Home / Topics / Finance & Tax / PPN dan PPH dari DPP nilai Lain
- This topic has 4 replies, 3 voices, and was last updated 1 year, 1 month ago by
Andry setyoso.
PPN dan PPH dari DPP nilai Lain
May 31, 2025 at 5:43 pm-
-
Up::1
Halo teman2 mau tanya tentang PPN dengan DPP nilai Lain dan PPH 23 nya transaksi dengan Wapu Bendahara Pemerintahan untuk transaksi Jasa Iklan
PT. A transaksi dengan Instansi Pemerintah B dengan invoice total Rp 15.000.000 sudah termasuk pajak
Lalu PT membuat invoice dan Faktur Pajak dengan format aturan baru ini 11/12 karena tidak termasuk barang mewah
Harga Jasa: Rp13.513.514
DPP Nilai Lain: Rp12.387.387 (11/12 x harga jasa)
PPN: Rp1.486.486Total Harga Jasa + PPN = 15.000.000
Lalu memindahkan hitungan tersebut ke coretax untuk membuat faktur pajak
Namun pada saat pembayaraan dari mereka, bendahara memotong pph 2% dari DPP Nilai Lain bukan dari Harga Jasa sedangkan yang saya baca dpp nilai lain hanya berlaku untuk PPN bukan PPH
saat coba kami tanyakan masalah tersebut bagian keuangan nya bilang sudah benar sesuai di faktur pajak karena pada saat di cek memang hasil print coretax faktur pajak menulis DPP nilai lain sebagai DPP
kenapa saya coba tanyakan ke bendahara tersebut karena di instansi lain mereka memotong pph dari nilai Harga Jasa bukan dari DPP nilai Lain
lalu apa pph 23 yang dihitung dari DPP nilai lain itu sudah benar valid atau saya perlu buat laporan di DJP ?
==
Halo teman2 mau tanya tentang PPN dengan DPP nilai Lain dan PPH 23 nya transaksi dengan Wapu Bendahara Pemerintahan untuk transaksi Jasa Iklan
PT. A transaksi dengan Instansi Pemerintah B dengan invoice total Rp 15.000.000 sudah termasuk pajak
Lalu PT membuat invoice dan Faktur Pajak dengan format aturan baru ini 11/12 karena tidak termasuk barang mewah
Harga Jasa: Rp13.513.514
DPP Nilai Lain: Rp12.387.387 (11/12 x harga jasa)
PPN: Rp1.486.486Total Harga Jasa + PPN = 15.000.000
Lalu memindahkan hitungan tersebut ke coretax untuk membuat faktur pajak
Namun pada saat pembayaraan dari mereka, bendahara memotong pph 2% dari DPP Nilai Lain bukan dari Harga Jasa sedangkan yang saya baca dpp nilai lain hanya berlaku untuk PPN bukan PPH
saat coba kami tanyakan masalah tersebut bagian keuangan nya bilang sudah benar sesuai di faktur pajak karena pada saat di cek memang hasil print coretax faktur pajak menulis DPP nilai lain sebagai DPP
kenapa saya coba tanyakan ke bendahara tersebut karena di instansi lain mereka memotong pph dari nilai Harga Jasa bukan dari DPP nilai Lain
lalu apa pph 23 yang dihitung dari DPP nilai lain itu sudah benar valid atau saya perlu buat laporan di DJP ?
-
Terkait pertanyaannya:
1. DPP Nilai Lain untuk PPN:
Benar sekali, penggunaan DPP Nilai Lain (dalam hal ini 11/12 dari nilai penggantian) hanya berlaku untuk keperluan perhitungan PPN, sesuai dengan ketentuan PMK 121/PMK.03/2015 jo. PER-03/PJ/2022.2. PPh 23 atas Jasa:
Untuk pemotongan PPh Pasal 23 atas jasa, dasar pengenaan pajaknya tetap mengacu pada jumlah bruto atas imbalan jasa sebelum PPN, atau dengan kata lain — dari Harga Jasa, bukan dari DPP Nilai Lain.Jadi jika dalam invoice tertulis:
• Harga Jasa: Rp13.513.514
• PPN (11/12 x Harga Jasa): Rp1.486.486
• Total: Rp15.000.000Maka seharusnya pemotongan PPh 23 = 2% x Rp13.513.514 = Rp270.270
Jika bendahara memotong 2% dari DPP Nilai Lain (Rp12.387.387), maka itu memang kurang tepat karena DPP Nilai Lain hanya digunakan untuk perhitungan PPN, bukan untuk dasar pemotongan PPh 23.
3. Soal Koreksi atau Laporan ke DJP:
Saran saya:
• Jika memungkinkan, komunikasikan kembali ke bendahara instansi terkait, dan bawa dasar hukum bahwa pemotongan PPh 23 seharusnya dari jumlah bruto jasa.
• Namun bila sudah dipotong dan disetor, serta selisihnya tidak terlalu signifikan, kemungkinan besar DJP tidak akan mempermasalahkan sepanjang laporan SPT dan faktur sesuai.
