::
Hey Fintax People!
Kalian yang aktif di dunia investasi kripto atau emas, siap-siap update nih! ๐งพโ๏ธ Per 1 Agustus 2025, ada aturan baru terkait perpajakan kripto dan emas yang wajib banget kita pahami biar tetap #taatpajak dan nggak salah langkah.
Jadi gini… Pemerintah baru aja nerbitin dua PMK terbaru:
PMK No. 50/2025 โ ngatur soal PPh & PPN atas aset kripto
PMK No. 51/2025 โ ngatur tentang PPh Pasal 22 atas transaksi emas batangan oleh bank bulion
Letโs break it down bareng-bareng ya๐
๐ Kripto: PPN Hilang, PPh Naik
Mulai sekarang, transaksi aset kripto nggak lagi kena PPN, karena kripto dikategorikan sebagai aset keuangan digital yang punya karakteristik kayak surat berharga. Ini artinya, kripto diakui secara lebih formal sebagai bagian dari sistem keuangan kita. Progress? Definitely. ๐
Tapi jangan senang dulu, karena PPh Pasal 22 final-nya naik, sebagai bentuk kompensasi dari PPN yang dihapus.
Kalau kamu transaksi kripto lewat exchanger dalam negeri, tarif PPh-nya sekarang 0,21%
Tapi kalau pakai platform luar negeri, siap-siap dikenain tarif 1%
Buat yang masih pakai platform luar negeri yang belum jadi pemungut PPh, ingat ya, kamu wajib setor sendiri pajaknya melalui SPT Masa PPh Unifikasi. Jangan sampai kelewat!
๐ Emas: Nggak Lagi Saling Pungut
Kalau kamu pelaku usaha atau kerja di industri logam mulia, aturan buat emas batangan juga ada update penting:
Sebelumnya, baik supplier maupun bank bulion sama-sama saling memungut PPh Pasal 22. Tapi sekarang, cuma bank bulion aja yang wajib memungut, dengan tarif 0,25% dari harga beli emas batangan. Supplier nggak perlu mungut lagi.
Kata DJP, perubahan ini dibuat biar nggak ada โdouble chargingโ alias saling pungut. Lebih efisien, kan?
Plus, PPh yang dipungut bank bulion bisa dijadikan kredit pajak buat supplier di akhir tahun. Jadi tetap fair.
๐งพ Revisi Tambahan: PMK 54/2025
Pemerintah juga nge-revisi PMK 81/2024 lewat PMK 54/2025 untuk menyesuaikan aturan pajak atas:
Perdagangan emas batangan
Impor emas
Transaksi kripto
Jadi, kalau kamu kerja di bidang perpajakan, compliance, atau konsultan pajak, penting banget buat update SOP internal kamu berdasarkan beleid terbaru ini.
๐ก Sedikit Tambahan: Simplifikasi SPT & Pajak untuk Sekolah
Mulai tahun 2026, pelaporan SPT Tahunan buat WP OP (wajib pajak orang pribadi) bakal makin simple karena DJP bakal seragamkan formulir SPT jadi satu versi aja (nggak ada lagi 1770/1770 S/1770 SS). Ini langkah positif untuk bikin pelaporan lebih mudah dan efisien!
Dan FYI, dana pajak kita juga bakal bantu pendidikan lewat program Sekolah Rakyat, yang anggarannya naik di 2026. Keren sih ini. ๐ซ๐ฐ
๐ Insight Buat Kita Semua
Dengan PMK-PMK baru ini, kita bisa lihat bahwa arah regulasi makin terstruktur dan adaptif terhadap dinamika ekonomi digital dan pasar komoditas.
Buat pelaku industri, investor, atau bahkan konsultan pajak Gen Z sekalipunโini waktunya buat:
โ
Adaptasi
โ
Edukasi klien / tim
โ
Compliance yang lebih proaktif
Karena dalam dunia pajak, yang nggak update = rawan kena masalah. ๐
Gimana menurut kalian?
Aturan baru ini lebih bikin clear atau justru makin ribet? Yuk diskusi bareng di kolom komentar! ๐