Apakah anda mencari sesuatu?

Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/MK/KF.4/2025

May 12, 2025 at 8:24 am
image
    • Albert Yosua
      Participant

      Legend

      5 Requirements

      1. Log in to website 50 times
      2. Reply to a topic 50 times (Optional)
      3. Watch any video 10 times (Optional)
      4. Create a new topic 20 times
      5. Reply to a topic 10 times
      GamiPress Thumbnail
      Achievement Thumbnail
      Image 0 replies
      Image 1 views
        Up
        0
        ::

        Pemerintah Indonesia, melalui Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/MK/KF.4/2025, telah menetapkan nilai kurs pajak yang berlaku untuk periode 7 Mei sampai dengan 13 Mei 2025. Nilai kurs ini menjadi dasar penting dalam pelunasan kewajiban perpajakan dan kepabeanan yang terkait dengan transaksi lintas negara yang menggunakan mata uang asing.

        Mengapa Penetapan Kurs Ini Penting?
        Kurs yang ditetapkan ini digunakan untuk mengonversi nilai transaksi dalam valuta asing ke dalam mata uang rupiah, yang selanjutnya digunakan sebagai dasar perhitungan dan pelaporan atas kewajiban perpajakan, yaitu:
        • Bea Masuk dan Bea Keluar, sebagai bagian dari prosedur kepabeanan saat barang melewati perbatasan negara,
        • Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) atas impor barang,
        • Pajak Penghasilan (PPh) atas penghasilan yang berasal dari kegiatan ekonomi lintas negara atau transaksi luar negeri.

        Penetapan kurs ini merujuk pada berbagai regulasi yang menjadi dasar hukum, seperti Undang-Undang PPh, UU PPN dan PPnBM, serta UU Kepabeanan dan Cukai.

        Beberapa Nilai Kurs yang Berlaku (per 1 unit mata uang asing):
        • Dolar Amerika Serikat (USD): Rp 16.706,00
        • Euro (EUR): Rp 18.951,10
        • Yen Jepang (JPY, per 100): Rp 11.637,07
        • Dolar Singapura (SGD): Rp 12.782,93
        • Poundsterling Inggris (GBP): Rp 22.294,49
        • Yuan Tiongkok (CNY): Rp 2.300,10

        Untuk periode ini, terdapat total 25 nilai kurs mata uang asing yang ditetapkan dan tercantum secara lengkap dalam Diktum KESATU dari Keputusan Menteri Keuangan tersebut. Apabila terdapat transaksi menggunakan mata uang asing yang tidak termasuk dalam daftar tersebut, maka perhitungan dilakukan dengan cara mengalikan kurs spot internasional terhadap USD dengan nilai kurs USD terhadap rupiah sebagaimana tercantum dalam keputusan ini.

        Masa Berlaku Keputusan:
        Penetapan kurs ini hanya berlaku selama satu minggu, yakni mulai tanggal 7 Mei 2025 hingga 13 Mei 2025. Setelah periode tersebut berakhir, Kementerian Keuangan akan menetapkan kurs pajak terbaru yang akan berlaku untuk periode berikutnya, sesuai dengan kondisi ekonomi dan fluktuasi pasar valuta asing.

        Semoga informasi ini membantu Anda dalam menjalankan kewajiban perpajakan dan kepabeanan secara tepat dan sesuai peraturan yang berlaku.

    Viewing 0 reply threads
    • You must be logged in to reply to this topic.
    Image

    Bergabung & berbagi bersama kami

    Terhubung dan dapatkan berbagai insight dari pengusaha serta pekerja mandiri untuk perluas jaringan bisnis Anda!