Apakah anda mencari sesuatu?

konfirmasi atas Surat Permintaan Konfirmasi Kelebihan Pajak

March 20, 2025 at 8:44 am
image
    • Albert Yosua
      Participant

      Legend

      5 Requirements

      1. Log in to website 50 times
      2. Reply to a topic 50 times (Optional)
      3. Watch any video 10 times (Optional)
      4. Create a new topic 20 times
      5. Reply to a topic 10 times
      GamiPress Thumbnail
      Achievement Thumbnail
      Image 1 replies
        Up
        0
        ::

        126. Bagaimana cara melakukan konfirmasi atas Surat Permintaan Konfirmasi Kelebihan Pajak (SPKKP) atau Surat Permintaan Konfimasi Kompensasi Kelebihan Pajak ke Utang Pajak WP Lain dan/atau Akun Deposit?
        #Pembayaran

        📌 Cara Konfirmasi Surat Permintaan Konfirmasi Kelebihan Pajak (SPKKP) di Coretax
        SPKKP adalah surat dari DJP yang meminta konfirmasi dari Wajib Pajak (WP) terkait pemanfaatan sisa kelebihan pembayaran pajak setelah diperhitungkan dengan utang pajak WP sendiri.

        📜 Dasar Hukum: Pasal 137 PMK-81 Tahun 2024
        📍 Akses Coretax: coretaxdjp.pajak.go.id

        🔹 1️⃣ Kapan SPKKP Diterbitkan?
        SPKKP diterbitkan setelah didahului adanya penerbitan produk hukum yang menyatakan lebih bayar, seperti:
        ✅ SKPLB (Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar)
        ✅ SKPPKP (Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak)
        ✅ SKPIB (Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga)
        dll.

        📢 SPKKP dikirimkan secara elektronik ke WP melalui Coretax, bisa diakses di menu Dokumen Saya, dan ditanggapi melalui menu Kasus Saya.

        🔸 2️⃣ Pilihan yang Bisa Dipilih WP dalam SPKKP
        ✅ Membayar utang pajak atas nama Wajib Pajak lain
        ✅ Mengisi Deposit Pajak atas nama WP sendiri
        ✅ Tidak memilih keduanya (jika WP ingin pengembalian ke rekening)

        📌 Batas Waktu Konfirmasi:
        📍 7 hari sejak surat diterima, atau
        📍 1 hari sebelum jatuh tempo penerbitan SKPKPP
        📌 Jika WP tidak merespons dalam batas waktu:
        ➡️ Kelebihan pajak otomatis dikembalikan ke rekening WP.

        🔹 3️⃣ Persiapan Sebelum Konfirmasi di Coretax
        📌 Pastikan Nomor Rekening Bank Utama sudah terisi atau diperbarui sebagai rekening tujuan pengembalian sesuai yang diinginkan WP
        * Portal Saya → Profil Saya → Detail Bank
        * Nama pemilik rekening harus sama dengan nama WP.
        * Pastikan sudah ada rekening yang tercentang sebagai rekening utama.
        ⭕️ Jika rekening belum terdaftar atau salah atau belum ada rekening utama, lakukan perubahan data:
        📍 Portal Saya → Perubahan Data → Identitas WP → Perbarui Rekening Bank Utama

        🔸4️⃣ Langkah-Langkah Konfirmasi SPKKP di Coretax
        1️⃣ Cari Surat SPKKP di Coretax
        📍 Portal Saya → Dokumen Saya
        ➡️ Filter dokumen dengan judul “Surat Permintaan Konfirmasi Kelebihan Pajak”
        Catat nomor & tanggal SPKKP

        2️⃣ Masuk ke Alur Kasus
        📍 Portal Saya → Alur Kasus
        ➡️ Klik Refresh, lalu cari “Refund of Legal Actions Decisions” dengan tanggal yang sama dengan SPKKP
        🔘 Klik Pilih

        3️⃣ Konfirmasi dalam Kasus Saya
        📍 Portal Saya → Kasus Saya
        📌 Jika WP Badan, Instansi Pemerintah, atau Pemungut PPN PMSE, ubah status penandatangan menjadi Kuasa/Wakil WP dan isi NPWP hingga data terprefil otomatis.
        📍 Isi nomor & tanggal surat balasan konfirmasi (jika ada, jika tidak bisa diisi “-“).
        📍 Isi nomor & tanggal SPKKP.

        4️⃣ Pilih Opsi Pemanfaatan Kelebihan Pajak
        📌 Opsi 1: Kompensasi ke Utang Wajib Pajak Lain
        ➡️ Jika WP ingin melunasi tunggakan pajak WP lain (harus isi nomor STP/SKP WP lain, bukan WP sendiri).
        📌 Opsi 2: Kompensasi ke Deposit Pajak
        ➡️ Jika WP ingin menyimpan dana sebagai deposit untuk pembayaran pajak di masa depan.
        ‼️ Kedua opsi tersebut, boleh untuk tidak dipilih semuanya sehingga pengembalian seluruhnya dilakukan ke rekening utama WP.

        5️⃣ Finalisasi Konfirmasi
        📍 Centang Pernyataan WP atau Kuasa/Wakil WP
        📍 Klik Lanjut

        📌 Proses selesai jika status di Alur Kasus berubah menjadi:
        “Kasus sedang dalam proses. Tidak ada tindakan yang dapat dilakukan saat ini.”

      • Lia
        Participant

        Legend

        5 Requirements

        1. Log in to website 50 times
        2. Reply to a topic 50 times (Optional)
        3. Watch any video 10 times (Optional)
        4. Create a new topic 20 times
        5. Reply to a topic 10 times
        GamiPress Thumbnail
        Achievement ThumbnailAchievement Thumbnail
        Image 1 replies

          Izin copas ya mas Albert buat referensi pribadi.

      Viewing 1 reply thread
      • You must be logged in to reply to this topic.
      Image

      Bergabung & berbagi bersama kami

      Terhubung dan dapatkan berbagai insight dari pengusaha serta pekerja mandiri untuk perluas jaringan bisnis Anda!