Home / Topics / Finance & Tax / BPK Ungkap Piutang Pajak Naik 3 Tahun Beruntun, Penagihan DJP Disorot
- This topic has 8 replies, 2 voices, and was last updated 2 weeks, 3 days ago by
Finance.
BPK Ungkap Piutang Pajak Naik 3 Tahun Beruntun, Penagihan DJP Disorot
July 18, 2026 at 9:21 pm-
-
Up::0
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyoroti lemahnya pelaksanaan penagihan aktif Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Kondisi tersebut membuat saldo piutang perpajakan terus meningkat dalam tiga tahun terakhir.
Temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan Kepatuhan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2025.
BPK juga menemukan DJP belum menjalankan penagihan aktif secara tertib sesuai batas waktu yang ditetapkan pada setiap tahapan penagihan.
Piutang pajak terus meningkat
BPK mencatat saldo piutang perpajakan naik dari Rp 67,69 triliun pada 2023 menjadi Rp 73,72 triliun pada 2024. Nilainya kembali meningkat menjadi Rp 75,33 triliun pada 2025.
Sepanjang 2025, piutang pajak bertambah Rp 108,71 triliun. Sementara pengurangan piutang mencapai Rp 98,50 triliun sehingga saldo piutang tetap meningkat pada akhir tahun.
Selain itu, piutang pajak yang telah memasuki masa kedaluwarsa penagihan mencapai Rp 5,18 triliun.
“Penghapusbukuan atas piutang perpajakan disebabkan tidak berhasilnya tindakan penagihan atas piutang sampai dengan daluwarsa penagihan,” tulis BPK dalam laporannya.
BPK menjelaskan, sesuai PMK Nomor 117 Tahun 2024, penghapusbukuan pada 2025 hanya dilakukan terhadap piutang yang telah masuk dalam Daftar Usulan Penghapusan Piutang Pajak.
Akibatnya, hingga 31 Desember 2025 masih terdapat piutang pajak kedaluwarsa yang belum dihapusbukukan sebesar Rp 3,25 triliun. Nilai tersebut berasal dari total piutang kedaluwarsa Rp 5,18 triliun setelah dikurangi penghapusbukuan Rp 1,93 triliun.
Penagihan belum tertib
BPK menjelaskan penagihan aktif dilakukan ketika wajib pajak belum melunasi utang setelah melewati jatuh tempo.
Tahapan penagihan meliputi penerbitan surat teguran, surat paksa, penyitaan, hingga pelelangan barang sitaan.
Pada 2025, DJP mulai mengotomatisasi penerbitan surat teguran melalui sistem Coretax. Surat tersebut dikirim melalui surat elektronik dan dashboard wajib pajak.
Jika utang pajak tetap belum dibayar, proses penagihan dilanjutkan oleh Jurusita Pajak Negara (JSPN).
Meski demikian, hasil uji petik BPK menunjukkan pelaksanaan penagihan aktif belum dilakukan sesuai tenggat waktu pada setiap tahapan.
“Berdasarkan hasil analisis secara uji petik atas pelaksanaan penagihan piutang pajak tahun 2025 diketahui bahwa DJP belum tertib melaksanakan tindakan penagihan aktif sesuai batas waktu masing-masing ketetapan,” tulis BPK.
-
Bagi seorang Head of Finance, adanya utang pajak yang mandek dan berpotensi masuk ke ranah penagihan aktif adalah ancaman langsung terhadap manajemen likuiditas perusahaan. Tim Finance tidak boleh memperlakukan kewajiban pajak sebagai komponen beban yang bisa ditunda pembayarannya tanpa kalkulasi matang. Diperlukan koordinasi yang sangat erat dengan departemen Tax untuk memetakan setiap ketetapan pajak yang masuk dalam sengketa, sehingga perusahaan dapat mencadangkan dana segar yang cukup (cash reserve) guna melunasi kewajiban tersebut sekiranya upaya hukum keberatan atau banding menemui kegagalan.
-
Melihat fenomena penagihan aktif ini, tim Accounting juga dituntut untuk bersikap pruden dalam menyajikan laporan keuangan komersial perusahaan. Sengketa pajak yang sedang berjalan dan berpotensi memicu penerbitan ketetapan pajak baru wajib dievaluasi berdasarkan PSAK/ISAK yang relevan mengenai ketidakpastian dalam perlakuan pajak penghasilan. Pengakuan kewajiban kontinjensi atau pembentukan provisi kerugian harus dilakukan secara akurat agar neraca perusahaan mencerminkan posisi keuangan yang riil, serta mencegah terjadinya kejutan biaya (expense shock) yang dapat mendistorsi penilaian profitabilitas oleh para pemegang saham.
