Home / Topics / Finance & Tax / Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/MK/KF.4/2025
- This topic has 1 reply, 2 voices, and was last updated 1 year, 3 months ago by
Lia.
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/MK/KF.4/2025
May 12, 2025 at 8:24 am-
-
Up::0
Pemerintah Indonesia, melalui Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/MK/KF.4/2025, telah menetapkan nilai kurs pajak yang berlaku untuk periode 7 Mei sampai dengan 13 Mei 2025. Nilai kurs ini menjadi dasar penting dalam pelunasan kewajiban perpajakan dan kepabeanan yang terkait dengan transaksi lintas negara yang menggunakan mata uang asing.
Mengapa Penetapan Kurs Ini Penting?
Kurs yang ditetapkan ini digunakan untuk mengonversi nilai transaksi dalam valuta asing ke dalam mata uang rupiah, yang selanjutnya digunakan sebagai dasar perhitungan dan pelaporan atas kewajiban perpajakan, yaitu:
• Bea Masuk dan Bea Keluar, sebagai bagian dari prosedur kepabeanan saat barang melewati perbatasan negara,
• Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) atas impor barang,
• Pajak Penghasilan (PPh) atas penghasilan yang berasal dari kegiatan ekonomi lintas negara atau transaksi luar negeri.Penetapan kurs ini merujuk pada berbagai regulasi yang menjadi dasar hukum, seperti Undang-Undang PPh, UU PPN dan PPnBM, serta UU Kepabeanan dan Cukai.
Beberapa Nilai Kurs yang Berlaku (per 1 unit mata uang asing):
• Dolar Amerika Serikat (USD): Rp 16.706,00
• Euro (EUR): Rp 18.951,10
• Yen Jepang (JPY, per 100): Rp 11.637,07
• Dolar Singapura (SGD): Rp 12.782,93
• Poundsterling Inggris (GBP): Rp 22.294,49
• Yuan Tiongkok (CNY): Rp 2.300,10Untuk periode ini, terdapat total 25 nilai kurs mata uang asing yang ditetapkan dan tercantum secara lengkap dalam Diktum KESATU dari Keputusan Menteri Keuangan tersebut. Apabila terdapat transaksi menggunakan mata uang asing yang tidak termasuk dalam daftar tersebut, maka perhitungan dilakukan dengan cara mengalikan kurs spot internasional terhadap USD dengan nilai kurs USD terhadap rupiah sebagaimana tercantum dalam keputusan ini.
Masa Berlaku Keputusan:
Penetapan kurs ini hanya berlaku selama satu minggu, yakni mulai tanggal 7 Mei 2025 hingga 13 Mei 2025. Setelah periode tersebut berakhir, Kementerian Keuangan akan menetapkan kurs pajak terbaru yang akan berlaku untuk periode berikutnya, sesuai dengan kondisi ekonomi dan fluktuasi pasar valuta asing.Semoga informasi ini membantu Anda dalam menjalankan kewajiban perpajakan dan kepabeanan secara tepat dan sesuai peraturan yang berlaku.
-
Makasih informasinya Albert sangat membantu loh pas lagi butuh ada artikel ini.
