Home / Topics / Finance & Tax / PPh 21 Pelaporan
- This topic has 0 replies, 1 voice, and was last updated 1 year, 1 month ago by
Albert Yosua Matatula.
PPh 21 Pelaporan
April 11, 2025 at 12:43 pm-
-
Up::1
(1) ⚠️ Reminder buat #KawanPajak yang hanya punya penghasilan sebagai Pegawai Tetap
📌 Kalau SPT Tahunannya berstatus Lebih Bayar, baik belum lapor atau sudah lapor, yuk silakan cek ulang datanya.
💢Pada dasarnya:
SPT Lebih Bayar ≤ 100 juta bisa dapat pengembalian pendahuluan (fast refund). Tapi bisa juga ditolak & diarahkan ke pemeriksaan kalau datanya tidak lengkap/benar.📋 KPP akan teliti hal-hal berikut:
🔸 Kelengkapan Dokumen: Bukti potong PPh 21 terlampir (PDF)
🔸 Kebenaran penulisan: Penghasilan & PPh yang dipotong harus sesuai dengan bukti potong
🔸 Kebenaran penghitungan: Hitungan PPh & kredit pajak harus tepat
🔸 Bukti potong diverifikasi dengan data pemberi kerja🚫 Kalau ada salah penulisan atau penghitungan, misalnya penghasilan tidak sama dengan bukti potong atau salah mengisi jumlah PPh dipotong, maka penelitian fast refund ditutup dengan Surat Pemberitahuan Tidak Dapat Diberikan Pengembalian Pendahuluan dan SPT akan diusulkan ke pemeriksaan.
Lalu bagaimana cara benar mengisi SPT Tahunan agar tidak menjadi lebih bayar yang tidak seharusnya? Bagaimana dengan hak lebih bayar yang tercantum dalam bukti potong 1721-A1?
(2) Sebelum bahas soal cara pengisian, Mari kita bahas dulu soal hak pegawai atas PPh 21 yang lebih bayar! 💸
Perlu diketahui, Perhitungan pajak pegawai/pensiunan dengan Tarif Efektif Rata-rata (TER) setiap bulan bisa bikin kelebihan atau kekurangan potong PPh Pasal 21, terutama di bulan Desember atau di bulan berhenti bekerja.
ini terjadi karena TER bulanan sifatnya pukul rata dan belum tentu cocok dengan kondisi setahun penuh
Di Desember atau bulan berhenti bekerja, penghitungan akan disesuaikan dengan penghasilan sebenarnya dalam setahun, sekaligus dibuatkan bukti potong 1721-A1 tahunan.
Di sini bisa timbul lebih bayar, di mana jumlah pemotongan sebelum Desember/Berhenti Bekerja lebih besar dari jumlah PPh 21 terutang setahun tersebut.
🤔 Terus gimana kalau ternyata kelebihan potong?
Sesuai PMK 168 Tahun 2023:
✅ Perusahaan/bendahara harus mengembalikan kelebihan potong ke pegawai atau pensiunan, disertai dengan bukti potong 1721-A1 atau 1721-A2, paling lambat akhir bulan berikutnya.
❌ Tapi kalau PPh-nya ditanggung pemerintah, kelebihannya tidak dikembalikan.Artinya:
✨ Kelebihan potong tersebut tidak dimintakan (lagi) ke Kantor Pajak melalui SPT Tahunan.
✨ Isikan kolom Jumlah PPh dipotong di SPT Tahunan dari jumlah “PPh 21 terutang” di bukti potong (angka 21 atau 22) ➡️ Bukan jumlah yang benar-benar dipotong, tapi yang terutang
💥 Saat ini, banyak pegawai swasta yang salah isi jumlah dipotong tersebut di SPT-nya, seharusnya netral (nihil).Lalu bagaimana cara agar tidak salah isi jumlah PPh dipotong di SPT? Apakah bisa dibetulkan?
