Home / Topics / Finance & Tax / PPh Final Jasa Pengawasan Konstruksi: Panduan Kode Objek Pajak dan Tarif Terbaru
- This topic has 1 reply, 2 voices, and was last updated 8 months, 1 week ago by
Lia.
PPh Final Jasa Pengawasan Konstruksi: Panduan Kode Objek Pajak dan Tarif Terbaru
September 15, 2025 at 11:30 am-
-
Up::0
Halo rekan-rekan Fintax Community,
Saya ingin membahas update penting terkait pemotongan PPh Final untuk jasa pengawasan konstruksi yang baru-baru ini disampaikan oleh Kring Pajak Ditjen Pajak (DJP). Ada informasi menarik yang perlu kita ketahui bersama, khususnya bagi para wajib pajak yang bergerak di sektor jasa konstruksi.
Sesuai penjelasan dari contact center DJP, pencantuman kode objek pajak untuk jasa pengawasan konstruksi di aplikasi Coretax DJP belum tersedia secara spesifik. Namun, wajib pajak tetap dapat menggunakan kode objek pajak Jasa Konsultansi Konstruksi untuk pelaporan dan pemotongan PPh final atas jasa pengawasan konstruksi. Hal ini berdasarkan ketentuan dalam Pasal 2 ayat (5) PP 9/2022 yang menyebutkan bahwa jasa konsultansi konstruksi meliputi berbagai kegiatan, termasuk pengkajian, perencanaan, perancangan, pengawasan, dan manajemen penyelenggaraan konstruksi.
Untuk memperjelas, jasa konstruksi sendiri terbagi menjadi dua jenis utama: jasa konsultansi konstruksi dan pekerjaan konstruksi. Setiap jenis ini memiliki klasifikasi dan tarif PPh final yang berbeda, tergantung pada status sertifikat badan usaha (SBU) atau sertifikat kompetensi perseorangan penyedia jasa tersebut.
Misalnya, untuk pekerjaan konstruksi, penyedia jasa dengan SBU kecil atau sertifikat kompetensi dikenakan tarif PPh final sebesar 1,75%. Sedangkan penyedia jasa yang tidak memiliki sertifikat dikenakan tarif lebih tinggi, yaitu 4%. Adapun penyedia jasa selain kategori tersebut dikenai tarif sebesar 2,65%. Sementara untuk pekerjaan konstruksi terintegrasi, tarif PPh final yang berlaku adalah 2,65% untuk penyedia jasa bersertifikat dan 4% untuk yang tidak bersertifikat.
Lebih lanjut, untuk jasa konsultansi konstruksi, tarif PPh final adalah 3,5% bagi penyedia jasa yang memiliki sertifikat badan usaha atau kompetensi kerja perseorangan, dan 6% untuk yang tidak memiliki sertifikat.
Informasi ini penting untuk memastikan kepatuhan pajak sekaligus mengoptimalkan pelaporan dan pemotongan PPh final sesuai ketentuan yang berlaku. Khususnya, bagi kita yang menggunakan aplikasi Coretax DJP, penting untuk memahami bahwa kode objek pajak yang tepat untuk jasa pengawasan konstruksi adalah Jasa Konsultansi Konstruksi.
Saya ingin mengajak rekan-rekan berdiskusi:
âĸ Bagaimana pengalaman teman-teman dalam penggunaan kode objek pajak ini di Coretax?
âĸ Apakah ada kendala teknis atau kebingungan yang ditemui dalam pengisian pelaporan PPh final jasa konstruksi?
âĸ Apakah tarif yang berlaku ini sudah sesuai dengan praktik di lapangan, dan bagaimana dampaknya terhadap bisnis konstruksi yang teman-teman kelola?
Mari kita berbagi pengalaman dan tips supaya pelaporan pajak jasa konstruksi bisa lebih tepat, efisien, dan sesuai regulasi.
Terima kasih, saya tunggu insight dan diskusi dari teman-teman semua!
-
Terima kasih Albert atas pencerahannya! đ Ini informasi yang sangat penting. Pengalaman saya, banyak yang masih bingung antara pengawasan dengan pekerjaan konstruksi murni. Dengan adanya konfirmasi dari Kring Pajak ini, setidaknya kita jadi tahu harus pakai kode objek pajak yang mana di Coretax. Jadi, untuk jasa pengawasan, kita fokus ke Jasa Konsultansi Konstruksi ya?
