Home / Topics / Finance & Tax / Mengejar Tunggakan Pajak Rp60 Triliun: Langkah Cepat atau Solusi Sementara?
- This topic has 5 replies, 2 voices, and was last updated 5 months, 4 weeks ago by
Lia.
Mengejar Tunggakan Pajak Rp60 Triliun: Langkah Cepat atau Solusi Sementara?
September 23, 2025 at 11:08 am-
-
Up::0
Pemerintah kembali menunjukkan komitmen serius dalam menggenjot penerimaan negara menjelang akhir tahun. Dengan kontraksi penerimaan sebesar 7,8% hingga Agustus 2025 dan defisit APBN yang telah menembus Rp321,6 triliun, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meluncurkan lima program quick win sebagai langkah percepatan dalam 1 bulan ke depan. Salah satu langkah paling mencolok adalah penagihan tunggakan pajak sebesar Rp60 triliun dari 200 wajib pajak besar yang sudah inkrah.
Langkah ini merupakan sinyal kuat bahwa pemerintah tidak lagi menoleransi ketidakpatuhan, terutama dari kelompok WP besar yang selama ini dinilai memiliki kemampuan finansial namun tidak menjalankan kewajibannya. Penagihan akan dilakukan dengan dukungan aparat penegak hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan, KPK, serta PPATK untuk mendeteksi aliran dana mencurigakan. Pemerintah tampak ingin membangun efek jera dan memperbaiki citra penegakan hukum perpajakan.
Di luar penagihan, pemerintah juga akan menggulirkan stimulus ekonomi bertajuk paket 8+4+5, mempercepat perbaikan sistem coretax yang sempat bermasalah, serta memberantas rokok ilegal—termasuk menindak tegas pelaku yang menjual di marketplace. Ini menunjukkan bahwa penerimaan negara tidak hanya digenjot dari sisi pajak, tapi juga dari sisi cukai dan perbaikan sistem IT yang mendukung administrasi pajak.
Namun, yang patut dicermati adalah efektivitas jangka panjang dari pendekatan ini. Apakah penagihan ini bisa tuntas dalam waktu dekat? Bagaimana dengan kualitas data, kapasitas SDM, dan potensi perlawanan hukum dari WP yang ditagih? Di sisi lain, DPR mulai mendorong agar pemerintah tidak lagi bergantung pada kebijakan tax amnesty, yang dinilai tidak efektif membangun kepatuhan berkelanjutan.
Upaya pemerintah patut diapresiasi, namun tetap perlu dikawal. Penegakan hukum harus dibarengi dengan perbaikan pelayanan, kepastian hukum, dan sistem perpajakan yang fair. Pada akhirnya, kepatuhan tidak bisa dipaksakan secara sepihak, tapi harus dibangun lewat rasa kepercayaan dan kemitraan antara pemerintah dan wajib pajak.
-
Dari narasi yang disajikan, pendekatan pemerintah yang melibatkan penegak hukum untuk menagih tunggakan Rp60 triliun dari 200 WP besar yang sudah inkrah ini adalah langkah berani dan tegas, menunjukkan keseriusan untuk meningkatkan penerimaan negara dan membangun efek jera, terutama di tengah kontraksi penerimaan dan defisit APBN saat ini. Ini krusial untuk keadilan pajak dan menunjukkan bahwa tidak ada WP yang kebal hukum, meskipun tantangan dalam eksekusi dan potensi perlawanan hukum pasti akan ada.
-
Langkah pemerintah menagih tunggakan pajak Rp60 triliun dari 200 WP besar memang tegas dan memberi sinyal kuat: ketidakpatuhan tidak akan ditoleransi lagi. Pendekatan ini bisa menciptakan efek jera, terutama bagi wajib pajak besar yang selama ini dianggap memiliki kemampuan finansial tapi menunda kewajiban mereka.
-
Penegakan hukum didukung aparat seperti Kepolisian, Kejaksaan, KPK, dan PPATK, yang menunjukkan keseriusan pemerintah. Ini bukan sekadar penagihan, tapi juga upaya memperkuat integritas sistem dan memperbaiki citra penegakan hukum perpajakan. Pendekatan kolaboratif antar-institusi bisa menjadi kunci keberhasilan.
-
Di sisi lain, pemerintah juga mempercepat perbaikan sistem coretax, memberantas rokok ilegal, dan meluncurkan paket stimulus 8+4+5. Ini menunjukkan strategi ganda: meningkatkan penerimaan tidak hanya dari penegakan, tapi juga dari perbaikan sistem IT, administrasi pajak, dan optimalisasi cukai. Pendekatan ini lebih sustainable dibanding hanya mengandalkan penagihan.
