Home / Topics / Finance & Tax / Belum Ada Kepastian Soal PPh Final UMKM, Gimana Jika Telanjur Setor?
- This topic has 0 replies, 1 voice, and was last updated 11 months ago by
Albert Yosua Matatula.
Belum Ada Kepastian Soal PPh Final UMKM, Gimana Jika Telanjur Setor?
September 8, 2025 at 9:53 am-
-
Up::0
Halo teman-teman Fintax Community!
Sekarang lagi rame banget nih soal kepastian perpanjangan PPh final UMKM dengan tarif 0,5% yang katanya berlaku sampai 2025. Tapi, sampai sekarang, belum ada kejelasan soal aturan teknisnya. Pemerintah masih belum keluarin aturan resmi tentang hal ini. Jadi, gimana kalau kita udah telanjur setor PPh final berdasarkan aturan yang lama? Apakah kita bakal dirugikan? Nah, hal ini masih jadi pertanyaan besar bagi banyak wajib pajak, terutama UMKM yang masih berharap ada kebijakan lebih lanjut.
Sebagai informasi, Kring Pajak sempat kasih pencerahan bahwa, sesuai dengan PP 55/2022, UMKM yang memanfaatkan tarif PPh final 0,5% bisa terus melanjutkan sampai 7 tahun pajak, asal memang sudah memenuhi syarat tertentu. Misalnya, kalau kamu adalah wajib pajak orang pribadi yang sudah memanfaatkan skema ini, kamu bisa tetap lanjut sampai tahun 2024, lalu setelah itu, perlu menunggu peraturan lebih lanjut. Nah, untuk yang sudah memanfaatkan lebih lama, pemerintah memang berencana memperpanjang masa berlaku PPh final dengan tarif 0,5% sampai 2025, tapi ya sampai sekarang, itu masih sebatas rencana, belum ada aturan yang konkret.
Yang bikin bingung, kalau kita sudah setor dan ternyata ada perubahan peraturan, apa yang harus kita lakukan? Apakah ada kemungkinan bisa dapat pengembalian (refund) atau kita hanya perlu menunggu kebijakan baru? Ini tentu jadi keresahan bagi banyak teman-teman yang menjalankan usaha kecil dan menengah. Kita semua tentu berharap agar pemerintah segera memberikan kejelasan lebih lanjut agar tidak ada kebingungan yang berlarut-larut.
Bimo Wijayanto, Dirjen Pajak, sempat menegaskan bahwa pemerintah memang sedang menyiapkan revisi PP 55/2022. Sayangnya, sampai sekarang revisi tersebut masih menunggu pembahasan antara kementerian yang terkait, terutama dengan Kementerian Sekretariat Negara. Jadi, mungkin butuh waktu lebih lama lagi sebelum ada keputusan final.
Untuk sementara, Kring Pajak menyarankan wajib pajak untuk memastikan apakah mereka masih berhak menggunakan tarif 0,5% sesuai ketentuan PP 55/2022. Jika masih ragu, teman-teman bisa langsung konsultasi ke KPP terdaftar untuk mendapatkan informasi lebih lanjut. Selain itu, jangan lupa untuk selalu mengikuti perkembangan informasi terkait aturan pajak ini, karena jika ada perubahan atau perpanjangan yang resmi, kita harus siap untuk menyesuaikan diri.
Jadi, kalau kamu sudah telanjur setor PPh final dan khawatir ada perubahan, yang terbaik adalah terus memantau info resmi dari pemerintah. Semoga, aturan yang lebih jelas segera keluar, ya!
Sekian dulu dari saya, semoga bermanfaat buat teman-teman yang sedang bingung soal PPh final UMKM ini. Ada yang sudah pernah mengalami hal serupa atau punya pengalaman terkait masalah ini? Yuk, share juga pendapat kalian di sini!
