Home / Topics / Finance & Tax / Surplus Bank Indonesia dan Kontribusinya terhadap Penerimaan Pajak
- This topic has 14 replies, 6 voices, and was last updated 3 months, 1 week ago by
Ulan Safitri.
Surplus Bank Indonesia dan Kontribusinya terhadap Penerimaan Pajak
November 13, 2025 at 4:26 pm-
-
Up::0
Menarik sekali membaca kabar terbaru bahwa Bank Indonesia (BI) akan menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp2,28 triliun pada tahun depan. Angka ini muncul seiring dengan proyeksi surplus BI sebesar Rp16,48 triliun dalam Rencana Anggaran Tahunan BI (RATBI) 2026. Tahun ini pun BI mencatatkan surplus Rp33,37 triliun dan sudah membayar pajak Rp1,56 triliun hingga September. Melihat hal ini, saya tertarik untuk mendiskusikan dua hal: bagaimana mekanisme perpajakan terhadap lembaga negara seperti BI, dan apa makna ekonominya bagi penerimaan negara.
Seperti dijelaskan dalam berita, surplus BI menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf s UU PPh, serta diatur lebih lanjut dalam PMK 100/2011 jo. PMK 86/2015. Artinya, sekalipun BI bukan badan usaha biasa, lembaga ini tetap memiliki kewajiban fiskal atas surplus operasionalnya. Hal ini menarik karena BI sejatinya adalah bagian dari struktur keuangan negara — entitas yang mengelola kebijakan moneter, bukan pencipta laba dalam arti komersial. Jadi, ketika BI “membayar pajak” ke pemerintah, sesungguhnya kita sedang menyaksikan proses sirkulasi fiskal antar lembaga publik yang cukup unik.
Namun, di sisi lain, muncul pertanyaan menarik: apakah pembayaran pajak oleh BI ini benar-benar menambah penerimaan negara secara substantif, atau hanya bersifat transfer internal dalam neraca keuangan pemerintah? Sebab, surplus BI sendiri berasal dari hasil operasi moneter — seperti selisih kurs, pengelolaan cadangan devisa, dan hasil penempatan dana — yang sejatinya bersumber dari aktivitas ekonomi nasional. Dengan demikian, kontribusi pajak BI mungkin lebih bersifat simbolik dan akuntansi, bukan tambahan “uang segar” dalam kas negara.
Meski begitu, tak bisa dipungkiri bahwa mekanisme ini mencerminkan disiplin fiskal dan transparansi. BI, sebagai lembaga independen, tetap tunduk pada kewajiban perpajakan seperti entitas lain. Ini memperkuat akuntabilitas publik dan menjadi contoh bahwa setiap lembaga — bahkan otoritas moneter — tetap berkontribusi terhadap penerimaan negara. Dari sudut pandang tata kelola keuangan publik, hal ini menunjukkan adanya konsistensi antara kebijakan moneter dan fiskal, yang idealnya saling mendukung stabilitas ekonomi nasional.
Namun, saya juga ingin mengajak rekan-rekan di forum untuk melihat dari sisi efektivitas kebijakan. Dengan proyeksi pajak Rp2,28 triliun dari BI, kontribusinya terhadap total penerimaan pajak nasional (yang biasanya di atas Rp2.000 triliun) sebenarnya sangat kecil, di bawah 0,2%. Artinya, meskipun signifikan secara simbolik, secara fiskal mungkin tidak terlalu berdampak besar terhadap APBN. Pertanyaannya, apakah mekanisme seperti ini sebaiknya terus dipertahankan sebagai bentuk tata kelola fiskal yang sehat, atau justru perlu dikaji ulang agar surplus BI bisa langsung digunakan untuk memperkuat cadangan devisa dan stabilitas moneter?
Selain itu, menarik juga bila kita bahas bagaimana proses penyesuaian fiskal atas surplus BI dilakukan. Dalam PMK disebutkan bahwa beberapa komponen seperti selisih kurs, penyisihan aktiva, dan penyusutan diatur secara khusus untuk menyesuaikan karakteristik BI. Ini menunjukkan bahwa meskipun disebut “surplus”, angka tersebut tidak sepenuhnya bersifat riil atau kas, melainkan hasil penyesuaian akuntansi yang kompleks. Maka dari itu, ada ruang diskusi apakah pengenaan PPh atas surplus tersebut benar-benar mencerminkan kemampuan fiskal BI, atau justru menciptakan beban administratif yang tidak perlu.