-
Namun, efektivitas jangka panjang tetap perlu dicermati. Kualitas data, kapasitas SDM, dan potensi perlawanan hukum WP bisa menjadi hambatan. Kepatuhan berkelanjutan hanya bisa dibangun lewat kombinasi penegakan hukum, pelayanan prima, kepastian hukum, dan kemitraan antara pemerintah dan wajib pajak. Efek jangka panjang baru akan tercapai jika ada trust dan fairness, bukan sekadar tekanan.
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Penggantian Jabatan NPWP Sementara (999) Menjadi NIK Valid pada Bukti Potong PPh Pasal 21 Bulanan (BPMP)Dalam rangka mendukung kelancaran pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah melakukan proses penggantian identitas secara…9 Apr 2026 • Finance & Taxpajak-djp-coretax-pph21-spttahunan-spt2025Terkait:pajak langkah sementara
-
Optimalisasi Pajak Perusahaan dengan Fasilitas Pasal 31E UU PPhTidak semua penghasilan yang diperoleh perusahaan secara otomatis dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan secara penuh. Dalam sistem perpajakan di Indonesia, pemerintah…10 Mar 2026 • Finance & Taxpajak-perusahaan pasal-31e pkp pph-badanTerkait:pajak sementara
-
Trending Perpajakan Minggu Ini: Core Tax Normal & 13 Layanan Pajak Baru”Dalam kerangka akuntansi akrual dan perspektif perpajakan, Accounts Payable (AP) dan Accounts Receivable (AR) tidak hanya berdampak pada laporan posisi keuangan, tetapi…9 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:pajak
-
Jangan Abaikan Bukti Potong A1, Bisa Berisiko BesarDi dunia perpajakan, bukti potong A1 sering dianggap sepele oleh sebagian orang—“Ah, itu cuma formalitas, nanti tinggal lapor pajak lagi,” begitu pikir…9 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:pajak langkah
-
PMK 100/2025 dan Tantangan Implementasi Akuntansi Berbasis AkrualPMK 100/2025 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat menurut saya merupakan langkah penting dalam memperkuat fondasi tata kelola keuangan negara, khususnya di era…16 Feb 2026 • Finance & TaxAllTerkait:langkah
-
PMK 112/2025 dan 6 Instrumen Pencegahan Penyalahgunaan P3BPMK 112/2025 menjadi regulasi yang sangat menarik untuk dicermati, khususnya terkait penguatan instrumen pencegahan penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Ketentuan dalam…9 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:pajak
-
Bea Keluar Batu Bara 5%–11%: Tantangan Implementasi dan DampaknyaRencana pemerintah mengenakan bea keluar atas ekspor batu bara dengan tarif progresif 5%–11% sebagaimana disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menurut saya…9 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:pajak triliun
-
PMK 115/2025: Fleksibilitas Fiskal atau Sinyal Tekanan Penerimaan Negara?Terbitnya PMK 115/2025 yang merevisi PMK 179/2022 menarik untuk dicermati lebih dalam, khususnya dalam konteks penerimaan negara yang sedang mengalami tekanan. Regulasi…6 Jan 2026 • Finance & TaxAllTerkait:pajak langkah cepat
-
PMK 51/2025 Simak Lagi! Pihak-Pihak yang Ditunjuk Jadi Pemungut PPh Pasal 22PMK Nomor 51 Tahun 2025 kembali menegaskan posisi strategis PPh Pasal 22 sebagai instrumen pengamanan penerimaan negara, khususnya pada transaksi-transaksi bernilai besar…16 Feb 2026 • Finance & TaxAllTerkait:pajak
-
Trending Perpajakan Minggu Ini: Core Tax Normal & 13 Layanan Pajak Baru”Minggu ini, dunia perpajakan Indonesia dipenuhi oleh dua topik yang menjadi perbincangan hangat di kalangan wajib pajak, konsultan, dan praktisi pajak: pemulihan…9 Dec 2025 • Finance & TaxAllTerkait:pajak langkah cepat
-
Kasus Faktur Pajak Fiktif Rp 10,6 Miliar, Tiga Tersangka Diserahkan Ke KejaksaanKasus penyerahan tiga tersangka pemalsuan faktur pajak fiktif oleh Kanwil DJP Jakarta Barat kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat kembali menjadi pengingat bahwa…24 Nov 2025 • Finance & TaxAllTerkait:pajak langkah
-
PPh 21 DTP = Tambahan Gaji Bersih, Bukan Potongan Pajak!💬 Masih Banyak yang Salah Paham soal PPh 21 DTP! Banyak perusahaan masih mengira bahwa jika sudah memakai sistem Net (pajak ditanggung…7 Nov 2025 • Finance & TaxAllTerkait:pajak
