Home / Topics / Finance & Tax / PPh 21 Pelaporan
- This topic has 0 replies, 1 voice, and was last updated 10 months, 3 weeks ago by
Albert Yosua Matatula.
PPh 21 Pelaporan
April 11, 2025 at 12:43 pm-
-
Up::1
(1) ⚠️ Reminder buat #KawanPajak yang hanya punya penghasilan sebagai Pegawai Tetap
📌 Kalau SPT Tahunannya berstatus Lebih Bayar, baik belum lapor atau sudah lapor, yuk silakan cek ulang datanya.
💢Pada dasarnya:
SPT Lebih Bayar ≤ 100 juta bisa dapat pengembalian pendahuluan (fast refund). Tapi bisa juga ditolak & diarahkan ke pemeriksaan kalau datanya tidak lengkap/benar.📋 KPP akan teliti hal-hal berikut:
🔸 Kelengkapan Dokumen: Bukti potong PPh 21 terlampir (PDF)
🔸 Kebenaran penulisan: Penghasilan & PPh yang dipotong harus sesuai dengan bukti potong
🔸 Kebenaran penghitungan: Hitungan PPh & kredit pajak harus tepat
🔸 Bukti potong diverifikasi dengan data pemberi kerja🚫 Kalau ada salah penulisan atau penghitungan, misalnya penghasilan tidak sama dengan bukti potong atau salah mengisi jumlah PPh dipotong, maka penelitian fast refund ditutup dengan Surat Pemberitahuan Tidak Dapat Diberikan Pengembalian Pendahuluan dan SPT akan diusulkan ke pemeriksaan.
Lalu bagaimana cara benar mengisi SPT Tahunan agar tidak menjadi lebih bayar yang tidak seharusnya? Bagaimana dengan hak lebih bayar yang tercantum dalam bukti potong 1721-A1?
(2) Sebelum bahas soal cara pengisian, Mari kita bahas dulu soal hak pegawai atas PPh 21 yang lebih bayar! 💸
Perlu diketahui, Perhitungan pajak pegawai/pensiunan dengan Tarif Efektif Rata-rata (TER) setiap bulan bisa bikin kelebihan atau kekurangan potong PPh Pasal 21, terutama di bulan Desember atau di bulan berhenti bekerja.
ini terjadi karena TER bulanan sifatnya pukul rata dan belum tentu cocok dengan kondisi setahun penuh
Di Desember atau bulan berhenti bekerja, penghitungan akan disesuaikan dengan penghasilan sebenarnya dalam setahun, sekaligus dibuatkan bukti potong 1721-A1 tahunan.
Di sini bisa timbul lebih bayar, di mana jumlah pemotongan sebelum Desember/Berhenti Bekerja lebih besar dari jumlah PPh 21 terutang setahun tersebut.
🤔 Terus gimana kalau ternyata kelebihan potong?
Sesuai PMK 168 Tahun 2023:
✅ Perusahaan/bendahara harus mengembalikan kelebihan potong ke pegawai atau pensiunan, disertai dengan bukti potong 1721-A1 atau 1721-A2, paling lambat akhir bulan berikutnya.
❌ Tapi kalau PPh-nya ditanggung pemerintah, kelebihannya tidak dikembalikan.Artinya:
✨ Kelebihan potong tersebut tidak dimintakan (lagi) ke Kantor Pajak melalui SPT Tahunan.
✨ Isikan kolom Jumlah PPh dipotong di SPT Tahunan dari jumlah “PPh 21 terutang” di bukti potong (angka 21 atau 22) ➡️ Bukan jumlah yang benar-benar dipotong, tapi yang terutang
💥 Saat ini, banyak pegawai swasta yang salah isi jumlah dipotong tersebut di SPT-nya, seharusnya netral (nihil).Lalu bagaimana cara agar tidak salah isi jumlah PPh dipotong di SPT? Apakah bisa dibetulkan?
