Home / Topics / Finance & Tax / Belum Siap Lapor SPT Tahunan? Ini Opsi Perpanjangannya
- This topic has 4 replies, 3 voices, and was last updated 4 months ago by
Amilia Desi Marthasari.
Belum Siap Lapor SPT Tahunan? Ini Opsi Perpanjangannya
March 12, 2026 at 10:05 am-
-
Up::0
Deadline pelaporan SPT Tahunan sudah semakin dekat. Namun pada praktiknya, tidak semua Wajib Pajak berada dalam kondisi siap saat batas waktu pelaporan tiba. Laporan keuangan mungkin masih dalam proses penyelesaian, beberapa data transaksi masih dikumpulkan, atau bukti potong pajak dari pihak ketiga belum seluruhnya diterima. Situasi seperti ini sering terjadi, baik pada perusahaan kecil, menengah, maupun perusahaan besar. 😅
Dalam kondisi tersebut, banyak Wajib Pajak merasa tertekan karena khawatir akan dikenakan sanksi keterlambatan pelaporan. Padahal sebenarnya terdapat solusi yang sudah diatur dalam ketentuan perpajakan, yaitu perpanjangan waktu penyampaian SPT Tahunan.
📌 Berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku, Wajib Pajak dapat mengajukan perpanjangan waktu penyampaian SPT Tahunan hingga 2 bulan dari batas waktu pelaporan. Fasilitas ini diberikan agar Wajib Pajak memiliki waktu tambahan untuk menyelesaikan laporan keuangan dan memastikan seluruh data yang dilaporkan dalam SPT sudah lengkap dan akurat.
Namun, untuk memanfaatkan fasilitas ini terdapat beberapa persyaratan yang perlu diperhatikan, antara lain:
• Permohonan perpanjangan harus diajukan sebelum batas waktu penyampaian SPT berakhir. Jika permohonan diajukan setelah jatuh tempo, maka perpanjangan tidak dapat diberikan dan Wajib Pajak berpotensi terkena sanksi keterlambatan.
• Wajib Pajak perlu menyampaikan alasan permohonan perpanjangan. Alasan ini biasanya berkaitan dengan proses penyusunan laporan keuangan yang belum selesai atau data yang masih dalam tahap rekonsiliasi.
• Melampirkan perhitungan sementara PPh terutang. Artinya, meskipun laporan keuangan belum final, Wajib Pajak tetap harus membuat estimasi atau perhitungan sementara mengenai jumlah pajak yang seharusnya terutang.
• Apabila dari perhitungan sementara tersebut terdapat pajak yang masih harus dibayar, maka pajak tersebut tetap harus disetor terlebih dahulu. Pembayaran pajak dilakukan sebelum pengajuan perpanjangan atau bersamaan dengan permohonan perpanjangan.
⚠️ Hal yang sering disalahpahami oleh banyak Wajib Pajak adalah bahwa perpanjangan ini hanya berlaku untuk penyampaian SPT, bukan untuk menunda pembayaran pajak.
Dengan kata lain, meskipun Wajib Pajak mendapatkan tambahan waktu untuk menyampaikan SPT Tahunan, kewajiban pembayaran pajak tetap harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika terdapat pajak yang kurang dibayar, maka pembayaran tersebut tetap harus dilakukan sebelum batas waktu yang ditentukan.
Memahami fasilitas perpanjangan ini sangat penting agar Wajib Pajak dapat menghindari sanksi administrasi sekaligus tetap menjaga kepatuhan perpajakan. Dengan perencanaan yang baik, proses pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan dengan lebih tenang, akurat, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
-
-
Amilia Desi MarthasariRockstar
5 Requirements
- Update any post field with any value 1 time
- Login ke website sebanyak 30 kali
- Balas Thread sebanyak 50 kali
- Buat Thread baru sebanyak 30 kali
- Isi dan selesaikan 10 Quiz dengan minimal score 80 sebagai syarat kenaikan Rank
4 replies
221 views
April 9, 2026 at 11:51 amBanyak orang mengira bahwa ketika mereka mendapatkan perpanjangan waktu pelaporan SPT (Surat Pemberitahuan), maka kewajiban lainnya ikut mundur. Padahal, yang diperpanjang hanya batas waktu penyampaian SPT, bukan kewajiban pembayaran pajaknya.
-
Amilia Desi MarthasariRockstar
5 Requirements
- Update any post field with any value 1 time
- Login ke website sebanyak 30 kali
- Balas Thread sebanyak 50 kali
- Buat Thread baru sebanyak 30 kali
- Isi dan selesaikan 10 Quiz dengan minimal score 80 sebagai syarat kenaikan Rank
4 replies
221 views
April 9, 2026 at 11:51 amKenapa aturan ini ada?
