Apakah anda mencari sesuatu?

PPN dan PPH dari DPP nilai Lain

May 31, 2025 at 5:43 pm
image
    • Andry setyoso
      Participant
      GamiPress Thumbnail
      Image 3 replies
      Image 46 views
        Up
        1
        ::

        Halo teman2 mau tanya tentang PPN dengan DPP nilai Lain dan PPH 23 nya transaksi dengan Wapu Bendahara Pemerintahan untuk transaksi Jasa Iklan

        PT. A transaksi dengan Instansi Pemerintah B dengan invoice total Rp 15.000.000 sudah termasuk pajak

        Lalu PT membuat invoice dan Faktur Pajak dengan format aturan baru ini 11/12 karena tidak termasuk barang mewah

        Harga Jasa: Rp13.513.514
        DPP Nilai Lain: Rp12.387.387 (11/12 x harga jasa)
        PPN: Rp1.486.486

        Total Harga Jasa + PPN = 15.000.000

        Lalu memindahkan hitungan tersebut ke coretax untuk membuat faktur pajak

        Namun pada saat pembayaraan dari mereka, bendahara memotong pph 2% dari DPP Nilai Lain bukan dari Harga Jasa sedangkan yang saya baca dpp nilai lain hanya berlaku untuk PPN bukan PPH

        saat coba kami tanyakan masalah tersebut bagian keuangan nya bilang sudah benar sesuai di faktur pajak karena pada saat di cek memang hasil print coretax faktur pajak menulis DPP nilai lain sebagai DPP

        kenapa saya coba tanyakan ke bendahara tersebut karena di instansi lain mereka memotong pph dari nilai Harga Jasa bukan dari DPP nilai Lain

        lalu apa pph 23 yang dihitung dari DPP nilai lain itu sudah benar valid atau saya perlu buat laporan di DJP ?

        ==

        Halo teman2 mau tanya tentang PPN dengan DPP nilai Lain dan PPH 23 nya transaksi dengan Wapu Bendahara Pemerintahan untuk transaksi Jasa Iklan

        PT. A transaksi dengan Instansi Pemerintah B dengan invoice total Rp 15.000.000 sudah termasuk pajak

        Lalu PT membuat invoice dan Faktur Pajak dengan format aturan baru ini 11/12 karena tidak termasuk barang mewah

        Harga Jasa: Rp13.513.514
        DPP Nilai Lain: Rp12.387.387 (11/12 x harga jasa)
        PPN: Rp1.486.486

        Total Harga Jasa + PPN = 15.000.000

        Lalu memindahkan hitungan tersebut ke coretax untuk membuat faktur pajak

        Namun pada saat pembayaraan dari mereka, bendahara memotong pph 2% dari DPP Nilai Lain bukan dari Harga Jasa sedangkan yang saya baca dpp nilai lain hanya berlaku untuk PPN bukan PPH

        saat coba kami tanyakan masalah tersebut bagian keuangan nya bilang sudah benar sesuai di faktur pajak karena pada saat di cek memang hasil print coretax faktur pajak menulis DPP nilai lain sebagai DPP

        kenapa saya coba tanyakan ke bendahara tersebut karena di instansi lain mereka memotong pph dari nilai Harga Jasa bukan dari DPP nilai Lain

        lalu apa pph 23 yang dihitung dari DPP nilai lain itu sudah benar valid atau saya perlu buat laporan di DJP ?

      • Albert Yosua
        Participant

        Legend

        4 Requirements

        1. Log in to website 50 times
        2. Reply to a topic 50 times (Optional)
        3. Watch any video 10 times (Optional)
        4. Create a new topic 20 times
        GamiPress Thumbnail
        Achievement Thumbnail
        Image 3 replies
        Image 46 views

          Terkait pertanyaannya:

          1. DPP Nilai Lain untuk PPN:
          Benar sekali, penggunaan DPP Nilai Lain (dalam hal ini 11/12 dari nilai penggantian) hanya berlaku untuk keperluan perhitungan PPN, sesuai dengan ketentuan PMK 121/PMK.03/2015 jo. PER-03/PJ/2022.

