Home / Topics / Finance & Tax / SP2DK Diterima via Pos, Apakah Bisa Ditanggapi Lewat Coretax DJP?
- This topic has 2 replies, 2 voices, and was last updated 10 months, 2 weeks ago by
Lia.
SP2DK Diterima via Pos, Apakah Bisa Ditanggapi Lewat Coretax DJP?
September 22, 2025 at 11:08 am-
-
Up::0
Halo rekan-rekan Fintax Community,
Saya ingin membuka diskusi terkait hal yang mungkin cukup sering dialami oleh para Wajib Pajak (WP) maupun konsultan pajak, yaitu mengenai mekanisme penanggapan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) yang diterima melalui pos.
Baru-baru ini, saya membaca informasi dari kanal resmi DJP (dikutip dari DDTCNews, 21 September 2025) bahwa SP2DK untuk tahun pajak 2024 dan sebelumnya tidak dapat ditanggapi melalui sistem Coretax DJP. Dalam hal ini, Kring Pajak menjelaskan bahwa untuk tahun-tahun pajak tersebut, penanganannya masih dilakukan secara konvensional, yaitu melalui penyampaian langsung atau tertulis ke KPP terdaftar.
Namun, jika SP2DK yang diterima menanyakan tahun pajak 2025, maka WP sudah dapat memberikan tanggapan secara digital melalui Coretax DJP dengan alur:
Layanan Wajib Pajak > Layanan Administrasi > Buat Permohonan Layanan Administrasi > AS.29 Surat Wajib Pajak > AS.29-03 Surat Tanggapan atas SP2DK.
Setelah mengisi dan mengunggah surat tanggapan, WP perlu memastikan bahwa status pada alur kasus sudah selesai agar nantinya dapat menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) melalui email atau menu “Dokumen Saya” di Coretax. Jika BPE belum muncul, tinggal klik ikon Refresh.
Nah, yang menjadi pertanyaan saya—dan mungkin juga pertanyaan banyak rekan WP—bagaimana jika kita menerima SP2DK melalui pos, tetapi isinya menanyakan data atau informasi terkait tahun pajak 2025?
Apakah WP tetap harus datang langsung ke KPP, atau boleh langsung menanggapinya lewat Coretax dengan catatan nomor kasus SP2DK tersebut sudah muncul di akun Coretax?
Menurut info Kring Pajak, WP dapat mengecek terlebih dahulu apakah nomor kasus SP2DK tersebut telah muncul pada menu:
Portal Saya > Dokumen Saya > [klik aksi download pada SP2DK yang muncul].
Jika nomor kasus belum tersedia, WP disarankan untuk menghubungi KPP terdaftar guna mengonfirmasi hal tersebut. Kontak dan alamat KPP bisa dicek melalui tautan: https://pajak.go.id/unit-kerja
Saya rasa isu ini cukup krusial, karena berkaitan dengan efisiensi waktu dan tenaga WP maupun konsultan pajak dalam menanggapi SP2DK. Apalagi Coretax sendiri dibangun sebagai bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) untuk mempermudah dan mempercepat layanan DJP secara digital.
Dengan semakin masifnya digitalisasi layanan, seharusnya ada kejelasan prosedur bagi WP yang menerima surat secara manual, tetapi isi atau periodenya sudah dapat ditindaklanjuti secara elektronik.
Bagaimana pendapat rekan-rekan di sini?
Apakah ada yang sudah pernah menghadapi kasus serupa?
Dan bagaimana cara penanganan yang paling tepat menurut pengalaman kalian?Terima kasih sebelumnya, semoga diskusi ini bisa bermanfaat untuk kita semua yang bergelut di bidang perpajakan.
-
Menurut saya, kalau isi SP2DK yang dikirim lewat pos ternyata menyinggung tahun pajak 2025, logikanya WP memang sudah bisa menanggapinya melalui Coretax selama nomor kasusnya sudah muncul di sistem. Karena fungsi utama Coretax adalah menstandarkan dan mendigitalisasi interaksi WP dengan DJP, maka sebaiknya WP tidak perlu lagi repot datang langsung ke KPP hanya karena suratnya disampaikan lewat pos.
-
Namun, yang jadi krusial adalah ketersediaan nomor kasus SP2DK tersebut di Coretax. Kalau memang belum muncul, berarti jalur konvensional ke KPP masih jadi opsi utama. Jadi, sebaiknya WP cek dulu ke sistem, lalu jika tidak ada, baru konfirmasi ke KPP. Menurut saya, ke depannya DJP juga perlu memperjelas prosedur transisi ini supaya tidak ada kebingungan WP saat menerima surat manual untuk periode yang sudah bisa ditangani digital.