Dengan latar belakang tersebut, saya ingin mengajukan pertanyaan untuk rekan-rekan di komunitas:
➡️ Bagaimana pandangan Anda tentang relevansi BI sebagai pembayar pajak dalam konteks fiskal nasional?
➡️ Apakah mekanisme ini sebaiknya dipertahankan demi akuntabilitas, atau sebaiknya direvisi agar surplus BI langsung digunakan untuk stabilisasi ekonomi tanpa “transfer” pajak ke kas negara?
➡️ Dan, menurut Anda, sejauh mana koordinasi antara kebijakan fiskal (pajak dan APBN) dengan kebijakan moneter BI bisa diperkuat agar lebih sinkron dan efisien?Mari kita bahas bersama — karena meskipun angka Rp2,28 triliun terlihat kecil di atas kertas, di baliknya terdapat dinamika besar antara kebijakan fiskal, moneter, dan tata kelola keuangan negara yang menarik untuk dikaji lebih dalam. 💬📊
-
Menurut saya, pajak atas surplus BI memang terlihat seperti internal transfer, tapi tetap punya makna penting dalam arsitektur fiskal. Mekanisme ini memastikan bahwa seluruh entitas negara — termasuk BI — tetap berada dalam kerangka yang tertib dan akuntabel. Walaupun kontribusinya kecil, aturan pajak ini menjaga konsistensi sistem perpajakan dan mencegah adanya ruang abu-abu dalam pelaporan surplus lembaga publik
-
Kalau bicara governance, mekanisme ini memberi pesan simbolik yang kuat: tidak ada lembaga yang berada “di luar sistem.” BI tetap tunduk pada kewajiban fiskal, sehingga integritas laporan surplus dan operasionalnya semakin transparan. Dalam konteks kepercayaan publik, hal ini penting — apalagi BI memegang mandat besar di bidang moneter
-
Dari sisi moneter, bisa dipertimbangkan apakah kebijakan ini masih relevan. Surplus BI biasanya terkait operasi moneter dan pengelolaan cadangan devisa, yang seharusnya optimal jika dapat langsung memperkuat stabilitas nilai tukar dan likuiditas. Mekanisme “pajak” mungkin justru menambah proses administratif tanpa manfaat fiskal nyata. Revisi aturan bisa mengarah pada penyeimbangan yang lebih efisien antara stabilitas moneter dan kebutuhan fiskal.
-
Yang lebih penting adalah sinkronisasi kebijakan fiskal–moneter. Dengan tantangan ekonomi yang makin kompleks, koordinasi antara Kemenkeu dan BI harus semakin erat. Baik surplus BI maupun penerimaan negara dari pajak seharusnya dilihat dalam kerangka kebijakan makro yang terintegrasi. Pertanyaannya bukan sekadar soal BI bayar pajak atau tidak, tetapi bagaimana setiap instrumen — moneter, fiskal, dan akuntansi negara — bekerja bersama untuk pertumbuhan dan stabilitas
-
-
Amilia Desi MarthasariRockstar
5 Requirements
- Update any post field with any value 1 time
- Login ke website sebanyak 30 kali
- Balas Thread sebanyak 50 kali
- Buat Thread baru sebanyak 30 kali
- Isi dan selesaikan 10 Quiz dengan minimal score 80 sebagai syarat kenaikan Rank
14 replies
214 views
April 22, 2026 at 4:02 pmPertanyaannya menarik, tapi perlu diluruskan dulu: Bank Indonesia (BI) pada dasarnya bukan “pembayar pajak” seperti perusahaan biasa. Relevansinya dalam fiskal nasional justru tidak utama lewat pajak, melainkan lewat mekanisme lain yang lebih strategis.
