Home / Topics / Finance & Tax / PPN dan PPH dari DPP nilai Lain
- This topic has 4 replies, 3 voices, and was last updated 10 months, 4 weeks ago by
Andry setyoso.
PPN dan PPH dari DPP nilai Lain
May 31, 2025 at 5:43 pm-
-
Up::1
Halo teman2 mau tanya tentang PPN dengan DPP nilai Lain dan PPH 23 nya transaksi dengan Wapu Bendahara Pemerintahan untuk transaksi Jasa Iklan
PT. A transaksi dengan Instansi Pemerintah B dengan invoice total Rp 15.000.000 sudah termasuk pajak
Lalu PT membuat invoice dan Faktur Pajak dengan format aturan baru ini 11/12 karena tidak termasuk barang mewah
Harga Jasa: Rp13.513.514
DPP Nilai Lain: Rp12.387.387 (11/12 x harga jasa)
PPN: Rp1.486.486Total Harga Jasa + PPN = 15.000.000
Lalu memindahkan hitungan tersebut ke coretax untuk membuat faktur pajak
Namun pada saat pembayaraan dari mereka, bendahara memotong pph 2% dari DPP Nilai Lain bukan dari Harga Jasa sedangkan yang saya baca dpp nilai lain hanya berlaku untuk PPN bukan PPH
saat coba kami tanyakan masalah tersebut bagian keuangan nya bilang sudah benar sesuai di faktur pajak karena pada saat di cek memang hasil print coretax faktur pajak menulis DPP nilai lain sebagai DPP
kenapa saya coba tanyakan ke bendahara tersebut karena di instansi lain mereka memotong pph dari nilai Harga Jasa bukan dari DPP nilai Lain
lalu apa pph 23 yang dihitung dari DPP nilai lain itu sudah benar valid atau saya perlu buat laporan di DJP ?
==
Halo teman2 mau tanya tentang PPN dengan DPP nilai Lain dan PPH 23 nya transaksi dengan Wapu Bendahara Pemerintahan untuk transaksi Jasa Iklan
PT. A transaksi dengan Instansi Pemerintah B dengan invoice total Rp 15.000.000 sudah termasuk pajak
Lalu PT membuat invoice dan Faktur Pajak dengan format aturan baru ini 11/12 karena tidak termasuk barang mewah
Harga Jasa: Rp13.513.514
DPP Nilai Lain: Rp12.387.387 (11/12 x harga jasa)
PPN: Rp1.486.486Total Harga Jasa + PPN = 15.000.000
Lalu memindahkan hitungan tersebut ke coretax untuk membuat faktur pajak
Namun pada saat pembayaraan dari mereka, bendahara memotong pph 2% dari DPP Nilai Lain bukan dari Harga Jasa sedangkan yang saya baca dpp nilai lain hanya berlaku untuk PPN bukan PPH
saat coba kami tanyakan masalah tersebut bagian keuangan nya bilang sudah benar sesuai di faktur pajak karena pada saat di cek memang hasil print coretax faktur pajak menulis DPP nilai lain sebagai DPP
kenapa saya coba tanyakan ke bendahara tersebut karena di instansi lain mereka memotong pph dari nilai Harga Jasa bukan dari DPP nilai Lain
lalu apa pph 23 yang dihitung dari DPP nilai lain itu sudah benar valid atau saya perlu buat laporan di DJP ?
-
Terkait pertanyaannya:
1. DPP Nilai Lain untuk PPN:
Benar sekali, penggunaan DPP Nilai Lain (dalam hal ini 11/12 dari nilai penggantian) hanya berlaku untuk keperluan perhitungan PPN, sesuai dengan ketentuan PMK 121/PMK.03/2015 jo. PER-03/PJ/2022.2. PPh 23 atas Jasa:
Untuk pemotongan PPh Pasal 23 atas jasa, dasar pengenaan pajaknya tetap mengacu pada jumlah bruto atas imbalan jasa sebelum PPN, atau dengan kata lain â dari Harga Jasa, bukan dari DPP Nilai Lain.Jadi jika dalam invoice tertulis:
âĸ Harga Jasa: Rp13.513.514
âĸ PPN (11/12 x Harga Jasa): Rp1.486.486
âĸ Total: Rp15.000.000Maka seharusnya pemotongan PPh 23 = 2% x Rp13.513.514 = Rp270.270
Jika bendahara memotong 2% dari DPP Nilai Lain (Rp12.387.387), maka itu memang kurang tepat karena DPP Nilai Lain hanya digunakan untuk perhitungan PPN, bukan untuk dasar pemotongan PPh 23.
3. Soal Koreksi atau Laporan ke DJP:
Saran saya:
âĸ Jika memungkinkan, komunikasikan kembali ke bendahara instansi terkait, dan bawa dasar hukum bahwa pemotongan PPh 23 seharusnya dari jumlah bruto jasa.
âĸ Namun bila sudah dipotong dan disetor, serta selisihnya tidak terlalu signifikan, kemungkinan besar DJP tidak akan mempermasalahkan sepanjang laporan SPT dan faktur sesuai.