          2. PPh 23 atas Jasa:
          Untuk pemotongan PPh Pasal 23 atas jasa, dasar pengenaan pajaknya tetap mengacu pada jumlah bruto atas imbalan jasa sebelum PPN, atau dengan kata lain — dari Harga Jasa, bukan dari DPP Nilai Lain.

          Jadi jika dalam invoice tertulis:
          • Harga Jasa: Rp13.513.514
          • PPN (11/12 x Harga Jasa): Rp1.486.486
          • Total: Rp15.000.000

          Maka seharusnya pemotongan PPh 23 = 2% x Rp13.513.514 = Rp270.270

          Jika bendahara memotong 2% dari DPP Nilai Lain (Rp12.387.387), maka itu memang kurang tepat karena DPP Nilai Lain hanya digunakan untuk perhitungan PPN, bukan untuk dasar pemotongan PPh 23.

          3. Soal Koreksi atau Laporan ke DJP:

          Saran saya:
          • Jika memungkinkan, komunikasikan kembali ke bendahara instansi terkait, dan bawa dasar hukum bahwa pemotongan PPh 23 seharusnya dari jumlah bruto jasa.
          • Namun bila sudah dipotong dan disetor, serta selisihnya tidak terlalu signifikan, kemungkinan besar DJP tidak akan mempermasalahkan sepanjang laporan SPT dan faktur sesuai.
          • Tetapi jika Anda merasa perlu klarifikasi resmi, boleh juga konsultasi langsung atau buat permintaan tertulis ke KPP tempat PT. A terdaftar.

          Dasar hukum yang bisa dirujuk:
          • PPh Pasal 23
          • PER-16/PJ/2016 (tentang pedoman umum pemotongan PPh 23)
          • PMK 121/PMK.03/2015 (untuk DPP Nilai Lain PPN)

          Semoga membantu ya 🙏

        • Lia
          Participant

          Legend

          4 Requirements

          1. Log in to website 50 times
          2. Reply to a topic 50 times (Optional)
          3. Watch any video 10 times (Optional)
          4. Create a new topic 20 times
          GamiPress Thumbnail
          Achievement ThumbnailAchievement Thumbnail
          Image 3 replies
          Image 46 views

            klo Albert yang jawab sudah pasti bener coz dia pakarnya… hehehehe

            • Albert Yosua
              Participant

              Legend

              4 Requirements

              1. Log in to website 50 times
              2. Reply to a topic 50 times (Optional)
              3. Watch any video 10 times (Optional)
              4. Create a new topic 20 times
              GamiPress Thumbnail
              Achievement Thumbnail
              Image 3 replies
              Image 46 views

                Haha, terima kasih, Lia! Senang bisa bantu. Tapi, soal ini memang penting banget buat dipahami agar nggak ada kesalahan dalam perhitungan pajak. Terkadang, detail seperti ini bisa bikin bingung, apalagi saat ada perbedaan interpretasi di lapangan.

                Kalau ada yang masih belum jelas atau kalau ada teman-teman lain yang punya pengalaman serupa, jangan ragu untuk sharing ya! Saling bantu supaya kita lebih paham soal pajak dan transaksi bisnis seperti ini.

                Buat Andry, semoga jawaban saya tadi membantu. Kalau masih ada yang perlu ditanyakan atau ingin diskusi lebih lanjut, feel free untuk ngobrol lagi! 🙏

          Viewing 2 reply threads
          • You must be logged in to reply to this topic.
          Image

          Bergabung & berbagi bersama kami

          Terhubung dan dapatkan berbagai insight dari pengusaha serta pekerja mandiri untuk perluas jaringan bisnis Anda!