Home / Topics / Finance & Tax / Kenali Tarif Bunga Dunia Usaha & Peraturan Perpajakan Terkini
- This topic has 5 replies, 2 voices, and was last updated 5 months ago by
Amilia Desi Marthasari.
Kenali Tarif Bunga Dunia Usaha & Peraturan Perpajakan Terkini
October 30, 2025 at 11:09 am-
-
Up::0
Pernah nggak sih kita merasa denda pajak “kok bisa segini besar, padahal telatnya cuma beberapa hari”?
Nah, salah satu penyebabnya adalah perubahan tarif bunga sanksi administrasi pajak yang ternyata nggak statis, tapi bisa berubah setiap bulan sesuai suku bunga acuan Bank Indonesia (BI-7DRRR).Sejak berlakunya UU HPP, tarif bunga untuk sanksi maupun imbalan bunga ditetapkan lewat Keputusan Menteri Keuangan (KMK) setiap bulan. Artinya, tarif bunga di bulan September bisa berbeda dari Oktober dan ini penting banget untuk dunia usaha yang mengatur cash flow dengan ketat. 💡
Contoh tarif periode Oktober 2025 (berdasarkan KMK terbaru):
📌 Pasal 19 ayat (1), (2), (3): 0,53% per bulan
📌 Pasal 8 ayat (2), 9(2a), 14(3): 0,95% per bulan
📌 Pasal 8 ayat (5): 1,36% per bulan
📌 Pasal 13 ayat (2)/(2a): 1,78% per bulan
📌 Pasal 13 ayat (3b): 2,20% per bulanKenaikan suku bunga BI otomatis bisa berdampak pada besaran sanksi pajak. Karena itu, penting bagi tim finance & accounting untuk selalu cek update KMK bulanan agar tidak salah perhitungan dalam pembetulan SPT, keterlambatan bayar, atau restitusi pajak.
🎯 Apa artinya bagi dunia usaha?
Perlu disiplin dalam jadwal pelaporan & pembayaran pajak.
Cadangan kas harus mempertimbangkan potensi bunga sanksi.
Sistem akuntansi wajib update dengan tarif terbaru agar tidak under-estimate biaya pajak.
Pajak memang tanggung jawab, tapi dengan pemahaman yang tepat, kita bisa menghindari “biaya tak terduga” hanya karena kurang update soal tarif bunga.
Karena dalam dunia usaha, ketepatan waktu bukan cuma soal kepatuhan tapi juga efisiensi finansial.💬 Nah, gimana menurut teman-teman?
Apakah di perusahaan kalian sudah otomatis menyesuaikan perhitungan bunga pajak sesuai KMK terbaru, atau masih manual cek tiap bulan? Yuk diskusi bareng di kolom komentar! 👇 -
Amilia Desi MarthasariParticipantRockstar
5 Requirements
- Login ke website sebanyak 30 kali
- Balas Thread sebanyak 50 kali
- Buat Thread baru sebanyak 30 kali
- Bagikan thread ke media sosial sebanyak 15 kali
- Bagikan pengalaman kamu menggunakan produk mekari ke media sosial sebanyak 5 kali
5 replies
66 views
November 3, 2025 at 11:17 amSingkatnya: pajak itu kewajiban, tapi ketidaktahuan bisa jadi “biaya tak terduga”. Dengan update regulasi yang tepat, bisnis bukan hanya patuh—tapi juga lebih efisien dalam mengelola arus kas dan risiko finansial.
Pada akhirnya, dalam dunia usaha ketepatan waktu bukan sekadar soal compliance… tapi strategi finansial.
Bagaimana di perusahaan kalian?
Apakah perhitungan bunga pajak sudah otomatis mengikuti KMK terbaru, atau masih mengandalkan pengecekan manual tiap bulan?-
Setuju banget, K’Amilia
Kadang kita fokus di aspek kepatuhan, tapi lupa kalau update regulasi pajak itu juga bagian dari strategi efisiensi keuangan. Dengan sistem yang otomatis mengikuti tarif bunga dari KMK terbaru, tim finance bisa lebih mudah memprediksi biaya dan menghindari surprise cost di akhir bulan.Beberapa perusahaan yang pakai software akuntansi terintegrasi udah mulai otomatis update tarifnya, tapi banyak juga yang masih manual cek tiap bulan. Seru nih kalau teman-teman lain mau sharing, apakah sistem di kantornya udah otomatis juga, atau masih perlu penyesuaian manual?
-
Amilia Desi MarthasariParticipantRockstar
5 Requirements
- Login ke website sebanyak 30 kali
- Balas Thread sebanyak 50 kali
- Buat Thread baru sebanyak 30 kali
- Bagikan thread ke media sosial sebanyak 15 kali
- Bagikan pengalaman kamu menggunakan produk mekari ke media sosial sebanyak 5 kali
5 replies
66 views
November 6, 2025 at 9:46 amBetul banget Kak Lia. Update regulasi pajak, terutama soal tarif bunga, denda, atau ketentuan KMK terbaru, memang bukan cuma soal kepatuhan, tapi juga strategi efisiensi. Dengan sistem yang bisa otomatis menyesuaikan tarif, perhitungan biaya (misalnya bunga keterlambatan atau kompensasi pajak lebih bayar) jadi lebih akurat dan terencana.