-
Amilia Desi MarthasariRockstar
5 Requirements
- Update any post field with any value 1 time
- Login ke website sebanyak 30 kali
- Balas Thread sebanyak 50 kali
- Buat Thread baru sebanyak 30 kali
- Isi dan selesaikan 10 Quiz dengan minimal score 80 sebagai syarat kenaikan Rank
14 replies
214 views
April 22, 2026 at 4:02 pmBI bukan “pembayar pajak utama”, tapi “penjaga sistem” agar pajak negara tetap bisa tumbuh.
-
Amilia Desi MarthasariRockstar
5 Requirements
- Update any post field with any value 1 time
- Login ke website sebanyak 30 kali
- Balas Thread sebanyak 50 kali
- Buat Thread baru sebanyak 30 kali
- Isi dan selesaikan 10 Quiz dengan minimal score 80 sebagai syarat kenaikan Rank
14 replies
214 views
April 22, 2026 at 4:02 pmLangkah pemerintah melalui Satgas PKH bukan sekadar penertiban teknis.
Ini adalah:
upaya membangun ulang fondasi sektor sawit Indonesia—dari legalitas lahan sampai transparansi ekspor.
-
Amilia Desi MarthasariRockstar
5 Requirements
- Update any post field with any value 1 time
- Login ke website sebanyak 30 kali
- Balas Thread sebanyak 50 kali
- Buat Thread baru sebanyak 30 kali
- Isi dan selesaikan 10 Quiz dengan minimal score 80 sebagai syarat kenaikan Rank
14 replies
214 views
April 22, 2026 at 4:02 pmKenapa Pendekatan Hulu–Hilir Ini Penting?
Selama ini, penanganan sektor sawit sering terfragmentasi:Hulu diurus satu instansi
Hilir diurus instansi lain
Data tidak sinkron
Akibatnya:Kebijakan tidak efektif
Banyak celah yang dimanfaatkan -
Amilia Desi MarthasariRockstar
5 Requirements
- Update any post field with any value 1 time
- Login ke website sebanyak 30 kali
- Balas Thread sebanyak 50 kali
- Buat Thread baru sebanyak 30 kali
- Isi dan selesaikan 10 Quiz dengan minimal score 80 sebagai syarat kenaikan Rank
14 replies
214 views
April 22, 2026 at 4:02 pmKe Hilir: Negara Mulai Menutup Celah Penerimaan
Di sisi hilir, keterlibatan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menunjukkan bahwa fokusnya bukan hanya tata kelola, tapi juga optimalisasi penerimaan negara.Pengawasan ekspor menjadi krusial karena:
Nilai ekspor sawit sangat besar
Rentan praktik seperti under-invoicing, manipulasi dokumen, atau pelanggaran ketentuan ekspor -
Amilia Desi MarthasariRockstar
5 Requirements
- Update any post field with any value 1 time
- Login ke website sebanyak 30 kali
- Balas Thread sebanyak 50 kali
- Buat Thread baru sebanyak 30 kali
- Isi dan selesaikan 10 Quiz dengan minimal score 80 sebagai syarat kenaikan Rank
14 replies
214 views
April 22, 2026 at 4:02 pmLangkah ini penting, karena tanpa pembenahan di hulu, kebijakan di hilir seringkali hanya “menutup kebocoran”, bukan menyelesaikan sumbernya.
