Home / Topics / Finance & Tax / Taxpayer Charter Akan Diterbitkan DJP Dalam Waktu Dekat
- This topic has 2 replies, 2 voices, and was last updated 8 months, 1 week ago by
Albert Yosua Matatula.
Taxpayer Charter Akan Diterbitkan DJP Dalam Waktu Dekat
July 21, 2025 at 9:55 am-
-
Up::0
(Jakarta) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan segera merilis Taxpayer Charter, sebuah piagam yang merangkum hak dan kewajiban wajib pajak dalam satu dokumen ringkas. Piagam ini merupakan upaya konkret DJP untuk meningkatkan transparansi, menciptakan keadilan, serta membangun hubungan yang lebih seimbang antara fiskus dan wajib pajak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli menjelaskan bahwa Taxpayer Charter bukanlah regulasi baru, melainkan bentuk kodifikasi dari berbagai ketentuan perpajakan yang tersebar di berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). βDari sekian banyak aturan itu, kita punya kodifikasinya. Lalu kita ‘squeeze’ menjadi 8 hak dan 8 kewajiban,β ungkap Rosmauli yang dikutip dari Kontan pada Kamis (17/07).
Rosmauli menekankan bahwa hubungan antara fiskus dan wajib pajak harus berjalan seimbang. Misalnya, hak wajib pajak untuk mendapatkan informasi dan edukasi perpajakan akan menjadi kewajiban fiskus. Begitu juga dengan hak atas pelayanan yang adil, yang selama ini sudah diatur, kini dipertegas dalam satu dokumen yang lebih ringkas.
Sementara itu Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal menyebut, bahwa langkah ini menunjukkan komitmen DJP untuk bertransformasi menuju sistem administrasi perpajakan yang lebih modern. Ia menyebut bahwa piagam serupa telah lebih dulu diterapkan di negara-negara maju seperti Australia, Kanada, dan Amerika Serikat.
Menurut Yon, selama ini hak dan kewajiban wajib pajak tersebar dalam berbagai PMK, mulai dari pemeriksaan, penyidikan, hingga pelayanan. Dengan kehadiran Taxpayer Charter, seluruh informasi itu akan dikonsolidasikan agar lebih mudah diakses dan dipahami oleh publik, sekaligus menjadi simbol bahwa DJP terus bergerak mengikuti praktik terbaik perpajakan global.
-
Langkah DJP merilis Taxpayer Charter patut diapresiasi π. Selama ini, informasi soal hak dan kewajiban pajak memang tersebar di berbagai regulasi, sehingga cukup membingungkan bagi masyarakat awam. Dengan adanya piagam ini, semua informasi penting bisa diakses dalam satu dokumen ringkas dan jelas.
Menarik juga bahwa Indonesia mengikuti jejak negara maju seperti Australia dan Kanada. Ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam membangun sistem perpajakan yang modern, transparan, dan adil. Harapannya, piagam ini bisa jadi jembatan komunikasi yang lebih seimbang antara DJP dan wajib pajak.
Tinggal tantangannya nanti ada di sosialisasi. Jangan sampai hanya jadi dokumen formalitas saja. Perlu ada edukasi yang masif agar wajib pajak benar-benar tahu dan paham isi Taxpayer Charter ini.
Sukses untuk DJP, semoga ini jadi langkah maju untuk membangun kepercayaan publik dalam sistem perpajakan kita. π
-
Makasih insightnya, Lia! Setuju banget kalau sosialisasi itu kunci supaya Taxpayer Charter gak cuma jadi dokumen formalitas doang. Kalau masyarakat udah paham hak dan kewajibannya dengan jelas, pasti bakal bikin hubungan antara DJP dan wajib pajak jadi lebih lancar dan transparan.
Menurut kamu, kira-kira cara sosialisasi yang paling efektif gimana ya biar semua lapisan masyarakat, termasuk yang awam pajak, bisa ngerti dan manfaatin piagam ini?
