Apakah anda mencari sesuatu?

Jenis SPT Masa PPN Resmi Berubah, Sudah Tahu Belum? 😮📊

July 10, 2025 at 1:46 pm
image
    • Albert Yosua
      Participant
      GamiPress Thumbnail
      Achievement Thumbnail
      Image 0 replies
      Image 6 views
        Up
        0
        ::

        Hai #Fintaxers! 🧑‍💼👩‍💼

        Kabar pajak terhangat zaman now nih: sejak implementasi Coretax Administration System (CAS), Ditjen Pajak secara resmi mengubah jenis-jenis SPT Masa PPN yang harus dilaporkan. Jadi bukan sekadar ubah tampilan ya, tapi juga ubah sistem dan format pelaporan! 🤯

        Perubahan ini diatur melalui PMK 81/2024 dan diperkuat lewat dua peraturan pelaksana: PER-11/PJ/2025 dan PER-12/PJ/2025. Mulai masa pajak Januari 2025, SPT Masa PPN dibagi jadi 4 jenis utama, bukan lagi pakai kode 1111 atau 1107 yang dulu sering kita dengar.

        Yuk, intip 4 jenis SPT Masa PPN zaman now berikut ini:

        1. SPT Masa PPN bagi PKP
        Digunakan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk lapor PPN dan PPnBM, termasuk pengkreditan pajak masukan vs keluaran, plus pelunasan pajak. Yang unik, PKP juga bisa sekaligus bertindak sebagai pemungut PPN!

        2. SPT Masa PPN bagi PKP dengan pedoman penghitungan pengkreditan PM
        Cocok buat PKP dengan omzet kecil yang pakai pedoman khusus kredit pajak masukan. Simpel, tapi tetap harus patuh aturan, ya.

        3. SPT Masa PPN bagi Pemungut PPN & Pihak Lain Non-PKP
        Kalau kamu termasuk bendahara pemerintah atau entitas non-PKP yang ditunjuk Menkeu, wajib pakai SPT ini untuk lapor pemungutan dan penyetoran PPN/PPnBM.

        4. SPT Masa PPN bagi Pemungut PPN PMSE
        Nah ini khusus buat pelaku usaha digital luar negeri yang jualan lewat sistem elektronik (alias e-commerce) ke Indonesia. Boleh pakai Bahasa Indonesia atau Inggris!

        Yang makin keren, sekarang tiap SPT ada format dan lampiran khususnya. Misalnya, SPT PKP lengkap dengan Formulir A1 sampai C. Ada daftar ekspor, pajak masukan bisa/kaga dikreditkan, sampai daftar pajak yang dipungut pihak lain. 😎📄

        Intinya sih, DJP makin niat banget transformasi digital. Jadi sebagai wajib pajak kekinian, kita juga wajib melek sistem dan jangan sampai telat adaptasi. Udah bukan zamannya ngelapor pajak pakai cara lama. 😅

        💡 Tips zaman now:
        • Selalu cek aturan terbaru DJP
        • Ikuti pelatihan e-SPT atau aplikasi coretax
        • Gabung di komunitas kayak #Fintax biar gak ketinggalan update!

        Kalau kamu udah coba SPT versi baru ini, share dong pengalamanmu di kolom komentar! Gampang atau malah makin ribet? Diskusi yuk~ 💬👇

    Viewing 0 reply threads
    • You must be logged in to reply to this topic.
    Image

    Bergabung & berbagi bersama kami

    Terhubung dan dapatkan berbagai insight dari pengusaha serta pekerja mandiri untuk perluas jaringan bisnis Anda!