Home / Topics / Finance & Tax / A Closer Look at IFRS 18 (April 2024)
- This topic has 5 replies, 4 voices, and was last updated 6 months ago by
Esa Bilqis Wahdini.
A Closer Look at IFRS 18 (April 2024)
September 25, 2025 at 2:14 pm-
-
Up::0
IFRS 18 merupakan standar baru yang menggantikan IAS 1, dengan fokus pada penyajian dan pengungkapan dalam laporan keuangan. Diterbitkan oleh IASB, standar ini bertujuan untuk menjawab tantangan utama dalam praktik pelaporan saat ini, yaitu kurangnya komparabilitas antar perusahaan, tidak adanya struktur baku untuk menyajikan non-GAAP measures, dan kurangnya kejelasan dalam agregasi dan disaggregasi informasi.
🔍 Beberapa perubahan penting dalam IFRS 18:
✅ Klasifikasi 5 kategori pendapatan & beban
Semua item dalam laba rugi harus diklasifikasikan ke dalam:
1. Operating
2. Investing
3. Financing
4. Income Taxes
5. Discontinued Operations
✅ Subtotal wajib baru
Standar mewajibkan penyajian dua subtotal baru dalam laporan laba rugi:
• Operating profit or loss
• Profit or loss before financing and income tax
✅ Main business activity exception
Entitas dengan kegiatan utama di bidang investasi atau pembiayaan dapat mengklasifikasikan item tertentu (yang secara umum masuk kategori investing atau financing) ke dalam kategori operating.
✅ MPMs (Management-Defined Performance Measures)
Disyaratkan untuk diungkapkan dalam satu catatan tersendiri, agar lebih transparan dan konsisten. MPMs akan menjadi bagian dari laporan keuangan yang diaudit, bukan sekadar informasi tambahan.
✅ Panduan baru untuk agregasi & disaggregasi
IFRS 18 memperjelas kapan entitas harus mengelompokkan atau merinci informasi. Penggunaan label seperti “other” harus disertai alasan dan rincian tambahan jika signifikan.
✅ Dampak terhadap standar lain:
• IAS 7: “Operating profit or loss” wajib menjadi titik awal metode tidak langsung.
• IAS 8: Beberapa ketentuan dari IAS 1 dipindahkan dan standar diubah namanya menjadi Basis of Preparation of Financial Statements.
• IAS 33: Pembatasan terhadap jenis EPS tambahan yang boleh disajikan.
• IAS 34: Pengungkapan MPMs kini juga wajib di interim report.
⚠️ Catatan penting:
Implementasi IFRS 18 akan berdampak luas, bukan hanya pada penyajian laporan keuangan, tapi juga pada proses data collection, sistem pelaporan, hingga koordinasi antar departemen (finance, IT, compliance). Oleh karena itu, perusahaan dianjurkan memulai assessment dan gap analysis sejak dini, meskipun IFRS 18 baru berlaku efektif 2027.
📎 Unduh PDF lengkapnya di sini:
https://drive.google.com/file/d/10D-XRFVkEPQy3xxsEV6DCaJqrkhSU1qD/view?usp=sharing
-
Amilia Desi MarthasariParticipantRockstar
5 Requirements
- Login ke website sebanyak 30 kali
- Balas Thread sebanyak 50 kali
- Buat Thread baru sebanyak 30 kali
- Bagikan thread ke media sosial sebanyak 15 kali
- Bagikan pengalaman kamu menggunakan produk mekari ke media sosial sebanyak 5 kali
5 replies
90 views
September 26, 2025 at 9:20 amIFRS 18 membawa perubahan besar dalam penyajian laporan keuangan. Fokusnya bukan pada angka baru, melainkan pada cara informasi disajikan agar lebih transparan, konsisten, dan bisa dibandingkan lintas perusahaan.
Dengan diberlakukannya IFRS 18 pada 2027, diharapkan tidak ada lagi kebingungan akibat variasi format laporan, serta penyajian “non-GAAP measures” akan lebih terkendali.
