Home / Topics / Finance & Tax / Pemerintah Rangkul Pengusaha Dalam Merespons Kebijakan Tarif Resiprokal AS
- This topic has 1 reply, 2 voices, and was last updated 11 months, 2 weeks ago by
Lia.
Pemerintah Rangkul Pengusaha Dalam Merespons Kebijakan Tarif Resiprokal AS
April 8, 2025 at 2:23 pm-
-
Up::0
(Jakarta) Pemerintah Indonesia terus mengambil langkah aktif merespons Kebijakan Tarif Resiprokal yang diberlakukan oleh Amerika Serikat. Salah satu langkah yang ditempuh adalah dengan menggelar forum sosialisasi dan dialog bersama asosiasi pelaku usaha. Kegiatan ini bertujuan untuk menghimpun masukan serta menjaga daya saing produk ekspor Indonesia di pasar global, sekaligus melindungi kepentingan nasional.
Dalam forum pertemuan yang digelar secara hybrid pada Senin (07/04), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di hadapan ribuan pengusaha nasional, menyampaikan pentingnya menjaga semangat optimisme di tengah tantangan global. Menurutnya, perekonomian dunia tidak hanya bergantung pada Amerika Serikat yang hanya mencakup 17 % dari ekonomi global. Oleh karena itu, Indonesia didorong untuk mempercepat penguatan ekonomi dengan negara-negara lain yang mencakup 83 % perekonomian dunia.
Menko Airlangga juga menegaskan komitmen pemerintah untuk melindungi sektor padat karya yang terdampak kebijakan tersebut. Pemerintah menekankan agar situasi ini tidak dijadikan alasan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). βTerhadap perusahaan yang padat karya, kita sudah memberikan fasilitas. Bapak Presiden sudah menanyakan realisasinya seperti apa. Dan yang kedua, terhadap pekerja yang gajinya di bawah 10 juta, PPh ditanggung Pemerintah. Jadi, kita tidak ingin ini dijadikan momentum untuk PHK. Jadi, jangan ada PHK,β ungkap Menko Perekonomian Airlangga Hartarto pada Senin (07/04).
Berbagai langkah strategis telah disiapkan pemerintah, seperti menghitung dampak kebijakan tarif terhadap perekonomian nasional, menjaga stabilitas Surat Berharga Negara (SBN), serta memastikan kestabilan nilai tukar rupiah bersama Bank Indonesia. Selain itu, Presiden Prabowo Subianto juga telah menginstruksikan reformasi struktural dan deregulasi untuk meningkatkan daya saing, menghapus hambatan regulasi, dan menarik lebih banyak investasi.
Sebagai bagian dari diplomasi ekonomi, Indonesia juga melakukan komunikasi intensif dengan pihak Amerika Serikat melalui pertemuan dengan United States Trade Representative (USTR) dan U.S. Chamber of Commerce. Menko Airlangga bahkan telah berdiskusi dengan Perdana Menteri Malaysia untuk memperkuat sikap bersama ASEAN, yang mengedepankan negosiasi daripada retaliasi. Dalam upaya tersebut, Indonesia dan Malaysia sepakat untuk mendorong pembaruan Trade and Investment Framework Agreement (TIFA) agar lebih relevan dengan kondisi saat ini. (Rp)
-
Jadi Amerika naikkin tarif buat barang-barang dari Indonesia, dan pemerintah langsung gerak cepat nih. Bagusnya, bukan cuma urusan diplomasi aja yang dijalanin, tapi juga diskusi langsung sama pelaku usaha. Penting banget biar suara dari bawah juga kedengeran, bukan cuma omongan dari atas.
Menko Airlangga juga ngingetin supaya jangan sampai kebijakan ini dijadikan alasan buat PHK. Udah ada insentif dari pemerintah, kayak PPh ditanggung untuk yang gajinya di bawah 10 juta. Jadi, pengusaha harusnya bisa tahan dulu, jangan buru-buru lepasin karyawan.
Yang menarik, Indonesia juga gak mau terpaku sama Amerika aja. Masih ada 83% ekonomi dunia yang bisa digarap. Itu mindset yang bener sih, biar gak selalu tergantung satu negara aja.
Semoga aja langkah-langkah ini beneran bisa jaga ekspor dan lapangan kerja kita. Jangan cuma kuat di strategi, tapi lemah di eksekusi.
