Apakah anda mencari sesuatu?

Berdasarkan Keputusan Dirjen Pajak KEP-67/PJ/2025

February 28, 2025 at 1:38 pm
image
    • Albert Yosua
      Participant

      Legend

      5 Requirements

      1. Log in to website 50 times
      2. Reply to a topic 50 times (Optional)
      3. Watch any video 10 times (Optional)
      4. Create a new topic 20 times
      5. Reply to a topic 10 times
      GamiPress Thumbnail
      Achievement Thumbnail
      Image 0 replies
        Up
        1
        ::

        📌 Rangkuman Relaksasi CoreTax DJP

        📝 Berdasarkan Keputusan Dirjen Pajak KEP-67/PJ/2025:
        DJP memberikan penghapusan sanksi administratif (PSA) atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan pajak yang terjadi akibat implementasi CoreTax DJP sejak 1 Januari 2025.

        🔹 Mengapa Ada Relaksasi Ini?
        Karena perubahan sistem bisa menyebabkan keterlambatan yang bukan kesalahan WP, maka sanksi administratif dihapus sebagai bentuk toleransi.

        Jenis Sanksi Administratif yang Dihapus:
        ✅ 1️⃣ Keterlambatan Pembayaran/Penyetoran Pajak:
        – PPh Pasal 4 ayat (2), PPh 15, PPh 21, PPh 22, PPh 23, PPh 25, PPh 26 (Masa Pajak Januari 2025).
        – PPh 4 ayat (2) atas pengalihan hak tanah/bangunan (Masa Pajak Desember 2024 & Januari 2025).
        – PPN & PPnBM (Masa Pajak Januari 2025).
        – Bea Meterai yang dipungut pemungut (Masa Pajak Desember 2024 & Januari 2025).

        ✅ 2️⃣ Keterlambatan Penyampaian SPT:
        – SPT Masa PPh 21/26 & SPT Masa PPh Unifikasi (Masa Pajak Januari – Maret 2025).
        – SPT Masa PPN (Masa Pajak Januari – Maret 2025).
        – SPT Masa Bea Meterai (Masa Pajak Desember 2024 – Maret 2025).
        – SPT Masa PPh 4 ayat (2) atas penghasilan dari pengalihan tanah/bangunan (Masa Pajak Desember 2024 – Maret 2025).
        – SPT PPh 4 ayat (2) atas usaha WP dengan peredaran bruto tertentu & PPh 25 (Masa Pajak Januari – Maret 2025).

        📌 Cara Penghapusan Sanksi
        1️⃣ DJP tidak akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) untuk keterlambatan ini.
        2️⃣ Jika STP sudah terlanjur terbit, Kepala Kanwil DJP akan menghapus sanksi administratif secara jabatan.
        3️⃣ Keputusan ini mulai berlaku 27 Februari 2025.

        Sekian resume ini
        🫡 Rahmatullah Barkat
        Penyuluh Pajak

    Viewing 0 reply threads
    • You must be logged in to reply to this topic.
    Image

    Bergabung & berbagi bersama kami

    Terhubung dan dapatkan berbagai insight dari pengusaha serta pekerja mandiri untuk perluas jaringan bisnis Anda!