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Antisipasi Pembaruan SAK 2026–2027: Implikasi Transisi PSAK 118, Akuntansi Instrumen Berbasis ESG, dan Sensitivitas FiskHalo rekan-rekan FinTax Community, Pembaruan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang dirilis oleh IAI untuk periode 2026 dan 2027 membawa perubahan arsitektur pelaporan…6 Aug 2026 • Finance & TaxsakTerkait:ada kepastian pph
-
Ditjen Pajak Hadapi Puluhan Ribu Sengketa Pajak, Nilainya Tembus Rp 176 TriliunDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih menangani puluhan ribu perkara sengketa pajak hingga akhir tahun 2025. Berdasarkan Laporan Keuangan Ditjen…4 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:ada jika
-
Tak Semua Penjual Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada Kena Pajak Mulai 1 Agustus, Ini KriterianyaKementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberlakukan pemungutan pajak penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau e-commerce pada 1 Agustus 2026.…2 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:ada pph jika setor
-
Tokopedia Buka Menu Tax Exemption Per 13 JuliHalo rekan-rekan FinTax Community, Hari ini, 13 Juli 2026, Tokopedia resmi membuka keran pengajuan pembebasan pemotongan PPh melalui menu baru di Seller…13 Jul 2026 • Finance & Taxtax-exemptionTerkait:ada pph umkm jika
-
📢 Kelanjutan PMK 37/2025: Membedah Sisi Administrasi & Validasi Dokumen “Prepaid Tax” Merchant per 1 Agustus 2026 (BagiRekan-rekan Fintax Community, Melanjutkan diskusi hangat kita kemarin mengenai penunjukan 4 raksasa marketplace (Tokopedia, Shopee, Lazada, Blibli) sebagai pemungut PPh Pasal 22…6 Aug 2026 • Finance & Taxpmk37Terkait:ada pph final umkm jika
-
📢 Hot Issue: PMK 37/2025 & Babak Baru PPh 22 Marketplace Per 1 Agustus 2026. Siapkah Infrastruktur FAT Kita?Rekan-rekan Fintax Community, Pagi ini kita disuguhkan rilis berita resmi mengenai penunjukan Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut PPh Pasal 22…2 Jul 2026 • Finance & Taxpph-22Terkait:ada pph final umkm jika
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-CommercePermendag 19/2026: NIB sebagai Langkah Penguatan Ekosistem Bisnis Digital Menurut saya, kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang e-commerce melalui Permendag 19/2026…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:ada umkm
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-Commerce, Langkah Menuju Ekosistem Digital yang Lebih TertataMenurut saya, penerapan kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang di e-commerce melalui Permendag 19/2026 menjadi salah satu langkah penting dalam perkembangan…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:ada umkm
-
Ditjen Pajak Kejar Pajak Sektor Sawit, Potensi Penerimaan Rp 1,1 TriliunDirektorat Jenderal (Direktorat) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperketat pengawasan dan penegakan hukum di sektor kelapa sawit (crude palm oil/CPO). Langkah ini mulai…15 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:ada
-
Shopee Cs Pungut Pajak PPN PMSE Rp10,32 Triliun pada 2025, Total Setoran Ekonomi Digital Rp47,18 TriliunDirektorat Jenderal Pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melaporkan total penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp47,18 triliun per akhir 31…4 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:ada pph setor
-
Pemerintah Perketat Restitusi Pajak Bermasalah, Penerimaan Negara Melonjak 16,1%Pemerintah akan menahan sementara pencairan restitusi pajak yang dinilai bermasalah atau belum terverifikasi guna mencegah potensi kebocoran penerimaan negara. Meski demikian, pemerintah…8 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:ada
-
Sambut 100 Siswa Ma’arif NU 01 Limpung Batang, Kanwil DJP Jateng I Tanamkan Kesadaran PajakKantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I menerima kunjungan studi dari sekitar 100 siswa jurusan Akuntansi dan Keuangan Lembaga…4 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:ada