::
Ditjen Pajak (DJP) mengumumkan bahwa sistem administrasi pajak Coretax tidak akan dapat diakses sementara waktu pada hari Minggu, 18 Mei 2025, mulai pukul 07.00 hingga 14.00 WIB. Pengumuman tersebut menyatakan bahwa downtime selama 7 jam ini diperlukan guna mendukung upaya peningkatan basis data Coretax. Dalam pengumuman resmi DJP, dijelaskan bahwa seluruh layanan Coretax akan dinonaktifkan sementara, yang berarti wajib pajak tidak dapat mengakses sistem untuk melakukan transaksi atau mendapatkan layanan terkait pajak selama periode tersebut.
DJP meminta maaf atas ketidaknyamanan yang mungkin timbul akibat penghentian layanan ini dan mengimbau para wajib pajak untuk merencanakan aktivitas mereka dengan mempertimbangkan waktu downtime. Proses peningkatan sistem ini merupakan bagian dari komitmen DJP untuk memperbaiki aplikasi, basis data, dan infrastruktur Coretax agar lebih optimal di masa depan.
Menurut Dirjen Pajak Suryo Utomo, perbaikan bug dalam aplikasi Coretax diperkirakan akan selesai selambat-lambatnya pada Juli 2025. Sementara itu, migrasi data dari sistem lama ke Coretax dijadwalkan rampung pada Desember 2025. Peningkatan infrastruktur juga sedang berlangsung, dengan target penyelesaian pada Juli 2025. DJP berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan dan penyempurnaan agar sistem ini dapat berjalan lebih stabil dan efisien.
Seiring dengan itu, DJP berharap semua wajib pajak dapat memahami bahwa peningkatan ini diperlukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan sistem administrasi pajak yang lebih baik di masa depan.