Home / Topics / Finance & Tax / Bea Cukai Sosialisasi SSm Ekspor Dan DO Online Demi Optimalisasi Sistem Logistik
- This topic has 1 reply, 2 voices, and was last updated 1 year ago by
Lia.
Bea Cukai Sosialisasi SSm Ekspor Dan DO Online Demi Optimalisasi Sistem Logistik
July 16, 2025 at 7:52 am-
-
Up::0
(Semarang) Kantor Bea Cukai Tanjung Emas menunjukkan komitmen kuat dalam meningkatkan efisiensi layanan logistik nasional melalui pemanfaatan teknologi digital. Bersama Lembaga National Single Window (LNSW) dan Badan Karantina Indonesia, mereka menyelenggarakan dua kegiatan sosialisasi daring terkait sistem Single Submission (SSm) Ekspor dan Delivery Order (DO) Online sebagai bagian dari integrasi dalam ekosistem logistik nasional.
Sosialisasi SSm Ekspor digelar dengan tujuan memberikan pemahaman kepada para pelaku usaha mengenai digitalisasi pengajuan dokumen ekspor. Sistem ini memungkinkan pengajuan dokumen kepabeanan dan karantina dilakukan secara bersamaan melalui portal INSW. Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Emas, Tri Utomo Hendro Wibowo menegaskan bahwa digitalisasi merupakan amanat Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2020 tentang National Logistics Ecosystem (NLE), yang ditujukan untuk efisiensi waktu dan biaya logistik.
Lebih dari seribu pelaku usaha berpartisipasi dalam sosialisasi tersebut, menunjukkan antusiasme tinggi terhadap layanan digital. Dalam sesi pemaparan, Badan Karantina Indonesia turut membahas Peraturan Nomor 5 Tahun 2025 yang mengatur daftar komoditas wajib periksa berdasarkan kode HS 2022 dan AHTN 2022, guna menjaga keamanan hayati dan mutu pangan sesuai standar internasional.
Setelahnya, Bea Cukai kembali menggelar sosialisasi DO Online yang memperkenalkan sistem digital untuk permohonan Delivery Order kepada perusahaan pelayaran. Sistem ini terintegrasi dengan terminal dan platform INAPORT, serta diakses melalui situs https://dosp2.insw.go.id. Perwakilan LNSW menjelaskan bahwa sistem ini mampu mengurangi waktu, biaya, dan kesalahan dokumen melalui layanan yang tersedia selama 24 jam.
Kegiatan sosialisasi DO Online ini turut dihadiri KSOP Tanjung Emas, TPKS, serta puluhan perusahaan logistik. Meski masih ada tantangan teknis seperti perbedaan prosedur dan kompleksitas pengisian dokumen, para peserta menyambut baik inovasi ini. Sinergi antar instansi diharapkan terus diperkuat guna mendorong daya saing ekspor nasional dan mempermudah akses layanan digital bagi seluruh pemangku kepentingan, termasuk UMKM.
-
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Transisi PSAK 118 dan Kepatuhan Coretax: Strategi Remapping Chart of Accounts (CoA) untuk Mencegah Indikator Risiko FiskHalo rekan-rekan FinTax Community, Peringatan dari praktisi akuntansi Aldion Soeprijono mengenai risiko red flag pada sistem Coretax akibat perubahan format laporan keuangan…7 Aug 2026 • Finance & Taxcoretax psakTerkait:sistem
-
Antisipasi Pembaruan SAK 2026–2027: Implikasi Transisi PSAK 118, Akuntansi Instrumen Berbasis ESG, dan Sensitivitas FiskHalo rekan-rekan FinTax Community, Pembaruan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang dirilis oleh IAI untuk periode 2026 dan 2027 membawa perubahan arsitektur pelaporan…6 Aug 2026 • Finance & TaxsakTerkait:sistem
-
Tak Semua Penjual Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada Kena Pajak Mulai 1 Agustus, Ini KriterianyaKementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberlakukan pemungutan pajak penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau e-commerce pada 1 Agustus 2026.…2 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:online sistem
-
Tokopedia Buka Menu Tax Exemption Per 13 JuliHalo rekan-rekan FinTax Community, Hari ini, 13 Juli 2026, Tokopedia resmi membuka keran pengajuan pembebasan pemotongan PPh melalui menu baru di Seller…13 Jul 2026 • Finance & Taxtax-exemptionTerkait:sistem
-
📢 Kelanjutan PMK 37/2025: Membedah Sisi Administrasi & Validasi Dokumen “Prepaid Tax” Merchant per 1 Agustus 2026 (BagiRekan-rekan Fintax Community, Melanjutkan diskusi hangat kita kemarin mengenai penunjukan 4 raksasa marketplace (Tokopedia, Shopee, Lazada, Blibli) sebagai pemungut PPh Pasal 22…6 Aug 2026 • Finance & Taxpmk37Terkait:online sistem
-
📢 Hot Issue: PMK 37/2025 & Babak Baru PPh 22 Marketplace Per 1 Agustus 2026. Siapkah Infrastruktur FAT Kita?Rekan-rekan Fintax Community, Pagi ini kita disuguhkan rilis berita resmi mengenai penunjukan Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut PPh Pasal 22…2 Jul 2026 • Finance & Taxpph-22Terkait:sosialisasi online demi sistem
-
Penerimaan Pajak Tembus Rp 940,31 Triliun per 16 Juni 2026, Tumbuh 23,4%Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak neto telah mencapai Rp 940,31 triliun hingga 16 Juni 2026. Angka tersebut…18 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:sistem
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-CommercePermendag 19/2026: NIB sebagai Langkah Penguatan Ekosistem Bisnis Digital Menurut saya, kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang e-commerce melalui Permendag 19/2026…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:sistem
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-Commerce, Langkah Menuju Ekosistem Digital yang Lebih TertataMenurut saya, penerapan kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang di e-commerce melalui Permendag 19/2026 menjadi salah satu langkah penting dalam perkembangan…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:online sistem
-
Shopee Cs Pungut Pajak PPN PMSE Rp10,32 Triliun pada 2025, Total Setoran Ekonomi Digital Rp47,18 TriliunDirektorat Jenderal Pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melaporkan total penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp47,18 triliun per akhir 31…4 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:optimalisasi sistem
-
Pemerintah Perketat Restitusi Pajak Bermasalah, Penerimaan Negara Melonjak 16,1%Pemerintah akan menahan sementara pencairan restitusi pajak yang dinilai bermasalah atau belum terverifikasi guna mencegah potensi kebocoran penerimaan negara. Meski demikian, pemerintah…8 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:demi
-
Bukan Lagi Rp 5 Miliar, Batas Maksimal Restitusi PPN Kini Diturunkan Jadi Rp 1 MiliarPemerintah kembali merevisi aturan terkait percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026. Regulasi…6 May 2026 • Finance & TaxTerkait:ekspor
