Home / Topics / Finance & Tax / konfirmasi atas Surat Permintaan Konfirmasi Kelebihan Pajak
- This topic has 1 reply, 2 voices, and was last updated 1 year, 2 months ago by
Lia.
konfirmasi atas Surat Permintaan Konfirmasi Kelebihan Pajak
March 20, 2025 at 8:44 am-
-
Up::0
126. Bagaimana cara melakukan konfirmasi atas Surat Permintaan Konfirmasi Kelebihan Pajak (SPKKP) atau Surat Permintaan Konfimasi Kompensasi Kelebihan Pajak ke Utang Pajak WP Lain dan/atau Akun Deposit?
#Pembayaranđ Cara Konfirmasi Surat Permintaan Konfirmasi Kelebihan Pajak (SPKKP) di Coretax
SPKKP adalah surat dari DJP yang meminta konfirmasi dari Wajib Pajak (WP) terkait pemanfaatan sisa kelebihan pembayaran pajak setelah diperhitungkan dengan utang pajak WP sendiri.đ Dasar Hukum: Pasal 137 PMK-81 Tahun 2024
đ Akses Coretax: coretaxdjp.pajak.go.idđš 1ī¸âŖ Kapan SPKKP Diterbitkan?
SPKKP diterbitkan setelah didahului adanya penerbitan produk hukum yang menyatakan lebih bayar, seperti:
â SKPLB (Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar)
â SKPPKP (Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak)
â SKPIB (Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga)
dll.đĸ SPKKP dikirimkan secara elektronik ke WP melalui Coretax, bisa diakses di menu Dokumen Saya, dan ditanggapi melalui menu Kasus Saya.
đ¸ 2ī¸âŖ Pilihan yang Bisa Dipilih WP dalam SPKKP
â Membayar utang pajak atas nama Wajib Pajak lain
â Mengisi Deposit Pajak atas nama WP sendiri
â Tidak memilih keduanya (jika WP ingin pengembalian ke rekening)đ Batas Waktu Konfirmasi:
đ 7 hari sejak surat diterima, atau
đ 1 hari sebelum jatuh tempo penerbitan SKPKPP
đ Jika WP tidak merespons dalam batas waktu:
âĄī¸ Kelebihan pajak otomatis dikembalikan ke rekening WP.đš 3ī¸âŖ Persiapan Sebelum Konfirmasi di Coretax
đ Pastikan Nomor Rekening Bank Utama sudah terisi atau diperbarui sebagai rekening tujuan pengembalian sesuai yang diinginkan WP
* Portal Saya â Profil Saya â Detail Bank
* Nama pemilik rekening harus sama dengan nama WP.
* Pastikan sudah ada rekening yang tercentang sebagai rekening utama.
âī¸ Jika rekening belum terdaftar atau salah atau belum ada rekening utama, lakukan perubahan data:
đ Portal Saya â Perubahan Data â Identitas WP â Perbarui Rekening Bank Utamađ¸4ī¸âŖ Langkah-Langkah Konfirmasi SPKKP di Coretax
1ī¸âŖ Cari Surat SPKKP di Coretax
đ Portal Saya â Dokumen Saya
âĄī¸ Filter dokumen dengan judul âSurat Permintaan Konfirmasi Kelebihan Pajakâ
Catat nomor & tanggal SPKKP2ī¸âŖ Masuk ke Alur Kasus
đ Portal Saya â Alur Kasus
âĄī¸ Klik Refresh, lalu cari “Refund of Legal Actions Decisions” dengan tanggal yang sama dengan SPKKP
đ Klik Pilih3ī¸âŖ Konfirmasi dalam Kasus Saya
đ Portal Saya â Kasus Saya
đ Jika WP Badan, Instansi Pemerintah, atau Pemungut PPN PMSE, ubah status penandatangan menjadi Kuasa/Wakil WP dan isi NPWP hingga data terprefil otomatis.
đ Isi nomor & tanggal surat balasan konfirmasi (jika ada, jika tidak bisa diisi “-“).
đ Isi nomor & tanggal SPKKP.4ī¸âŖ Pilih Opsi Pemanfaatan Kelebihan Pajak
đ Opsi 1: Kompensasi ke Utang Wajib Pajak Lain
âĄī¸ Jika WP ingin melunasi tunggakan pajak WP lain (harus isi nomor STP/SKP WP lain, bukan WP sendiri).
đ Opsi 2: Kompensasi ke Deposit Pajak
âĄī¸ Jika WP ingin menyimpan dana sebagai deposit untuk pembayaran pajak di masa depan.
