Home / Topics / Finance & Tax / PMK 34 Terbit, Menkeu Terbitkan Aturan Baru Terkait Barang Bawaan Penumpang
- This topic has 1 reply, 2 voices, and was last updated 11 months, 3 weeks ago by
Lia.
PMK 34 Terbit, Menkeu Terbitkan Aturan Baru Terkait Barang Bawaan Penumpang
June 5, 2025 at 6:24 pm-
-
Up::0
(Jakarta) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025 sebagai upaya meningkatkan pelayanan dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Aturan baru ini merupakan penyempurnaan dari PMK 203/PMK.04/2017 yang sebelumnya mengatur ekspor-impor barang bawaan penumpang dan awak sarana pengangkut. PMK 34/2025 telah diundangkan pada 28 Mei 2025 dan mulai berlaku pada 6 Juni 2025.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, menyampaikan bahwa penyempurnaan regulasi ini bertujuan menyederhanakan prosedur serta merespons kebutuhan masyarakat. Ia menegaskan pentingnya kepastian hukum dalam proses kepabeanan barang bawaan penumpang yang terus berkembang seiring mobilitas masyarakat internasional. βAturan ini hadir sebagai respons atas kebutuhan masyarakat serta untuk memberikan kepastian hukum dalam proses kepabeanan barang bawaan penumpang,β ungkap Nirwala dalam Media Briefing pada Rabu (04/06).
Salah satu poin utama PMK 34/2025 adalah pemberian pembebasan bea masuk bagi barang pribadi penumpang dengan nilai hingga FOB US$ 500. Barang dengan nilai tersebut juga dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), serta tidak dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor. Ketentuan ini memberikan kemudahan signifikan bagi pelaku perjalanan internasional.
Namun, jika nilai barang pribadi melebihi US$ 500, maka kelebihan nilainya dikenakan bea masuk dengan tarif tetap sebesar 10 %, menggantikan skema tarif MFN yang sebelumnya berlaku. Selain itu, PPN sebesar 12 % akan dikenakan, namun PPh tetap dikecualikan. Untuk barang non-pribadi, tarif yang berlaku adalah bea masuk 10 %, PPN 12 %, dan PPh Pasal 22 Impor sebesar 5 %.
PMK 34/2025 juga memperjelas sejumlah fasilitas fiskal, seperti pembebasan bea masuk untuk barang bawaan jemaah haji dan hadiah dari perlombaan atau penghargaan internasional. Jemaah haji reguler mendapat pembebasan penuh, sedangkan jemaah haji khusus mendapat pembebasan hingga FOB US$ 2.500 per orang. Sementara itu, hadiah dari ajang internasional juga dapat dibebaskan bea masuknya asalkan memenuhi kriteria tertentu, termasuk status WNI dan bukti keikutsertaan.
-
Kebijakan ini cukup membantu, terutama bagi masyarakat yang sering bepergian ke luar negeri. Batas FOB US$500 tanpa pajak memberikan kepastian dan kemudahan, apalagi tidak dikenakan PPh. Semoga implementasinya di lapangan juga konsisten dan tidak menyulitkan penumpang.
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Sambut 100 Siswa Maβarif NU 01 Limpung Batang, Kanwil DJP Jateng I Tanamkan Kesadaran PajakKantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I menerima kunjungan studi dari sekitar 100 siswa jurusan Akuntansi dan Keuangan Lembagaβ¦21 May 2026 β’ Finance & TaxTerkait:baru terkait
-
Perusahaan Multinasional Omzet Rp 15 Triliun Wajib Masuk Skema Pajak Minimum GlobalDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menetapkan ketentuan teknis pelaksanaan Pajak Minimum Global atau Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE) bagiβ¦13 May 2026 β’ Finance & TaxTerkait:menkeu aturan
-
Bukan Lagi Rp 5 Miliar, Batas Maksimal Restitusi PPN Kini Diturunkan Jadi Rp 1 MiliarPemerintah kembali merevisi aturan terkait percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026. Regulasiβ¦6 May 2026 β’ Finance & TaxTerkait:pmk aturan baru terkait barang
-
Ditjen Pajak Kemenkeu Resmi Perpanjang Batas Lapor SPT Badan hingga 31 Mei 2026Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberikan kelonggaran batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh)β¦6 May 2026 β’ Finance & TaxTerkait:menkeu terkait
-
Purbaya Mau Revisi Aturan Restitusi Pajak, Rencanakan Berlaku 1 Mei 2026Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait dengan pengembalian lebih bayar pajak atau restitusi pajak. Hal ini sejalan denganβ¦15 Apr 2026 β’ Finance & TaxTerkait:pmk menkeu aturan baru terkait
-
Penggantian Jabatan NPWP Sementara (999) Menjadi NIK Valid pada Bukti Potong PPh Pasal 21 Bulanan (BPMP)Dalam rangka mendukung kelancaran pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah melakukan proses penggantian identitas secaraβ¦3 May 2026 β’ Finance & Taxpajak-djp-coretax-pph21-spttahunan-spt2025Terkait:terbit terbitkan baru terkait
-
Optimalisasi Pajak Perusahaan dengan Fasilitas Pasal 31E UU PPhTidak semua penghasilan yang diperoleh perusahaan secara otomatis dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan secara penuh. Dalam sistem perpajakan di Indonesia, pemerintahβ¦7 May 2026 β’ Finance & Taxpajak-perusahaan pasal-31e pkp pph-badanTerkait:aturan
-
Trending Perpajakan Minggu Ini: Core Tax Normal & 13 Layanan Pajak Baru”Dalam kerangka akuntansi akrual dan perspektif perpajakan, Accounts Payable (AP) dan Accounts Receivable (AR) tidak hanya berdampak pada laporan posisi keuangan, tetapiβ¦9 Apr 2026 β’ Finance & TaxAllTerkait:baru terkait barang
-
PMK 100/2025 dan Tantangan Implementasi Akuntansi Berbasis AkrualPMK 100/2025 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat menurut saya merupakan langkah penting dalam memperkuat fondasi tata kelola keuangan negara, khususnya di eraβ¦21 Apr 2026 β’ Finance & TaxAllTerkait:pmk aturan baru
-
PMK 112/2025 dan 6 Instrumen Pencegahan Penyalahgunaan P3BPMK 112/2025 menjadi regulasi yang sangat menarik untuk dicermati, khususnya terkait penguatan instrumen pencegahan penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Ketentuan dalamβ¦9 Apr 2026 β’ Finance & TaxAllTerkait:pmk aturan terkait
-
Bea Keluar Batu Bara 5%β11%: Tantangan Implementasi dan DampaknyaRencana pemerintah mengenakan bea keluar atas ekspor batu bara dengan tarif progresif 5%β11% sebagaimana disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menurut sayaβ¦9 Apr 2026 β’ Finance & TaxAllTerkait:pmk aturan terkait
-
PMK 115/2025: Fleksibilitas Fiskal atau Sinyal Tekanan Penerimaan Negara?Terbitnya PMK 115/2025 yang merevisi PMK 179/2022 menarik untuk dicermati lebih dalam, khususnya dalam konteks penerimaan negara yang sedang mengalami tekanan. Regulasiβ¦14 Apr 2026 β’ Finance & TaxAllTerkait:pmk terbit terkait
