Home / Topics / Finance & Tax / 93.260 Wajib Pajak Terindikasi Salahgunakan Fasilitas PPh UMKM
- This topic has 0 replies, 1 voice, and was last updated 1 week, 3 days ago by
AKHMAD SYAHREZA.
93.260 Wajib Pajak Terindikasi Salahgunakan Fasilitas PPh UMKM
June 12, 2026 at 1:13 pm-
-
Up::0
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menemukan sebanyak 93.260 wajib pajak terindikasi menyalahgunakan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebesar 0,5%.
Temuan tersebut diungkapkan DJP melalui unggahan di media sosial sebagai bagian dari upaya memastikan insentif perpajakan bagi UMKM benar-benar tepat sasaran.
DJP menjelaskan bahwa fasilitas PPh Final 0,5% yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 ditujukan untuk mendukung pelaku UMKM yang sesungguhnya.
Oleh karena itu, pemerintah berupaya mencegah berbagai praktik yang berpotensi menyalahgunakan insentif tersebut.
“Penyesuaian kebijakan ini dilakukan agar manfaat fasilitas perpajakan benar-benar dinikmati oleh UMKM yang membutuhkan dukungan untuk tumbuh dan berkembang,” tulis DJP dalam akun instagram @ditjenpajakri, Rabu (10/6).
Menurut DJP, salah satu bentuk penyalahgunaan yang menjadi perhatian adalah praktik firm splitting, yakni memecah satu usaha besar menjadi beberapa badan usaha kecil agar masing-masing tetap memenuhi syarat memperoleh tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5%.
“Ini adalah indikasi penghindaran pajak karena secara ekonomi mereka adalah satu grup usaha yang mampu membayar pajak lebih besar,” katanya.
Berdasarkan data tahun 2024, jumlah wajib pajak yang terindikasi melakukan firm splitting mencapai 93.260 wajib pajak atau sekitar 17,21% dari total 542.000 wajib pajak UMKM yang terdaftar.
DJP merinci, sebanyak 28.010 orang pribadi diketahui memiliki 49.628 badan usaha dengan kepemilikan antara dua hingga empat UMKM.
Selain itu, terdapat 1.877 orang pribadi yang memiliki 11.185 badan usaha dengan kepemilikan lima hingga 25 UMKM. Temuan lainnya menunjukkan 45 orang pribadi memiliki 1.493 badan usaha dengan kepemilikan 26 hingga 50 UMKM.
Bahkan, terdapat 14 orang pribadi yang memiliki 1.067 badan usaha dengan kepemilikan lebih dari 51 UMKM.
Selain firm splitting, DJP juga mengidentifikasi modus lain berupa bunching. Modus ini dilakukan dengan cara menahan atau mengatur pelaporan omzet agar tetap berada di bawah batas omzet Rp 4,8 miliar per tahun.
Tujuannya adalah menghindari kewajiban pembukuan sekaligus tetap menikmati tarif PPh Final UMKM yang rendah.
DJP menegaskan pengawasan terhadap pemanfaatan fasilitas PPh UMKM dilakukan untuk menjaga keadilan dalam sistem perpajakan.
Langkah tersebut juga bertujuan melindungi UMKM yang benar-benar berhak menerima insentif agar tidak kalah bersaing dengan pelaku usaha yang memanfaatkan celah aturan.
Selain melindungi UMKM asli, pengawasan juga diarahkan untuk mendorong badan usaha formal seperti PT dan CV menjalankan pembukuan secara transparan serta mewujudkan keadilan horizontal, yaitu memastikan wajib pajak dengan kapasitas ekonomi yang sama menanggung beban pajak yang setara.
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Penerimaan Pajak Tembus Rp 940,31 Triliun per 16 Juni 2026, Tumbuh 23,4%Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak neto telah mencapai Rp 940,31 triliun hingga 16 Juni 2026. Angka tersebutâĻ18 Jun 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:wajib pajak
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-CommercePermendag 19/2026: NIB sebagai Langkah Penguatan Ekosistem Bisnis Digital Menurut saya, kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang e-commerce melalui Permendag 19/2026âĻ18 Jun 2026 âĸ Finance & TaxpermendagTerkait:wajib pajak umkm
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-Commerce, Langkah Menuju Ekosistem Digital yang Lebih TertataMenurut saya, penerapan kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang di e-commerce melalui Permendag 19/2026 menjadi salah satu langkah penting dalam perkembanganâĻ18 Jun 2026 âĸ Finance & TaxpermendagTerkait:wajib pajak fasilitas umkm
-
Ditjen Pajak Kejar Pajak Sektor Sawit, Potensi Penerimaan Rp 1,1 TriliunDirektorat Jenderal (Direktorat) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperketat pengawasan dan penegakan hukum di sektor kelapa sawit (crude palm oil/CPO). Langkah ini mulaiâĻ15 Jun 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:wajib pajak
-
Shopee Cs Pungut Pajak PPN PMSE Rp10,32 Triliun pada 2025, Total Setoran Ekonomi Digital Rp47,18 TriliunDirektorat Jenderal Pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melaporkan total penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp47,18 triliun per akhir 31âĻ4 Jun 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:wajib pajak pph
-
Pemerintah Perketat Restitusi Pajak Bermasalah, Penerimaan Negara Melonjak 16,1%Pemerintah akan menahan sementara pencairan restitusi pajak yang dinilai bermasalah atau belum terverifikasi guna mencegah potensi kebocoran penerimaan negara. Meski demikian, pemerintahâĻ8 Jun 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:wajib pajak salahgunakan
-
Sambut 100 Siswa Maâarif NU 01 Limpung Batang, Kanwil DJP Jateng I Tanamkan Kesadaran PajakKantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I menerima kunjungan studi dari sekitar 100 siswa jurusan Akuntansi dan Keuangan LembagaâĻ4 Jun 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:pajak
-
Perusahaan Multinasional Omzet Rp 15 Triliun Wajib Masuk Skema Pajak Minimum GlobalDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menetapkan ketentuan teknis pelaksanaan Pajak Minimum Global atau Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE) bagiâĻ4 Jun 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:wajib pajak
-
Bukan Lagi Rp 5 Miliar, Batas Maksimal Restitusi PPN Kini Diturunkan Jadi Rp 1 MiliarPemerintah kembali merevisi aturan terkait percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026. RegulasiâĻ6 May 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:wajib pajak fasilitas
-
Ditjen Pajak Kemenkeu Resmi Perpanjang Batas Lapor SPT Badan hingga 31 Mei 2026Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberikan kelonggaran batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh)âĻ6 May 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:wajib pajak pph
-
Pajak Kripto Tembus Rp 1,96 Triliun Sejak 2022, Segini Sumbangan IndodaxPenerimaan pajak dari transaksi aset kripto terus menunjukkan tren meningkat sejak pertama kali diberlakukan pada 2022. Hingga Februari 2026, total pajak kriptoâĻ8 May 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:wajib pajak pph
-
Purbaya Mau Revisi Aturan Restitusi Pajak, Rencanakan Berlaku 1 Mei 2026Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait dengan pengembalian lebih bayar pajak atau restitusi pajak. Hal ini sejalan denganâĻ15 Apr 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:wajib pajak fasilitas pph