-
Nah, soal MPMs yang wajib di catatan tersendiri dan diaudit, ini transparan abis! Nggak ada lagi “other” yang ambigu tanpa penjelasan. Panduan agregasi & disaggregasi juga bantu hindari misleading info. Dampak ke IAS 7 dan yang lain bikin semuanya lebih sinkron. Aku lagi mikir, buat tim finance seperti kita, ini berarti revamp sistem pelaporan dari sekarang, ya? Gimana persiapanmu, guys?
Akhirnya, meski efektif 2027, gap analysis harus dimulai dini seperti yang Albert bilang libatkan finance, IT, compliance bareng. Ini bukan cuma compliance, tapi peluang buat laporan keuangan lebih kredibel. Buat yang di Fintax Community, yuk diskusi lebih lanjut soal IFRS 18 ini. Albert dan Amilia, inspiratif banget! Siapa tau kita bisa sharing best practices biar implementasinya smooth. 😊
-
Lanjut dari yang kemarin, subtotal wajib seperti “Operating profit or loss” dan “Profit or loss before financing and income tax” ini bakal jadi titik awal buat analisis mendalam. Dulu kan sering bingung bedain mana yang pure operasional, sekarang jelas banget. Buat UMKM yang lagi adaptasi standar ini, pasti tantangan, tapi manfaatnya jangka panjang. Kamu pikir, Albert, ini bakal ngaruh ke tax policies juga nggak?
-
Wah, postingan Albert ini bener-bener eye-opening! Setuju sama Amilia, IFRS 18 emang lebih ke soal transparansi daripada angka baru. Klasifikasi 5 kategori pendapatan & beban itu keren banget, bikin laporan laba rugi jadi lebih terstruktur. Bayangin, operating, investing, financing, taxes, dan discontinued operations ini pasti bantu investor bandingin perusahaan dengan lebih gampang. Thanks Albert, udah bikin topik rumit ini jadi mudah dicerna!
-
IFRS 18 merupakan standar baru yang menggantikan IAS 1, dengan fokus pada penyajian dan pengungkapan dalam laporan keuangan. Diterbitkan oleh IASB, standar ini bertujuan untuk menjawab tantangan utama dalam praktik pelaporan saat ini, yaitu kurangnya komparabilitas antar perusahaan, tidak adanya struktur baku untuk menyajikan non-GAAP measures, dan kurangnya kejelasan dalam agregasi dan disaggregasi informasi.
🔍 Beberapa perubahan penting dalam IFRS 18:
✅ Klasifikasi 5 kategori pendapatan & beban
Semua item dalam laba rugi harus diklasifikasikan ke dalam:
1. Operating
2. Investing
3. Financing
4. Income Taxes
5. Discontinued Operations
✅ Subtotal wajib baru
Standar mewajibkan penyajian dua subtotal baru dalam laporan laba rugi:
• Operating profit or loss
• Profit or loss before financing and income tax
✅ Main business activity exception
Entitas dengan kegiatan utama di bidang investasi atau pembiayaan dapat mengklasifikasikan item tertentu (yang secara umum masuk kategori investing atau financing) ke dalam kategori operating.
✅ MPMs (Management-Defined Performance Measures)
Disyaratkan untuk diungkapkan dalam satu catatan tersendiri, agar lebih transparan dan konsisten. MPMs akan menjadi bagian dari laporan keuangan yang diaudit, bukan sekadar informasi tambahan.
✅ Panduan baru untuk agregasi & disaggregasi
IFRS 18 memperjelas kapan entitas harus mengelompokkan atau merinci informasi. Penggunaan label seperti “other” harus disertai alasan dan rincian tambahan jika signifikan.
✅ Dampak terhadap standar lain:
• IAS 7: “Operating profit or loss” wajib menjadi titik awal metode tidak langsung.
• IAS 8: Beberapa ketentuan dari IAS 1 dipindahkan dan standar diubah namanya menjadi Basis of Preparation of Financial Statements.
• IAS 33: Pembatasan terhadap jenis EPS tambahan yang boleh disajikan.
• IAS 34: Pengungkapan MPMs kini juga wajib di interim report.
⚠️ Catatan penting:
Implementasi IFRS 18 akan berdampak luas, bukan hanya pada penyajian laporan keuangan, tapi juga pada proses data collection, sistem pelaporan, hingga koordinasi antar departemen (finance, IT, compliance). Oleh karena itu, perusahaan dianjurkan memulai assessment dan gap analysis sejak dini, meskipun IFRS 18 baru berlaku efektif 2027.
