Home / Topics / Finance & Tax / Taxpayer Charter Akan Diterbitkan DJP Dalam Waktu Dekat
- This topic has 2 replies, 2 voices, and was last updated 1 year ago by
Albert Yosua Matatula.
Taxpayer Charter Akan Diterbitkan DJP Dalam Waktu Dekat
July 21, 2025 at 9:55 am-
-
Up::0
(Jakarta) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan segera merilis Taxpayer Charter, sebuah piagam yang merangkum hak dan kewajiban wajib pajak dalam satu dokumen ringkas. Piagam ini merupakan upaya konkret DJP untuk meningkatkan transparansi, menciptakan keadilan, serta membangun hubungan yang lebih seimbang antara fiskus dan wajib pajak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli menjelaskan bahwa Taxpayer Charter bukanlah regulasi baru, melainkan bentuk kodifikasi dari berbagai ketentuan perpajakan yang tersebar di berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). “Dari sekian banyak aturan itu, kita punya kodifikasinya. Lalu kita ‘squeeze’ menjadi 8 hak dan 8 kewajiban,” ungkap Rosmauli yang dikutip dari Kontan pada Kamis (17/07).
Rosmauli menekankan bahwa hubungan antara fiskus dan wajib pajak harus berjalan seimbang. Misalnya, hak wajib pajak untuk mendapatkan informasi dan edukasi perpajakan akan menjadi kewajiban fiskus. Begitu juga dengan hak atas pelayanan yang adil, yang selama ini sudah diatur, kini dipertegas dalam satu dokumen yang lebih ringkas.
Sementara itu Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal menyebut, bahwa langkah ini menunjukkan komitmen DJP untuk bertransformasi menuju sistem administrasi perpajakan yang lebih modern. Ia menyebut bahwa piagam serupa telah lebih dulu diterapkan di negara-negara maju seperti Australia, Kanada, dan Amerika Serikat.
Menurut Yon, selama ini hak dan kewajiban wajib pajak tersebar dalam berbagai PMK, mulai dari pemeriksaan, penyidikan, hingga pelayanan. Dengan kehadiran Taxpayer Charter, seluruh informasi itu akan dikonsolidasikan agar lebih mudah diakses dan dipahami oleh publik, sekaligus menjadi simbol bahwa DJP terus bergerak mengikuti praktik terbaik perpajakan global.
-
Langkah DJP merilis Taxpayer Charter patut diapresiasi 👍. Selama ini, informasi soal hak dan kewajiban pajak memang tersebar di berbagai regulasi, sehingga cukup membingungkan bagi masyarakat awam. Dengan adanya piagam ini, semua informasi penting bisa diakses dalam satu dokumen ringkas dan jelas.
Menarik juga bahwa Indonesia mengikuti jejak negara maju seperti Australia dan Kanada. Ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam membangun sistem perpajakan yang modern, transparan, dan adil. Harapannya, piagam ini bisa jadi jembatan komunikasi yang lebih seimbang antara DJP dan wajib pajak.
Tinggal tantangannya nanti ada di sosialisasi. Jangan sampai hanya jadi dokumen formalitas saja. Perlu ada edukasi yang masif agar wajib pajak benar-benar tahu dan paham isi Taxpayer Charter ini.
Sukses untuk DJP, semoga ini jadi langkah maju untuk membangun kepercayaan publik dalam sistem perpajakan kita. 👏
-
Makasih insightnya, Lia! Setuju banget kalau sosialisasi itu kunci supaya Taxpayer Charter gak cuma jadi dokumen formalitas doang. Kalau masyarakat udah paham hak dan kewajibannya dengan jelas, pasti bakal bikin hubungan antara DJP dan wajib pajak jadi lebih lancar dan transparan.
Menurut kamu, kira-kira cara sosialisasi yang paling efektif gimana ya biar semua lapisan masyarakat, termasuk yang awam pajak, bisa ngerti dan manfaatin piagam ini?
