Home / Topics / Finance & Tax / SP2DK Diterima via Pos, Apakah Bisa Ditanggapi Lewat Coretax DJP?
- This topic has 2 replies, 2 voices, and was last updated 6 months, 2 weeks ago by
Lia.
SP2DK Diterima via Pos, Apakah Bisa Ditanggapi Lewat Coretax DJP?
September 22, 2025 at 11:08 am-
-
Up::0
Halo rekan-rekan Fintax Community,
Saya ingin membuka diskusi terkait hal yang mungkin cukup sering dialami oleh para Wajib Pajak (WP) maupun konsultan pajak, yaitu mengenai mekanisme penanggapan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) yang diterima melalui pos.
Baru-baru ini, saya membaca informasi dari kanal resmi DJP (dikutip dari DDTCNews, 21 September 2025) bahwa SP2DK untuk tahun pajak 2024 dan sebelumnya tidak dapat ditanggapi melalui sistem Coretax DJP. Dalam hal ini, Kring Pajak menjelaskan bahwa untuk tahun-tahun pajak tersebut, penanganannya masih dilakukan secara konvensional, yaitu melalui penyampaian langsung atau tertulis ke KPP terdaftar.
Namun, jika SP2DK yang diterima menanyakan tahun pajak 2025, maka WP sudah dapat memberikan tanggapan secara digital melalui Coretax DJP dengan alur:
Layanan Wajib Pajak > Layanan Administrasi > Buat Permohonan Layanan Administrasi > AS.29 Surat Wajib Pajak > AS.29-03 Surat Tanggapan atas SP2DK.
Setelah mengisi dan mengunggah surat tanggapan, WP perlu memastikan bahwa status pada alur kasus sudah selesai agar nantinya dapat menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) melalui email atau menu “Dokumen Saya” di Coretax. Jika BPE belum muncul, tinggal klik ikon Refresh.
Nah, yang menjadi pertanyaan saya—dan mungkin juga pertanyaan banyak rekan WP—bagaimana jika kita menerima SP2DK melalui pos, tetapi isinya menanyakan data atau informasi terkait tahun pajak 2025?
Apakah WP tetap harus datang langsung ke KPP, atau boleh langsung menanggapinya lewat Coretax dengan catatan nomor kasus SP2DK tersebut sudah muncul di akun Coretax?
Menurut info Kring Pajak, WP dapat mengecek terlebih dahulu apakah nomor kasus SP2DK tersebut telah muncul pada menu:
Portal Saya > Dokumen Saya > [klik aksi download pada SP2DK yang muncul].
Jika nomor kasus belum tersedia, WP disarankan untuk menghubungi KPP terdaftar guna mengonfirmasi hal tersebut. Kontak dan alamat KPP bisa dicek melalui tautan: https://pajak.go.id/unit-kerja
Saya rasa isu ini cukup krusial, karena berkaitan dengan efisiensi waktu dan tenaga WP maupun konsultan pajak dalam menanggapi SP2DK. Apalagi Coretax sendiri dibangun sebagai bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) untuk mempermudah dan mempercepat layanan DJP secara digital.
Dengan semakin masifnya digitalisasi layanan, seharusnya ada kejelasan prosedur bagi WP yang menerima surat secara manual, tetapi isi atau periodenya sudah dapat ditindaklanjuti secara elektronik.
Bagaimana pendapat rekan-rekan di sini?
Apakah ada yang sudah pernah menghadapi kasus serupa?
Dan bagaimana cara penanganan yang paling tepat menurut pengalaman kalian?Terima kasih sebelumnya, semoga diskusi ini bisa bermanfaat untuk kita semua yang bergelut di bidang perpajakan.
-
Menurut saya, kalau isi SP2DK yang dikirim lewat pos ternyata menyinggung tahun pajak 2025, logikanya WP memang sudah bisa menanggapinya melalui Coretax selama nomor kasusnya sudah muncul di sistem. Karena fungsi utama Coretax adalah menstandarkan dan mendigitalisasi interaksi WP dengan DJP, maka sebaiknya WP tidak perlu lagi repot datang langsung ke KPP hanya karena suratnya disampaikan lewat pos.
-
Namun, yang jadi krusial adalah ketersediaan nomor kasus SP2DK tersebut di Coretax. Kalau memang belum muncul, berarti jalur konvensional ke KPP masih jadi opsi utama. Jadi, sebaiknya WP cek dulu ke sistem, lalu jika tidak ada, baru konfirmasi ke KPP. Menurut saya, ke depannya DJP juga perlu memperjelas prosedur transisi ini supaya tidak ada kebingungan WP saat menerima surat manual untuk periode yang sudah bisa ditangani digital.