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Transisi PSAK 118 dan Kepatuhan Coretax: Strategi Remapping Chart of Accounts (CoA) untuk Mencegah Indikator Risiko FiskHalo rekan-rekan FinTax Community, Peringatan dari praktisi akuntansi Aldion Soeprijono mengenai risiko red flag pada sistem Coretax akibat perubahan format laporan keuangan…7 Aug 2026 • Finance & Taxcoretax psakTerkait:pos apakah coretax djp
-
Antisipasi Pembaruan SAK 2026–2027: Implikasi Transisi PSAK 118, Akuntansi Instrumen Berbasis ESG, dan Sensitivitas FiskHalo rekan-rekan FinTax Community, Pembaruan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang dirilis oleh IAI untuk periode 2026 dan 2027 membawa perubahan arsitektur pelaporan…6 Aug 2026 • Finance & TaxsakTerkait:via pos apakah
-
Ditjen Pajak Hadapi Puluhan Ribu Sengketa Pajak, Nilainya Tembus Rp 176 TriliunDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih menangani puluhan ribu perkara sengketa pajak hingga akhir tahun 2025. Berdasarkan Laporan Keuangan Ditjen…4 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:diterima djp
-
Tokopedia Buka Menu Tax Exemption Per 13 JuliHalo rekan-rekan FinTax Community, Hari ini, 13 Juli 2026, Tokopedia resmi membuka keran pengajuan pembebasan pemotongan PPh melalui menu baru di Seller…13 Jul 2026 • Finance & Taxtax-exemptionTerkait:apakah coretax djp
-
📢 Kelanjutan PMK 37/2025: Membedah Sisi Administrasi & Validasi Dokumen “Prepaid Tax” Merchant per 1 Agustus 2026 (BagiRekan-rekan Fintax Community, Melanjutkan diskusi hangat kita kemarin mengenai penunjukan 4 raksasa marketplace (Tokopedia, Shopee, Lazada, Blibli) sebagai pemungut PPh Pasal 22…6 Aug 2026 • Finance & Taxpmk37Terkait:via apakah bisa coretax djp
-
📢 Hot Issue: PMK 37/2025 & Babak Baru PPh 22 Marketplace Per 1 Agustus 2026. Siapkah Infrastruktur FAT Kita?Rekan-rekan Fintax Community, Pagi ini kita disuguhkan rilis berita resmi mengenai penunjukan Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut PPh Pasal 22…2 Jul 2026 • Finance & Taxpph-22Terkait:sp2dk via pos apakah lewat coretax
-
Penerimaan Pajak Tembus Rp 940,31 Triliun per 16 Juni 2026, Tumbuh 23,4%Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak neto telah mencapai Rp 940,31 triliun hingga 16 Juni 2026. Angka tersebut…18 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:pos bisa coretax djp
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-Commerce, Langkah Menuju Ekosistem Digital yang Lebih TertataMenurut saya, penerapan kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang di e-commerce melalui Permendag 19/2026 menjadi salah satu langkah penting dalam perkembangan…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:pos bisa
-
Ditjen Pajak Kejar Pajak Sektor Sawit, Potensi Penerimaan Rp 1,1 TriliunDirektorat Jenderal (Direktorat) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperketat pengawasan dan penegakan hukum di sektor kelapa sawit (crude palm oil/CPO). Langkah ini mulai…15 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:djp
-
Shopee Cs Pungut Pajak PPN PMSE Rp10,32 Triliun pada 2025, Total Setoran Ekonomi Digital Rp47,18 TriliunDirektorat Jenderal Pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melaporkan total penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp47,18 triliun per akhir 31…4 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:diterima pos
-
Pemerintah Perketat Restitusi Pajak Bermasalah, Penerimaan Negara Melonjak 16,1%Pemerintah akan menahan sementara pencairan restitusi pajak yang dinilai bermasalah atau belum terverifikasi guna mencegah potensi kebocoran penerimaan negara. Meski demikian, pemerintah…8 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:pos djp
-
Sambut 100 Siswa Ma’arif NU 01 Limpung Batang, Kanwil DJP Jateng I Tanamkan Kesadaran PajakKantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I menerima kunjungan studi dari sekitar 100 siswa jurusan Akuntansi dan Keuangan Lembaga…4 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:djp
