Home / Topics / Finance & Tax / Belum Ada Kepastian Soal PPh Final UMKM, Gimana Jika Telanjur Setor?
- This topic has 0 replies, 1 voice, and was last updated 8 months, 2 weeks ago by
Albert Yosua Matatula.
Belum Ada Kepastian Soal PPh Final UMKM, Gimana Jika Telanjur Setor?
September 8, 2025 at 9:53 am-
-
Up::0
Halo teman-teman Fintax Community!
Sekarang lagi rame banget nih soal kepastian perpanjangan PPh final UMKM dengan tarif 0,5% yang katanya berlaku sampai 2025. Tapi, sampai sekarang, belum ada kejelasan soal aturan teknisnya. Pemerintah masih belum keluarin aturan resmi tentang hal ini. Jadi, gimana kalau kita udah telanjur setor PPh final berdasarkan aturan yang lama? Apakah kita bakal dirugikan? Nah, hal ini masih jadi pertanyaan besar bagi banyak wajib pajak, terutama UMKM yang masih berharap ada kebijakan lebih lanjut.
Sebagai informasi, Kring Pajak sempat kasih pencerahan bahwa, sesuai dengan PP 55/2022, UMKM yang memanfaatkan tarif PPh final 0,5% bisa terus melanjutkan sampai 7 tahun pajak, asal memang sudah memenuhi syarat tertentu. Misalnya, kalau kamu adalah wajib pajak orang pribadi yang sudah memanfaatkan skema ini, kamu bisa tetap lanjut sampai tahun 2024, lalu setelah itu, perlu menunggu peraturan lebih lanjut. Nah, untuk yang sudah memanfaatkan lebih lama, pemerintah memang berencana memperpanjang masa berlaku PPh final dengan tarif 0,5% sampai 2025, tapi ya sampai sekarang, itu masih sebatas rencana, belum ada aturan yang konkret.
Yang bikin bingung, kalau kita sudah setor dan ternyata ada perubahan peraturan, apa yang harus kita lakukan? Apakah ada kemungkinan bisa dapat pengembalian (refund) atau kita hanya perlu menunggu kebijakan baru? Ini tentu jadi keresahan bagi banyak teman-teman yang menjalankan usaha kecil dan menengah. Kita semua tentu berharap agar pemerintah segera memberikan kejelasan lebih lanjut agar tidak ada kebingungan yang berlarut-larut.
Bimo Wijayanto, Dirjen Pajak, sempat menegaskan bahwa pemerintah memang sedang menyiapkan revisi PP 55/2022. Sayangnya, sampai sekarang revisi tersebut masih menunggu pembahasan antara kementerian yang terkait, terutama dengan Kementerian Sekretariat Negara. Jadi, mungkin butuh waktu lebih lama lagi sebelum ada keputusan final.
Untuk sementara, Kring Pajak menyarankan wajib pajak untuk memastikan apakah mereka masih berhak menggunakan tarif 0,5% sesuai ketentuan PP 55/2022. Jika masih ragu, teman-teman bisa langsung konsultasi ke KPP terdaftar untuk mendapatkan informasi lebih lanjut. Selain itu, jangan lupa untuk selalu mengikuti perkembangan informasi terkait aturan pajak ini, karena jika ada perubahan atau perpanjangan yang resmi, kita harus siap untuk menyesuaikan diri.
Jadi, kalau kamu sudah telanjur setor PPh final dan khawatir ada perubahan, yang terbaik adalah terus memantau info resmi dari pemerintah. Semoga, aturan yang lebih jelas segera keluar, ya!
Sekian dulu dari saya, semoga bermanfaat buat teman-teman yang sedang bingung soal PPh final UMKM ini. Ada yang sudah pernah mengalami hal serupa atau punya pengalaman terkait masalah ini? Yuk, share juga pendapat kalian di sini!