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Penggantian Jabatan NPWP Sementara (999) Menjadi NIK Valid pada Bukti Potong PPh Pasal 21 Bulanan (BPMP)Dalam rangka mendukung kelancaran pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah melakukan proses penggantian identitas secaraβ¦9 Apr 2026 β’ Finance & Taxpajak-djp-coretax-pph21-spttahunan-spt2025Terkait:akan diterbitkan djp waktu
-
Optimalisasi Pajak Perusahaan dengan Fasilitas Pasal 31E UU PPhTidak semua penghasilan yang diperoleh perusahaan secara otomatis dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan secara penuh. Dalam sistem perpajakan di Indonesia, pemerintahβ¦10 Mar 2026 β’ Finance & Taxpajak-perusahaan pasal-31e pkp pph-badanTerkait:akan
-
Trending Perpajakan Minggu Ini: Core Tax Normal & 13 Layanan Pajak Baru”Dalam kerangka akuntansi akrual dan perspektif perpajakan, Accounts Payable (AP) dan Accounts Receivable (AR) tidak hanya berdampak pada laporan posisi keuangan, tetapiβ¦9 Apr 2026 β’ Finance & TaxAllTerkait:akan
-
Jangan Abaikan Bukti Potong A1, Bisa Berisiko BesarDi dunia perpajakan, bukti potong A1 sering dianggap sepele oleh sebagian orangββAh, itu cuma formalitas, nanti tinggal lapor pajak lagi,β begitu pikirβ¦9 Apr 2026 β’ Finance & TaxAllTerkait:akan waktu
-
PMK 100/2025 dan Tantangan Implementasi Akuntansi Berbasis AkrualPMK 100/2025 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat menurut saya merupakan langkah penting dalam memperkuat fondasi tata kelola keuangan negara, khususnya di eraβ¦16 Feb 2026 β’ Finance & TaxAllTerkait:akan waktu dekat
-
PMK 112/2025 dan 6 Instrumen Pencegahan Penyalahgunaan P3BPMK 112/2025 menjadi regulasi yang sangat menarik untuk dicermati, khususnya terkait penguatan instrumen pencegahan penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Ketentuan dalamβ¦9 Apr 2026 β’ Finance & TaxAllTerkait:akan djp waktu dekat
-
Bea Keluar Batu Bara 5%β11%: Tantangan Implementasi dan DampaknyaRencana pemerintah mengenakan bea keluar atas ekspor batu bara dengan tarif progresif 5%β11% sebagaimana disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menurut sayaβ¦9 Apr 2026 β’ Finance & TaxAllTerkait:akan waktu dekat
-
PMK 115/2025: Fleksibilitas Fiskal atau Sinyal Tekanan Penerimaan Negara?Terbitnya PMK 115/2025 yang merevisi PMK 179/2022 menarik untuk dicermati lebih dalam, khususnya dalam konteks penerimaan negara yang sedang mengalami tekanan. Regulasiβ¦6 Jan 2026 β’ Finance & TaxAllTerkait:akan
-
PMK 51/2025 Simak Lagi! Pihak-Pihak yang Ditunjuk Jadi Pemungut PPh Pasal 22PMK Nomor 51 Tahun 2025 kembali menegaskan posisi strategis PPh Pasal 22 sebagai instrumen pengamanan penerimaan negara, khususnya pada transaksi-transaksi bernilai besarβ¦16 Feb 2026 β’ Finance & TaxAllTerkait:akan dekat
-
Trending Perpajakan Minggu Ini: Core Tax Normal & 13 Layanan Pajak Baru”Minggu ini, dunia perpajakan Indonesia dipenuhi oleh dua topik yang menjadi perbincangan hangat di kalangan wajib pajak, konsultan, dan praktisi pajak: pemulihanβ¦9 Dec 2025 β’ Finance & TaxAllTerkait:akan diterbitkan djp
-
Kasus Faktur Pajak Fiktif Rp 10,6 Miliar, Tiga Tersangka Diserahkan Ke KejaksaanKasus penyerahan tiga tersangka pemalsuan faktur pajak fiktif oleh Kanwil DJP Jakarta Barat kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat kembali menjadi pengingat bahwaβ¦24 Nov 2025 β’ Finance & TaxAllTerkait:akan djp
-
PPh 21 DTP = Tambahan Gaji Bersih, Bukan Potongan Pajak!π¬ Masih Banyak yang Salah Paham soal PPh 21 DTP! Banyak perusahaan masih mengira bahwa jika sudah memakai sistem Net (pajak ditanggungβ¦7 Nov 2025 β’ Finance & TaxAllTerkait:akan