âŧī¸ Kedua opsi tersebut, boleh untuk tidak dipilih semuanya sehingga pengembalian seluruhnya dilakukan ke rekening utama WP.5ī¸âŖ Finalisasi Konfirmasi
đ Centang Pernyataan WP atau Kuasa/Wakil WP
đ Klik Lanjutđ Proses selesai jika status di Alur Kasus berubah menjadi:
“Kasus sedang dalam proses. Tidak ada tindakan yang dapat dilakukan saat ini.” -
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Pemerintah Perketat Restitusi Pajak Bermasalah, Penerimaan Negara Melonjak 16,1%Pemerintah akan menahan sementara pencairan restitusi pajak yang dinilai bermasalah atau belum terverifikasi guna mencegah potensi kebocoran penerimaan negara. Meski demikian, pemerintahâĻ22 May 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:kelebihan pajak
-
Sambut 100 Siswa Maâarif NU 01 Limpung Batang, Kanwil DJP Jateng I Tanamkan Kesadaran PajakKantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I menerima kunjungan studi dari sekitar 100 siswa jurusan Akuntansi dan Keuangan LembagaâĻ21 May 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:atas pajak
-
Perusahaan Multinasional Omzet Rp 15 Triliun Wajib Masuk Skema Pajak Minimum GlobalDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menetapkan ketentuan teknis pelaksanaan Pajak Minimum Global atau Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE) bagiâĻ13 May 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:atas surat pajak
-
Bukan Lagi Rp 5 Miliar, Batas Maksimal Restitusi PPN Kini Diturunkan Jadi Rp 1 MiliarPemerintah kembali merevisi aturan terkait percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026. RegulasiâĻ6 May 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:atas surat pajak
-
Ditjen Pajak Kemenkeu Resmi Perpanjang Batas Lapor SPT Badan hingga 31 Mei 2026Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberikan kelonggaran batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh)âĻ6 May 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:atas surat pajak
-
Pajak Kripto Tembus Rp 1,96 Triliun Sejak 2022, Segini Sumbangan IndodaxPenerimaan pajak dari transaksi aset kripto terus menunjukkan tren meningkat sejak pertama kali diberlakukan pada 2022. Hingga Februari 2026, total pajak kriptoâĻ8 May 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:pajak
-
Purbaya Mau Revisi Aturan Restitusi Pajak, Rencanakan Berlaku 1 Mei 2026Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait dengan pengembalian lebih bayar pajak atau restitusi pajak. Hal ini sejalan denganâĻ15 Apr 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:atas surat kelebihan pajak
-
Penggantian Jabatan NPWP Sementara (999) Menjadi NIK Valid pada Bukti Potong PPh Pasal 21 Bulanan (BPMP)Dalam rangka mendukung kelancaran pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah melakukan proses penggantian identitas secaraâĻ3 May 2026 âĸ Finance & Taxpajak-djp-coretax-pph21-spttahunan-spt2025Terkait:konfirmasi atas pajak
-
Optimalisasi Pajak Perusahaan dengan Fasilitas Pasal 31E UU PPhTidak semua penghasilan yang diperoleh perusahaan secara otomatis dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan secara penuh. Dalam sistem perpajakan di Indonesia, pemerintahâĻ7 May 2026 âĸ Finance & Taxpajak-perusahaan pasal-31e pkp pph-badanTerkait:atas surat pajak
-
Trending Perpajakan Minggu Ini: Core Tax Normal & 13 Layanan Pajak Baru”Dalam kerangka akuntansi akrual dan perspektif perpajakan, Accounts Payable (AP) dan Accounts Receivable (AR) tidak hanya berdampak pada laporan posisi keuangan, tetapiâĻ9 Apr 2026 âĸ Finance & TaxAllTerkait:atas pajak
-
Jangan Abaikan Bukti Potong A1, Bisa Berisiko BesarDi dunia perpajakan, bukti potong A1 sering dianggap sepele oleh sebagian orangââAh, itu cuma formalitas, nanti tinggal lapor pajak lagi,â begitu pikirâĻ17 Apr 2026 âĸ Finance & TaxAllTerkait:kelebihan pajak
-
PMK 100/2025 dan Tantangan Implementasi Akuntansi Berbasis AkrualPMK 100/2025 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat menurut saya merupakan langkah penting dalam memperkuat fondasi tata kelola keuangan negara, khususnya di eraâĻ21 Apr 2026 âĸ Finance & TaxAllTerkait:atas