-
Menghadapi percepatan penagihan aktif pasca-temuan BPK ini, profesional FAT yang memiliki growth mindset harus jeli memanfaatkan ruang regulasi yang tersedia untuk menyelamatkan cash flow korporasi. Berdasarkan ketentuan formal, perusahaan yang mengalami kesulitan likuiditas sementara dapat mengajukan permohonan pengangsuran atau penundaan pembayaran pajak sebelum melewati batas jatuh tempo penagihan. Penyusunan proyeksi arus kas operasional yang komprehensif dan negosiasi yang transparan dengan KPP terdaftar menjadi instrumen taktis untuk menghindari sanksi penagihan paksa yang lebih berat.
-
Di sisi lain, temuan BPK mengenai ketidakpatuhan tenggat waktu internal oleh DJP memberikan pelajaran berharga bagi tim Tax korporasi untuk lebih kritis dalam meneliti setiap dokumen hukum penagihan yang diterima. Setiap tindakan penagihan aktif yang dilakukan oleh JSPN—seperti penyitaan atau pemblokiran—wajib memenuhi prasyarat formalitas hukum dan due process of law yang ketat sesuai dengan PMK terkait. Tim FAT harus mampu memvalidasi apakah surat paksa yang diterbitkan telah kedaluwarsa secara hukum (daluwarsa penagihan 5 tahun) atau jika terdapat cacat prosedur yang dapat dijadikan dasar pengajuan gugatan demi melindungi aset perusahaan.
-
Kenaikan piutang pajak nasional yang disorot BPK juga sering kali dipicu oleh lemahnya rekonsiliasi data antara pembukuan wajib pajak dengan ledger di KPP. Bagi manajemen FAT, sangat penting untuk melakukan tax clearance atau rekonsiliasi berkala atas seluruh jenis pajak (PPh dan PPN) melalui fitur Daftar Fasilitas Saya atau menu terkait di portal Coretax. Langkah preventif ini memastikan bahwa saldo utang pajak yang tercatat di pembukuan internal korporasi telah match dengan data induk otoritas, guna menghindari munculnya tagihan atau surat paksa mengejutkan atas transaksi masa lalu yang dianggap sudah selesai.
-
Artikel yang ditulis oleh Mas Akhmad Syahreza mengenai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kenaikan piutang pajak nasional selama tiga tahun berturut-turut memberikan perspektif yang sangat menarik bagi kita di divisi Finance, Accounting, and Tax (FAT). Angka piutang yang mencapai Rp 75,33 triliun pada akhir 2025 bukan sekadar potret makro akuntabilitas pemerintah pusat, melainkan cerminan dari akumulasi sengketa dan beban utang pajak riil yang saat ini sedang dihadapi oleh banyak pelaku usaha di sektor privat. Dari sudut pandang FAT korporasi, sorotan BPK terhadap performa penagihan DJP ini mengindikasikan akan adanya tekanan likuiditas ganda yang siap bergeser ke area operasional bisnis kita.
-
Salah satu poin krusial dalam laporan tersebut adalah implementasi otomatisasi penerbitan surat teguran melalui sistem Coretax yang dikirimkan langsung ke pos-el dan dashboard Wajib Pajak. Bagi tim Tax korporasi, digitalisasi penagihan ini berarti hilangnya jeda waktu birokrasi manual yang dahulu sering menjadi ruang bernapas untuk mengatur arus kas. Begitu Surat Ketetapan Pajak (SKP) atau Surat Tagihan Pajak (STP) melewati masa jatuh tempo tanpa adanya permohonan keberatan formal, sistem akan langsung mengeksekusi surat teguran secara instan, menuntut tim FAT untuk memiliki mekanisme respons cepat (early warning system) yang terintegrasi.
