Home / Topics / Finance & Tax / Jenis SPT Masa PPN Resmi Berubah, Sudah Tahu Belum? đŽđ
- This topic has 2 replies, 2 voices, and was last updated 9 months, 4 weeks ago by
Albert Yosua Matatula.
Jenis SPT Masa PPN Resmi Berubah, Sudah Tahu Belum? đŽđ
July 10, 2025 at 1:46 pm-
-
Up::0
Hai #Fintaxers! đ§âđŧđŠâđŧ
Kabar pajak terhangat zaman now nih: sejak implementasi Coretax Administration System (CAS), Ditjen Pajak secara resmi mengubah jenis-jenis SPT Masa PPN yang harus dilaporkan. Jadi bukan sekadar ubah tampilan ya, tapi juga ubah sistem dan format pelaporan! đ¤¯
Perubahan ini diatur melalui PMK 81/2024 dan diperkuat lewat dua peraturan pelaksana: PER-11/PJ/2025 dan PER-12/PJ/2025. Mulai masa pajak Januari 2025, SPT Masa PPN dibagi jadi 4 jenis utama, bukan lagi pakai kode 1111 atau 1107 yang dulu sering kita dengar.
Yuk, intip 4 jenis SPT Masa PPN zaman now berikut ini:
1. SPT Masa PPN bagi PKP
Digunakan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk lapor PPN dan PPnBM, termasuk pengkreditan pajak masukan vs keluaran, plus pelunasan pajak. Yang unik, PKP juga bisa sekaligus bertindak sebagai pemungut PPN!2. SPT Masa PPN bagi PKP dengan pedoman penghitungan pengkreditan PM
Cocok buat PKP dengan omzet kecil yang pakai pedoman khusus kredit pajak masukan. Simpel, tapi tetap harus patuh aturan, ya.3. SPT Masa PPN bagi Pemungut PPN & Pihak Lain Non-PKP
Kalau kamu termasuk bendahara pemerintah atau entitas non-PKP yang ditunjuk Menkeu, wajib pakai SPT ini untuk lapor pemungutan dan penyetoran PPN/PPnBM.4. SPT Masa PPN bagi Pemungut PPN PMSE
Nah ini khusus buat pelaku usaha digital luar negeri yang jualan lewat sistem elektronik (alias e-commerce) ke Indonesia. Boleh pakai Bahasa Indonesia atau Inggris!Yang makin keren, sekarang tiap SPT ada format dan lampiran khususnya. Misalnya, SPT PKP lengkap dengan Formulir A1 sampai C. Ada daftar ekspor, pajak masukan bisa/kaga dikreditkan, sampai daftar pajak yang dipungut pihak lain. đđ
Intinya sih, DJP makin niat banget transformasi digital. Jadi sebagai wajib pajak kekinian, kita juga wajib melek sistem dan jangan sampai telat adaptasi. Udah bukan zamannya ngelapor pajak pakai cara lama. đ
đĄ Tips zaman now:
âĸ Selalu cek aturan terbaru DJP
âĸ Ikuti pelatihan e-SPT atau aplikasi coretax
âĸ Gabung di komunitas kayak #Fintax biar gak ketinggalan update!Kalau kamu udah coba SPT versi baru ini, share dong pengalamanmu di kolom komentar! Gampang atau malah makin ribet? Diskusi yuk~ đŦđ
-
Wah, makasih infonya, Albert! đĢļ Ini ngebantu banget buat kita yang lagi adaptasi sama sistem baru di coretax.
Jujur ya, awalnya sempat kaget juga pas tahu format SPT Masa PPN sekarang udah beda total. Kirain cuma perubahan teknis di sistem, ternyata struktur dan jenis SPT-nya juga dirombak habis-habisan đ . Tapi menurutku ini langkah maju sih, apalagi DJP udah nyesuaiin sama kebutuhan zaman digital sekarang.
Yang menarik tuh SPT untuk PMSE ya kita bisa pakai Bahasa Inggris segala! Berasa makin global ya sistem perpajakan kita đ¤đ.
Tapi ya ituâĻ transisi ke sistem baru pasti ada tantangannya. Aku sih berharap DJP bisa kasih lebih banyak simulasi dan panduan praktis, biar wajib pajak nggak bingung terutama yang masih awam sama coretax.
Kalo ada yang udah pernah coba, boleh dong sharing step-by-step-nya! đ
-
Terima kasih banget, Lia, sudah berbagi pengalaman dan insightnya! đ
Iya nih, aku juga ngerasain awalnya agak âshockâ sama perubahan SPT Masa PPN yang sekarang bener-bener beda, bukan cuma kosmetik. Tapi memang seperti kamu bilang, ini justru jadi langkah besar buat DJP nyesuain sistem ke era digital yang makin kompleks dan global.