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Penggantian Jabatan NPWP Sementara (999) Menjadi NIK Valid pada Bukti Potong PPh Pasal 21 Bulanan (BPMP)Dalam rangka mendukung kelancaran pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah melakukan proses penggantian identitas secara…1 Apr 2026 • Finance & Taxpajak-djp-coretax-pph21-spttahunan-spt2025Terkait:coretax djp
-
Trending Perpajakan Minggu Ini: Core Tax Normal & 13 Layanan Pajak Baru”Dalam kerangka akuntansi akrual dan perspektif perpajakan, Accounts Payable (AP) dan Accounts Receivable (AR) tidak hanya berdampak pada laporan posisi keuangan, tetapi…15 Feb 2026 • Finance & TaxAllTerkait:diterima pos
-
Jangan Abaikan Bukti Potong A1, Bisa Berisiko BesarDi dunia perpajakan, bukti potong A1 sering dianggap sepele oleh sebagian orang—“Ah, itu cuma formalitas, nanti tinggal lapor pajak lagi,” begitu pikir…10 Feb 2026 • Finance & TaxAllTerkait:bisa
-
PMK 100/2025 dan Tantangan Implementasi Akuntansi Berbasis AkrualPMK 100/2025 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat menurut saya merupakan langkah penting dalam memperkuat fondasi tata kelola keuangan negara, khususnya di era…16 Feb 2026 • Finance & TaxAllTerkait:pos apakah
-
PMK 112/2025 dan 6 Instrumen Pencegahan Penyalahgunaan P3BPMK 112/2025 menjadi regulasi yang sangat menarik untuk dicermati, khususnya terkait penguatan instrumen pencegahan penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Ketentuan dalam…6 Jan 2026 • Finance & TaxAllTerkait:pos apakah bisa djp
-
Bea Keluar Batu Bara 5%–11%: Tantangan Implementasi dan DampaknyaRencana pemerintah mengenakan bea keluar atas ekspor batu bara dengan tarif progresif 5%–11% sebagaimana disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menurut saya…6 Jan 2026 • Finance & TaxAllTerkait:pos apakah bisa
-
PMK 115/2025: Fleksibilitas Fiskal atau Sinyal Tekanan Penerimaan Negara?Terbitnya PMK 115/2025 yang merevisi PMK 179/2022 menarik untuk dicermati lebih dalam, khususnya dalam konteks penerimaan negara yang sedang mengalami tekanan. Regulasi…6 Jan 2026 • Finance & TaxAllTerkait:apakah bisa
-
PMK 51/2025 Simak Lagi! Pihak-Pihak yang Ditunjuk Jadi Pemungut PPh Pasal 22PMK Nomor 51 Tahun 2025 kembali menegaskan posisi strategis PPh Pasal 22 sebagai instrumen pengamanan penerimaan negara, khususnya pada transaksi-transaksi bernilai besar…16 Feb 2026 • Finance & TaxAllTerkait:pos apakah
-
Trending Perpajakan Minggu Ini: Core Tax Normal & 13 Layanan Pajak Baru”Minggu ini, dunia perpajakan Indonesia dipenuhi oleh dua topik yang menjadi perbincangan hangat di kalangan wajib pajak, konsultan, dan praktisi pajak: pemulihan…9 Dec 2025 • Finance & TaxAllTerkait:djp
-
Kasus Faktur Pajak Fiktif Rp 10,6 Miliar, Tiga Tersangka Diserahkan Ke KejaksaanKasus penyerahan tiga tersangka pemalsuan faktur pajak fiktif oleh Kanwil DJP Jakarta Barat kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat kembali menjadi pengingat bahwa…24 Nov 2025 • Finance & TaxAllTerkait:djp
-
PPh 21 DTP = Tambahan Gaji Bersih, Bukan Potongan Pajak!💬 Masih Banyak yang Salah Paham soal PPh 21 DTP! Banyak perusahaan masih mengira bahwa jika sudah memakai sistem Net (pajak ditanggung…7 Nov 2025 • Finance & TaxAllTerkait:diterima apakah
-
Perpanjangan NPPN Hingga 31 Desember 2025 – Pengajuan Sukses via Coretax DJPHalo teman-teman di Mekari Community! Berikut informasi krusial dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang perlu segera diketahui: Nomor Pokok Pelaporan Pajak (NPPN)…3 Nov 2025 • Finance & TaxAllTerkait:diterima via pos bisa coretax djp
