Home / Topics / Finance & Tax / Permohonan PKP Berisiko Rendah Kini Bisa Lewat Coretax, Lebih Cepat
- This topic has 0 replies, 1 voice, and was last updated 11 months, 1 week ago by
Albert Yosua Matatula.
Permohonan PKP Berisiko Rendah Kini Bisa Lewat Coretax, Lebih Cepat
September 1, 2025 at 9:43 am-
-
Up::1
Hai, teman-teman! Ada info menarik nih buat para wajib pajak yang berencana untuk mengajukan permohonan PKP (Pengusaha Kena Pajak) berisiko rendah. Sekarang, permohonan ini bisa dilakukan secara elektronik lewat platform Coretax, yang tentunya membuat prosesnya jadi jauh lebih mudah dan cepat!
Jadi, sesuai dengan PMK 39/2018 yang telah diperbarui dengan PMK 119/2024, pengusaha yang ingin ditetapkan sebagai PKP berisiko rendah cukup mengajukan permohonan melalui portal wajib pajak. Untuk pengajuannya, bisa langsung diakses lewat modul Layanan Wajib Pajak, pada menu Layanan Administrasi, dan pilih submenu Buat Permohonan Layanan Administrasi. Cukup simpel, kan?
Tapi, nggak semua pengusaha bisa lho diakui sebagai PKP berisiko rendah. Berdasarkan PER-6/PJ/2025, ada 9 kategori yang memenuhi syarat, seperti perusahaan yang sahamnya diperdagangkan di bursa efek Indonesia, BUMN, PKP yang sudah ditetapkan sebagai Mitra Utama Kepabeanan, dan beberapa kategori lain seperti pabrikan barang kena pajak, distributor alat kesehatan, bahkan SPC (Special Purpose Company).
Perlu dicatat juga bahwa ada beberapa jenis wajib pajak yang sudah otomatis ditetapkan sebagai PKP berisiko rendah tanpa perlu mengajukan permohonan. Ini termasuk wajib pajak dengan pengembalian lebih bayar SPT Tahunan PPh tertentu atau lebih bayar SPT Masa PPN yang sesuai ketentuan.
Untuk wajib pajak yang memenuhi persyaratan tertentu, nggak perlu lagi repot-repot ajukan permohonan, karena mereka sudah langsung masuk dalam kategori PKP berisiko rendah. Dengan adanya peraturan baru ini, tentunya memudahkan kita semua dalam melakukan administrasi perpajakan, terutama untuk yang berkaitan dengan pengembalian pendahuluan kelebihan bayar PPN.
Buat yang merasa masih bingung, jangan khawatir! Kamu bisa langsung cek platform Coretax dan ikuti prosedur yang udah disediakan di sana. Semoga dengan adanya kemudahan ini, proses pengajuan pajak bisa semakin transparan dan efisien, ya!
Gimana, ada yang sudah coba ajukan permohonan lewat Coretax? Kalau ada pengalaman atau tips lainnya, boleh share di kolom komentar! 👇💬
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Transisi PSAK 118 dan Kepatuhan Coretax: Strategi Remapping Chart of Accounts (CoA) untuk Mencegah Indikator Risiko FiskHalo rekan-rekan FinTax Community, Peringatan dari praktisi akuntansi Aldion Soeprijono mengenai risiko red flag pada sistem Coretax akibat perubahan format laporan keuangan…7 Aug 2026 • Finance & Taxcoretax psakTerkait:berisiko kini coretax lebih
-
Antisipasi Pembaruan SAK 2026–2027: Implikasi Transisi PSAK 118, Akuntansi Instrumen Berbasis ESG, dan Sensitivitas FiskHalo rekan-rekan FinTax Community, Pembaruan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang dirilis oleh IAI untuk periode 2026 dan 2027 membawa perubahan arsitektur pelaporan…6 Aug 2026 • Finance & TaxsakTerkait:kini
-
Ditjen Pajak Hadapi Puluhan Ribu Sengketa Pajak, Nilainya Tembus Rp 176 TriliunDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih menangani puluhan ribu perkara sengketa pajak hingga akhir tahun 2025. Berdasarkan Laporan Keuangan Ditjen…4 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:permohonan lebih
-
Tak Semua Penjual Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada Kena Pajak Mulai 1 Agustus, Ini KriterianyaKementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberlakukan pemungutan pajak penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau e-commerce pada 1 Agustus 2026.…2 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:rendah kini
-
Tokopedia Buka Menu Tax Exemption Per 13 JuliHalo rekan-rekan FinTax Community, Hari ini, 13 Juli 2026, Tokopedia resmi membuka keran pengajuan pembebasan pemotongan PPh melalui menu baru di Seller…13 Jul 2026 • Finance & Taxtax-exemptionTerkait:permohonan pkp coretax
-
📢 Kelanjutan PMK 37/2025: Membedah Sisi Administrasi & Validasi Dokumen “Prepaid Tax” Merchant per 1 Agustus 2026 (BagiRekan-rekan Fintax Community, Melanjutkan diskusi hangat kita kemarin mengenai penunjukan 4 raksasa marketplace (Tokopedia, Shopee, Lazada, Blibli) sebagai pemungut PPh Pasal 22…6 Aug 2026 • Finance & Taxpmk37Terkait:kini bisa coretax lebih
-
📢 Hot Issue: PMK 37/2025 & Babak Baru PPh 22 Marketplace Per 1 Agustus 2026. Siapkah Infrastruktur FAT Kita?Rekan-rekan Fintax Community, Pagi ini kita disuguhkan rilis berita resmi mengenai penunjukan Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut PPh Pasal 22…2 Jul 2026 • Finance & Taxpph-22Terkait:lewat coretax lebih
-
Penerimaan Pajak Tembus Rp 940,31 Triliun per 16 Juni 2026, Tumbuh 23,4%Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak neto telah mencapai Rp 940,31 triliun hingga 16 Juni 2026. Angka tersebut…18 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:bisa coretax
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-CommercePermendag 19/2026: NIB sebagai Langkah Penguatan Ekosistem Bisnis Digital Menurut saya, kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang e-commerce melalui Permendag 19/2026…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:lebih cepat
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-Commerce, Langkah Menuju Ekosistem Digital yang Lebih TertataMenurut saya, penerapan kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang di e-commerce melalui Permendag 19/2026 menjadi salah satu langkah penting dalam perkembangan…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:bisa lebih cepat
-
Shopee Cs Pungut Pajak PPN PMSE Rp10,32 Triliun pada 2025, Total Setoran Ekonomi Digital Rp47,18 TriliunDirektorat Jenderal Pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melaporkan total penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp47,18 triliun per akhir 31…4 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:lebih
-
Pemerintah Perketat Restitusi Pajak Bermasalah, Penerimaan Negara Melonjak 16,1%Pemerintah akan menahan sementara pencairan restitusi pajak yang dinilai bermasalah atau belum terverifikasi guna mencegah potensi kebocoran penerimaan negara. Meski demikian, pemerintah…8 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:permohonan lebih