Home / Topics / Finance & Tax / Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/MK/KF.4/2025
- This topic has 1 reply, 2 voices, and was last updated 11 months, 1 week ago by
Lia.
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/MK/KF.4/2025
May 12, 2025 at 8:24 am-
-
Up::0
Pemerintah Indonesia, melalui Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/MK/KF.4/2025, telah menetapkan nilai kurs pajak yang berlaku untuk periode 7 Mei sampai dengan 13 Mei 2025. Nilai kurs ini menjadi dasar penting dalam pelunasan kewajiban perpajakan dan kepabeanan yang terkait dengan transaksi lintas negara yang menggunakan mata uang asing.
Mengapa Penetapan Kurs Ini Penting?
Kurs yang ditetapkan ini digunakan untuk mengonversi nilai transaksi dalam valuta asing ke dalam mata uang rupiah, yang selanjutnya digunakan sebagai dasar perhitungan dan pelaporan atas kewajiban perpajakan, yaitu:
• Bea Masuk dan Bea Keluar, sebagai bagian dari prosedur kepabeanan saat barang melewati perbatasan negara,
• Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) atas impor barang,
• Pajak Penghasilan (PPh) atas penghasilan yang berasal dari kegiatan ekonomi lintas negara atau transaksi luar negeri.Penetapan kurs ini merujuk pada berbagai regulasi yang menjadi dasar hukum, seperti Undang-Undang PPh, UU PPN dan PPnBM, serta UU Kepabeanan dan Cukai.
Beberapa Nilai Kurs yang Berlaku (per 1 unit mata uang asing):
• Dolar Amerika Serikat (USD): Rp 16.706,00
• Euro (EUR): Rp 18.951,10
• Yen Jepang (JPY, per 100): Rp 11.637,07
• Dolar Singapura (SGD): Rp 12.782,93
• Poundsterling Inggris (GBP): Rp 22.294,49
• Yuan Tiongkok (CNY): Rp 2.300,10Untuk periode ini, terdapat total 25 nilai kurs mata uang asing yang ditetapkan dan tercantum secara lengkap dalam Diktum KESATU dari Keputusan Menteri Keuangan tersebut. Apabila terdapat transaksi menggunakan mata uang asing yang tidak termasuk dalam daftar tersebut, maka perhitungan dilakukan dengan cara mengalikan kurs spot internasional terhadap USD dengan nilai kurs USD terhadap rupiah sebagaimana tercantum dalam keputusan ini.
Masa Berlaku Keputusan:
Penetapan kurs ini hanya berlaku selama satu minggu, yakni mulai tanggal 7 Mei 2025 hingga 13 Mei 2025. Setelah periode tersebut berakhir, Kementerian Keuangan akan menetapkan kurs pajak terbaru yang akan berlaku untuk periode berikutnya, sesuai dengan kondisi ekonomi dan fluktuasi pasar valuta asing.Semoga informasi ini membantu Anda dalam menjalankan kewajiban perpajakan dan kepabeanan secara tepat dan sesuai peraturan yang berlaku.
-
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Perusahaan Multinasional Omzet Rp 15 Triliun Wajib Masuk Skema Pajak Minimum GlobalDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menetapkan ketentuan teknis pelaksanaan Pajak Minimum Global atau Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE) bagi…13 May 2026 • Finance & TaxTerkait:menteri keuangan indonesia nomor
-
Bukan Lagi Rp 5 Miliar, Batas Maksimal Restitusi PPN Kini Diturunkan Jadi Rp 1 MiliarPemerintah kembali merevisi aturan terkait percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026. Regulasi…6 May 2026 • Finance & TaxTerkait:menteri keuangan nomor
-
Ditjen Pajak Kemenkeu Resmi Perpanjang Batas Lapor SPT Badan hingga 31 Mei 2026Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberikan kelonggaran batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh)…6 May 2026 • Finance & TaxTerkait:menteri keuangan
-
Pajak Kripto Tembus Rp 1,96 Triliun Sejak 2022, Segini Sumbangan IndodaxPenerimaan pajak dari transaksi aset kripto terus menunjukkan tren meningkat sejak pertama kali diberlakukan pada 2022. Hingga Februari 2026, total pajak kripto…8 May 2026 • Finance & TaxTerkait:2025
-
Purbaya Mau Revisi Aturan Restitusi Pajak, Rencanakan Berlaku 1 Mei 2026Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait dengan pengembalian lebih bayar pajak atau restitusi pajak. Hal ini sejalan dengan…15 Apr 2026 • Finance & TaxTerkait:keputusan menteri keuangan 2025
-
Penggantian Jabatan NPWP Sementara (999) Menjadi NIK Valid pada Bukti Potong PPh Pasal 21 Bulanan (BPMP)Dalam rangka mendukung kelancaran pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah melakukan proses penggantian identitas secara…3 May 2026 • Finance & Taxpajak-djp-coretax-pph21-spttahunan-spt2025Terkait:nomor 2025
-
Optimalisasi Pajak Perusahaan dengan Fasilitas Pasal 31E UU PPhTidak semua penghasilan yang diperoleh perusahaan secara otomatis dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan secara penuh. Dalam sistem perpajakan di Indonesia, pemerintah…7 May 2026 • Finance & Taxpajak-perusahaan pasal-31e pkp pph-badanTerkait:keuangan indonesia nomor
-
Trending Perpajakan Minggu Ini: Core Tax Normal & 13 Layanan Pajak Baru”Dalam kerangka akuntansi akrual dan perspektif perpajakan, Accounts Payable (AP) dan Accounts Receivable (AR) tidak hanya berdampak pada laporan posisi keuangan, tetapi…9 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:keuangan
-
PMK 100/2025 dan Tantangan Implementasi Akuntansi Berbasis AkrualPMK 100/2025 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat menurut saya merupakan langkah penting dalam memperkuat fondasi tata kelola keuangan negara, khususnya di era…21 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:menteri keuangan 2025
-
PMK 112/2025 dan 6 Instrumen Pencegahan Penyalahgunaan P3BPMK 112/2025 menjadi regulasi yang sangat menarik untuk dicermati, khususnya terkait penguatan instrumen pencegahan penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Ketentuan dalam…9 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:indonesia 2025
-
Bea Keluar Batu Bara 5%–11%: Tantangan Implementasi dan DampaknyaRencana pemerintah mengenakan bea keluar atas ekspor batu bara dengan tarif progresif 5%–11% sebagaimana disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menurut saya…9 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:menteri keuangan 2025
-
PMK 115/2025: Fleksibilitas Fiskal atau Sinyal Tekanan Penerimaan Negara?Terbitnya PMK 115/2025 yang merevisi PMK 179/2022 menarik untuk dicermati lebih dalam, khususnya dalam konteks penerimaan negara yang sedang mengalami tekanan. Regulasi…14 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:menteri keuangan indonesia 2025