âĸ Tetapi jika Anda merasa perlu klarifikasi resmi, boleh juga konsultasi langsung atau buat permintaan tertulis ke KPP tempat PT. A terdaftar.Dasar hukum yang bisa dirujuk:
âĸ PPh Pasal 23
âĸ PER-16/PJ/2016 (tentang pedoman umum pemotongan PPh 23)
âĸ PMK 121/PMK.03/2015 (untuk DPP Nilai Lain PPN)Semoga membantu ya đ
-
klo Albert yang jawab sudah pasti bener coz dia pakarnya… hehehehe
-
Haha, terima kasih, Lia! Senang bisa bantu. Tapi, soal ini memang penting banget buat dipahami agar nggak ada kesalahan dalam perhitungan pajak. Terkadang, detail seperti ini bisa bikin bingung, apalagi saat ada perbedaan interpretasi di lapangan.
Kalau ada yang masih belum jelas atau kalau ada teman-teman lain yang punya pengalaman serupa, jangan ragu untuk sharing ya! Saling bantu supaya kita lebih paham soal pajak dan transaksi bisnis seperti ini.
Buat Andry, semoga jawaban saya tadi membantu. Kalau masih ada yang perlu ditanyakan atau ingin diskusi lebih lanjut, feel free untuk ngobrol lagi! đ
-
-
Terimakasih informasi nya kak albert setelah diskusi dengan kasda instansi tersebut benar mereka yang salah input
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Pemerintah Perketat Restitusi Pajak Bermasalah, Penerimaan Negara Melonjak 16,1%Pemerintah akan menahan sementara pencairan restitusi pajak yang dinilai bermasalah atau belum terverifikasi guna mencegah potensi kebocoran penerimaan negara. Meski demikian, pemerintahâĻ22 May 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:nilai
-
Sambut 100 Siswa Maâarif NU 01 Limpung Batang, Kanwil DJP Jateng I Tanamkan Kesadaran PajakKantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I menerima kunjungan studi dari sekitar 100 siswa jurusan Akuntansi dan Keuangan LembagaâĻ21 May 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:lain
-
Perusahaan Multinasional Omzet Rp 15 Triliun Wajib Masuk Skema Pajak Minimum GlobalDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menetapkan ketentuan teknis pelaksanaan Pajak Minimum Global atau Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE) bagiâĻ13 May 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:lain
-
Bukan Lagi Rp 5 Miliar, Batas Maksimal Restitusi PPN Kini Diturunkan Jadi Rp 1 MiliarPemerintah kembali merevisi aturan terkait percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026. RegulasiâĻ6 May 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:ppn nilai lain
-
Ditjen Pajak Kemenkeu Resmi Perpanjang Batas Lapor SPT Badan hingga 31 Mei 2026Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberikan kelonggaran batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh)âĻ6 May 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:pph
-
Pajak Kripto Tembus Rp 1,96 Triliun Sejak 2022, Segini Sumbangan IndodaxPenerimaan pajak dari transaksi aset kripto terus menunjukkan tren meningkat sejak pertama kali diberlakukan pada 2022. Hingga Februari 2026, total pajak kriptoâĻ8 May 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:ppn pph nilai lain
-
Purbaya Mau Revisi Aturan Restitusi Pajak, Rencanakan Berlaku 1 Mei 2026Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait dengan pengembalian lebih bayar pajak atau restitusi pajak. Hal ini sejalan denganâĻ15 Apr 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:ppn pph nilai lain
-
Penggantian Jabatan NPWP Sementara (999) Menjadi NIK Valid pada Bukti Potong PPh Pasal 21 Bulanan (BPMP)Dalam rangka mendukung kelancaran pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah melakukan proses penggantian identitas secaraâĻ3 May 2026 âĸ Finance & Taxpajak-djp-coretax-pph21-spttahunan-spt2025Terkait:pph nilai lain
-
Optimalisasi Pajak Perusahaan dengan Fasilitas Pasal 31E UU PPhTidak semua penghasilan yang diperoleh perusahaan secara otomatis dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan secara penuh. Dalam sistem perpajakan di Indonesia, pemerintahâĻ7 May 2026 âĸ Finance & Taxpajak-perusahaan pasal-31e pkp pph-badanTerkait:pph lain
-
Trending Perpajakan Minggu Ini: Core Tax Normal & 13 Layanan Pajak Baru”Dalam kerangka akuntansi akrual dan perspektif perpajakan, Accounts Payable (AP) dan Accounts Receivable (AR) tidak hanya berdampak pada laporan posisi keuangan, tetapiâĻ9 Apr 2026 âĸ Finance & TaxAllTerkait:ppn pph lain
-
Jangan Abaikan Bukti Potong A1, Bisa Berisiko BesarDi dunia perpajakan, bukti potong A1 sering dianggap sepele oleh sebagian orangââAh, itu cuma formalitas, nanti tinggal lapor pajak lagi,â begitu pikirâĻ17 Apr 2026 âĸ Finance & TaxAllTerkait:lain
-
PMK 100/2025 dan Tantangan Implementasi Akuntansi Berbasis AkrualPMK 100/2025 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat menurut saya merupakan langkah penting dalam memperkuat fondasi tata kelola keuangan negara, khususnya di eraâĻ21 Apr 2026 âĸ Finance & TaxAllTerkait:lain