-
Amilia Desi MarthasariRockstar
5 Requirements
- Update any post field with any value 1 time
- Login ke website sebanyak 30 kali
- Balas Thread sebanyak 50 kali
- Buat Thread baru sebanyak 30 kali
- Isi dan selesaikan 10 Quiz dengan minimal score 80 sebagai syarat kenaikan Rank
14 replies
214 views
April 22, 2026 at 4:02 pmDari Hulu: Masalah Klasik yang Akhirnya Disentuh
Pembentukan Satgas PKH pada dasarnya menjawab persoalan lama di sektor sawit:Perizinan tumpang tindih
Penguasaan lahan yang tidak jelas
Kebun sawit di dalam kawasan hutan
-
🙂
-
Surplus BI kena PPh, katanya buat transparansi fiskal. Lah, kalau gitu saya juga mau transparan: tiap gajian saya pajakin diri sendiri, terus setor ke celengan ayam di rumah
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Transisi PSAK 118 dan Kepatuhan Coretax: Strategi Remapping Chart of Accounts (CoA) untuk Mencegah Indikator Risiko FiskHalo rekan-rekan FinTax Community, Peringatan dari praktisi akuntansi Aldion Soeprijono mengenai risiko red flag pada sistem Coretax akibat perubahan format laporan keuangan…7 Aug 2026 • Finance & Taxcoretax psakTerkait:pajak
-
Antisipasi Pembaruan SAK 2026–2027: Implikasi Transisi PSAK 118, Akuntansi Instrumen Berbasis ESG, dan Sensitivitas FiskHalo rekan-rekan FinTax Community, Pembaruan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang dirilis oleh IAI untuk periode 2026 dan 2027 membawa perubahan arsitektur pelaporan…6 Aug 2026 • Finance & TaxsakTerkait:pajak
-
Ditjen Pajak Hadapi Puluhan Ribu Sengketa Pajak, Nilainya Tembus Rp 176 TriliunDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih menangani puluhan ribu perkara sengketa pajak hingga akhir tahun 2025. Berdasarkan Laporan Keuangan Ditjen…4 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak
-
Tak Semua Penjual Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada Kena Pajak Mulai 1 Agustus, Ini KriterianyaKementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberlakukan pemungutan pajak penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau e-commerce pada 1 Agustus 2026.…2 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak
-
Tokopedia Buka Menu Tax Exemption Per 13 JuliHalo rekan-rekan FinTax Community, Hari ini, 13 Juli 2026, Tokopedia resmi membuka keran pengajuan pembebasan pemotongan PPh melalui menu baru di Seller…13 Jul 2026 • Finance & Taxtax-exemptionTerkait:pajak
-
📢 Kelanjutan PMK 37/2025: Membedah Sisi Administrasi & Validasi Dokumen “Prepaid Tax” Merchant per 1 Agustus 2026 (BagiRekan-rekan Fintax Community, Melanjutkan diskusi hangat kita kemarin mengenai penunjukan 4 raksasa marketplace (Tokopedia, Shopee, Lazada, Blibli) sebagai pemungut PPh Pasal 22…6 Aug 2026 • Finance & Taxpmk37Terkait:pajak
-
📢 Hot Issue: PMK 37/2025 & Babak Baru PPh 22 Marketplace Per 1 Agustus 2026. Siapkah Infrastruktur FAT Kita?Rekan-rekan Fintax Community, Pagi ini kita disuguhkan rilis berita resmi mengenai penunjukan Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut PPh Pasal 22…2 Jul 2026 • Finance & Taxpph-22Terkait:bank terhadap penerimaan pajak
-
Penerimaan Pajak Tembus Rp 940,31 Triliun per 16 Juni 2026, Tumbuh 23,4%Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak neto telah mencapai Rp 940,31 triliun hingga 16 Juni 2026. Angka tersebut…18 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:penerimaan pajak
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-CommercePermendag 19/2026: NIB sebagai Langkah Penguatan Ekosistem Bisnis Digital Menurut saya, kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang e-commerce melalui Permendag 19/2026…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:indonesia pajak
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-Commerce, Langkah Menuju Ekosistem Digital yang Lebih TertataMenurut saya, penerapan kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang di e-commerce melalui Permendag 19/2026 menjadi salah satu langkah penting dalam perkembangan…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:indonesia pajak
-
Ditjen Pajak Kejar Pajak Sektor Sawit, Potensi Penerimaan Rp 1,1 TriliunDirektorat Jenderal (Direktorat) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperketat pengawasan dan penegakan hukum di sektor kelapa sawit (crude palm oil/CPO). Langkah ini mulai…15 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:terhadap penerimaan pajak
-
Shopee Cs Pungut Pajak PPN PMSE Rp10,32 Triliun pada 2025, Total Setoran Ekonomi Digital Rp47,18 TriliunDirektorat Jenderal Pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melaporkan total penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp47,18 triliun per akhir 31…4 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:terhadap penerimaan pajak