-
Sorotan BPK mengenai ketidaktertiban penagihan aktif di masa lalu dipastikan akan memicu reaksi korektif yang masif dari otoritas perpajakan di sisa tahun 2026 ini. Untuk mengejar ketertinggalan dan membersihkan saldo piutang, KPP melalui Jurusita Pajak Negara (JSPN) diproyeksikan bakal bergerak jauh lebih agresif dalam mengeksekusi tahapan penagihan, mulai dari penerbitan Surat Paksa, pemblokiran rekening bank perusahaan (semir), hingga tindakan penyitaan aset fisik. Divisi FAT harus memperhitungkan risiko default operasional ini dan memastikan kepatuhan administrasi penyelesaian utang ditangani sebelum JSPN melakukan tindakan hukum di lapangan.
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Antisipasi Pembaruan SAK 2026–2027: Implikasi Transisi PSAK 118, Akuntansi Instrumen Berbasis ESG, dan Sensitivitas FiskHalo rekan-rekan FinTax Community, Pembaruan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang dirilis oleh IAI untuk periode 2026 dan 2027 membawa perubahan arsitektur pelaporan…6 Aug 2026 • Finance & TaxsakTerkait:ungkap pajak tahun
-
Ditjen Pajak Hadapi Puluhan Ribu Sengketa Pajak, Nilainya Tembus Rp 176 TriliunDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih menangani puluhan ribu perkara sengketa pajak hingga akhir tahun 2025. Berdasarkan Laporan Keuangan Ditjen…4 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak tahun djp
-
Tak Semua Penjual Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada Kena Pajak Mulai 1 Agustus, Ini KriterianyaKementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberlakukan pemungutan pajak penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau e-commerce pada 1 Agustus 2026.…2 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak tahun
-
Tokopedia Buka Menu Tax Exemption Per 13 JuliHalo rekan-rekan FinTax Community, Hari ini, 13 Juli 2026, Tokopedia resmi membuka keran pengajuan pembebasan pemotongan PPh melalui menu baru di Seller…13 Jul 2026 • Finance & Taxtax-exemptionTerkait:pajak tahun penagihan djp
-
📢 Kelanjutan PMK 37/2025: Membedah Sisi Administrasi & Validasi Dokumen “Prepaid Tax” Merchant per 1 Agustus 2026 (BagiRekan-rekan Fintax Community, Melanjutkan diskusi hangat kita kemarin mengenai penunjukan 4 raksasa marketplace (Tokopedia, Shopee, Lazada, Blibli) sebagai pemungut PPh Pasal 22…6 Aug 2026 • Finance & Taxpmk37Terkait:pajak tahun djp
-
📢 Hot Issue: PMK 37/2025 & Babak Baru PPh 22 Marketplace Per 1 Agustus 2026. Siapkah Infrastruktur FAT Kita?Rekan-rekan Fintax Community, Pagi ini kita disuguhkan rilis berita resmi mengenai penunjukan Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut PPh Pasal 22…2 Jul 2026 • Finance & Taxpph-22Terkait:pajak naik tahun djp
-
Penerimaan Pajak Tembus Rp 940,31 Triliun per 16 Juni 2026, Tumbuh 23,4%Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak neto telah mencapai Rp 940,31 triliun hingga 16 Juni 2026. Angka tersebut…18 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak tahun djp
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-CommercePermendag 19/2026: NIB sebagai Langkah Penguatan Ekosistem Bisnis Digital Menurut saya, kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang e-commerce melalui Permendag 19/2026…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:pajak naik
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-Commerce, Langkah Menuju Ekosistem Digital yang Lebih TertataMenurut saya, penerapan kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang di e-commerce melalui Permendag 19/2026 menjadi salah satu langkah penting dalam perkembangan…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:piutang pajak naik tahun
-
Ditjen Pajak Kejar Pajak Sektor Sawit, Potensi Penerimaan Rp 1,1 TriliunDirektorat Jenderal (Direktorat) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperketat pengawasan dan penegakan hukum di sektor kelapa sawit (crude palm oil/CPO). Langkah ini mulai…15 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:ungkap pajak tahun djp
-
Shopee Cs Pungut Pajak PPN PMSE Rp10,32 Triliun pada 2025, Total Setoran Ekonomi Digital Rp47,18 TriliunDirektorat Jenderal Pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melaporkan total penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp47,18 triliun per akhir 31…4 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak
-
Pemerintah Perketat Restitusi Pajak Bermasalah, Penerimaan Negara Melonjak 16,1%Pemerintah akan menahan sementara pencairan restitusi pajak yang dinilai bermasalah atau belum terverifikasi guna mencegah potensi kebocoran penerimaan negara. Meski demikian, pemerintah…8 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak tahun djp