Home / Topics / Finance & Tax / Reminder: Hari Ini Terakhir Approval Faktur Pajak Masa Februari
- This topic has 0 replies, 1 voice, and was last updated 1 year, 4 months ago by
Albert Yosua Matatula.
Reminder: Hari Ini Terakhir Approval Faktur Pajak Masa Februari
March 24, 2025 at 10:08 am-
-
Up::0
📅 20 Maret 2025
Perhatian untuk seluruh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang telah menerbitkan Faktur Pajak untuk masa Februari 2025! Hari ini adalah batas terakhir untuk melakukan approval Faktur Pajak masa Februari. Mengingat tanggal ini merupakan tenggat waktu yang krusial, pastikan semua Faktur Pajak yang telah diterbitkan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan tidak ada kesalahan yang dapat mengganggu kelancaran administrasi pajak Anda.
💡 Untuk itu, sangat penting bagi Anda yang menerbitkan Faktur Pajak pada masa Februari 2025 untuk melakukan cross-check ulang, agar tidak terjadi kesalahan yang bisa berpengaruh pada proses perpajakan Anda ke depan.
Hal yang perlu dicek pada Faktur Pajak Anda:
✅ Kesalahan yang tidak bisa dilakukan penggantian Faktur Pajak, terutama terkait dengan Identitas dan Masa Pajak.
Beberapa kesalahan umum yang tidak dapat diperbaiki atau diganti dengan Faktur Pajak baru adalah:
❌ Salah NPWP/Nama lawan transaksi – Pastikan NPWP dan nama lawan transaksi sudah benar dan sesuai dengan data yang terdaftar di sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
❌ Salah ID TKU Penjual (Identitas) – Periksa kembali apakah ID TKU (Tanda Kewajiban Usaha) penjual sudah sesuai.
❌ Salah Rekam NIK di Toggle National ID – Pastikan bahwa NIK yang terinput adalah NPWP, bukan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
❌ Salah input masa pajak – Cek masa pajak yang tercatat pada Faktur Pajak. Jangan sampai ada kesalahan dalam penulisan bulan atau tahun yang mengakibatkan ketidaksesuaian data.
❌ Masa pajak nyasar/berbeda dari seharusnya – Hal ini sangat krusial untuk memastikan bahwa masa pajak sesuai dengan periode yang benar.Langkah yang disarankan:
1️⃣ Jika ditemukan kesalahan terkait identitas atau masa pajak, segera buat ulang Faktur Pajak yang benar pada hari ini juga, sebelum batas waktu approval berakhir.
2️⃣ Jika Faktur Pajak yang benar sudah diterbitkan, segera lakukan pembatalan terhadap Faktur Pajak yang salah untuk menghindari adanya ketidaksesuaian dalam laporan SPT.
3️⃣ Jangan menunggu hingga menit terakhir! Pastikan semua Faktur Pajak yang sudah diterbitkan dan disetujui telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.📌 Catatan penting: Jika Anda terlambat melakukan approval atau pembatalan Faktur Pajak yang salah, bisa berisiko menyebabkan masalah administratif atau sanksi pajak yang cukup merugikan. Maka dari itu, sangat penting untuk melakukan pengecekan ulang sesegera mungkin, agar tidak ada masalah yang muncul di kemudian hari.
Semoga informasi ini membantu semua PKP untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan tepat waktu dan dengan benar. Jangan ragu untuk berdiskusi di kolom komentar jika ada yang masih kurang jelas. Semoga sukses! 🚀
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Transisi PSAK 118 dan Kepatuhan Coretax: Strategi Remapping Chart of Accounts (CoA) untuk Mencegah Indikator Risiko FiskHalo rekan-rekan FinTax Community, Peringatan dari praktisi akuntansi Aldion Soeprijono mengenai risiko red flag pada sistem Coretax akibat perubahan format laporan keuangan…7 Aug 2026 • Finance & Taxcoretax psakTerkait:faktur pajak
-
Antisipasi Pembaruan SAK 2026–2027: Implikasi Transisi PSAK 118, Akuntansi Instrumen Berbasis ESG, dan Sensitivitas FiskHalo rekan-rekan FinTax Community, Pembaruan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang dirilis oleh IAI untuk periode 2026 dan 2027 membawa perubahan arsitektur pelaporan…6 Aug 2026 • Finance & TaxsakTerkait:pajak
-
Ditjen Pajak Hadapi Puluhan Ribu Sengketa Pajak, Nilainya Tembus Rp 176 TriliunDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih menangani puluhan ribu perkara sengketa pajak hingga akhir tahun 2025. Berdasarkan Laporan Keuangan Ditjen…4 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak
-
Tak Semua Penjual Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada Kena Pajak Mulai 1 Agustus, Ini KriterianyaKementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberlakukan pemungutan pajak penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau e-commerce pada 1 Agustus 2026.…2 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak masa
-
Tokopedia Buka Menu Tax Exemption Per 13 JuliHalo rekan-rekan FinTax Community, Hari ini, 13 Juli 2026, Tokopedia resmi membuka keran pengajuan pembebasan pemotongan PPh melalui menu baru di Seller…13 Jul 2026 • Finance & Taxtax-exemptionTerkait:hari pajak masa
-
📢 Kelanjutan PMK 37/2025: Membedah Sisi Administrasi & Validasi Dokumen “Prepaid Tax” Merchant per 1 Agustus 2026 (BagiRekan-rekan Fintax Community, Melanjutkan diskusi hangat kita kemarin mengenai penunjukan 4 raksasa marketplace (Tokopedia, Shopee, Lazada, Blibli) sebagai pemungut PPh Pasal 22…6 Aug 2026 • Finance & Taxpmk37Terkait:hari pajak masa
-
📢 Hot Issue: PMK 37/2025 & Babak Baru PPh 22 Marketplace Per 1 Agustus 2026. Siapkah Infrastruktur FAT Kita?Rekan-rekan Fintax Community, Pagi ini kita disuguhkan rilis berita resmi mengenai penunjukan Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut PPh Pasal 22…2 Jul 2026 • Finance & Taxpph-22Terkait:hari pajak
-
Penerimaan Pajak Tembus Rp 940,31 Triliun per 16 Juni 2026, Tumbuh 23,4%Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak neto telah mencapai Rp 940,31 triliun hingga 16 Juni 2026. Angka tersebut…18 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:hari terakhir pajak
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-CommercePermendag 19/2026: NIB sebagai Langkah Penguatan Ekosistem Bisnis Digital Menurut saya, kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang e-commerce melalui Permendag 19/2026…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:pajak
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-Commerce, Langkah Menuju Ekosistem Digital yang Lebih TertataMenurut saya, penerapan kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang di e-commerce melalui Permendag 19/2026 menjadi salah satu langkah penting dalam perkembangan…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:terakhir pajak
-
Ditjen Pajak Kejar Pajak Sektor Sawit, Potensi Penerimaan Rp 1,1 TriliunDirektorat Jenderal (Direktorat) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperketat pengawasan dan penegakan hukum di sektor kelapa sawit (crude palm oil/CPO). Langkah ini mulai…15 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:hari pajak
-
Shopee Cs Pungut Pajak PPN PMSE Rp10,32 Triliun pada 2025, Total Setoran Ekonomi Digital Rp47,18 TriliunDirektorat Jenderal Pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melaporkan total penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp47,18 triliun per akhir 31…4 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak masa