Home / Topics / Finance & Tax / Apakah Harus Lapor Ulang Realisasi Investasi di Coretax, Bila Sudah Telanjur Lap
- This topic has 0 replies, 1 voice, and was last updated 1 year, 2 months ago by
Albert Yosua Matatula.
Apakah Harus Lapor Ulang Realisasi Investasi di Coretax, Bila Sudah Telanjur Lap
March 26, 2025 at 12:23 pm-
-
Up::0
#Pelaporan
#DividenBebasPajakSebagai wajib pajak, kita sering kali dihadapkan dengan berbagai prosedur perpajakan yang membutuhkan ketelitian dan pemahaman yang baik agar dapat memenuhi kewajiban kita dengan tepat. Salah satu hal yang sering menjadi pertanyaan adalah mengenai pelaporan realisasi investasi, khususnya terkait dengan pelaporan yang telah dilakukan di DJP Online dan apakah perlu dilakukan pelaporan ulang melalui Coretax.
Sesuai dengan pasal 374 PMK-81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam rangka Pelaksanaan Sistem Informasi Administrasi Perpajakan (SIAP), disebutkan bahwa pelaporan realisasi investasi harus dilakukan secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak. Portal ini adalah sarana yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memungkinkan wajib pajak menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya secara elektronik. Dalam hal ini, Portal Wajib Pajak merujuk pada platform yang dikenal dengan nama Coretax.
Coretax adalah sistem yang dibangun untuk menggantikan sebagian besar fungsi yang sebelumnya dilakukan melalui DJP Online. Dalam konteks pelaporan realisasi investasi, Coretax memiliki peran penting karena menyederhanakan dan mengintegrasikan seluruh proses administrasi perpajakan, termasuk pelaporan berbagai jenis investasi yang dapat memengaruhi kewajiban pajak seseorang, seperti investasi di saham atau sektor lain yang berpotensi mengurangi kewajiban pajak, contohnya melalui mekanisme dividen bebas pajak.
Jika sudah ada pelaporan yang dilakukan di DJP Online, namun pelaporan tersebut terkait dengan hal yang sama yang harus dilaporkan melalui Coretax, maka wajib pajak perlu melakukan pelaporan ulang melalui Coretax. Hal ini disebabkan oleh perbedaan sistem dan mekanisme antara kedua platform tersebut. DJP Online lebih mengarah kepada pelaporan kewajiban pajak pada umumnya, sementara Coretax lebih mengarah pada pengelolaan dan pemantauan realisasi investasi yang lebih rinci dan terintegrasi dengan SIAP. Dengan kata lain, Coretax memungkinkan adanya pemantauan lebih lanjut terkait investasi yang telah dilaporkan dan memastikan bahwa wajib pajak mematuhi ketentuan yang berlaku.
Terkait dengan dividen bebas pajak, dalam pelaporan melalui Coretax, wajib pajak yang menerima dividen yang memenuhi syarat dapat melaporkan investasi tersebut untuk memanfaatkan insentif pajak yang berlaku. Hal ini tentunya harus dilaporkan sesuai dengan prosedur yang berlaku agar dividen yang diterima tetap bebas pajak, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam peraturan terbaru.
Kesimpulannya, meskipun pelaporan telah dilakukan di DJP Online, wajib pajak yang terlibat dalam investasi yang mempengaruhi kewajiban pajaknya, terutama terkait dengan insentif pajak seperti dividen bebas pajak, perlu melakukan pelaporan ulang di Coretax. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa data yang terintegrasi dalam sistem pajak nasional sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Pemerintah Perketat Restitusi Pajak Bermasalah, Penerimaan Negara Melonjak 16,1%Pemerintah akan menahan sementara pencairan restitusi pajak yang dinilai bermasalah atau belum terverifikasi guna mencegah potensi kebocoran penerimaan negara. Meski demikian, pemerintahâĻ22 May 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:ulang realisasi
-
Perusahaan Multinasional Omzet Rp 15 Triliun Wajib Masuk Skema Pajak Minimum GlobalDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menetapkan ketentuan teknis pelaksanaan Pajak Minimum Global atau Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE) bagiâĻ13 May 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:lapor bila lap
-
Bukan Lagi Rp 5 Miliar, Batas Maksimal Restitusi PPN Kini Diturunkan Jadi Rp 1 MiliarPemerintah kembali merevisi aturan terkait percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026. RegulasiâĻ6 May 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:lapor lap
-
Ditjen Pajak Kemenkeu Resmi Perpanjang Batas Lapor SPT Badan hingga 31 Mei 2026Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberikan kelonggaran batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh)âĻ6 May 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:lapor lap
-
Pajak Kripto Tembus Rp 1,96 Triliun Sejak 2022, Segini Sumbangan IndodaxPenerimaan pajak dari transaksi aset kripto terus menunjukkan tren meningkat sejak pertama kali diberlakukan pada 2022. Hingga Februari 2026, total pajak kriptoâĻ8 May 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:realisasi investasi
-
Purbaya Mau Revisi Aturan Restitusi Pajak, Rencanakan Berlaku 1 Mei 2026Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait dengan pengembalian lebih bayar pajak atau restitusi pajak. Hal ini sejalan denganâĻ15 Apr 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:bila
-
Penggantian Jabatan NPWP Sementara (999) Menjadi NIK Valid pada Bukti Potong PPh Pasal 21 Bulanan (BPMP)Dalam rangka mendukung kelancaran pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah melakukan proses penggantian identitas secaraâĻ3 May 2026 âĸ Finance & Taxpajak-djp-coretax-pph21-spttahunan-spt2025Terkait:lapor ulang coretax bila lap
-
Optimalisasi Pajak Perusahaan dengan Fasilitas Pasal 31E UU PPhTidak semua penghasilan yang diperoleh perusahaan secara otomatis dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan secara penuh. Dalam sistem perpajakan di Indonesia, pemerintahâĻ7 May 2026 âĸ Finance & Taxpajak-perusahaan pasal-31e pkp pph-badanTerkait:bila
-
Trending Perpajakan Minggu Ini: Core Tax Normal & 13 Layanan Pajak Baru”Dalam kerangka akuntansi akrual dan perspektif perpajakan, Accounts Payable (AP) dan Accounts Receivable (AR) tidak hanya berdampak pada laporan posisi keuangan, tetapiâĻ9 Apr 2026 âĸ Finance & TaxAllTerkait:harus lapor bila lap
-
Jangan Abaikan Bukti Potong A1, Bisa Berisiko BesarDi dunia perpajakan, bukti potong A1 sering dianggap sepele oleh sebagian orangââAh, itu cuma formalitas, nanti tinggal lapor pajak lagi,â begitu pikirâĻ17 Apr 2026 âĸ Finance & TaxAllTerkait:lapor lap
-
PMK 100/2025 dan Tantangan Implementasi Akuntansi Berbasis AkrualPMK 100/2025 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat menurut saya merupakan langkah penting dalam memperkuat fondasi tata kelola keuangan negara, khususnya di eraâĻ21 Apr 2026 âĸ Finance & TaxAllTerkait:apakah harus lapor investasi lap
-
PMK 112/2025 dan 6 Instrumen Pencegahan Penyalahgunaan P3BPMK 112/2025 menjadi regulasi yang sangat menarik untuk dicermati, khususnya terkait penguatan instrumen pencegahan penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Ketentuan dalamâĻ9 Apr 2026 âĸ Finance & TaxAllTerkait:apakah bila lap