Karena pemerintah memisahkan dua hal:
Kewajiban menghitung & membayar pajak
Kewajiban melaporkan (SPT) -
Amilia Desi MarthasariRockstar
5 Requirements
- Update any post field with any value 1 time
- Login ke website sebanyak 30 kali
- Balas Thread sebanyak 50 kali
- Buat Thread baru sebanyak 30 kali
- Isi dan selesaikan 10 Quiz dengan minimal score 80 sebagai syarat kenaikan Rank
4 replies
221 views
April 9, 2026 at 11:51 amPerpanjangan diberikan karena proses penyusunan laporan bisa memakan waktu lebih lama, tapi negara tetap mengharapkan penerimaan pajak masuk tepat waktu.
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Transisi PSAK 118 dan Kepatuhan Coretax: Strategi Remapping Chart of Accounts (CoA) untuk Mencegah Indikator Risiko FiskHalo rekan-rekan FinTax Community, Peringatan dari praktisi akuntansi Aldion Soeprijono mengenai risiko red flag pada sistem Coretax akibat perubahan format laporan keuangan…7 Aug 2026 • Finance & Taxcoretax psakTerkait:siap lapor spt tahunan
-
Antisipasi Pembaruan SAK 2026–2027: Implikasi Transisi PSAK 118, Akuntansi Instrumen Berbasis ESG, dan Sensitivitas FiskHalo rekan-rekan FinTax Community, Pembaruan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang dirilis oleh IAI untuk periode 2026 dan 2027 membawa perubahan arsitektur pelaporan…6 Aug 2026 • Finance & TaxsakTerkait:siap lapor tahunan
-
Ditjen Pajak Hadapi Puluhan Ribu Sengketa Pajak, Nilainya Tembus Rp 176 TriliunDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih menangani puluhan ribu perkara sengketa pajak hingga akhir tahun 2025. Berdasarkan Laporan Keuangan Ditjen…4 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:lapor
-
Tak Semua Penjual Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada Kena Pajak Mulai 1 Agustus, Ini KriterianyaKementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberlakukan pemungutan pajak penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau e-commerce pada 1 Agustus 2026.…2 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:lapor spt tahunan
-
Tokopedia Buka Menu Tax Exemption Per 13 JuliHalo rekan-rekan FinTax Community, Hari ini, 13 Juli 2026, Tokopedia resmi membuka keran pengajuan pembebasan pemotongan PPh melalui menu baru di Seller…13 Jul 2026 • Finance & Taxtax-exemptionTerkait:siap lapor
-
📢 Kelanjutan PMK 37/2025: Membedah Sisi Administrasi & Validasi Dokumen “Prepaid Tax” Merchant per 1 Agustus 2026 (BagiRekan-rekan Fintax Community, Melanjutkan diskusi hangat kita kemarin mengenai penunjukan 4 raksasa marketplace (Tokopedia, Shopee, Lazada, Blibli) sebagai pemungut PPh Pasal 22…6 Aug 2026 • Finance & Taxpmk37Terkait:siap lapor spt tahunan
-
📢 Hot Issue: PMK 37/2025 & Babak Baru PPh 22 Marketplace Per 1 Agustus 2026. Siapkah Infrastruktur FAT Kita?Rekan-rekan Fintax Community, Pagi ini kita disuguhkan rilis berita resmi mengenai penunjukan Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut PPh Pasal 22…2 Jul 2026 • Finance & Taxpph-22Terkait:siap lapor
-
Penerimaan Pajak Tembus Rp 940,31 Triliun per 16 Juni 2026, Tumbuh 23,4%Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak neto telah mencapai Rp 940,31 triliun hingga 16 Juni 2026. Angka tersebut…18 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:lapor tahunan
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-CommercePermendag 19/2026: NIB sebagai Langkah Penguatan Ekosistem Bisnis Digital Menurut saya, kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang e-commerce melalui Permendag 19/2026…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:siap
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-Commerce, Langkah Menuju Ekosistem Digital yang Lebih TertataMenurut saya, penerapan kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang di e-commerce melalui Permendag 19/2026 menjadi salah satu langkah penting dalam perkembangan…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:siap lapor
-
Ditjen Pajak Kejar Pajak Sektor Sawit, Potensi Penerimaan Rp 1,1 TriliunDirektorat Jenderal (Direktorat) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperketat pengawasan dan penegakan hukum di sektor kelapa sawit (crude palm oil/CPO). Langkah ini mulai…15 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:lapor spt
-
Shopee Cs Pungut Pajak PPN PMSE Rp10,32 Triliun pada 2025, Total Setoran Ekonomi Digital Rp47,18 TriliunDirektorat Jenderal Pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melaporkan total penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp47,18 triliun per akhir 31…4 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:lapor