Apakah anda mencari sesuatu?

Permohonan PKP Berisiko Rendah Kini Bisa Lewat Coretax, Lebih Cepat

September 1, 2025 at 9:43 am
image
    • Albert Yosua
      Participant
      GamiPress Thumbnail
      Achievement Thumbnail
      Image 0 replies
      View Icon 2  views
        Up
        0
        ::

        Hai, teman-teman! Ada info menarik nih buat para wajib pajak yang berencana untuk mengajukan permohonan PKP (Pengusaha Kena Pajak) berisiko rendah. Sekarang, permohonan ini bisa dilakukan secara elektronik lewat platform Coretax, yang tentunya membuat prosesnya jadi jauh lebih mudah dan cepat!

        Jadi, sesuai dengan PMK 39/2018 yang telah diperbarui dengan PMK 119/2024, pengusaha yang ingin ditetapkan sebagai PKP berisiko rendah cukup mengajukan permohonan melalui portal wajib pajak. Untuk pengajuannya, bisa langsung diakses lewat modul Layanan Wajib Pajak, pada menu Layanan Administrasi, dan pilih submenu Buat Permohonan Layanan Administrasi. Cukup simpel, kan?

        Tapi, nggak semua pengusaha bisa lho diakui sebagai PKP berisiko rendah. Berdasarkan PER-6/PJ/2025, ada 9 kategori yang memenuhi syarat, seperti perusahaan yang sahamnya diperdagangkan di bursa efek Indonesia, BUMN, PKP yang sudah ditetapkan sebagai Mitra Utama Kepabeanan, dan beberapa kategori lain seperti pabrikan barang kena pajak, distributor alat kesehatan, bahkan SPC (Special Purpose Company).

        Perlu dicatat juga bahwa ada beberapa jenis wajib pajak yang sudah otomatis ditetapkan sebagai PKP berisiko rendah tanpa perlu mengajukan permohonan. Ini termasuk wajib pajak dengan pengembalian lebih bayar SPT Tahunan PPh tertentu atau lebih bayar SPT Masa PPN yang sesuai ketentuan.

        Untuk wajib pajak yang memenuhi persyaratan tertentu, nggak perlu lagi repot-repot ajukan permohonan, karena mereka sudah langsung masuk dalam kategori PKP berisiko rendah. Dengan adanya peraturan baru ini, tentunya memudahkan kita semua dalam melakukan administrasi perpajakan, terutama untuk yang berkaitan dengan pengembalian pendahuluan kelebihan bayar PPN.

        Buat yang merasa masih bingung, jangan khawatir! Kamu bisa langsung cek platform Coretax dan ikuti prosedur yang udah disediakan di sana. Semoga dengan adanya kemudahan ini, proses pengajuan pajak bisa semakin transparan dan efisien, ya!

        Gimana, ada yang sudah coba ajukan permohonan lewat Coretax? Kalau ada pengalaman atau tips lainnya, boleh share di kolom komentar! 👇💬

    Viewing 0 reply threads
    • You must be logged in to reply to this topic.
    Image

    Bergabung & berbagi bersama kami

    Terhubung dan dapatkan berbagai insight dari pengusaha serta pekerja mandiri untuk perluas jaringan bisnis Anda!