Home / Topics / Finance & Tax / Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/MK/KF.4/2025
- This topic has 1 reply, 2 voices, and was last updated 1 year, 1 month ago by
Lia.
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/MK/KF.4/2025
May 12, 2025 at 8:24 am-
-
Up::0
Pemerintah Indonesia, melalui Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/MK/KF.4/2025, telah menetapkan nilai kurs pajak yang berlaku untuk periode 7 Mei sampai dengan 13 Mei 2025. Nilai kurs ini menjadi dasar penting dalam pelunasan kewajiban perpajakan dan kepabeanan yang terkait dengan transaksi lintas negara yang menggunakan mata uang asing.
Mengapa Penetapan Kurs Ini Penting?
Kurs yang ditetapkan ini digunakan untuk mengonversi nilai transaksi dalam valuta asing ke dalam mata uang rupiah, yang selanjutnya digunakan sebagai dasar perhitungan dan pelaporan atas kewajiban perpajakan, yaitu:
• Bea Masuk dan Bea Keluar, sebagai bagian dari prosedur kepabeanan saat barang melewati perbatasan negara,
• Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) atas impor barang,
• Pajak Penghasilan (PPh) atas penghasilan yang berasal dari kegiatan ekonomi lintas negara atau transaksi luar negeri.Penetapan kurs ini merujuk pada berbagai regulasi yang menjadi dasar hukum, seperti Undang-Undang PPh, UU PPN dan PPnBM, serta UU Kepabeanan dan Cukai.
Beberapa Nilai Kurs yang Berlaku (per 1 unit mata uang asing):
• Dolar Amerika Serikat (USD): Rp 16.706,00
• Euro (EUR): Rp 18.951,10
• Yen Jepang (JPY, per 100): Rp 11.637,07
• Dolar Singapura (SGD): Rp 12.782,93
• Poundsterling Inggris (GBP): Rp 22.294,49
• Yuan Tiongkok (CNY): Rp 2.300,10Untuk periode ini, terdapat total 25 nilai kurs mata uang asing yang ditetapkan dan tercantum secara lengkap dalam Diktum KESATU dari Keputusan Menteri Keuangan tersebut. Apabila terdapat transaksi menggunakan mata uang asing yang tidak termasuk dalam daftar tersebut, maka perhitungan dilakukan dengan cara mengalikan kurs spot internasional terhadap USD dengan nilai kurs USD terhadap rupiah sebagaimana tercantum dalam keputusan ini.
Masa Berlaku Keputusan:
Penetapan kurs ini hanya berlaku selama satu minggu, yakni mulai tanggal 7 Mei 2025 hingga 13 Mei 2025. Setelah periode tersebut berakhir, Kementerian Keuangan akan menetapkan kurs pajak terbaru yang akan berlaku untuk periode berikutnya, sesuai dengan kondisi ekonomi dan fluktuasi pasar valuta asing.Semoga informasi ini membantu Anda dalam menjalankan kewajiban perpajakan dan kepabeanan secara tepat dan sesuai peraturan yang berlaku.
-
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Transisi PSAK 118 dan Kepatuhan Coretax: Strategi Remapping Chart of Accounts (CoA) untuk Mencegah Indikator Risiko FiskHalo rekan-rekan FinTax Community, Peringatan dari praktisi akuntansi Aldion Soeprijono mengenai risiko red flag pada sistem Coretax akibat perubahan format laporan keuangan…7 Aug 2026 • Finance & Taxcoretax psakTerkait:keuangan
-
Antisipasi Pembaruan SAK 2026–2027: Implikasi Transisi PSAK 118, Akuntansi Instrumen Berbasis ESG, dan Sensitivitas FiskHalo rekan-rekan FinTax Community, Pembaruan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang dirilis oleh IAI untuk periode 2026 dan 2027 membawa perubahan arsitektur pelaporan…6 Aug 2026 • Finance & TaxsakTerkait:keuangan
-
Ditjen Pajak Hadapi Puluhan Ribu Sengketa Pajak, Nilainya Tembus Rp 176 TriliunDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih menangani puluhan ribu perkara sengketa pajak hingga akhir tahun 2025. Berdasarkan Laporan Keuangan Ditjen…4 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:keputusan menteri keuangan 2025
-
Tak Semua Penjual Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada Kena Pajak Mulai 1 Agustus, Ini KriterianyaKementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberlakukan pemungutan pajak penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau e-commerce pada 1 Agustus 2026.…2 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:menteri keuangan nomor 2025
-
Tokopedia Buka Menu Tax Exemption Per 13 JuliHalo rekan-rekan FinTax Community, Hari ini, 13 Juli 2026, Tokopedia resmi membuka keran pengajuan pembebasan pemotongan PPh melalui menu baru di Seller…13 Jul 2026 • Finance & Taxtax-exemptionTerkait:nomor 2025
-
📢 Kelanjutan PMK 37/2025: Membedah Sisi Administrasi & Validasi Dokumen “Prepaid Tax” Merchant per 1 Agustus 2026 (BagiRekan-rekan Fintax Community, Melanjutkan diskusi hangat kita kemarin mengenai penunjukan 4 raksasa marketplace (Tokopedia, Shopee, Lazada, Blibli) sebagai pemungut PPh Pasal 22…6 Aug 2026 • Finance & Taxpmk37Terkait:keuangan nomor 2025
-
📢 Hot Issue: PMK 37/2025 & Babak Baru PPh 22 Marketplace Per 1 Agustus 2026. Siapkah Infrastruktur FAT Kita?Rekan-rekan Fintax Community, Pagi ini kita disuguhkan rilis berita resmi mengenai penunjukan Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut PPh Pasal 22…2 Jul 2026 • Finance & Taxpph-22Terkait:2025
-
Penerimaan Pajak Tembus Rp 940,31 Triliun per 16 Juni 2026, Tumbuh 23,4%Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak neto telah mencapai Rp 940,31 triliun hingga 16 Juni 2026. Angka tersebut…18 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:menteri keuangan
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-CommercePermendag 19/2026: NIB sebagai Langkah Penguatan Ekosistem Bisnis Digital Menurut saya, kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang e-commerce melalui Permendag 19/2026…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:keuangan indonesia nomor
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-Commerce, Langkah Menuju Ekosistem Digital yang Lebih TertataMenurut saya, penerapan kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang di e-commerce melalui Permendag 19/2026 menjadi salah satu langkah penting dalam perkembangan…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:keuangan indonesia nomor
-
Ditjen Pajak Kejar Pajak Sektor Sawit, Potensi Penerimaan Rp 1,1 TriliunDirektorat Jenderal (Direktorat) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperketat pengawasan dan penegakan hukum di sektor kelapa sawit (crude palm oil/CPO). Langkah ini mulai…15 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:menteri keuangan
-
Shopee Cs Pungut Pajak PPN PMSE Rp10,32 Triliun pada 2025, Total Setoran Ekonomi Digital Rp47,18 TriliunDirektorat Jenderal Pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melaporkan total penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp47,18 triliun per akhir 31…4 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:menteri keuangan 2025
