Home / Topics / Finance & Tax / Peningkatan Basis Data: Coretax Tak Bisa Diakses Selama 7 Jam pada 18 Mei 2025
- This topic has 1 reply, 2 voices, and was last updated 1 year ago by
Lia.
Peningkatan Basis Data: Coretax Tak Bisa Diakses Selama 7 Jam pada 18 Mei 2025
May 19, 2025 at 9:20 am-
-
Up::0
Ditjen Pajak (DJP) mengumumkan bahwa sistem administrasi pajak Coretax tidak akan dapat diakses sementara waktu pada hari Minggu, 18 Mei 2025, mulai pukul 07.00 hingga 14.00 WIB. Pengumuman tersebut menyatakan bahwa downtime selama 7 jam ini diperlukan guna mendukung upaya peningkatan basis data Coretax. Dalam pengumuman resmi DJP, dijelaskan bahwa seluruh layanan Coretax akan dinonaktifkan sementara, yang berarti wajib pajak tidak dapat mengakses sistem untuk melakukan transaksi atau mendapatkan layanan terkait pajak selama periode tersebut.
DJP meminta maaf atas ketidaknyamanan yang mungkin timbul akibat penghentian layanan ini dan mengimbau para wajib pajak untuk merencanakan aktivitas mereka dengan mempertimbangkan waktu downtime. Proses peningkatan sistem ini merupakan bagian dari komitmen DJP untuk memperbaiki aplikasi, basis data, dan infrastruktur Coretax agar lebih optimal di masa depan.
Menurut Dirjen Pajak Suryo Utomo, perbaikan bug dalam aplikasi Coretax diperkirakan akan selesai selambat-lambatnya pada Juli 2025. Sementara itu, migrasi data dari sistem lama ke Coretax dijadwalkan rampung pada Desember 2025. Peningkatan infrastruktur juga sedang berlangsung, dengan target penyelesaian pada Juli 2025. DJP berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan dan penyempurnaan agar sistem ini dapat berjalan lebih stabil dan efisien.
Seiring dengan itu, DJP berharap semua wajib pajak dapat memahami bahwa peningkatan ini diperlukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan sistem administrasi pajak yang lebih baik di masa depan.
-
Pengumuman ini menunjukkan bahwa DJP serius dalam meningkatkan sistem Coretax, meskipun harus ada gangguan layanan sementara. Langkah perbaikan bug, migrasi data, dan peningkatan infrastruktur memang penting untuk menciptakan sistem pajak yang lebih andal dan efisien. Transparansi DJP dalam menyampaikan jadwal downtime dan target penyelesaian juga patut diapresiasi. Semoga peningkatan ini benar-benar bisa memberikan pengalaman yang lebih baik bagi wajib pajak ke depannya. Para pengguna coretax diharapkan bersabar ya…..
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Pemerintah Perketat Restitusi Pajak Bermasalah, Penerimaan Negara Melonjak 16,1%Pemerintah akan menahan sementara pencairan restitusi pajak yang dinilai bermasalah atau belum terverifikasi guna mencegah potensi kebocoran penerimaan negara. Meski demikian, pemerintahâĻ22 May 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:tak
-
Sambut 100 Siswa Maâarif NU 01 Limpung Batang, Kanwil DJP Jateng I Tanamkan Kesadaran PajakKantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I menerima kunjungan studi dari sekitar 100 siswa jurusan Akuntansi dan Keuangan LembagaâĻ21 May 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:tak
-
Bukan Lagi Rp 5 Miliar, Batas Maksimal Restitusi PPN Kini Diturunkan Jadi Rp 1 MiliarPemerintah kembali merevisi aturan terkait percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026. RegulasiâĻ6 May 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:mei
-
Ditjen Pajak Kemenkeu Resmi Perpanjang Batas Lapor SPT Badan hingga 31 Mei 2026Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberikan kelonggaran batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh)âĻ6 May 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:mei
-
Pajak Kripto Tembus Rp 1,96 Triliun Sejak 2022, Segini Sumbangan IndodaxPenerimaan pajak dari transaksi aset kripto terus menunjukkan tren meningkat sejak pertama kali diberlakukan pada 2022. Hingga Februari 2026, total pajak kriptoâĻ8 May 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:basis data
-
Purbaya Mau Revisi Aturan Restitusi Pajak, Rencanakan Berlaku 1 Mei 2026Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait dengan pengembalian lebih bayar pajak atau restitusi pajak. Hal ini sejalan denganâĻ15 Apr 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:jam mei
-
Penggantian Jabatan NPWP Sementara (999) Menjadi NIK Valid pada Bukti Potong PPh Pasal 21 Bulanan (BPMP)Dalam rangka mendukung kelancaran pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah melakukan proses penggantian identitas secaraâĻ3 May 2026 âĸ Finance & Taxpajak-djp-coretax-pph21-spttahunan-spt2025Terkait:data coretax
-
Optimalisasi Pajak Perusahaan dengan Fasilitas Pasal 31E UU PPhTidak semua penghasilan yang diperoleh perusahaan secara otomatis dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan secara penuh. Dalam sistem perpajakan di Indonesia, pemerintahâĻ7 May 2026 âĸ Finance & Taxpajak-perusahaan pasal-31e pkp pph-badan
-
Trending Perpajakan Minggu Ini: Core Tax Normal & 13 Layanan Pajak Baru”Dalam kerangka akuntansi akrual dan perspektif perpajakan, Accounts Payable (AP) dan Accounts Receivable (AR) tidak hanya berdampak pada laporan posisi keuangan, tetapiâĻ9 Apr 2026 âĸ Finance & TaxAllTerkait:peningkatan basis tak
-
Jangan Abaikan Bukti Potong A1, Bisa Berisiko BesarDi dunia perpajakan, bukti potong A1 sering dianggap sepele oleh sebagian orangââAh, itu cuma formalitas, nanti tinggal lapor pajak lagi,â begitu pikirâĻ17 Apr 2026 âĸ Finance & TaxAllTerkait:data bisa
-
PMK 100/2025 dan Tantangan Implementasi Akuntansi Berbasis AkrualPMK 100/2025 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat menurut saya merupakan langkah penting dalam memperkuat fondasi tata kelola keuangan negara, khususnya di eraâĻ21 Apr 2026 âĸ Finance & TaxAllTerkait:basis selama
-
PMK 112/2025 dan 6 Instrumen Pencegahan Penyalahgunaan P3BPMK 112/2025 menjadi regulasi yang sangat menarik untuk dicermati, khususnya terkait penguatan instrumen pencegahan penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Ketentuan dalamâĻ9 Apr 2026 âĸ Finance & TaxAllTerkait:basis data bisa
