Home / Topics / Finance & Tax / Permohonan PKP Berisiko Rendah Kini Bisa Lewat Coretax, Lebih Cepat
- This topic has 0 replies, 1 voice, and was last updated 7 months, 1 week ago by
Albert Yosua Matatula.
Permohonan PKP Berisiko Rendah Kini Bisa Lewat Coretax, Lebih Cepat
September 1, 2025 at 9:43 am-
-
Up::1
Hai, teman-teman! Ada info menarik nih buat para wajib pajak yang berencana untuk mengajukan permohonan PKP (Pengusaha Kena Pajak) berisiko rendah. Sekarang, permohonan ini bisa dilakukan secara elektronik lewat platform Coretax, yang tentunya membuat prosesnya jadi jauh lebih mudah dan cepat!
Jadi, sesuai dengan PMK 39/2018 yang telah diperbarui dengan PMK 119/2024, pengusaha yang ingin ditetapkan sebagai PKP berisiko rendah cukup mengajukan permohonan melalui portal wajib pajak. Untuk pengajuannya, bisa langsung diakses lewat modul Layanan Wajib Pajak, pada menu Layanan Administrasi, dan pilih submenu Buat Permohonan Layanan Administrasi. Cukup simpel, kan?
Tapi, nggak semua pengusaha bisa lho diakui sebagai PKP berisiko rendah. Berdasarkan PER-6/PJ/2025, ada 9 kategori yang memenuhi syarat, seperti perusahaan yang sahamnya diperdagangkan di bursa efek Indonesia, BUMN, PKP yang sudah ditetapkan sebagai Mitra Utama Kepabeanan, dan beberapa kategori lain seperti pabrikan barang kena pajak, distributor alat kesehatan, bahkan SPC (Special Purpose Company).
Perlu dicatat juga bahwa ada beberapa jenis wajib pajak yang sudah otomatis ditetapkan sebagai PKP berisiko rendah tanpa perlu mengajukan permohonan. Ini termasuk wajib pajak dengan pengembalian lebih bayar SPT Tahunan PPh tertentu atau lebih bayar SPT Masa PPN yang sesuai ketentuan.
Untuk wajib pajak yang memenuhi persyaratan tertentu, nggak perlu lagi repot-repot ajukan permohonan, karena mereka sudah langsung masuk dalam kategori PKP berisiko rendah. Dengan adanya peraturan baru ini, tentunya memudahkan kita semua dalam melakukan administrasi perpajakan, terutama untuk yang berkaitan dengan pengembalian pendahuluan kelebihan bayar PPN.
Buat yang merasa masih bingung, jangan khawatir! Kamu bisa langsung cek platform Coretax dan ikuti prosedur yang udah disediakan di sana. Semoga dengan adanya kemudahan ini, proses pengajuan pajak bisa semakin transparan dan efisien, ya!
Gimana, ada yang sudah coba ajukan permohonan lewat Coretax? Kalau ada pengalaman atau tips lainnya, boleh share di kolom komentar! 👇💬
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Penggantian Jabatan NPWP Sementara (999) Menjadi NIK Valid pada Bukti Potong PPh Pasal 21 Bulanan (BPMP)Dalam rangka mendukung kelancaran pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah melakukan proses penggantian identitas secara…9 Apr 2026 • Finance & Taxpajak-djp-coretax-pph21-spttahunan-spt2025Terkait:coretax lebih
-
Optimalisasi Pajak Perusahaan dengan Fasilitas Pasal 31E UU PPhTidak semua penghasilan yang diperoleh perusahaan secara otomatis dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan secara penuh. Dalam sistem perpajakan di Indonesia, pemerintah…10 Mar 2026 • Finance & Taxpajak-perusahaan pasal-31e pkp pph-badanTerkait:pkp rendah lebih
-
Trending Perpajakan Minggu Ini: Core Tax Normal & 13 Layanan Pajak Baru”Dalam kerangka akuntansi akrual dan perspektif perpajakan, Accounts Payable (AP) dan Accounts Receivable (AR) tidak hanya berdampak pada laporan posisi keuangan, tetapi…9 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:kini
-
Jangan Abaikan Bukti Potong A1, Bisa Berisiko BesarDi dunia perpajakan, bukti potong A1 sering dianggap sepele oleh sebagian orang—“Ah, itu cuma formalitas, nanti tinggal lapor pajak lagi,” begitu pikir…9 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:berisiko bisa lebih
-
PMK 100/2025 dan Tantangan Implementasi Akuntansi Berbasis AkrualPMK 100/2025 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat menurut saya merupakan langkah penting dalam memperkuat fondasi tata kelola keuangan negara, khususnya di era…16 Feb 2026 • Finance & TaxAllTerkait:lebih
-
PMK 112/2025 dan 6 Instrumen Pencegahan Penyalahgunaan P3BPMK 112/2025 menjadi regulasi yang sangat menarik untuk dicermati, khususnya terkait penguatan instrumen pencegahan penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Ketentuan dalam…9 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:rendah bisa lebih
-
Bea Keluar Batu Bara 5%–11%: Tantangan Implementasi dan DampaknyaRencana pemerintah mengenakan bea keluar atas ekspor batu bara dengan tarif progresif 5%–11% sebagaimana disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menurut saya…9 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:bisa lebih
-
PMK 115/2025: Fleksibilitas Fiskal atau Sinyal Tekanan Penerimaan Negara?Terbitnya PMK 115/2025 yang merevisi PMK 179/2022 menarik untuk dicermati lebih dalam, khususnya dalam konteks penerimaan negara yang sedang mengalami tekanan. Regulasi…6 Jan 2026 • Finance & TaxAllTerkait:bisa lebih cepat
-
PMK 51/2025 Simak Lagi! Pihak-Pihak yang Ditunjuk Jadi Pemungut PPh Pasal 22PMK Nomor 51 Tahun 2025 kembali menegaskan posisi strategis PPh Pasal 22 sebagai instrumen pengamanan penerimaan negara, khususnya pada transaksi-transaksi bernilai besar…16 Feb 2026 • Finance & TaxAllTerkait:lebih
-
Trending Perpajakan Minggu Ini: Core Tax Normal & 13 Layanan Pajak Baru”Minggu ini, dunia perpajakan Indonesia dipenuhi oleh dua topik yang menjadi perbincangan hangat di kalangan wajib pajak, konsultan, dan praktisi pajak: pemulihan…9 Dec 2025 • Finance & TaxAllTerkait:permohonan lebih cepat
-
Kasus Faktur Pajak Fiktif Rp 10,6 Miliar, Tiga Tersangka Diserahkan Ke KejaksaanKasus penyerahan tiga tersangka pemalsuan faktur pajak fiktif oleh Kanwil DJP Jakarta Barat kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat kembali menjadi pengingat bahwa…24 Nov 2025 • Finance & TaxAllTerkait:lebih
-
PPh 21 DTP = Tambahan Gaji Bersih, Bukan Potongan Pajak!💬 Masih Banyak yang Salah Paham soal PPh 21 DTP! Banyak perusahaan masih mengira bahwa jika sudah memakai sistem Net (pajak ditanggung…7 Nov 2025 • Finance & TaxAllTerkait:lebih