Home / Topics / Finance & Tax / Ketentuan Pencatatan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi
- This topic has 0 replies, 1 voice, and was last updated 9 months ago by
Albert Yosua Matatula.
Ketentuan Pencatatan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi
August 25, 2025 at 7:29 am-
-
Up::0
Pasal 28 ayat (1) UU KUP mengamanatkan wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas untuk menyelenggarakan pembukuan. Namun, sebagai bentuk kemudahan, wajib pajak orang pribadi tertentu diperkenankan untuk melakukan pencatatan.
WP OP yang Diperbolehkan Melakukan Pencatatan
Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 448 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 (PMK 81/2024) mengatur tiga kriteria wajib pajak orang pribadi yang dapat melakukan pembukuan, yakni wajib pajak yang menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN), wajib pajak yang tidak melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas, dan wajib pajak kriteria tertentu.
WP OP yang Menggunakan NPPN
Kriteria untuk menggunakan NPPN adalah peredaran bruto dari kegiatan usaha/pekerjaan bebas kurang dari Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak. Untuk melakukan pencatatan, wajib pajak harus telah menyampaikan pemberitahuan NPPN kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3 bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan. Jika tidak, wajib pajak dianggap melakukan pembukuan.
Tata cara penggunaan NPPN serta pemberitahuannya dapat dilihat pada artikel berikut ini: Bagaimana Cara Penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto?
Dalam melakukan pencatatan, WP OP yang menggunakan NPPN perlu mencatat harta dan kewajiban serta:
1. peredaran bruto yang berasal dari kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas yang dikenai Pajak Penghasilan yang tidak bersifat final;
2. penghasilan bruto yang berasal dari luar kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas yang dikenai Pajak Penghasilan yang tidak bersifat final, serta biaya 3M; dan/atau
3. peredaran bruto dan/atau penghasilan bruto yang bukan objek pajak dan/atau dikenai PPh Final, baik yang berasal dari kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas maupun dari luar kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas.
WP OP yang Tidak Melakukan Kegiatan Usaha/Pekerjaan Bebas
Wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dapat melakukan pencatatan. Misalnya, wajib pajak yang hanya memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan (karyawan).
Informasi yang perlu dicatat adalah harta dan kewajiban, serta:
1. penghasilan bruto yang dikenai PPh yang tidak bersifat final serta biaya 3M; dan/atau
2. penghasilan bruto yang bukan objek pajak dan/atau yang dikenai PPh Final;
WP OP Kriteria Tertentu
Berdasarkan Pasal 451 PMK 81/2024 kriteria tertentu yang dimaksud adalah wajib pajak orang pribadi yang:
âĸ melakukan kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas; dan
âĸ peredaran bruto dari secara keseluruhan dikenai PPh bersifat final dan/atau bukan objek pajak dan tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak.
Sebagai contoh, wajib pajak orang pribadi yang menggunakan tarif PPh Final 0,5%. Perlu diketahui, wajib pajak yang memenuhi kriteria ini tidak perlu menyampaikan pemberitahuan untuk melakukan pencatatan.
Data yang perlu dilakukan pencatatan meliputi harta dan kewajiban, serta:
1. penghasilan bruto yang berasal dari luar kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas yang dikenai PPh yang tidak bersifat final, serta biaya 3M; dan/atau
2. peredaran bruto dan/atau penghasilan bruto yang bukan objek pajak dan/atau dikenai PPh Final, baik yang berasal dari kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas maupun dari luar kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas.
Tata Cara Pencatatan
Wajib pajak melakukan pencatatan atas data yang dikumpulkan secara teratur sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak terutang. Peredaran bruto dan/atau penghasilan bruto dicatat secara kronologis dan sistematis berdasarkan urutan tanggal diterimanya. Pencatatan dilakukan dalam suatu tahun pajak dengan jangka waktu 1 tahun kalender, dimulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember. Data tersebut kemudian wajib disimpan selama 10 tahun.
Pencatatan dapat dilakukan secara elektronik maupun non-elektronik dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya serta didukung dengan dokumen yang menjadi dasar pencatatan. Selain itu, pencatatan dilakukan dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab dan satuan mata uang Rupiah dan disusun dalam bahasa Indonesia atau dalam bahasa asing yang diizinkan oleh menteri keuangan.