(3) Sekarang kita belajar mengisi jumlah PPh dipotong dalam SPT Tahunan
PPh Pasal 21 yang bisa dikreditkan di SPT Tahunan adalah jumlah total “PPh Pasal 21 Terutang” yang diambil dari:
➊ Angka 21 pada bukti potong 1721-A1
➋ Angka 22 pada bukti potong 1721-A2Nilai tersebut diisikan ke formulir SPT Tahunan pada:
🧑💼 Form 1770: Lampiran II Bagian A kolom 7
🧑💼 Form 1770S: Lampiran I Bagian C kolom 7
🧑💼 Form 1770SS: Induk SPT Bagian A angka 6(4) Ilustrasi kasus dan cara pengisian formulir 1770S (Pegawai swasta)
📌 Contoh kasus Argi menunjukkan:
* Ilustrasi perhitungan PPh Pasal 21 setahun Argi
* Jumlah PPh yang harus dikreditkan ke dalam SPT Tahunan Argi
* Nominal kelebihan pemotongan yang harus dikembalikan oleh PT Z ke Argi
* Cara Pengisian Jumlah PPh Dipotong dalam SPT Tahunan Argi(5) Bila SPT Tahunan telanjur dilaporkan dalam kondisi salah isi Jumlah PPh dipotong dan akhirnya lebih bayar, silakan lakukan pembetulan SPT Tahunan
Pembetulan hanya membutuhkan waktu 5 menit
1. Buat ulang SPT Tahunan Tahun Pajak 2024
2. Isian dari SPT Tahunan normal akan terisi otomatis (tidak mengulang)
3. Ganti bagian jumlah PPh dipotong saja dan laporkan kembali SPT tersebut📞 Bila butuh bantuan:
Hubungi KPP terdaftar, daftar kontak di pajak.go.id/unit-kerja
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Trending Perpajakan Minggu Ini: Core Tax Normal & 13 Layanan Pajak Baru”Dalam kerangka akuntansi akrual dan perspektif perpajakan, Accounts Payable (AP) dan Accounts Receivable (AR) tidak hanya berdampak pada laporan posisi keuangan, tetapi…15 Feb 2026 • Finance & TaxAllTerkait:pph hanya penghasilan tetap
-
Jangan Abaikan Bukti Potong A1, Bisa Berisiko BesarDi dunia perpajakan, bukti potong A1 sering dianggap sepele oleh sebagian orang—“Ah, itu cuma formalitas, nanti tinggal lapor pajak lagi,” begitu pikir…10 Feb 2026 • Finance & TaxAllTerkait:pelaporan buat hanya penghasilan spt
-
PMK 100/2025 dan Tantangan Implementasi Akuntansi Berbasis AkrualPMK 100/2025 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat menurut saya merupakan langkah penting dalam memperkuat fondasi tata kelola keuangan negara, khususnya di era…16 Feb 2026 • Finance & TaxAllTerkait:pelaporan hanya tetap
-
PMK 112/2025 dan 6 Instrumen Pencegahan Penyalahgunaan P3BPMK 112/2025 menjadi regulasi yang sangat menarik untuk dicermati, khususnya terkait penguatan instrumen pencegahan penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Ketentuan dalam…6 Jan 2026 • Finance & TaxAllTerkait:pph hanya tetap
-
PMK 115/2025: Fleksibilitas Fiskal atau Sinyal Tekanan Penerimaan Negara?Terbitnya PMK 115/2025 yang merevisi PMK 179/2022 menarik untuk dicermati lebih dalam, khususnya dalam konteks penerimaan negara yang sedang mengalami tekanan. Regulasi…6 Jan 2026 • Finance & TaxAllTerkait:hanya tetap
-
PMK 51/2025 Simak Lagi! Pihak-Pihak yang Ditunjuk Jadi Pemungut PPh Pasal 22PMK Nomor 51 Tahun 2025 kembali menegaskan posisi strategis PPh Pasal 22 sebagai instrumen pengamanan penerimaan negara, khususnya pada transaksi-transaksi bernilai besar…16 Feb 2026 • Finance & TaxAllTerkait:pph pelaporan hanya tetap
-
Trending Perpajakan Minggu Ini: Core Tax Normal & 13 Layanan Pajak Baru”Minggu ini, dunia perpajakan Indonesia dipenuhi oleh dua topik yang menjadi perbincangan hangat di kalangan wajib pajak, konsultan, dan praktisi pajak: pemulihan…9 Dec 2025 • Finance & TaxAllTerkait:pph pegawai tetap spt
-
Kasus Faktur Pajak Fiktif Rp 10,6 Miliar, Tiga Tersangka Diserahkan Ke KejaksaanKasus penyerahan tiga tersangka pemalsuan faktur pajak fiktif oleh Kanwil DJP Jakarta Barat kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat kembali menjadi pengingat bahwa…24 Nov 2025 • Finance & TaxAllTerkait:hanya tetap spt
-
PPh 21 DTP = Tambahan Gaji Bersih, Bukan Potongan Pajak!💬 Masih Banyak yang Salah Paham soal PPh 21 DTP! Banyak perusahaan masih mengira bahwa jika sudah memakai sistem Net (pajak ditanggung…7 Nov 2025 • Finance & TaxAllTerkait:pph penghasilan pegawai tetap
-
Perpanjangan NPPN Hingga 31 Desember 2025 – Pengajuan Sukses via Coretax DJPHalo teman-teman di Mekari Community! Berikut informasi krusial dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang perlu segera diketahui: Nomor Pokok Pelaporan Pajak (NPPN)…3 Nov 2025 • Finance & TaxAllTerkait:pelaporan hanya spt
-
Kawasan Berikat Serap 1,83 Juta Tenaga Kerja Dan Sumbang 30 % Ekspor Nasional(Cirebon) Kementerian Keuangan melalui Bea Cukai menegaskan peran kawasan berikat (KB) sebagai instrumen strategis untuk mendorong industri berorientasi ekspor. Fasilitas ini dinilai…6 Oct 2025 • Finance & TaxAllTerkait:buat hanya tetap
-
A Closer Look at IFRS 18 (April 2024)IFRS 18 merupakan standar baru yang menggantikan IAS 1, dengan fokus pada penyajian dan pengungkapan dalam laporan keuangan. Diterbitkan oleh IASB, standar…26 Sep 2025 • Finance & TaxAllTerkait:pelaporan hanya