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Pemerintah Perketat Restitusi Pajak Bermasalah, Penerimaan Negara Melonjak 16,1%Pemerintah akan menahan sementara pencairan restitusi pajak yang dinilai bermasalah atau belum terverifikasi guna mencegah potensi kebocoran penerimaan negara. Meski demikian, pemerintahâĻ22 May 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:ada
-
Sambut 100 Siswa Maâarif NU 01 Limpung Batang, Kanwil DJP Jateng I Tanamkan Kesadaran PajakKantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I menerima kunjungan studi dari sekitar 100 siswa jurusan Akuntansi dan Keuangan LembagaâĻ21 May 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:ada
-
Bukan Lagi Rp 5 Miliar, Batas Maksimal Restitusi PPN Kini Diturunkan Jadi Rp 1 MiliarPemerintah kembali merevisi aturan terkait percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026. RegulasiâĻ6 May 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:ada jika
-
Ditjen Pajak Kemenkeu Resmi Perpanjang Batas Lapor SPT Badan hingga 31 Mei 2026Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberikan kelonggaran batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh)âĻ6 May 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:ada pph
-
Pajak Kripto Tembus Rp 1,96 Triliun Sejak 2022, Segini Sumbangan IndodaxPenerimaan pajak dari transaksi aset kripto terus menunjukkan tren meningkat sejak pertama kali diberlakukan pada 2022. Hingga Februari 2026, total pajak kriptoâĻ8 May 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:ada pph setor
-
Purbaya Mau Revisi Aturan Restitusi Pajak, Rencanakan Berlaku 1 Mei 2026Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait dengan pengembalian lebih bayar pajak atau restitusi pajak. Hal ini sejalan denganâĻ15 Apr 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:ada soal pph
-
Penggantian Jabatan NPWP Sementara (999) Menjadi NIK Valid pada Bukti Potong PPh Pasal 21 Bulanan (BPMP)Dalam rangka mendukung kelancaran pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah melakukan proses penggantian identitas secaraâĻ3 May 2026 âĸ Finance & Taxpajak-djp-coretax-pph21-spttahunan-spt2025Terkait:ada pph
-
Optimalisasi Pajak Perusahaan dengan Fasilitas Pasal 31E UU PPhTidak semua penghasilan yang diperoleh perusahaan secara otomatis dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan secara penuh. Dalam sistem perpajakan di Indonesia, pemerintahâĻ7 May 2026 âĸ Finance & Taxpajak-perusahaan pasal-31e pkp pph-badanTerkait:ada pph jika
-
Trending Perpajakan Minggu Ini: Core Tax Normal & 13 Layanan Pajak Baru”Dalam kerangka akuntansi akrual dan perspektif perpajakan, Accounts Payable (AP) dan Accounts Receivable (AR) tidak hanya berdampak pada laporan posisi keuangan, tetapiâĻ9 Apr 2026 âĸ Finance & TaxAllTerkait:ada pph jika
-
Jangan Abaikan Bukti Potong A1, Bisa Berisiko BesarDi dunia perpajakan, bukti potong A1 sering dianggap sepele oleh sebagian orangââAh, itu cuma formalitas, nanti tinggal lapor pajak lagi,â begitu pikirâĻ17 Apr 2026 âĸ Finance & TaxAllTerkait:ada jika setor
-
PMK 100/2025 dan Tantangan Implementasi Akuntansi Berbasis AkrualPMK 100/2025 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat menurut saya merupakan langkah penting dalam memperkuat fondasi tata kelola keuangan negara, khususnya di eraâĻ21 Apr 2026 âĸ Finance & TaxAllTerkait:ada
-
PMK 112/2025 dan 6 Instrumen Pencegahan Penyalahgunaan P3BPMK 112/2025 menjadi regulasi yang sangat menarik untuk dicermati, khususnya terkait penguatan instrumen pencegahan penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Ketentuan dalamâĻ9 Apr 2026 âĸ Finance & TaxAllTerkait:ada kepastian pph jika