Home / Topics / Finance & Tax / Reminder: Hari Ini Terakhir Approval Faktur Pajak Masa Februari
- This topic has 0 replies, 1 voice, and was last updated 1 year, 2 months ago by
Albert Yosua Matatula.
Reminder: Hari Ini Terakhir Approval Faktur Pajak Masa Februari
March 24, 2025 at 10:08 am-
-
Up::0
đ 20 Maret 2025
Perhatian untuk seluruh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang telah menerbitkan Faktur Pajak untuk masa Februari 2025! Hari ini adalah batas terakhir untuk melakukan approval Faktur Pajak masa Februari. Mengingat tanggal ini merupakan tenggat waktu yang krusial, pastikan semua Faktur Pajak yang telah diterbitkan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan tidak ada kesalahan yang dapat mengganggu kelancaran administrasi pajak Anda.
đĄ Untuk itu, sangat penting bagi Anda yang menerbitkan Faktur Pajak pada masa Februari 2025 untuk melakukan cross-check ulang, agar tidak terjadi kesalahan yang bisa berpengaruh pada proses perpajakan Anda ke depan.
Hal yang perlu dicek pada Faktur Pajak Anda:
â Kesalahan yang tidak bisa dilakukan penggantian Faktur Pajak, terutama terkait dengan Identitas dan Masa Pajak.
Beberapa kesalahan umum yang tidak dapat diperbaiki atau diganti dengan Faktur Pajak baru adalah:
â Salah NPWP/Nama lawan transaksi â Pastikan NPWP dan nama lawan transaksi sudah benar dan sesuai dengan data yang terdaftar di sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
â Salah ID TKU Penjual (Identitas) â Periksa kembali apakah ID TKU (Tanda Kewajiban Usaha) penjual sudah sesuai.
â Salah Rekam NIK di Toggle National ID â Pastikan bahwa NIK yang terinput adalah NPWP, bukan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
â Salah input masa pajak â Cek masa pajak yang tercatat pada Faktur Pajak. Jangan sampai ada kesalahan dalam penulisan bulan atau tahun yang mengakibatkan ketidaksesuaian data.
â Masa pajak nyasar/berbeda dari seharusnya â Hal ini sangat krusial untuk memastikan bahwa masa pajak sesuai dengan periode yang benar.Langkah yang disarankan:
1ī¸âŖ Jika ditemukan kesalahan terkait identitas atau masa pajak, segera buat ulang Faktur Pajak yang benar pada hari ini juga, sebelum batas waktu approval berakhir.
2ī¸âŖ Jika Faktur Pajak yang benar sudah diterbitkan, segera lakukan pembatalan terhadap Faktur Pajak yang salah untuk menghindari adanya ketidaksesuaian dalam laporan SPT.
3ī¸âŖ Jangan menunggu hingga menit terakhir! Pastikan semua Faktur Pajak yang sudah diterbitkan dan disetujui telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.đ Catatan penting: Jika Anda terlambat melakukan approval atau pembatalan Faktur Pajak yang salah, bisa berisiko menyebabkan masalah administratif atau sanksi pajak yang cukup merugikan. Maka dari itu, sangat penting untuk melakukan pengecekan ulang sesegera mungkin, agar tidak ada masalah yang muncul di kemudian hari.
Semoga informasi ini membantu semua PKP untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan tepat waktu dan dengan benar. Jangan ragu untuk berdiskusi di kolom komentar jika ada yang masih kurang jelas. Semoga sukses! đ
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Pemerintah Perketat Restitusi Pajak Bermasalah, Penerimaan Negara Melonjak 16,1%Pemerintah akan menahan sementara pencairan restitusi pajak yang dinilai bermasalah atau belum terverifikasi guna mencegah potensi kebocoran penerimaan negara. Meski demikian, pemerintahâĻ22 May 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:pajak masa
-
Sambut 100 Siswa Maâarif NU 01 Limpung Batang, Kanwil DJP Jateng I Tanamkan Kesadaran PajakKantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I menerima kunjungan studi dari sekitar 100 siswa jurusan Akuntansi dan Keuangan LembagaâĻ21 May 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:hari pajak
-
Perusahaan Multinasional Omzet Rp 15 Triliun Wajib Masuk Skema Pajak Minimum GlobalDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menetapkan ketentuan teknis pelaksanaan Pajak Minimum Global atau Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE) bagiâĻ13 May 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:terakhir pajak
-
Bukan Lagi Rp 5 Miliar, Batas Maksimal Restitusi PPN Kini Diturunkan Jadi Rp 1 MiliarPemerintah kembali merevisi aturan terkait percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026. RegulasiâĻ6 May 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:pajak masa
-
Ditjen Pajak Kemenkeu Resmi Perpanjang Batas Lapor SPT Badan hingga 31 Mei 2026Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberikan kelonggaran batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh)âĻ6 May 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:pajak masa
-
Pajak Kripto Tembus Rp 1,96 Triliun Sejak 2022, Segini Sumbangan IndodaxPenerimaan pajak dari transaksi aset kripto terus menunjukkan tren meningkat sejak pertama kali diberlakukan pada 2022. Hingga Februari 2026, total pajak kriptoâĻ8 May 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:pajak februari
-
Purbaya Mau Revisi Aturan Restitusi Pajak, Rencanakan Berlaku 1 Mei 2026Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait dengan pengembalian lebih bayar pajak atau restitusi pajak. Hal ini sejalan denganâĻ15 Apr 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:pajak
-
Penggantian Jabatan NPWP Sementara (999) Menjadi NIK Valid pada Bukti Potong PPh Pasal 21 Bulanan (BPMP)Dalam rangka mendukung kelancaran pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah melakukan proses penggantian identitas secaraâĻ3 May 2026 âĸ Finance & Taxpajak-djp-coretax-pph21-spttahunan-spt2025Terkait:terakhir pajak masa februari
-
Optimalisasi Pajak Perusahaan dengan Fasilitas Pasal 31E UU PPhTidak semua penghasilan yang diperoleh perusahaan secara otomatis dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan secara penuh. Dalam sistem perpajakan di Indonesia, pemerintahâĻ7 May 2026 âĸ Finance & Taxpajak-perusahaan pasal-31e pkp pph-badanTerkait:pajak
-
Trending Perpajakan Minggu Ini: Core Tax Normal & 13 Layanan Pajak Baru”Dalam kerangka akuntansi akrual dan perspektif perpajakan, Accounts Payable (AP) dan Accounts Receivable (AR) tidak hanya berdampak pada laporan posisi keuangan, tetapiâĻ9 Apr 2026 âĸ Finance & TaxAllTerkait:faktur pajak
-
Jangan Abaikan Bukti Potong A1, Bisa Berisiko BesarDi dunia perpajakan, bukti potong A1 sering dianggap sepele oleh sebagian orangââAh, itu cuma formalitas, nanti tinggal lapor pajak lagi,â begitu pikirâĻ17 Apr 2026 âĸ Finance & TaxAllTerkait:hari pajak masa
-
PMK 112/2025 dan 6 Instrumen Pencegahan Penyalahgunaan P3BPMK 112/2025 menjadi regulasi yang sangat menarik untuk dicermati, khususnya terkait penguatan instrumen pencegahan penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Ketentuan dalamâĻ9 Apr 2026 âĸ Finance & TaxAllTerkait:terakhir pajak