Home / Topics / Finance & Tax / Batas Waktu Relaksasi Pembayaran & Pelaporan Pajak
- This topic has 0 replies, 1 voice, and was last updated 1 year, 5 months ago by
Albert Yosua Matatula.
Batas Waktu Relaksasi Pembayaran & Pelaporan Pajak
March 2, 2025 at 8:34 pm-
-
Up::1
📌 Rangkuman 2: Batas Waktu Relaksasi Pembayaran & Pelaporan Pajak (KEP-67/PJ/2025):
🟡 1️⃣ Batas Waktu Pembayaran/Penyetoran Pajak:
– PPh Pasal 4 (2), PPh 15, PPh 21, PPh 22, PPh 23, PPh 25, PPh 26 (Masa Pajak Januari 2025):
– Batas waktu pembayaran: 28 Februari 2025
– PPh Pasal 4 (2) atas Pengalihan Hak atas Tanah/Bangunan:
– Masa Pajak Desember 2024 ➝ Batas akhir: 31 Januari 2025
– Masa Pajak Januari 2025 ➝ Batas akhir: 28 Februari 2025
– PPN & PPnBM (Masa Pajak Januari 2025):
– Batas waktu pembayaran: 10 Maret 2025
– Bea Meterai yang Dipungut Pemungut:
– Masa Pajak Desember 2024 ➝ Batas akhir: 31 Januari 2025
– Masa Pajak Januari 2025 ➝ Batas akhir: 28 Februari 2025🟠 2️⃣ Batas Waktu Penyampaian SPT:
– SPT Masa PPh 21/26 & SPT Masa PPh Unifikasi:
– Januari 2025 ➝ Batas akhir: 28 Februari 2025
– Februari 2025 ➝ Batas akhir: 31 Maret 2025
– Maret 2025 ➝ Batas akhir: 30 April 2025
– Pelaporan PPh 4 (2) atas Pengalihan Hak atas Tanah/Bangunan:
– Desember 2024 ➝ Batas akhir: 31 Januari 2025
– Januari 2025 ➝ Batas akhir: 28 Februari 2025
– Februari 2025 ➝ Batas akhir: 31 Maret 2025
– Maret 2025 ➝ Batas akhir: 30 April 2025
– Pelaporan PPh 4 (2) atas Penghasilan Usaha & PPh Pasal 25:
– Januari 2025 ➝ Batas akhir: 28 Februari 2025
– Februari 2025 ➝ Batas akhir: 31 Maret 2025
– Maret 2025 ➝ Batas akhir: 30 April 2025
– Penyampaian SPT Masa PPN:
– Januari 2025 ➝ Batas akhir: 10 Maret 2025
– Februari 2025 ➝ Batas akhir: 10 April 2025
– Maret 2025 ➝ Batas akhir: 10 Mei 2025
– Penyampaian SPT Masa Bea Meterai:
– Desember 2024 ➝ Batas akhir: 31 Januari 2025
– Januari 2025 ➝ Batas akhir: 28 Februari 2025
– Februari 2025 ➝ Batas akhir: 31 Maret 2025
– Maret 2025 ➝ Batas akhir: 30 April 2025Sekian resume ini
🫡 Rahmatullah Barkat
Penyuluh Pajak
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Antisipasi Pembaruan SAK 2026–2027: Implikasi Transisi PSAK 118, Akuntansi Instrumen Berbasis ESG, dan Sensitivitas FiskHalo rekan-rekan FinTax Community, Pembaruan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang dirilis oleh IAI untuk periode 2026 dan 2027 membawa perubahan arsitektur pelaporan…6 Aug 2026 • Finance & TaxsakTerkait:pembayaran amp pelaporan pajak
-
Ditjen Pajak Hadapi Puluhan Ribu Sengketa Pajak, Nilainya Tembus Rp 176 TriliunDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih menangani puluhan ribu perkara sengketa pajak hingga akhir tahun 2025. Berdasarkan Laporan Keuangan Ditjen…4 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak
-
Tak Semua Penjual Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada Kena Pajak Mulai 1 Agustus, Ini KriterianyaKementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberlakukan pemungutan pajak penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau e-commerce pada 1 Agustus 2026.…2 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:pembayaran amp pelaporan pajak
-
Tokopedia Buka Menu Tax Exemption Per 13 JuliHalo rekan-rekan FinTax Community, Hari ini, 13 Juli 2026, Tokopedia resmi membuka keran pengajuan pembebasan pemotongan PPh melalui menu baru di Seller…13 Jul 2026 • Finance & Taxtax-exemptionTerkait:batas waktu amp pajak
-
📢 Kelanjutan PMK 37/2025: Membedah Sisi Administrasi & Validasi Dokumen “Prepaid Tax” Merchant per 1 Agustus 2026 (BagiRekan-rekan Fintax Community, Melanjutkan diskusi hangat kita kemarin mengenai penunjukan 4 raksasa marketplace (Tokopedia, Shopee, Lazada, Blibli) sebagai pemungut PPh Pasal 22…6 Aug 2026 • Finance & Taxpmk37Terkait:batas amp pelaporan pajak
-
📢 Hot Issue: PMK 37/2025 & Babak Baru PPh 22 Marketplace Per 1 Agustus 2026. Siapkah Infrastruktur FAT Kita?Rekan-rekan Fintax Community, Pagi ini kita disuguhkan rilis berita resmi mengenai penunjukan Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut PPh Pasal 22…2 Jul 2026 • Finance & Taxpph-22Terkait:waktu relaksasi amp pelaporan pajak
-
Penerimaan Pajak Tembus Rp 940,31 Triliun per 16 Juni 2026, Tumbuh 23,4%Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak neto telah mencapai Rp 940,31 triliun hingga 16 Juni 2026. Angka tersebut…18 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:amp pajak
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-CommercePermendag 19/2026: NIB sebagai Langkah Penguatan Ekosistem Bisnis Digital Menurut saya, kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang e-commerce melalui Permendag 19/2026…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:pajak
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-Commerce, Langkah Menuju Ekosistem Digital yang Lebih TertataMenurut saya, penerapan kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang di e-commerce melalui Permendag 19/2026 menjadi salah satu langkah penting dalam perkembangan…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:pajak
-
Ditjen Pajak Kejar Pajak Sektor Sawit, Potensi Penerimaan Rp 1,1 TriliunDirektorat Jenderal (Direktorat) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperketat pengawasan dan penegakan hukum di sektor kelapa sawit (crude palm oil/CPO). Langkah ini mulai…15 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:pembayaran pelaporan pajak
-
Shopee Cs Pungut Pajak PPN PMSE Rp10,32 Triliun pada 2025, Total Setoran Ekonomi Digital Rp47,18 TriliunDirektorat Jenderal Pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melaporkan total penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp47,18 triliun per akhir 31…4 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak
-
Pemerintah Perketat Restitusi Pajak Bermasalah, Penerimaan Negara Melonjak 16,1%Pemerintah akan menahan sementara pencairan restitusi pajak yang dinilai bermasalah atau belum terverifikasi guna mencegah potensi kebocoran penerimaan negara. Meski demikian, pemerintah…8 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:pembayaran amp pajak