. Dalam sistem perpajakan di Indonesia, pemerintah…7 May 2026 • Finance & Taxpajak-perusahaan pasal-31e pkp pph-badanTerkait:cara usaha
-
Trending Perpajakan Minggu Ini: Core Tax Normal & 13 Layanan Pajak Baru”Dalam kerangka akuntansi akrual dan perspektif perpajakan, Accounts Payable (AP) dan Accounts Receivable (AR) tidak hanya berdampak pada laporan posisi keuangan, tetapi…9 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:cara 8221 saat
-
Jangan Abaikan Bukti Potong A1, Bisa Berisiko BesarDi dunia perpajakan, bukti potong A1 sering dianggap sepele oleh sebagian orang—“Ah, itu cuma formalitas, nanti tinggal lapor pajak lagi,” begitu pikir…17 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:cara usaha saat
-
PMK 100/2025 dan Tantangan Implementasi Akuntansi Berbasis AkrualPMK 100/2025 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat menurut saya merupakan langkah penting dalam memperkuat fondasi tata kelola keuangan negara, khususnya di era…21 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:cara
-
PMK 112/2025 dan 6 Instrumen Pencegahan Penyalahgunaan P3BPMK 112/2025 menjadi regulasi yang sangat menarik untuk dicermati, khususnya terkait penguatan instrumen pencegahan penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Ketentuan dalam…9 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:cara usaha
-
Bea Keluar Batu Bara 5%–11%: Tantangan Implementasi dan DampaknyaRencana pemerintah mengenakan bea keluar atas ekspor batu bara dengan tarif progresif 5%–11% sebagaimana disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menurut saya…9 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:cara usaha saat
-
PMK 115/2025: Fleksibilitas Fiskal atau Sinyal Tekanan Penerimaan Negara?Terbitnya PMK 115/2025 yang merevisi PMK 179/2022 menarik untuk dicermati lebih dalam, khususnya dalam konteks penerimaan negara yang sedang mengalami tekanan. Regulasi…14 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:cara