(3) Sekarang kita belajar mengisi jumlah PPh dipotong dalam SPT Tahunan
PPh Pasal 21 yang bisa dikreditkan di SPT Tahunan adalah jumlah total “PPh Pasal 21 Terutang” yang diambil dari:
➊ Angka 21 pada bukti potong 1721-A1
➋ Angka 22 pada bukti potong 1721-A2Nilai tersebut diisikan ke formulir SPT Tahunan pada:
🧑💼 Form 1770: Lampiran II Bagian A kolom 7
🧑💼 Form 1770S: Lampiran I Bagian C kolom 7
🧑💼 Form 1770SS: Induk SPT Bagian A angka 6(4) Ilustrasi kasus dan cara pengisian formulir 1770S (Pegawai swasta)
📌 Contoh kasus Argi menunjukkan:
* Ilustrasi perhitungan PPh Pasal 21 setahun Argi
* Jumlah PPh yang harus dikreditkan ke dalam SPT Tahunan Argi
* Nominal kelebihan pemotongan yang harus dikembalikan oleh PT Z ke Argi
* Cara Pengisian Jumlah PPh Dipotong dalam SPT Tahunan Argi(5) Bila SPT Tahunan telanjur dilaporkan dalam kondisi salah isi Jumlah PPh dipotong dan akhirnya lebih bayar, silakan lakukan pembetulan SPT Tahunan
Pembetulan hanya membutuhkan waktu 5 menit
1. Buat ulang SPT Tahunan Tahun Pajak 2024
2. Isian dari SPT Tahunan normal akan terisi otomatis (tidak mengulang)
3. Ganti bagian jumlah PPh dipotong saja dan laporkan kembali SPT tersebut📞 Bila butuh bantuan:
Hubungi KPP terdaftar, daftar kontak di pajak.go.id/unit-kerja
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Pemerintah Perketat Restitusi Pajak Bermasalah, Penerimaan Negara Melonjak 16,1%Pemerintah akan menahan sementara pencairan restitusi pajak yang dinilai bermasalah atau belum terverifikasi guna mencegah potensi kebocoran penerimaan negara. Meski demikian, pemerintah…22 May 2026 • Finance & TaxTerkait:tetap kalau
-
Perusahaan Multinasional Omzet Rp 15 Triliun Wajib Masuk Skema Pajak Minimum GlobalDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menetapkan ketentuan teknis pelaksanaan Pajak Minimum Global atau Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE) bagi…13 May 2026 • Finance & TaxTerkait:pelaporan spt
-
Bukan Lagi Rp 5 Miliar, Batas Maksimal Restitusi PPN Kini Diturunkan Jadi Rp 1 MiliarPemerintah kembali merevisi aturan terkait percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026. Regulasi…6 May 2026 • Finance & TaxTerkait:hanya tetap spt
-
Ditjen Pajak Kemenkeu Resmi Perpanjang Batas Lapor SPT Badan hingga 31 Mei 2026Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberikan kelonggaran batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh)…6 May 2026 • Finance & TaxTerkait:pph pelaporan penghasilan tetap spt
-
Pajak Kripto Tembus Rp 1,96 Triliun Sejak 2022, Segini Sumbangan IndodaxPenerimaan pajak dari transaksi aset kripto terus menunjukkan tren meningkat sejak pertama kali diberlakukan pada 2022. Hingga Februari 2026, total pajak kripto…8 May 2026 • Finance & TaxTerkait:pph hanya penghasilan tetap
-
Purbaya Mau Revisi Aturan Restitusi Pajak, Rencanakan Berlaku 1 Mei 2026Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait dengan pengembalian lebih bayar pajak atau restitusi pajak. Hal ini sejalan dengan…15 Apr 2026 • Finance & TaxTerkait:pph penghasilan tetap
-
Penggantian Jabatan NPWP Sementara (999) Menjadi NIK Valid pada Bukti Potong PPh Pasal 21 Bulanan (BPMP)Dalam rangka mendukung kelancaran pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah melakukan proses penggantian identitas secara…3 May 2026 • Finance & Taxpajak-djp-coretax-pph21-spttahunan-spt2025Terkait:pph pelaporan penghasilan pegawai tetap spt
-
Optimalisasi Pajak Perusahaan dengan Fasilitas Pasal 31E UU PPhTidak semua penghasilan yang diperoleh perusahaan secara otomatis dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan secara penuh. Dalam sistem perpajakan di Indonesia, pemerintah…7 May 2026 • Finance & Taxpajak-perusahaan pasal-31e pkp pph-badanTerkait:pph buat hanya penghasilan tetap
-
Trending Perpajakan Minggu Ini: Core Tax Normal & 13 Layanan Pajak Baru”Dalam kerangka akuntansi akrual dan perspektif perpajakan, Accounts Payable (AP) dan Accounts Receivable (AR) tidak hanya berdampak pada laporan posisi keuangan, tetapi…9 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:pph hanya penghasilan tetap
-
Jangan Abaikan Bukti Potong A1, Bisa Berisiko BesarDi dunia perpajakan, bukti potong A1 sering dianggap sepele oleh sebagian orang—“Ah, itu cuma formalitas, nanti tinggal lapor pajak lagi,” begitu pikir…17 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:pelaporan buat hanya penghasilan spt
-
PMK 100/2025 dan Tantangan Implementasi Akuntansi Berbasis AkrualPMK 100/2025 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat menurut saya merupakan langkah penting dalam memperkuat fondasi tata kelola keuangan negara, khususnya di era…21 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:pelaporan hanya tetap
-
PMK 112/2025 dan 6 Instrumen Pencegahan Penyalahgunaan P3BPMK 112/2025 menjadi regulasi yang sangat menarik untuk dicermati, khususnya terkait penguatan instrumen pencegahan penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Ketentuan dalam…9 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:pph hanya tetap