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Trending Perpajakan Minggu Ini: Core Tax Normal & 13 Layanan Pajak Baru”Minggu ini, dunia perpajakan Indonesia dipenuhi oleh dua topik yang menjadi perbincangan hangat di kalangan wajib pajak, konsultan, dan praktisi pajak: pemulihan…9 Dec 2025 • Finance & TaxAllTerkait:all menteri keuangan tax perpajakan indonesia keuangan
-
Trending Perpajakan Minggu Ini: Core Tax Normal & 13 Layanan Pajak Baru”Dalam kerangka akuntansi akrual dan perspektif perpajakan, Accounts Payable (AP) dan Accounts Receivable (AR) tidak hanya berdampak pada laporan posisi keuangan, tetapi…9 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:all tax perpajakan keuangan berlaku pajak
-
PMK 112/2025 dan 6 Instrumen Pencegahan Penyalahgunaan P3BPMK 112/2025 menjadi regulasi yang sangat menarik untuk dicermati, khususnya terkait penguatan instrumen pencegahan penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Ketentuan dalam…9 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:all tax perpajakan indonesia 2025 berlaku
-
PMK 51/2025 Simak Lagi! Pihak-Pihak yang Ditunjuk Jadi Pemungut PPh Pasal 22PMK Nomor 51 Tahun 2025 kembali menegaskan posisi strategis PPh Pasal 22 sebagai instrumen pengamanan penerimaan negara, khususnya pada transaksi-transaksi bernilai besar…14 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:all penjualan keuangan nomor 2025 pajak
-
INFO TERBARU – Pajak Kripto & Emas Diatur Ulang Mulai 1 Agustus 2025Hey Fintax People! Kalian yang aktif di dunia investasi kripto atau emas, siap-siap update nih! 🧾⚖️ Per 1 Agustus 2025, ada aturan…1 Aug 2025 • Finance & TaxAllTerkait:all perpajakan keuangan 2025 pajak transaksi
-
📢 Kelanjutan PMK 37/2025: Membedah Sisi Administrasi & Validasi Dokumen “Prepaid Tax” Merchant per 1 Agustus 2026 (BagiRekan-rekan Fintax Community, Melanjutkan diskusi hangat kita kemarin mengenai penunjukan 4 raksasa marketplace (Tokopedia, Shopee, Lazada, Blibli) sebagai pemungut PPh Pasal 22…6 Aug 2026 • Finance & Taxpmk37Terkait:tax perpajakan penjualan keuangan nomor 2025
-
Bea Keluar Batu Bara 5%–11%: Tantangan Implementasi dan DampaknyaRencana pemerintah mengenakan bea keluar atas ekspor batu bara dengan tarif progresif 5%–11% sebagaimana disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menurut saya…9 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:all menteri keuangan keuangan menteri 2025 nilai
-
Guys, Target Tax Ratio 2026 Mau Tembus 10,47%! Gimmick Atau Realita?Oke, jadi pemerintah udah ngumumin target tax ratio buat 2026 bakal naik ke 10,47%. Naik dikit sih dari tahun ini yang ditargetin…21 Aug 2025 • Finance & TaxAllTerkait:all tax perpajakan pajak transaksi atas
-
PMK 115/2025: Fleksibilitas Fiskal atau Sinyal Tekanan Penerimaan Negara?Terbitnya PMK 115/2025 yang merevisi PMK 179/2022 menarik untuk dicermati lebih dalam, khususnya dalam konteks penerimaan negara yang sedang mengalami tekanan. Regulasi…14 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:all perpajakan indonesia keuangan 2025 pajak
-
[DISKUSI] PER-15/PJ/2025: Siapa Aja Nih E-Commerce yang Bakal Kena Wajib Setor PHey Sobat Fintax! 👋 Baru aja keluar aturan baru dari DJP yang cukup ngefek banget ke dunia e-commerce nih. Namanya PER-15/PJ/2025, efektif…8 Aug 2025 • Finance & TaxAllTerkait:all penjualan indonesia 2025 nilai berlaku
-
Perpanjangan NPPN Hingga 31 Desember 2025 – Pengajuan Sukses via Coretax DJPHalo teman-teman di Mekari Community! Berikut informasi krusial dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang perlu segera diketahui: Nomor Pokok Pelaporan Pajak (NPPN)…3 Nov 2025 • Finance & TaxAllTerkait:all keuangan nomor 2025 pajak transaksi
-
Peningkatan Basis Data: Coretax Tak Bisa Diakses Selama 7 Jam pada 18 Mei 2025Ditjen Pajak (DJP) mengumumkan bahwa sistem administrasi pajak Coretax tidak akan dapat diakses sementara waktu pada hari Minggu, 18 Mei 2025, mulai…21 May 2025 • Finance & TaxAllTerkait:all 2025 pajak transaksi periode atas