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Pemerintah Perketat Restitusi Pajak Bermasalah, Penerimaan Negara Melonjak 16,1%Pemerintah akan menahan sementara pencairan restitusi pajak yang dinilai bermasalah atau belum terverifikasi guna mencegah potensi kebocoran penerimaan negara. Meski demikian, pemerintahâĻ22 May 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:ketentuan wajib pajak
-
Sambut 100 Siswa Maâarif NU 01 Limpung Batang, Kanwil DJP Jateng I Tanamkan Kesadaran PajakKantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I menerima kunjungan studi dari sekitar 100 siswa jurusan Akuntansi dan Keuangan LembagaâĻ21 May 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:pajak
-
Perusahaan Multinasional Omzet Rp 15 Triliun Wajib Masuk Skema Pajak Minimum GlobalDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menetapkan ketentuan teknis pelaksanaan Pajak Minimum Global atau Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE) bagiâĻ13 May 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:ketentuan wajib pajak
-
Bukan Lagi Rp 5 Miliar, Batas Maksimal Restitusi PPN Kini Diturunkan Jadi Rp 1 MiliarPemerintah kembali merevisi aturan terkait percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026. RegulasiâĻ6 May 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:ketentuan wajib pajak
-
Ditjen Pajak Kemenkeu Resmi Perpanjang Batas Lapor SPT Badan hingga 31 Mei 2026Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberikan kelonggaran batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh)âĻ6 May 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:wajib pajak
-
Pajak Kripto Tembus Rp 1,96 Triliun Sejak 2022, Segini Sumbangan IndodaxPenerimaan pajak dari transaksi aset kripto terus menunjukkan tren meningkat sejak pertama kali diberlakukan pada 2022. Hingga Februari 2026, total pajak kriptoâĻ8 May 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:wajib pajak
-
Purbaya Mau Revisi Aturan Restitusi Pajak, Rencanakan Berlaku 1 Mei 2026Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait dengan pengembalian lebih bayar pajak atau restitusi pajak. Hal ini sejalan denganâĻ15 Apr 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:ketentuan wajib pajak
-
Penggantian Jabatan NPWP Sementara (999) Menjadi NIK Valid pada Bukti Potong PPh Pasal 21 Bulanan (BPMP)Dalam rangka mendukung kelancaran pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah melakukan proses penggantian identitas secaraâĻ3 May 2026 âĸ Finance & Taxpajak-djp-coretax-pph21-spttahunan-spt2025Terkait:wajib pajak orang pribadi
-
Optimalisasi Pajak Perusahaan dengan Fasilitas Pasal 31E UU PPhTidak semua penghasilan yang diperoleh perusahaan secara otomatis dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan secara penuh. Dalam sistem perpajakan di Indonesia, pemerintahâĻ7 May 2026 âĸ Finance & Taxpajak-perusahaan pasal-31e pkp pph-badanTerkait:ketentuan wajib pajak
-
Trending Perpajakan Minggu Ini: Core Tax Normal & 13 Layanan Pajak Baru”Dalam kerangka akuntansi akrual dan perspektif perpajakan, Accounts Payable (AP) dan Accounts Receivable (AR) tidak hanya berdampak pada laporan posisi keuangan, tetapiâĻ9 Apr 2026 âĸ Finance & TaxAllTerkait:ketentuan wajib pajak
-
Jangan Abaikan Bukti Potong A1, Bisa Berisiko BesarDi dunia perpajakan, bukti potong A1 sering dianggap sepele oleh sebagian orangââAh, itu cuma formalitas, nanti tinggal lapor pajak lagi,â begitu pikirâĻ17 Apr 2026 âĸ Finance & TaxAllTerkait:wajib pajak orang
-
PMK 100/2025 dan Tantangan Implementasi Akuntansi Berbasis AkrualPMK 100/2025 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat menurut saya merupakan langkah penting dalam memperkuat fondasi tata kelola keuangan negara, khususnya di eraâĻ21 Apr 2026 âĸ Finance & TaxAllTerkait:pencatatan wajib