Home / Topics / Finance & Tax / Taxpayer Charter Akan Diterbitkan DJP Dalam Waktu Dekat
- This topic has 2 replies, 2 voices, and was last updated 9 months, 4 weeks ago by
Albert Yosua Matatula.
Taxpayer Charter Akan Diterbitkan DJP Dalam Waktu Dekat
July 21, 2025 at 9:55 am-
-
Up::0
(Jakarta) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan segera merilis Taxpayer Charter, sebuah piagam yang merangkum hak dan kewajiban wajib pajak dalam satu dokumen ringkas. Piagam ini merupakan upaya konkret DJP untuk meningkatkan transparansi, menciptakan keadilan, serta membangun hubungan yang lebih seimbang antara fiskus dan wajib pajak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli menjelaskan bahwa Taxpayer Charter bukanlah regulasi baru, melainkan bentuk kodifikasi dari berbagai ketentuan perpajakan yang tersebar di berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). βDari sekian banyak aturan itu, kita punya kodifikasinya. Lalu kita ‘squeeze’ menjadi 8 hak dan 8 kewajiban,β ungkap Rosmauli yang dikutip dari Kontan pada Kamis (17/07).
Rosmauli menekankan bahwa hubungan antara fiskus dan wajib pajak harus berjalan seimbang. Misalnya, hak wajib pajak untuk mendapatkan informasi dan edukasi perpajakan akan menjadi kewajiban fiskus. Begitu juga dengan hak atas pelayanan yang adil, yang selama ini sudah diatur, kini dipertegas dalam satu dokumen yang lebih ringkas.
Sementara itu Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal menyebut, bahwa langkah ini menunjukkan komitmen DJP untuk bertransformasi menuju sistem administrasi perpajakan yang lebih modern. Ia menyebut bahwa piagam serupa telah lebih dulu diterapkan di negara-negara maju seperti Australia, Kanada, dan Amerika Serikat.
Menurut Yon, selama ini hak dan kewajiban wajib pajak tersebar dalam berbagai PMK, mulai dari pemeriksaan, penyidikan, hingga pelayanan. Dengan kehadiran Taxpayer Charter, seluruh informasi itu akan dikonsolidasikan agar lebih mudah diakses dan dipahami oleh publik, sekaligus menjadi simbol bahwa DJP terus bergerak mengikuti praktik terbaik perpajakan global.
-
Langkah DJP merilis Taxpayer Charter patut diapresiasi π. Selama ini, informasi soal hak dan kewajiban pajak memang tersebar di berbagai regulasi, sehingga cukup membingungkan bagi masyarakat awam. Dengan adanya piagam ini, semua informasi penting bisa diakses dalam satu dokumen ringkas dan jelas.
Menarik juga bahwa Indonesia mengikuti jejak negara maju seperti Australia dan Kanada. Ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam membangun sistem perpajakan yang modern, transparan, dan adil. Harapannya, piagam ini bisa jadi jembatan komunikasi yang lebih seimbang antara DJP dan wajib pajak.
Tinggal tantangannya nanti ada di sosialisasi. Jangan sampai hanya jadi dokumen formalitas saja. Perlu ada edukasi yang masif agar wajib pajak benar-benar tahu dan paham isi Taxpayer Charter ini.
Sukses untuk DJP, semoga ini jadi langkah maju untuk membangun kepercayaan publik dalam sistem perpajakan kita. π
-
Makasih insightnya, Lia! Setuju banget kalau sosialisasi itu kunci supaya Taxpayer Charter gak cuma jadi dokumen formalitas doang. Kalau masyarakat udah paham hak dan kewajibannya dengan jelas, pasti bakal bikin hubungan antara DJP dan wajib pajak jadi lebih lancar dan transparan.
Menurut kamu, kira-kira cara sosialisasi yang paling efektif gimana ya biar semua lapisan masyarakat, termasuk yang awam pajak, bisa ngerti dan manfaatin piagam ini?