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Transisi PSAK 118 dan Kepatuhan Coretax: Strategi Remapping Chart of Accounts (CoA) untuk Mencegah Indikator Risiko FiskHalo rekan-rekan FinTax Community, Peringatan dari praktisi akuntansi Aldion Soeprijono mengenai risiko red flag pada sistem Coretax akibat perubahan format laporan keuangan…7 Aug 2026 • Finance & Taxcoretax psakTerkait:akan djp
-
Antisipasi Pembaruan SAK 2026–2027: Implikasi Transisi PSAK 118, Akuntansi Instrumen Berbasis ESG, dan Sensitivitas FiskHalo rekan-rekan FinTax Community, Pembaruan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang dirilis oleh IAI untuk periode 2026 dan 2027 membawa perubahan arsitektur pelaporan…6 Aug 2026 • Finance & TaxsakTerkait:akan
-
Ditjen Pajak Hadapi Puluhan Ribu Sengketa Pajak, Nilainya Tembus Rp 176 TriliunDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih menangani puluhan ribu perkara sengketa pajak hingga akhir tahun 2025. Berdasarkan Laporan Keuangan Ditjen…4 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:akan diterbitkan djp
-
Tak Semua Penjual Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada Kena Pajak Mulai 1 Agustus, Ini KriterianyaKementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberlakukan pemungutan pajak penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau e-commerce pada 1 Agustus 2026.…2 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:akan
-
Tokopedia Buka Menu Tax Exemption Per 13 JuliHalo rekan-rekan FinTax Community, Hari ini, 13 Juli 2026, Tokopedia resmi membuka keran pengajuan pembebasan pemotongan PPh melalui menu baru di Seller…13 Jul 2026 • Finance & Taxtax-exemptionTerkait:akan djp waktu
-
📢 Kelanjutan PMK 37/2025: Membedah Sisi Administrasi & Validasi Dokumen “Prepaid Tax” Merchant per 1 Agustus 2026 (BagiRekan-rekan Fintax Community, Melanjutkan diskusi hangat kita kemarin mengenai penunjukan 4 raksasa marketplace (Tokopedia, Shopee, Lazada, Blibli) sebagai pemungut PPh Pasal 22…6 Aug 2026 • Finance & Taxpmk37Terkait:akan diterbitkan djp
-
📢 Hot Issue: PMK 37/2025 & Babak Baru PPh 22 Marketplace Per 1 Agustus 2026. Siapkah Infrastruktur FAT Kita?Rekan-rekan Fintax Community, Pagi ini kita disuguhkan rilis berita resmi mengenai penunjukan Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut PPh Pasal 22…2 Jul 2026 • Finance & Taxpph-22Terkait:akan djp waktu dekat
-
Penerimaan Pajak Tembus Rp 940,31 Triliun per 16 Juni 2026, Tumbuh 23,4%Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak neto telah mencapai Rp 940,31 triliun hingga 16 Juni 2026. Angka tersebut…18 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:akan djp
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-CommercePermendag 19/2026: NIB sebagai Langkah Penguatan Ekosistem Bisnis Digital Menurut saya, kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang e-commerce melalui Permendag 19/2026…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:akan
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-Commerce, Langkah Menuju Ekosistem Digital yang Lebih TertataMenurut saya, penerapan kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang di e-commerce melalui Permendag 19/2026 menjadi salah satu langkah penting dalam perkembangan…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:akan dekat
-
Ditjen Pajak Kejar Pajak Sektor Sawit, Potensi Penerimaan Rp 1,1 TriliunDirektorat Jenderal (Direktorat) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperketat pengawasan dan penegakan hukum di sektor kelapa sawit (crude palm oil/CPO). Langkah ini mulai…15 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:akan djp dekat
-
Shopee Cs Pungut Pajak PPN PMSE Rp10,32 Triliun pada 2025, Total Setoran Ekonomi Digital Rp47,18 TriliunDirektorat Jenderal Pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melaporkan total penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp47,18 triliun per akhir 31…4 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:akan