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Pemerintah Perketat Restitusi Pajak Bermasalah, Penerimaan Negara Melonjak 16,1%Pemerintah akan menahan sementara pencairan restitusi pajak yang dinilai bermasalah atau belum terverifikasi guna mencegah potensi kebocoran penerimaan negara. Meski demikian, pemerintahâĻ22 May 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:pengawasan pajak
-
Sambut 100 Siswa Maâarif NU 01 Limpung Batang, Kanwil DJP Jateng I Tanamkan Kesadaran PajakKantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I menerima kunjungan studi dari sekitar 100 siswa jurusan Akuntansi dan Keuangan LembagaâĻ21 May 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:pajak
-
Perusahaan Multinasional Omzet Rp 15 Triliun Wajib Masuk Skema Pajak Minimum GlobalDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menetapkan ketentuan teknis pelaksanaan Pajak Minimum Global atau Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE) bagiâĻ13 May 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:pajak tarif
-
Bukan Lagi Rp 5 Miliar, Batas Maksimal Restitusi PPN Kini Diturunkan Jadi Rp 1 MiliarPemerintah kembali merevisi aturan terkait percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026. RegulasiâĻ6 May 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:jasa pajak
-
Ditjen Pajak Kemenkeu Resmi Perpanjang Batas Lapor SPT Badan hingga 31 Mei 2026Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberikan kelonggaran batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh)âĻ6 May 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:pph pajak
-
Pajak Kripto Tembus Rp 1,96 Triliun Sejak 2022, Segini Sumbangan IndodaxPenerimaan pajak dari transaksi aset kripto terus menunjukkan tren meningkat sejak pertama kali diberlakukan pada 2022. Hingga Februari 2026, total pajak kriptoâĻ8 May 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:pph pengawasan pajak
-
Purbaya Mau Revisi Aturan Restitusi Pajak, Rencanakan Berlaku 1 Mei 2026Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait dengan pengembalian lebih bayar pajak atau restitusi pajak. Hal ini sejalan denganâĻ15 Apr 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:pph pengawasan pajak
-
Penggantian Jabatan NPWP Sementara (999) Menjadi NIK Valid pada Bukti Potong PPh Pasal 21 Bulanan (BPMP)Dalam rangka mendukung kelancaran pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah melakukan proses penggantian identitas secaraâĻ3 May 2026 âĸ Finance & Taxpajak-djp-coretax-pph21-spttahunan-spt2025Terkait:pph kode pajak
-
Optimalisasi Pajak Perusahaan dengan Fasilitas Pasal 31E UU PPhTidak semua penghasilan yang diperoleh perusahaan secara otomatis dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan secara penuh. Dalam sistem perpajakan di Indonesia, pemerintahâĻ7 May 2026 âĸ Finance & Taxpajak-perusahaan pasal-31e pkp pph-badanTerkait:pph pajak tarif
-
Trending Perpajakan Minggu Ini: Core Tax Normal & 13 Layanan Pajak Baru”Dalam kerangka akuntansi akrual dan perspektif perpajakan, Accounts Payable (AP) dan Accounts Receivable (AR) tidak hanya berdampak pada laporan posisi keuangan, tetapiâĻ9 Apr 2026 âĸ Finance & TaxAllTerkait:pph jasa objek pajak
-
Jangan Abaikan Bukti Potong A1, Bisa Berisiko BesarDi dunia perpajakan, bukti potong A1 sering dianggap sepele oleh sebagian orangââAh, itu cuma formalitas, nanti tinggal lapor pajak lagi,â begitu pikirâĻ17 Apr 2026 âĸ Finance & TaxAllTerkait:pajak
-
PMK 100/2025 dan Tantangan Implementasi Akuntansi Berbasis AkrualPMK 100/2025 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat menurut saya merupakan langkah penting dalam memperkuat fondasi tata kelola keuangan negara, khususnya di eraâĻ21 Apr 2026 âĸ Finance & TaxAllTerkait:pengawasan