• Tetapi jika Anda merasa perlu klarifikasi resmi, boleh juga konsultasi langsung atau buat permintaan tertulis ke KPP tempat PT. A terdaftar.Dasar hukum yang bisa dirujuk:
• PPh Pasal 23
• PER-16/PJ/2016 (tentang pedoman umum pemotongan PPh 23)
• PMK 121/PMK.03/2015 (untuk DPP Nilai Lain PPN)Semoga membantu ya 🙏
-
klo Albert yang jawab sudah pasti bener coz dia pakarnya… hehehehe
-
Haha, terima kasih, Lia! Senang bisa bantu. Tapi, soal ini memang penting banget buat dipahami agar nggak ada kesalahan dalam perhitungan pajak. Terkadang, detail seperti ini bisa bikin bingung, apalagi saat ada perbedaan interpretasi di lapangan.
Kalau ada yang masih belum jelas atau kalau ada teman-teman lain yang punya pengalaman serupa, jangan ragu untuk sharing ya! Saling bantu supaya kita lebih paham soal pajak dan transaksi bisnis seperti ini.
Buat Andry, semoga jawaban saya tadi membantu. Kalau masih ada yang perlu ditanyakan atau ingin diskusi lebih lanjut, feel free untuk ngobrol lagi! 🙏
-
-
Terimakasih informasi nya kak albert setelah diskusi dengan kasda instansi tersebut benar mereka yang salah input
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Antisipasi Pembaruan SAK 2026–2027: Implikasi Transisi PSAK 118, Akuntansi Instrumen Berbasis ESG, dan Sensitivitas FiskHalo rekan-rekan FinTax Community, Pembaruan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang dirilis oleh IAI untuk periode 2026 dan 2027 membawa perubahan arsitektur pelaporan…6 Aug 2026 • Finance & TaxsakTerkait:pph nilai
-
Ditjen Pajak Hadapi Puluhan Ribu Sengketa Pajak, Nilainya Tembus Rp 176 TriliunDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih menangani puluhan ribu perkara sengketa pajak hingga akhir tahun 2025. Berdasarkan Laporan Keuangan Ditjen…4 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:nilai lain
-
Tak Semua Penjual Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada Kena Pajak Mulai 1 Agustus, Ini KriterianyaKementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberlakukan pemungutan pajak penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau e-commerce pada 1 Agustus 2026.…2 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:pph nilai lain
-
Tokopedia Buka Menu Tax Exemption Per 13 JuliHalo rekan-rekan FinTax Community, Hari ini, 13 Juli 2026, Tokopedia resmi membuka keran pengajuan pembebasan pemotongan PPh melalui menu baru di Seller…13 Jul 2026 • Finance & Taxtax-exemptionTerkait:pph lain
-
📢 Kelanjutan PMK 37/2025: Membedah Sisi Administrasi & Validasi Dokumen “Prepaid Tax” Merchant per 1 Agustus 2026 (BagiRekan-rekan Fintax Community, Melanjutkan diskusi hangat kita kemarin mengenai penunjukan 4 raksasa marketplace (Tokopedia, Shopee, Lazada, Blibli) sebagai pemungut PPh Pasal 22…6 Aug 2026 • Finance & Taxpmk37Terkait:pph nilai lain
-
📢 Hot Issue: PMK 37/2025 & Babak Baru PPh 22 Marketplace Per 1 Agustus 2026. Siapkah Infrastruktur FAT Kita?Rekan-rekan Fintax Community, Pagi ini kita disuguhkan rilis berita resmi mengenai penunjukan Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut PPh Pasal 22…2 Jul 2026 • Finance & Taxpph-22Terkait:pph nilai
-
Penerimaan Pajak Tembus Rp 940,31 Triliun per 16 Juni 2026, Tumbuh 23,4%Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak neto telah mencapai Rp 940,31 triliun hingga 16 Juni 2026. Angka tersebut…18 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:lain
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-Commerce, Langkah Menuju Ekosistem Digital yang Lebih TertataMenurut saya, penerapan kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang di e-commerce melalui Permendag 19/2026 menjadi salah satu langkah penting dalam perkembangan…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:lain
-
Ditjen Pajak Kejar Pajak Sektor Sawit, Potensi Penerimaan Rp 1,1 TriliunDirektorat Jenderal (Direktorat) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperketat pengawasan dan penegakan hukum di sektor kelapa sawit (crude palm oil/CPO). Langkah ini mulai…15 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:nilai
-
Shopee Cs Pungut Pajak PPN PMSE Rp10,32 Triliun pada 2025, Total Setoran Ekonomi Digital Rp47,18 TriliunDirektorat Jenderal Pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melaporkan total penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp47,18 triliun per akhir 31…4 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:ppn pph nilai lain
-
Pemerintah Perketat Restitusi Pajak Bermasalah, Penerimaan Negara Melonjak 16,1%Pemerintah akan menahan sementara pencairan restitusi pajak yang dinilai bermasalah atau belum terverifikasi guna mencegah potensi kebocoran penerimaan negara. Meski demikian, pemerintah…8 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:nilai
-
Sambut 100 Siswa Ma’arif NU 01 Limpung Batang, Kanwil DJP Jateng I Tanamkan Kesadaran PajakKantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I menerima kunjungan studi dari sekitar 100 siswa jurusan Akuntansi dan Keuangan Lembaga…4 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:lain