-
Amilia Desi MarthasariParticipantRockstar
5 Requirements
- Login ke website sebanyak 30 kali
- Balas Thread sebanyak 50 kali
- Buat Thread baru sebanyak 30 kali
- Bagikan thread ke media sosial sebanyak 15 kali
- Bagikan pengalaman kamu menggunakan produk mekari ke media sosial sebanyak 5 kali
5 replies
66 views
November 6, 2025 at 9:46 amMenariknya, implementasi otomatisasi ini sering tergantung pada:
Integrasi API dengan data DJP atau sumber resmi KMK,
Kebijakan internal IT dan finance, terutama soal validasi update otomatis, dan
Skala operasional perusahaan (karena perusahaan besar biasanya lebih cepat adopsi sistem otomatis).
-
Amilia Desi MarthasariParticipantRockstar
5 Requirements
- Login ke website sebanyak 30 kali
- Balas Thread sebanyak 50 kali
- Buat Thread baru sebanyak 30 kali
- Bagikan thread ke media sosial sebanyak 15 kali
- Bagikan pengalaman kamu menggunakan produk mekari ke media sosial sebanyak 5 kali
5 replies
66 views
November 6, 2025 at 9:46 amKalau boleh tahu, di tempat Kak Lia sistemnya sudah otomatis update tarif bunga KMK, atau masih perlu input manual dari tim finance?
Dan mungkin menarik juga kalau teman-teman lain di industri berbeda bisa sharing , misalnya apakah sistem ERP mereka (SAP, Oracle, Jurnal, atau Accurate, dll.) sudah punya fitur auto-update regulasi pajak juga.
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Penggantian Jabatan NPWP Sementara (999) Menjadi NIK Valid pada Bukti Potong PPh Pasal 21 Bulanan (BPMP)Dalam rangka mendukung kelancaran pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah melakukan proses penggantian identitas secara…9 Apr 2026 • Finance & Taxpajak-djp-coretax-pph21-spttahunan-spt2025Terkait:bunga amp perpajakan
-
Optimalisasi Pajak Perusahaan dengan Fasilitas Pasal 31E UU PPhTidak semua penghasilan yang diperoleh perusahaan secara otomatis dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan secara penuh. Dalam sistem perpajakan di Indonesia, pemerintah…10 Mar 2026 • Finance & Taxpajak-perusahaan pasal-31e pkp pph-badanTerkait:tarif dunia usaha amp peraturan perpajakan
-
Trending Perpajakan Minggu Ini: Core Tax Normal & 13 Layanan Pajak Baru”Dalam kerangka akuntansi akrual dan perspektif perpajakan, Accounts Payable (AP) dan Accounts Receivable (AR) tidak hanya berdampak pada laporan posisi keuangan, tetapi…9 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:amp perpajakan
-
Jangan Abaikan Bukti Potong A1, Bisa Berisiko BesarDi dunia perpajakan, bukti potong A1 sering dianggap sepele oleh sebagian orang—“Ah, itu cuma formalitas, nanti tinggal lapor pajak lagi,” begitu pikir…9 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:bunga dunia usaha amp perpajakan
-
PMK 112/2025 dan 6 Instrumen Pencegahan Penyalahgunaan P3BPMK 112/2025 menjadi regulasi yang sangat menarik untuk dicermati, khususnya terkait penguatan instrumen pencegahan penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Ketentuan dalam…9 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:tarif usaha amp perpajakan
-
Bea Keluar Batu Bara 5%–11%: Tantangan Implementasi dan DampaknyaRencana pemerintah mengenakan bea keluar atas ekspor batu bara dengan tarif progresif 5%–11% sebagaimana disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menurut saya…9 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:tarif usaha amp
-
PMK 115/2025: Fleksibilitas Fiskal atau Sinyal Tekanan Penerimaan Negara?Terbitnya PMK 115/2025 yang merevisi PMK 179/2022 menarik untuk dicermati lebih dalam, khususnya dalam konteks penerimaan negara yang sedang mengalami tekanan. Regulasi…6 Jan 2026 • Finance & TaxAllTerkait:amp perpajakan
-
PMK 51/2025 Simak Lagi! Pihak-Pihak yang Ditunjuk Jadi Pemungut PPh Pasal 22PMK Nomor 51 Tahun 2025 kembali menegaskan posisi strategis PPh Pasal 22 sebagai instrumen pengamanan penerimaan negara, khususnya pada transaksi-transaksi bernilai besar…16 Feb 2026 • Finance & TaxAllTerkait:usaha amp
-
Trending Perpajakan Minggu Ini: Core Tax Normal & 13 Layanan Pajak Baru”Minggu ini, dunia perpajakan Indonesia dipenuhi oleh dua topik yang menjadi perbincangan hangat di kalangan wajib pajak, konsultan, dan praktisi pajak: pemulihan…9 Dec 2025 • Finance & TaxAllTerkait:dunia usaha amp peraturan perpajakan
-
Kasus Faktur Pajak Fiktif Rp 10,6 Miliar, Tiga Tersangka Diserahkan Ke KejaksaanKasus penyerahan tiga tersangka pemalsuan faktur pajak fiktif oleh Kanwil DJP Jakarta Barat kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat kembali menjadi pengingat bahwa…24 Nov 2025 • Finance & TaxAllTerkait:usaha amp perpajakan
-
PPh 21 DTP = Tambahan Gaji Bersih, Bukan Potongan Pajak!💬 Masih Banyak yang Salah Paham soal PPh 21 DTP! Banyak perusahaan masih mengira bahwa jika sudah memakai sistem Net (pajak ditanggung…7 Nov 2025 • Finance & TaxAllTerkait:usaha amp
-
Perpanjangan NPPN Hingga 31 Desember 2025 – Pengajuan Sukses via Coretax DJPHalo teman-teman di Mekari Community! Berikut informasi krusial dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang perlu segera diketahui: Nomor Pokok Pelaporan Pajak (NPPN)…3 Nov 2025 • Finance & TaxAllTerkait:bunga usaha amp
