Home / Topics / Finance & Tax / Permohonan PKP Berisiko Rendah Kini Bisa Lewat Coretax, Lebih Cepat
- This topic has 0 replies, 1 voice, and was last updated 8 months, 4 weeks ago by
Albert Yosua Matatula.
Permohonan PKP Berisiko Rendah Kini Bisa Lewat Coretax, Lebih Cepat
September 1, 2025 at 9:43 am-
-
Up::1
Hai, teman-teman! Ada info menarik nih buat para wajib pajak yang berencana untuk mengajukan permohonan PKP (Pengusaha Kena Pajak) berisiko rendah. Sekarang, permohonan ini bisa dilakukan secara elektronik lewat platform Coretax, yang tentunya membuat prosesnya jadi jauh lebih mudah dan cepat!
Jadi, sesuai dengan PMK 39/2018 yang telah diperbarui dengan PMK 119/2024, pengusaha yang ingin ditetapkan sebagai PKP berisiko rendah cukup mengajukan permohonan melalui portal wajib pajak. Untuk pengajuannya, bisa langsung diakses lewat modul Layanan Wajib Pajak, pada menu Layanan Administrasi, dan pilih submenu Buat Permohonan Layanan Administrasi. Cukup simpel, kan?
Tapi, nggak semua pengusaha bisa lho diakui sebagai PKP berisiko rendah. Berdasarkan PER-6/PJ/2025, ada 9 kategori yang memenuhi syarat, seperti perusahaan yang sahamnya diperdagangkan di bursa efek Indonesia, BUMN, PKP yang sudah ditetapkan sebagai Mitra Utama Kepabeanan, dan beberapa kategori lain seperti pabrikan barang kena pajak, distributor alat kesehatan, bahkan SPC (Special Purpose Company).
Perlu dicatat juga bahwa ada beberapa jenis wajib pajak yang sudah otomatis ditetapkan sebagai PKP berisiko rendah tanpa perlu mengajukan permohonan. Ini termasuk wajib pajak dengan pengembalian lebih bayar SPT Tahunan PPh tertentu atau lebih bayar SPT Masa PPN yang sesuai ketentuan.
Untuk wajib pajak yang memenuhi persyaratan tertentu, nggak perlu lagi repot-repot ajukan permohonan, karena mereka sudah langsung masuk dalam kategori PKP berisiko rendah. Dengan adanya peraturan baru ini, tentunya memudahkan kita semua dalam melakukan administrasi perpajakan, terutama untuk yang berkaitan dengan pengembalian pendahuluan kelebihan bayar PPN.
Buat yang merasa masih bingung, jangan khawatir! Kamu bisa langsung cek platform Coretax dan ikuti prosedur yang udah disediakan di sana. Semoga dengan adanya kemudahan ini, proses pengajuan pajak bisa semakin transparan dan efisien, ya!
Gimana, ada yang sudah coba ajukan permohonan lewat Coretax? Kalau ada pengalaman atau tips lainnya, boleh share di kolom komentar! đđŦ
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Pemerintah Perketat Restitusi Pajak Bermasalah, Penerimaan Negara Melonjak 16,1%Pemerintah akan menahan sementara pencairan restitusi pajak yang dinilai bermasalah atau belum terverifikasi guna mencegah potensi kebocoran penerimaan negara. Meski demikian, pemerintahâĻ22 May 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:permohonan lebih
-
Sambut 100 Siswa Maâarif NU 01 Limpung Batang, Kanwil DJP Jateng I Tanamkan Kesadaran PajakKantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I menerima kunjungan studi dari sekitar 100 siswa jurusan Akuntansi dan Keuangan LembagaâĻ21 May 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:lebih
-
Perusahaan Multinasional Omzet Rp 15 Triliun Wajib Masuk Skema Pajak Minimum GlobalDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menetapkan ketentuan teknis pelaksanaan Pajak Minimum Global atau Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE) bagiâĻ13 May 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:permohonan
-
Bukan Lagi Rp 5 Miliar, Batas Maksimal Restitusi PPN Kini Diturunkan Jadi Rp 1 MiliarPemerintah kembali merevisi aturan terkait percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026. RegulasiâĻ6 May 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:pkp kini lebih cepat
-
Ditjen Pajak Kemenkeu Resmi Perpanjang Batas Lapor SPT Badan hingga 31 Mei 2026Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberikan kelonggaran batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh)âĻ6 May 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:lebih
-
Pajak Kripto Tembus Rp 1,96 Triliun Sejak 2022, Segini Sumbangan IndodaxPenerimaan pajak dari transaksi aset kripto terus menunjukkan tren meningkat sejak pertama kali diberlakukan pada 2022. Hingga Februari 2026, total pajak kriptoâĻ8 May 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:cepat
-
Purbaya Mau Revisi Aturan Restitusi Pajak, Rencanakan Berlaku 1 Mei 2026Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait dengan pengembalian lebih bayar pajak atau restitusi pajak. Hal ini sejalan denganâĻ15 Apr 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:permohonan lebih cepat
-
Penggantian Jabatan NPWP Sementara (999) Menjadi NIK Valid pada Bukti Potong PPh Pasal 21 Bulanan (BPMP)Dalam rangka mendukung kelancaran pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah melakukan proses penggantian identitas secaraâĻ3 May 2026 âĸ Finance & Taxpajak-djp-coretax-pph21-spttahunan-spt2025Terkait:coretax lebih
-
Optimalisasi Pajak Perusahaan dengan Fasilitas Pasal 31E UU PPhTidak semua penghasilan yang diperoleh perusahaan secara otomatis dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan secara penuh. Dalam sistem perpajakan di Indonesia, pemerintahâĻ7 May 2026 âĸ Finance & Taxpajak-perusahaan pasal-31e pkp pph-badanTerkait:pkp rendah lebih
-
Trending Perpajakan Minggu Ini: Core Tax Normal & 13 Layanan Pajak Baru”Dalam kerangka akuntansi akrual dan perspektif perpajakan, Accounts Payable (AP) dan Accounts Receivable (AR) tidak hanya berdampak pada laporan posisi keuangan, tetapiâĻ9 Apr 2026 âĸ Finance & TaxAllTerkait:kini
-
Jangan Abaikan Bukti Potong A1, Bisa Berisiko BesarDi dunia perpajakan, bukti potong A1 sering dianggap sepele oleh sebagian orangââAh, itu cuma formalitas, nanti tinggal lapor pajak lagi,â begitu pikirâĻ17 Apr 2026 âĸ Finance & TaxAllTerkait:berisiko bisa lebih
-
PMK 100/2025 dan Tantangan Implementasi Akuntansi Berbasis AkrualPMK 100/2025 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat menurut saya merupakan langkah penting dalam memperkuat fondasi tata kelola keuangan negara, khususnya di eraâĻ21 Apr 2026 âĸ Finance & TaxAllTerkait:lebih