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Pemerintah Perketat Restitusi Pajak Bermasalah, Penerimaan Negara Melonjak 16,1%Pemerintah akan menahan sementara pencairan restitusi pajak yang dinilai bermasalah atau belum terverifikasi guna mencegah potensi kebocoran penerimaan negara. Meski demikian, pemerintahβ¦22 May 2026 β’ Finance & TaxTerkait:pemerintah
-
Perusahaan Multinasional Omzet Rp 15 Triliun Wajib Masuk Skema Pajak Minimum GlobalDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menetapkan ketentuan teknis pelaksanaan Pajak Minimum Global atau Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE) bagiβ¦13 May 2026 β’ Finance & TaxTerkait:pemerintah tarif
-
Bukan Lagi Rp 5 Miliar, Batas Maksimal Restitusi PPN Kini Diturunkan Jadi Rp 1 MiliarPemerintah kembali merevisi aturan terkait percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026. Regulasiβ¦6 May 2026 β’ Finance & TaxTerkait:pemerintah pengusaha kebijakan
-
Ditjen Pajak Kemenkeu Resmi Perpanjang Batas Lapor SPT Badan hingga 31 Mei 2026Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberikan kelonggaran batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh)β¦6 May 2026 β’ Finance & TaxTerkait:pemerintah kebijakan
-
Pajak Kripto Tembus Rp 1,96 Triliun Sejak 2022, Segini Sumbangan IndodaxPenerimaan pajak dari transaksi aset kripto terus menunjukkan tren meningkat sejak pertama kali diberlakukan pada 2022. Hingga Februari 2026, total pajak kriptoβ¦8 May 2026 β’ Finance & TaxTerkait:pemerintah
-
Purbaya Mau Revisi Aturan Restitusi Pajak, Rencanakan Berlaku 1 Mei 2026Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait dengan pengembalian lebih bayar pajak atau restitusi pajak. Hal ini sejalan denganβ¦15 Apr 2026 β’ Finance & TaxTerkait:pemerintah
-
Penggantian Jabatan NPWP Sementara (999) Menjadi NIK Valid pada Bukti Potong PPh Pasal 21 Bulanan (BPMP)Dalam rangka mendukung kelancaran pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah melakukan proses penggantian identitas secaraβ¦3 May 2026 β’ Finance & Taxpajak-djp-coretax-pph21-spttahunan-spt2025Terkait:pemerintah kebijakan
-
Optimalisasi Pajak Perusahaan dengan Fasilitas Pasal 31E UU PPhTidak semua penghasilan yang diperoleh perusahaan secara otomatis dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan secara penuh. Dalam sistem perpajakan di Indonesia, pemerintahβ¦7 May 2026 β’ Finance & Taxpajak-perusahaan pasal-31e pkp pph-badanTerkait:pemerintah kebijakan tarif
-
Jangan Abaikan Bukti Potong A1, Bisa Berisiko BesarDi dunia perpajakan, bukti potong A1 sering dianggap sepele oleh sebagian orangββAh, itu cuma formalitas, nanti tinggal lapor pajak lagi,β begitu pikirβ¦17 Apr 2026 β’ Finance & TaxAllTerkait:pengusaha
-
PMK 100/2025 dan Tantangan Implementasi Akuntansi Berbasis AkrualPMK 100/2025 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat menurut saya merupakan langkah penting dalam memperkuat fondasi tata kelola keuangan negara, khususnya di eraβ¦21 Apr 2026 β’ Finance & TaxAllTerkait:pemerintah kebijakan
-
PMK 112/2025 dan 6 Instrumen Pencegahan Penyalahgunaan P3BPMK 112/2025 menjadi regulasi yang sangat menarik untuk dicermati, khususnya terkait penguatan instrumen pencegahan penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Ketentuan dalamβ¦9 Apr 2026 β’ Finance & TaxAllTerkait:pemerintah tarif
-
Bea Keluar Batu Bara 5%β11%: Tantangan Implementasi dan DampaknyaRencana pemerintah mengenakan bea keluar atas ekspor batu bara dengan tarif progresif 5%β11% sebagaimana disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menurut sayaβ¦9 Apr 2026 β’ Finance & TaxAllTerkait:pemerintah kebijakan tarif