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Pemerintah Perketat Restitusi Pajak Bermasalah, Penerimaan Negara Melonjak 16,1%Pemerintah akan menahan sementara pencairan restitusi pajak yang dinilai bermasalah atau belum terverifikasi guna mencegah potensi kebocoran penerimaan negara. Meski demikian, pemerintahβ¦22 May 2026 β’ Finance & TaxTerkait:akan djp
-
Sambut 100 Siswa Maβarif NU 01 Limpung Batang, Kanwil DJP Jateng I Tanamkan Kesadaran PajakKantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I menerima kunjungan studi dari sekitar 100 siswa jurusan Akuntansi dan Keuangan Lembagaβ¦21 May 2026 β’ Finance & TaxTerkait:akan djp dekat
-
Perusahaan Multinasional Omzet Rp 15 Triliun Wajib Masuk Skema Pajak Minimum GlobalDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menetapkan ketentuan teknis pelaksanaan Pajak Minimum Global atau Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE) bagiβ¦13 May 2026 β’ Finance & TaxTerkait:djp
-
Bukan Lagi Rp 5 Miliar, Batas Maksimal Restitusi PPN Kini Diturunkan Jadi Rp 1 MiliarPemerintah kembali merevisi aturan terkait percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026. Regulasiβ¦6 May 2026 β’ Finance & TaxTerkait:akan
-
Ditjen Pajak Kemenkeu Resmi Perpanjang Batas Lapor SPT Badan hingga 31 Mei 2026Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberikan kelonggaran batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh)β¦6 May 2026 β’ Finance & TaxTerkait:akan djp waktu
-
Pajak Kripto Tembus Rp 1,96 Triliun Sejak 2022, Segini Sumbangan IndodaxPenerimaan pajak dari transaksi aset kripto terus menunjukkan tren meningkat sejak pertama kali diberlakukan pada 2022. Hingga Februari 2026, total pajak kriptoβ¦8 May 2026 β’ Finance & TaxTerkait:djp
-
Purbaya Mau Revisi Aturan Restitusi Pajak, Rencanakan Berlaku 1 Mei 2026Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait dengan pengembalian lebih bayar pajak atau restitusi pajak. Hal ini sejalan denganβ¦15 Apr 2026 β’ Finance & TaxTerkait:akan djp waktu
-
Penggantian Jabatan NPWP Sementara (999) Menjadi NIK Valid pada Bukti Potong PPh Pasal 21 Bulanan (BPMP)Dalam rangka mendukung kelancaran pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah melakukan proses penggantian identitas secaraβ¦3 May 2026 β’ Finance & Taxpajak-djp-coretax-pph21-spttahunan-spt2025Terkait:akan diterbitkan djp waktu
-
Optimalisasi Pajak Perusahaan dengan Fasilitas Pasal 31E UU PPhTidak semua penghasilan yang diperoleh perusahaan secara otomatis dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan secara penuh. Dalam sistem perpajakan di Indonesia, pemerintahβ¦7 May 2026 β’ Finance & Taxpajak-perusahaan pasal-31e pkp pph-badanTerkait:akan
-
Trending Perpajakan Minggu Ini: Core Tax Normal & 13 Layanan Pajak Baru”Dalam kerangka akuntansi akrual dan perspektif perpajakan, Accounts Payable (AP) dan Accounts Receivable (AR) tidak hanya berdampak pada laporan posisi keuangan, tetapiβ¦9 Apr 2026 β’ Finance & TaxAllTerkait:akan
-
Jangan Abaikan Bukti Potong A1, Bisa Berisiko BesarDi dunia perpajakan, bukti potong A1 sering dianggap sepele oleh sebagian orangββAh, itu cuma formalitas, nanti tinggal lapor pajak lagi,β begitu pikirβ¦17 Apr 2026 β’ Finance & TaxAllTerkait:akan waktu
-
PMK 100/2025 dan Tantangan Implementasi Akuntansi Berbasis AkrualPMK 100/2025 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat menurut saya merupakan langkah penting dalam memperkuat fondasi tata kelola keuangan negara, khususnya di eraβ¦21 Apr 2026 β’ Finance & TaxAllTerkait:akan waktu dekat
