Home / Topics / Finance & Tax / Berdasarkan Keputusan Dirjen Pajak KEP-67/PJ/2025
- This topic has 0 replies, 1 voice, and was last updated 1 year, 5 months ago by
Albert Yosua Matatula.
Berdasarkan Keputusan Dirjen Pajak KEP-67/PJ/2025
February 28, 2025 at 1:38 pm-
-
Up::1
📌 Rangkuman Relaksasi CoreTax DJP
📝 Berdasarkan Keputusan Dirjen Pajak KEP-67/PJ/2025:
DJP memberikan penghapusan sanksi administratif (PSA) atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan pajak yang terjadi akibat implementasi CoreTax DJP sejak 1 Januari 2025.🔹 Mengapa Ada Relaksasi Ini?
Karena perubahan sistem bisa menyebabkan keterlambatan yang bukan kesalahan WP, maka sanksi administratif dihapus sebagai bentuk toleransi.Jenis Sanksi Administratif yang Dihapus:
✅ 1️⃣ Keterlambatan Pembayaran/Penyetoran Pajak:
– PPh Pasal 4 ayat (2), PPh 15, PPh 21, PPh 22, PPh 23, PPh 25, PPh 26 (Masa Pajak Januari 2025).
– PPh 4 ayat (2) atas pengalihan hak tanah/bangunan (Masa Pajak Desember 2024 & Januari 2025).
– PPN & PPnBM (Masa Pajak Januari 2025).
– Bea Meterai yang dipungut pemungut (Masa Pajak Desember 2024 & Januari 2025).✅ 2️⃣ Keterlambatan Penyampaian SPT:
– SPT Masa PPh 21/26 & SPT Masa PPh Unifikasi (Masa Pajak Januari – Maret 2025).
– SPT Masa PPN (Masa Pajak Januari – Maret 2025).
– SPT Masa Bea Meterai (Masa Pajak Desember 2024 – Maret 2025).
– SPT Masa PPh 4 ayat (2) atas penghasilan dari pengalihan tanah/bangunan (Masa Pajak Desember 2024 – Maret 2025).
– SPT PPh 4 ayat (2) atas usaha WP dengan peredaran bruto tertentu & PPh 25 (Masa Pajak Januari – Maret 2025).📌 Cara Penghapusan Sanksi
1️⃣ DJP tidak akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) untuk keterlambatan ini.
2️⃣ Jika STP sudah terlanjur terbit, Kepala Kanwil DJP akan menghapus sanksi administratif secara jabatan.
3️⃣ Keputusan ini mulai berlaku 27 Februari 2025.Sekian resume ini
🫡 Rahmatullah Barkat
Penyuluh Pajak
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Transisi PSAK 118 dan Kepatuhan Coretax: Strategi Remapping Chart of Accounts (CoA) untuk Mencegah Indikator Risiko FiskHalo rekan-rekan FinTax Community, Peringatan dari praktisi akuntansi Aldion Soeprijono mengenai risiko red flag pada sistem Coretax akibat perubahan format laporan keuangan…7 Aug 2026 • Finance & Taxcoretax psakTerkait:pajak
-
Antisipasi Pembaruan SAK 2026–2027: Implikasi Transisi PSAK 118, Akuntansi Instrumen Berbasis ESG, dan Sensitivitas FiskHalo rekan-rekan FinTax Community, Pembaruan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang dirilis oleh IAI untuk periode 2026 dan 2027 membawa perubahan arsitektur pelaporan…6 Aug 2026 • Finance & TaxsakTerkait:pajak
-
Ditjen Pajak Hadapi Puluhan Ribu Sengketa Pajak, Nilainya Tembus Rp 176 TriliunDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih menangani puluhan ribu perkara sengketa pajak hingga akhir tahun 2025. Berdasarkan Laporan Keuangan Ditjen…4 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:berdasarkan keputusan pajak 2025
-
Tak Semua Penjual Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada Kena Pajak Mulai 1 Agustus, Ini KriterianyaKementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberlakukan pemungutan pajak penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau e-commerce pada 1 Agustus 2026.…2 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:berdasarkan pajak 2025
-
Tokopedia Buka Menu Tax Exemption Per 13 JuliHalo rekan-rekan FinTax Community, Hari ini, 13 Juli 2026, Tokopedia resmi membuka keran pengajuan pembebasan pemotongan PPh melalui menu baru di Seller…13 Jul 2026 • Finance & Taxtax-exemptionTerkait:pajak 2025
-
📢 Kelanjutan PMK 37/2025: Membedah Sisi Administrasi & Validasi Dokumen “Prepaid Tax” Merchant per 1 Agustus 2026 (BagiRekan-rekan Fintax Community, Melanjutkan diskusi hangat kita kemarin mengenai penunjukan 4 raksasa marketplace (Tokopedia, Shopee, Lazada, Blibli) sebagai pemungut PPh Pasal 22…6 Aug 2026 • Finance & Taxpmk37Terkait:berdasarkan pajak 2025
-
📢 Hot Issue: PMK 37/2025 & Babak Baru PPh 22 Marketplace Per 1 Agustus 2026. Siapkah Infrastruktur FAT Kita?Rekan-rekan Fintax Community, Pagi ini kita disuguhkan rilis berita resmi mengenai penunjukan Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut PPh Pasal 22…2 Jul 2026 • Finance & Taxpph-22Terkait:dirjen pajak 2025
-
Penerimaan Pajak Tembus Rp 940,31 Triliun per 16 Juni 2026, Tumbuh 23,4%Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak neto telah mencapai Rp 940,31 triliun hingga 16 Juni 2026. Angka tersebut…18 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-CommercePermendag 19/2026: NIB sebagai Langkah Penguatan Ekosistem Bisnis Digital Menurut saya, kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang e-commerce melalui Permendag 19/2026…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:pajak
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-Commerce, Langkah Menuju Ekosistem Digital yang Lebih TertataMenurut saya, penerapan kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang di e-commerce melalui Permendag 19/2026 menjadi salah satu langkah penting dalam perkembangan…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:pajak
-
Ditjen Pajak Kejar Pajak Sektor Sawit, Potensi Penerimaan Rp 1,1 TriliunDirektorat Jenderal (Direktorat) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperketat pengawasan dan penegakan hukum di sektor kelapa sawit (crude palm oil/CPO). Langkah ini mulai…15 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak
-
Shopee Cs Pungut Pajak PPN PMSE Rp10,32 Triliun pada 2025, Total Setoran Ekonomi Digital Rp47,18 TriliunDirektorat Jenderal Pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melaporkan total penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp47,18 triliun per akhir 31…4 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak 2025