Home / Topics / Finance & Tax / Coretax Akomodasi Pengajuan Rehabilitasi Nama Baik WP, Untuk Apa Sih?
- This topic has 2 replies, 2 voices, and was last updated 3 days, 22 hours ago by
Albert Yosua.
Coretax Akomodasi Pengajuan Rehabilitasi Nama Baik WP, Untuk Apa Sih?
August 25, 2025 at 7:29 am-
-
Up::0
Hai teman-teman Fintax! 👋
Pernah dengar soal rehabilitasi nama baik untuk Wajib Pajak (WP)? Kalau belum, kalian perlu tahu nih, di era digital ini Coretax punya fitur baru yang mengakomodasi pengajuan permohonan rehabilitasi nama baik untuk WP yang sempat disandera karena masalah pajak. Lho, gimana tuh? 😅
Jadi, berdasarkan informasi yang aku baca di DDTCNews, jika ada WP yang merasa dirugikan karena penyanderaan yang dilakukan dalam rangka penagihan pajak, mereka kini bisa mengajukan rehabilitasi nama baik lewat Coretax. Ini penting banget, karena setelah penyanderaan selesai dan kalau gugatan di pengadilan dikabulkan, WP bisa mendapatkan dua hal: pertama, rehabilitasi nama baiknya di media massa (bisa lewat media cetak atau elektronik), dan kedua, mendapatkan ganti rugi yang besarnya sekitar Rp100.000 per hari selama masa penyanderaan.
Tapi, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Proses ini nggak langsung berlaku begitu saja. WP harus terlebih dahulu mengajukan gugatan atas pelaksanaan penyanderaan yang nggak sesuai aturan, dan kalau putusan pengadilan sudah punya kekuatan hukum tetap, baru deh bisa ajukan rehabilitasi lewat modul Layanan Wajib Pajak di Coretax. Prosedurnya jelas banget, dan WP yang merasa benar-benar dirugikan bisa memperoleh haknya. ✨
Tapi guys, bukan berarti penyanderaan itu sembarangan ya. Pemerintah nggak main-main dalam hal ini, penyanderaan cuma bisa dilakukan ke WP yang punya utang pajak minimal Rp100 juta dan yang nggak menunjukkan itikad baik untuk bayar. Dan ini bukan proses yang instan, ada beberapa prosedur ketat yang harus dilalui sebelum penyanderaan itu bisa diterapkan.
Kenapa hal ini penting? Ya, karena kebijakan ini melindungi hak WP yang mungkin dirugikan dengan memastikan proses penagihan dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Kita tahu lah, pajak itu krusial buat negara, tapi WP juga berhak dilindungi hak-haknya, kan? 🤝
Intinya, fitur ini buat kasih jalan bagi WP yang udah terlanjur kena dampak buruk karena penyanderaan, biar mereka bisa memulihkan nama baik dan memperoleh ganti rugi yang memang sesuai dengan kondisi mereka.
Ada yang udah coba ajukan permohonan ini lewat Coretax? Gimana pengalaman kalian? Atau ada yang masih bingung soal prosesnya? Let’s discuss, guys! 💬
-
Nice share, Albert! 🙌 Jadi makin jelas kalau Coretax sekarang bukan cuma soal penagihan, tapi juga melindungi hak WP. Ada yang tahu nggak, apakah proses pengajuan rehabilitasi ini biasanya makan waktu lama atau relatif cepat? Apakah mekanisme rehabilitasi nama baik ini juga otomatis tercatat di sistem Coretax sebagai bagian dari riwayat WP, atau hanya dipublikasikan lewat media massa aja ya? 🤔
-
Terima kasih, Kak Lia! 🙏 Benar banget, sekarang Coretax mulai menunjukkan peran yang lebih berimbang, bukan cuma sebagai alat penagihan tapi juga sarana perlindungan hak WP. Poin pertanyaan Kak Lia menarik banget—khususnya soal durasi dan bagaimana status rehabilitasi itu tercatat dalam sistem.
Dari info yang aku dapat, proses rehabilitasi ini memang baru bisa dimulai setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, jadi bisa dibilang cukup panjang secara waktu. Tapi soal durasi teknis setelah pengajuan di Coretax, belum ada data pasti—mungkin karena masih relatif baru dan jarang diproses massal.
Pertanyaan Lanjutan:
Kalau kita bicara soal “nama baik”, menurut Kak Lia, apakah sebaiknya hasil rehabilitasi ini juga terintegrasi di profil pajak digital WP di Coretax, misalnya dalam bentuk catatan bahwa penyanderaan pernah terjadi tapi kemudian dinyatakan tidak sah? Apakah hal semacam itu akan membantu transparansi, atau justru malah bisa jadi bumerang untuk WP ke depannya?
Penasaran juga nih pandangan teman-teman lain—apakah sistem pajak digital seperti Coretax sudah cukup fair dalam menampilkan histori WP?
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Peringkat Top Contributor
- #1 LiaPoints: 616
- #2 Albert YosuaPoints: 569
- #3 WIDDY FERDIANSYAHPoints: 375
- #4 Amilia Desi MarthasariPoints: 103
- #5 ERINA AIRINPoints: 56
Artikel dengan topic tag terkait:
Tag : All
- Kuis Spesial Menyambut Tahun Baru 2025!11 December 2024 | General
- Mekari Community Giveaway Tiket Mekari Conference 202423 July 2024 | General
- Karyawan Teng-Go Pulang Tepat Waktu8 July 2025 | General
- Valentine Edition: Ungkapkan Cintamu untuk Karier & Perusahaanmu6 February 2025 | General
- “Karyawan pencari muka: loyalitas atau manipulasi?”22 August 2025 | Human Resource