Home / Topics / Finance & Tax / Pemerintah Rangkul Pengusaha Dalam Merespons Kebijakan Tarif Resiprokal AS
- This topic has 1 reply, 2 voices, and was last updated 1 year, 1 month ago by
Lia.
Pemerintah Rangkul Pengusaha Dalam Merespons Kebijakan Tarif Resiprokal AS
April 8, 2025 at 2:23 pm-
-
Up::0
(Jakarta) Pemerintah Indonesia terus mengambil langkah aktif merespons Kebijakan Tarif Resiprokal yang diberlakukan oleh Amerika Serikat. Salah satu langkah yang ditempuh adalah dengan menggelar forum sosialisasi dan dialog bersama asosiasi pelaku usaha. Kegiatan ini bertujuan untuk menghimpun masukan serta menjaga daya saing produk ekspor Indonesia di pasar global, sekaligus melindungi kepentingan nasional.
Dalam forum pertemuan yang digelar secara hybrid pada Senin (07/04), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di hadapan ribuan pengusaha nasional, menyampaikan pentingnya menjaga semangat optimisme di tengah tantangan global. Menurutnya, perekonomian dunia tidak hanya bergantung pada Amerika Serikat yang hanya mencakup 17 % dari ekonomi global. Oleh karena itu, Indonesia didorong untuk mempercepat penguatan ekonomi dengan negara-negara lain yang mencakup 83 % perekonomian dunia.
Menko Airlangga juga menegaskan komitmen pemerintah untuk melindungi sektor padat karya yang terdampak kebijakan tersebut. Pemerintah menekankan agar situasi ini tidak dijadikan alasan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). “Terhadap perusahaan yang padat karya, kita sudah memberikan fasilitas. Bapak Presiden sudah menanyakan realisasinya seperti apa. Dan yang kedua, terhadap pekerja yang gajinya di bawah 10 juta, PPh ditanggung Pemerintah. Jadi, kita tidak ingin ini dijadikan momentum untuk PHK. Jadi, jangan ada PHK,” ungkap Menko Perekonomian Airlangga Hartarto pada Senin (07/04).
Berbagai langkah strategis telah disiapkan pemerintah, seperti menghitung dampak kebijakan tarif terhadap perekonomian nasional, menjaga stabilitas Surat Berharga Negara (SBN), serta memastikan kestabilan nilai tukar rupiah bersama Bank Indonesia. Selain itu, Presiden Prabowo Subianto juga telah menginstruksikan reformasi struktural dan deregulasi untuk meningkatkan daya saing, menghapus hambatan regulasi, dan menarik lebih banyak investasi.
Sebagai bagian dari diplomasi ekonomi, Indonesia juga melakukan komunikasi intensif dengan pihak Amerika Serikat melalui pertemuan dengan United States Trade Representative (USTR) dan U.S. Chamber of Commerce. Menko Airlangga bahkan telah berdiskusi dengan Perdana Menteri Malaysia untuk memperkuat sikap bersama ASEAN, yang mengedepankan negosiasi daripada retaliasi. Dalam upaya tersebut, Indonesia dan Malaysia sepakat untuk mendorong pembaruan Trade and Investment Framework Agreement (TIFA) agar lebih relevan dengan kondisi saat ini. (Rp)
-
Jadi Amerika naikkin tarif buat barang-barang dari Indonesia, dan pemerintah langsung gerak cepat nih. Bagusnya, bukan cuma urusan diplomasi aja yang dijalanin, tapi juga diskusi langsung sama pelaku usaha. Penting banget biar suara dari bawah juga kedengeran, bukan cuma omongan dari atas.
Menko Airlangga juga ngingetin supaya jangan sampai kebijakan ini dijadikan alasan buat PHK. Udah ada insentif dari pemerintah, kayak PPh ditanggung untuk yang gajinya di bawah 10 juta. Jadi, pengusaha harusnya bisa tahan dulu, jangan buru-buru lepasin karyawan.
