Home / Topics / Finance & Tax / PMK 34 Terbit, Menkeu Terbitkan Aturan Baru Terkait Barang Bawaan Penumpang
- This topic has 1 reply, 2 voices, and was last updated 1 year, 2 months ago by
Lia.
PMK 34 Terbit, Menkeu Terbitkan Aturan Baru Terkait Barang Bawaan Penumpang
June 5, 2025 at 6:24 pm-
-
Up::0
(Jakarta) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025 sebagai upaya meningkatkan pelayanan dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Aturan baru ini merupakan penyempurnaan dari PMK 203/PMK.04/2017 yang sebelumnya mengatur ekspor-impor barang bawaan penumpang dan awak sarana pengangkut. PMK 34/2025 telah diundangkan pada 28 Mei 2025 dan mulai berlaku pada 6 Juni 2025.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, menyampaikan bahwa penyempurnaan regulasi ini bertujuan menyederhanakan prosedur serta merespons kebutuhan masyarakat. Ia menegaskan pentingnya kepastian hukum dalam proses kepabeanan barang bawaan penumpang yang terus berkembang seiring mobilitas masyarakat internasional. “Aturan ini hadir sebagai respons atas kebutuhan masyarakat serta untuk memberikan kepastian hukum dalam proses kepabeanan barang bawaan penumpang,” ungkap Nirwala dalam Media Briefing pada Rabu (04/06).
Salah satu poin utama PMK 34/2025 adalah pemberian pembebasan bea masuk bagi barang pribadi penumpang dengan nilai hingga FOB US$ 500. Barang dengan nilai tersebut juga dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), serta tidak dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor. Ketentuan ini memberikan kemudahan signifikan bagi pelaku perjalanan internasional.
Namun, jika nilai barang pribadi melebihi US$ 500, maka kelebihan nilainya dikenakan bea masuk dengan tarif tetap sebesar 10 %, menggantikan skema tarif MFN yang sebelumnya berlaku. Selain itu, PPN sebesar 12 % akan dikenakan, namun PPh tetap dikecualikan. Untuk barang non-pribadi, tarif yang berlaku adalah bea masuk 10 %, PPN 12 %, dan PPh Pasal 22 Impor sebesar 5 %.
PMK 34/2025 juga memperjelas sejumlah fasilitas fiskal, seperti pembebasan bea masuk untuk barang bawaan jemaah haji dan hadiah dari perlombaan atau penghargaan internasional. Jemaah haji reguler mendapat pembebasan penuh, sedangkan jemaah haji khusus mendapat pembebasan hingga FOB US$ 2.500 per orang. Sementara itu, hadiah dari ajang internasional juga dapat dibebaskan bea masuknya asalkan memenuhi kriteria tertentu, termasuk status WNI dan bukti keikutsertaan.
-
Kebijakan ini cukup membantu, terutama bagi masyarakat yang sering bepergian ke luar negeri. Batas FOB US$500 tanpa pajak memberikan kepastian dan kemudahan, apalagi tidak dikenakan PPh. Semoga implementasinya di lapangan juga konsisten dan tidak menyulitkan penumpang.
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Transisi PSAK 118 dan Kepatuhan Coretax: Strategi Remapping Chart of Accounts (CoA) untuk Mencegah Indikator Risiko FiskHalo rekan-rekan FinTax Community, Peringatan dari praktisi akuntansi Aldion Soeprijono mengenai risiko red flag pada sistem Coretax akibat perubahan format laporan keuangan…7 Aug 2026 • Finance & Taxcoretax psakTerkait:baru
-
Antisipasi Pembaruan SAK 2026–2027: Implikasi Transisi PSAK 118, Akuntansi Instrumen Berbasis ESG, dan Sensitivitas FiskHalo rekan-rekan FinTax Community, Pembaruan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang dirilis oleh IAI untuk periode 2026 dan 2027 membawa perubahan arsitektur pelaporan…6 Aug 2026 • Finance & TaxsakTerkait:aturan baru terkait
-
Ditjen Pajak Hadapi Puluhan Ribu Sengketa Pajak, Nilainya Tembus Rp 176 TriliunDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih menangani puluhan ribu perkara sengketa pajak hingga akhir tahun 2025. Berdasarkan Laporan Keuangan Ditjen…4 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:terbit menkeu terbitkan
-
Tak Semua Penjual Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada Kena Pajak Mulai 1 Agustus, Ini KriterianyaKementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberlakukan pemungutan pajak penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau e-commerce pada 1 Agustus 2026.…2 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:pmk menkeu aturan baru
-
Tokopedia Buka Menu Tax Exemption Per 13 JuliHalo rekan-rekan FinTax Community, Hari ini, 13 Juli 2026, Tokopedia resmi membuka keran pengajuan pembebasan pemotongan PPh melalui menu baru di Seller…13 Jul 2026 • Finance & Taxtax-exemptionTerkait:pmk baru
-
📢 Kelanjutan PMK 37/2025: Membedah Sisi Administrasi & Validasi Dokumen “Prepaid Tax” Merchant per 1 Agustus 2026 (BagiRekan-rekan Fintax Community, Melanjutkan diskusi hangat kita kemarin mengenai penunjukan 4 raksasa marketplace (Tokopedia, Shopee, Lazada, Blibli) sebagai pemungut PPh Pasal 22…6 Aug 2026 • Finance & Taxpmk37Terkait:pmk terbit terbitkan baru
-
📢 Hot Issue: PMK 37/2025 & Babak Baru PPh 22 Marketplace Per 1 Agustus 2026. Siapkah Infrastruktur FAT Kita?Rekan-rekan Fintax Community, Pagi ini kita disuguhkan rilis berita resmi mengenai penunjukan Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut PPh Pasal 22…2 Jul 2026 • Finance & Taxpph-22Terkait:pmk terbit baru
-
Penerimaan Pajak Tembus Rp 940,31 Triliun per 16 Juni 2026, Tumbuh 23,4%Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak neto telah mencapai Rp 940,31 triliun hingga 16 Juni 2026. Angka tersebut…18 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:menkeu
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-Commerce, Langkah Menuju Ekosistem Digital yang Lebih TertataMenurut saya, penerapan kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang di e-commerce melalui Permendag 19/2026 menjadi salah satu langkah penting dalam perkembangan…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:aturan barang
-
Ditjen Pajak Kejar Pajak Sektor Sawit, Potensi Penerimaan Rp 1,1 TriliunDirektorat Jenderal (Direktorat) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperketat pengawasan dan penegakan hukum di sektor kelapa sawit (crude palm oil/CPO). Langkah ini mulai…15 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:menkeu terkait
-
Sambut 100 Siswa Ma’arif NU 01 Limpung Batang, Kanwil DJP Jateng I Tanamkan Kesadaran PajakKantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I menerima kunjungan studi dari sekitar 100 siswa jurusan Akuntansi dan Keuangan Lembaga…4 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:baru terkait
-
Perusahaan Multinasional Omzet Rp 15 Triliun Wajib Masuk Skema Pajak Minimum GlobalDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menetapkan ketentuan teknis pelaksanaan Pajak Minimum Global atau Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE) bagi…4 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:menkeu aturan
