Home / Topics / Finance & Tax / 93.260 Wajib Pajak Terindikasi Salahgunakan Fasilitas PPh UMKM
- This topic has 0 replies, 1 voice, and was last updated 1 month, 3 weeks ago by
AKHMAD.
93.260 Wajib Pajak Terindikasi Salahgunakan Fasilitas PPh UMKM
June 12, 2026 at 1:13 pm-
-
Up::0
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menemukan sebanyak 93.260 wajib pajak terindikasi menyalahgunakan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebesar 0,5%.
Temuan tersebut diungkapkan DJP melalui unggahan di media sosial sebagai bagian dari upaya memastikan insentif perpajakan bagi UMKM benar-benar tepat sasaran.
DJP menjelaskan bahwa fasilitas PPh Final 0,5% yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 ditujukan untuk mendukung pelaku UMKM yang sesungguhnya.
Oleh karena itu, pemerintah berupaya mencegah berbagai praktik yang berpotensi menyalahgunakan insentif tersebut.
“Penyesuaian kebijakan ini dilakukan agar manfaat fasilitas perpajakan benar-benar dinikmati oleh UMKM yang membutuhkan dukungan untuk tumbuh dan berkembang,” tulis DJP dalam akun instagram @ditjenpajakri, Rabu (10/6).
Menurut DJP, salah satu bentuk penyalahgunaan yang menjadi perhatian adalah praktik firm splitting, yakni memecah satu usaha besar menjadi beberapa badan usaha kecil agar masing-masing tetap memenuhi syarat memperoleh tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5%.
“Ini adalah indikasi penghindaran pajak karena secara ekonomi mereka adalah satu grup usaha yang mampu membayar pajak lebih besar,” katanya.
Berdasarkan data tahun 2024, jumlah wajib pajak yang terindikasi melakukan firm splitting mencapai 93.260 wajib pajak atau sekitar 17,21% dari total 542.000 wajib pajak UMKM yang terdaftar.
DJP merinci, sebanyak 28.010 orang pribadi diketahui memiliki 49.628 badan usaha dengan kepemilikan antara dua hingga empat UMKM.
Selain itu, terdapat 1.877 orang pribadi yang memiliki 11.185 badan usaha dengan kepemilikan lima hingga 25 UMKM. Temuan lainnya menunjukkan 45 orang pribadi memiliki 1.493 badan usaha dengan kepemilikan 26 hingga 50 UMKM.
Bahkan, terdapat 14 orang pribadi yang memiliki 1.067 badan usaha dengan kepemilikan lebih dari 51 UMKM.
Selain firm splitting, DJP juga mengidentifikasi modus lain berupa bunching. Modus ini dilakukan dengan cara menahan atau mengatur pelaporan omzet agar tetap berada di bawah batas omzet Rp 4,8 miliar per tahun.
Tujuannya adalah menghindari kewajiban pembukuan sekaligus tetap menikmati tarif PPh Final UMKM yang rendah.
DJP menegaskan pengawasan terhadap pemanfaatan fasilitas PPh UMKM dilakukan untuk menjaga keadilan dalam sistem perpajakan.
Langkah tersebut juga bertujuan melindungi UMKM yang benar-benar berhak menerima insentif agar tidak kalah bersaing dengan pelaku usaha yang memanfaatkan celah aturan.
Selain melindungi UMKM asli, pengawasan juga diarahkan untuk mendorong badan usaha formal seperti PT dan CV menjalankan pembukuan secara transparan serta mewujudkan keadilan horizontal, yaitu memastikan wajib pajak dengan kapasitas ekonomi yang sama menanggung beban pajak yang setara.
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Antisipasi Pembaruan SAK 2026–2027: Implikasi Transisi PSAK 118, Akuntansi Instrumen Berbasis ESG, dan Sensitivitas FiskHalo rekan-rekan FinTax Community, Pembaruan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang dirilis oleh IAI untuk periode 2026 dan 2027 membawa perubahan arsitektur pelaporan…6 Aug 2026 • Finance & TaxsakTerkait:pajak pph
-
Ditjen Pajak Hadapi Puluhan Ribu Sengketa Pajak, Nilainya Tembus Rp 176 TriliunDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih menangani puluhan ribu perkara sengketa pajak hingga akhir tahun 2025. Berdasarkan Laporan Keuangan Ditjen…4 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:wajib pajak
-
Tak Semua Penjual Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada Kena Pajak Mulai 1 Agustus, Ini KriterianyaKementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberlakukan pemungutan pajak penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau e-commerce pada 1 Agustus 2026.…2 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:wajib pajak pph
-
Tokopedia Buka Menu Tax Exemption Per 13 JuliHalo rekan-rekan FinTax Community, Hari ini, 13 Juli 2026, Tokopedia resmi membuka keran pengajuan pembebasan pemotongan PPh melalui menu baru di Seller…13 Jul 2026 • Finance & Taxtax-exemptionTerkait:wajib pajak fasilitas pph umkm
-
📢 Kelanjutan PMK 37/2025: Membedah Sisi Administrasi & Validasi Dokumen “Prepaid Tax” Merchant per 1 Agustus 2026 (BagiRekan-rekan Fintax Community, Melanjutkan diskusi hangat kita kemarin mengenai penunjukan 4 raksasa marketplace (Tokopedia, Shopee, Lazada, Blibli) sebagai pemungut PPh Pasal 22…6 Aug 2026 • Finance & Taxpmk37Terkait:wajib pajak pph umkm
-
📢 Hot Issue: PMK 37/2025 & Babak Baru PPh 22 Marketplace Per 1 Agustus 2026. Siapkah Infrastruktur FAT Kita?Rekan-rekan Fintax Community, Pagi ini kita disuguhkan rilis berita resmi mengenai penunjukan Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut PPh Pasal 22…2 Jul 2026 • Finance & Taxpph-22Terkait:pajak pph umkm
-
Penerimaan Pajak Tembus Rp 940,31 Triliun per 16 Juni 2026, Tumbuh 23,4%Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak neto telah mencapai Rp 940,31 triliun hingga 16 Juni 2026. Angka tersebut…18 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:wajib pajak
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-CommercePermendag 19/2026: NIB sebagai Langkah Penguatan Ekosistem Bisnis Digital Menurut saya, kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang e-commerce melalui Permendag 19/2026…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:wajib pajak umkm
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-Commerce, Langkah Menuju Ekosistem Digital yang Lebih TertataMenurut saya, penerapan kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang di e-commerce melalui Permendag 19/2026 menjadi salah satu langkah penting dalam perkembangan…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:wajib pajak fasilitas umkm
-
Ditjen Pajak Kejar Pajak Sektor Sawit, Potensi Penerimaan Rp 1,1 TriliunDirektorat Jenderal (Direktorat) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperketat pengawasan dan penegakan hukum di sektor kelapa sawit (crude palm oil/CPO). Langkah ini mulai…15 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:wajib pajak
-
Shopee Cs Pungut Pajak PPN PMSE Rp10,32 Triliun pada 2025, Total Setoran Ekonomi Digital Rp47,18 TriliunDirektorat Jenderal Pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melaporkan total penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp47,18 triliun per akhir 31…4 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:wajib pajak pph
-
Pemerintah Perketat Restitusi Pajak Bermasalah, Penerimaan Negara Melonjak 16,1%Pemerintah akan menahan sementara pencairan restitusi pajak yang dinilai bermasalah atau belum terverifikasi guna mencegah potensi kebocoran penerimaan negara. Meski demikian, pemerintah…8 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:wajib pajak salahgunakan