Yang menarik, Indonesia juga gak mau terpaku sama Amerika aja. Masih ada 83% ekonomi dunia yang bisa digarap. Itu mindset yang bener sih, biar gak selalu tergantung satu negara aja.
Semoga aja langkah-langkah ini beneran bisa jaga ekspor dan lapangan kerja kita. Jangan cuma kuat di strategi, tapi lemah di eksekusi.
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Tak Semua Penjual Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada Kena Pajak Mulai 1 Agustus, Ini KriterianyaKementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberlakukan pemungutan pajak penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau e-commerce pada 1 Agustus 2026.…2 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:pemerintah kebijakan tarif
-
📢 Kelanjutan PMK 37/2025: Membedah Sisi Administrasi & Validasi Dokumen “Prepaid Tax” Merchant per 1 Agustus 2026 (BagiRekan-rekan Fintax Community, Melanjutkan diskusi hangat kita kemarin mengenai penunjukan 4 raksasa marketplace (Tokopedia, Shopee, Lazada, Blibli) sebagai pemungut PPh Pasal 22…6 Aug 2026 • Finance & Taxpmk37Terkait:tarif
-
📢 Hot Issue: PMK 37/2025 & Babak Baru PPh 22 Marketplace Per 1 Agustus 2026. Siapkah Infrastruktur FAT Kita?Rekan-rekan Fintax Community, Pagi ini kita disuguhkan rilis berita resmi mengenai penunjukan Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut PPh Pasal 22…2 Jul 2026 • Finance & Taxpph-22Terkait:kebijakan tarif
-
Penerimaan Pajak Tembus Rp 940,31 Triliun per 16 Juni 2026, Tumbuh 23,4%Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak neto telah mencapai Rp 940,31 triliun hingga 16 Juni 2026. Angka tersebut…18 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:pemerintah
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-CommercePermendag 19/2026: NIB sebagai Langkah Penguatan Ekosistem Bisnis Digital Menurut saya, kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang e-commerce melalui Permendag 19/2026…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:kebijakan
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-Commerce, Langkah Menuju Ekosistem Digital yang Lebih TertataMenurut saya, penerapan kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang di e-commerce melalui Permendag 19/2026 menjadi salah satu langkah penting dalam perkembangan…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:pemerintah kebijakan
-
Ditjen Pajak Kejar Pajak Sektor Sawit, Potensi Penerimaan Rp 1,1 TriliunDirektorat Jenderal (Direktorat) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperketat pengawasan dan penegakan hukum di sektor kelapa sawit (crude palm oil/CPO). Langkah ini mulai…15 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:pemerintah
-
Shopee Cs Pungut Pajak PPN PMSE Rp10,32 Triliun pada 2025, Total Setoran Ekonomi Digital Rp47,18 TriliunDirektorat Jenderal Pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melaporkan total penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp47,18 triliun per akhir 31…4 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:pemerintah
-
Pemerintah Perketat Restitusi Pajak Bermasalah, Penerimaan Negara Melonjak 16,1%Pemerintah akan menahan sementara pencairan restitusi pajak yang dinilai bermasalah atau belum terverifikasi guna mencegah potensi kebocoran penerimaan negara. Meski demikian, pemerintah…8 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:pemerintah
-
Perusahaan Multinasional Omzet Rp 15 Triliun Wajib Masuk Skema Pajak Minimum GlobalDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menetapkan ketentuan teknis pelaksanaan Pajak Minimum Global atau Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE) bagi…4 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:pemerintah tarif
-
Bukan Lagi Rp 5 Miliar, Batas Maksimal Restitusi PPN Kini Diturunkan Jadi Rp 1 MiliarPemerintah kembali merevisi aturan terkait percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026. Regulasi…6 May 2026 • Finance & TaxTerkait:pemerintah pengusaha kebijakan
-
Ditjen Pajak Kemenkeu Resmi Perpanjang Batas Lapor SPT Badan hingga 31 Mei 2026Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberikan kelonggaran batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh)…6 May 2026 • Finance & TaxTerkait:pemerintah kebijakan