📎 Unduh PDF lengkapnya di sini:
https://drive.google.com/file/d/10D-XRFVkEPQy3xxsEV6DCaJqrkhSU1qD/view?usp=sharing
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Trending Perpajakan Minggu Ini: Core Tax Normal & 13 Layanan Pajak Baru”Dalam kerangka akuntansi akrual dan perspektif perpajakan, Accounts Payable (AP) dan Accounts Receivable (AR) tidak hanya berdampak pada laporan posisi keuangan, tetapi…15 Feb 2026 • Finance & TaxAllTerkait:ifrs
-
Perpanjangan NPPN Hingga 31 Desember 2025 – Pengajuan Sukses via Coretax DJPHalo teman-teman di Mekari Community! Berikut informasi krusial dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang perlu segera diketahui: Nomor Pokok Pelaporan Pajak (NPPN)…3 Nov 2025 • Finance & TaxAllTerkait:ifrs 2024
-
Kawasan Berikat Serap 1,83 Juta Tenaga Kerja Dan Sumbang 30 % Ekspor Nasional(Cirebon) Kementerian Keuangan melalui Bea Cukai menegaskan peran kawasan berikat (KB) sebagai instrumen strategis untuk mendorong industri berorientasi ekspor. Fasilitas ini dinilai…6 Oct 2025 • Finance & TaxAllTerkait:2024
-
PMK 81/2024 dan Perubahan Pemindahbukuan PajakHalo teman-teman Fintax Community! 👋 Mau share update penting nih soal perubahan aturan pemindahbukuan (Pbk) pajak yang sekarang diatur ulang lewat Coretax…12 Aug 2025 • Finance & TaxAllTerkait:2024
-
INFO TERBARU – Pajak Kripto & Emas Diatur Ulang Mulai 1 Agustus 2025Hey Fintax People! Kalian yang aktif di dunia investasi kripto atau emas, siap-siap update nih! 🧾⚖️ Per 1 Agustus 2025, ada aturan…1 Aug 2025 • Finance & TaxAllTerkait:2024
-
Penerimaan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar Capai Rp 169,6 Triliun(Jakarta) Realisasi penerimaan neto Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wajib Pajak Besar atau Large Tax Office (LTO) hingga 30 April 2025 mencapai…22 Jun 2025 • Finance & TaxAllTerkait:april 2024
-
Penerimaan Pajak Ekonomi Digital Capai Rp 34,91 Triliun(Jakarta) Pemerintah mencatat total penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital sebesar Rp 34,91 triliun hingga 31 Maret 2025. Angka tersebut terdiri dari…8 May 2025 • Finance & TaxAllTerkait:2024
-
PPh 21 Pelaporan(1) ⚠️ Reminder buat #KawanPajak yang hanya punya penghasilan sebagai Pegawai Tetap 📌 Kalau SPT Tahunannya berstatus Lebih Bayar, baik belum lapor…11 Apr 2025 • Finance & TaxAllTerkait:2024
-
12/KM.10/KF.4/2025KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12/KM.10/KF.4/2025 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN…30 Mar 2025 • Finance & TaxAllTerkait:april
-
Tax Update: Government-Borne Article 21 Income Tax IncentiveIn late 2024, Coordinating Minister for Economic Affairs, Airlangga Hartarto, announced a series of fiscal stimulus packages for 2025. In a press…20 Mar 2025 • Finance & TaxAllTerkait:2024
-
Penerbitan PMK 17/2025: Aturan Baru Penyidikan Tindak Pidana PerpajakanJAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 17/2025 yang mengatur pelaksanaan penyidikan tindak pidana di bidang…27 Feb 2025 • Finance & TaxAllTerkait:2024
-
jatuh tempo pembayaran SPT Masa PPh 2194. Apakah jatuh tempo pembayaran SPT Masa PPh 21 dan pelaporannya bisa mundur bila jatuh pada hari libur? Apakah libur termasuk sabtu…18 Feb 2025 • Finance & TaxAllTerkait:2024