Setuju banget soal perlunya simulasi dan panduan praktis yang lebih lengkap. Mungkin DJP bisa juga tambah video tutorial atau webinar interaktif supaya WP yang baru mulai makin paham. Apalagi buat pelaku UMKM dan PMSE yang mungkin belum terlalu familiar dengan sistem Coretax.
Kalau aku pribadi, saat coba lapor SPT baru kemarin, tips yang aku pegang:
Pastikan data rekening dan identitas WP sudah up-to-date di sistem dulu.
Ikuti langkah di Coretax sesuai panduan resmi, jangan buru-buru.
Manfaatkan fitur helpdesk dan komunitas seperti ini buat tanya kalau bingung.
Kalau kamu atau teman-teman lain ada tips praktis atau kendala pas pakai SPT baru, share yuk supaya kita sama-sama lebih paham!
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Pemerintah Perketat Restitusi Pajak Bermasalah, Penerimaan Negara Melonjak 16,1%Pemerintah akan menahan sementara pencairan restitusi pajak yang dinilai bermasalah atau belum terverifikasi guna mencegah potensi kebocoran penerimaan negara. Meski demikian, pemerintahâĻ22 May 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:masa tahu
-
Perusahaan Multinasional Omzet Rp 15 Triliun Wajib Masuk Skema Pajak Minimum GlobalDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menetapkan ketentuan teknis pelaksanaan Pajak Minimum Global atau Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE) bagiâĻ13 May 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:spt resmi tahu
-
Bukan Lagi Rp 5 Miliar, Batas Maksimal Restitusi PPN Kini Diturunkan Jadi Rp 1 MiliarPemerintah kembali merevisi aturan terkait percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026. RegulasiâĻ6 May 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:spt masa ppn tahu
-
Ditjen Pajak Kemenkeu Resmi Perpanjang Batas Lapor SPT Badan hingga 31 Mei 2026Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberikan kelonggaran batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh)âĻ6 May 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:spt masa resmi tahu
-
Pajak Kripto Tembus Rp 1,96 Triliun Sejak 2022, Segini Sumbangan IndodaxPenerimaan pajak dari transaksi aset kripto terus menunjukkan tren meningkat sejak pertama kali diberlakukan pada 2022. Hingga Februari 2026, total pajak kriptoâĻ8 May 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:ppn tahu
-
Purbaya Mau Revisi Aturan Restitusi Pajak, Rencanakan Berlaku 1 Mei 2026Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait dengan pengembalian lebih bayar pajak atau restitusi pajak. Hal ini sejalan denganâĻ15 Apr 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:ppn resmi
-
Penggantian Jabatan NPWP Sementara (999) Menjadi NIK Valid pada Bukti Potong PPh Pasal 21 Bulanan (BPMP)Dalam rangka mendukung kelancaran pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah melakukan proses penggantian identitas secaraâĻ3 May 2026 âĸ Finance & Taxpajak-djp-coretax-pph21-spttahunan-spt2025Terkait:spt masa resmi tahu
-
Optimalisasi Pajak Perusahaan dengan Fasilitas Pasal 31E UU PPhTidak semua penghasilan yang diperoleh perusahaan secara otomatis dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan secara penuh. Dalam sistem perpajakan di Indonesia, pemerintahâĻ7 May 2026 âĸ Finance & Taxpajak-perusahaan pasal-31e pkp pph-badanTerkait:tahu
-
Trending Perpajakan Minggu Ini: Core Tax Normal & 13 Layanan Pajak Baru”Dalam kerangka akuntansi akrual dan perspektif perpajakan, Accounts Payable (AP) dan Accounts Receivable (AR) tidak hanya berdampak pada laporan posisi keuangan, tetapiâĻ9 Apr 2026 âĸ Finance & TaxAllTerkait:jenis ppn
-
Jangan Abaikan Bukti Potong A1, Bisa Berisiko BesarDi dunia perpajakan, bukti potong A1 sering dianggap sepele oleh sebagian orangââAh, itu cuma formalitas, nanti tinggal lapor pajak lagi,â begitu pikirâĻ17 Apr 2026 âĸ Finance & TaxAllTerkait:spt masa resmi tahu
-
PMK 100/2025 dan Tantangan Implementasi Akuntansi Berbasis AkrualPMK 100/2025 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat menurut saya merupakan langkah penting dalam memperkuat fondasi tata kelola keuangan negara, khususnya di eraâĻ21 Apr 2026 âĸ Finance & TaxAllTerkait:jenis tahu
-
PMK 112/2025 dan 6 Instrumen Pencegahan Penyalahgunaan P3BPMK 112/2025 menjadi regulasi yang sangat menarik untuk dicermati, khususnya terkait penguatan instrumen pencegahan penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Ketentuan dalamâĻ9 Apr 2026 âĸ Finance & TaxAllTerkait:tahu
