Home / Topics / Finance & Tax / Dari Pajak ke Demo: Ketika Rakyat Tagih Janji Lewat Jalanan
- This topic has 0 replies, 1 voice, and was last updated 8 months ago by
Albert Yosua Matatula.
Dari Pajak ke Demo: Ketika Rakyat Tagih Janji Lewat Jalanan
September 4, 2025 at 3:39 pm-
-
Up::0
Ngomongin demo, biasanya yang kebayang itu suara keras di jalanan, poster tuntutan, atau orasi lantang. Tapi jarang banget yang bahas: sebenarnya apa sih hubungan demo sama keuangan negara dan pajak rakyat? Padahal, ini penting banget.
Demo itu pada dasarnya muncul karena keresahan. Salah satu yang paling sering jadi pemicu adalah kebijakan ekonomi yang dianggap nggak adil, termasuk dalam hal pajak, subsidi, atau pengelolaan APBN. Misalnya, demo soal kenaikan BBM, penghapusan subsidi, atau sistem perpajakan baru. Di balik semua itu, ada satu benang merah: rasa ketidakpuasan rakyat terhadap cara negara mengatur uang mereka.
Coba deh pikirin: uang negara itu asalnya dari mana? Jawabannya simpel — dari kita semua. Dari pajak penghasilan, PPN waktu kita belanja, sampai pajak rokok atau pajak digital pas kita subscribe platform streaming. Artinya, waktu rakyat turun ke jalan, itu juga bentuk “tagih janji” ke negara: “Hei, uang kami ke mana aja nih? Kok hidup makin susah?”
Masalahnya, nggak semua orang ngerti gimana proses alur keuangan negara itu bekerja. Banyak yang mikir uang pajak cuma disimpan doang atau malah “dimakan pejabat”. Nah, di sinilah pentingnya transparansi dan edukasi pajak. Pemerintah punya tanggung jawab bukan cuma narik pajak, tapi juga menjelaskan dengan jujur uang itu dipakai buat apa aja. Kalau ini dilakukan dengan baik, mungkin demo nggak perlu sampai terjadi.
Di sisi lain, demo juga punya konsekuensi keuangan. Aksi besar-besaran bisa mengganggu aktivitas ekonomi. UMKM tutup sementara, jalanan macet, bahkan ada potensi kerusakan fasilitas umum. Biaya perbaikan? Lagi-lagi dari APBD/APBN. Ironisnya, yang bayar lagi-lagi rakyat juga. Jadi, makin kelihatan pentingnya demo yang damai dan terorganisir. Supaya tujuan tersampaikan, tapi nggak jadi beban ekonomi tambahan.
Yang lebih tricky lagi adalah ketika demo berkaitan dengan kebijakan fiskal. Misalnya, waktu ada demo menolak UU perpajakan atau aturan baru soal pajak digital. Di satu sisi, pemerintah butuh pemasukan. Tapi di sisi lain, rakyat merasa terbebani. Di sinilah seharusnya ada ruang dialog terbuka — biar rakyat ngerti kenapa kebijakan itu muncul, dan pemerintah juga bisa denger suara di lapangan sebelum asal teken peraturan.
Kita sebagai Gen Z juga perlu melek keuangan negara. Bukan cuma mikir, “Ah, itu urusan elite politik.” Tapi sadar bahwa setiap rupiah yang kita keluarkan (dan kena pajak) punya peran dalam siklus besar negara ini. Kalau kita diem aja, bisa-bisa kebijakan yang nggak adil terus bergulir tanpa kontrol. Tapi kalau cuma demo tanpa literasi, risikonya tuntutan kita malah nggak nyampe, atau salah sasaran.
Jadi, selain turun ke jalan, penting juga buat kita ngulik soal APBN, belanja negara, dan laporan keuangan pemerintah. Supaya saat kita bersuara, kita bisa bawa data, argumen kuat, dan solusi real. Karena pada akhirnya, suara rakyat itu bukan cuma soal volume, tapi soal isi. Dan isi yang paling tajam biasanya datang dari mereka yang tahu cara kerja sistem.
Jadi, pertanyaannya sekarang: Apakah suara kita masih cuma sebatas teriakan di jalan? Atau sudah mulai jadi perhitungan dalam ruang-ruang kebijakan? Kalau kita pengen perubahan nyata, suara kita juga harus naik level — dari keresahan jadi pemahaman, dari teriak jadi strategi.
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Bukan Lagi Rp 5 Miliar, Batas Maksimal Restitusi PPN Kini Diturunkan Jadi Rp 1 MiliarPemerintah kembali merevisi aturan terkait percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026. Regulasi…6 May 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak
-
Ditjen Pajak Kemenkeu Resmi Perpanjang Batas Lapor SPT Badan hingga 31 Mei 2026Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberikan kelonggaran batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh)…6 May 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak
-
Pajak Kripto Tembus Rp 1,96 Triliun Sejak 2022, Segini Sumbangan IndodaxPenerimaan pajak dari transaksi aset kripto terus menunjukkan tren meningkat sejak pertama kali diberlakukan pada 2022. Hingga Februari 2026, total pajak kripto…8 May 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak
-
Purbaya Mau Revisi Aturan Restitusi Pajak, Rencanakan Berlaku 1 Mei 2026Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait dengan pengembalian lebih bayar pajak atau restitusi pajak. Hal ini sejalan dengan…15 Apr 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak
-
Penggantian Jabatan NPWP Sementara (999) Menjadi NIK Valid pada Bukti Potong PPh Pasal 21 Bulanan (BPMP)Dalam rangka mendukung kelancaran pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah melakukan proses penggantian identitas secara…3 May 2026 • Finance & Taxpajak-djp-coretax-pph21-spttahunan-spt2025Terkait:pajak
-
Optimalisasi Pajak Perusahaan dengan Fasilitas Pasal 31E UU PPhTidak semua penghasilan yang diperoleh perusahaan secara otomatis dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan secara penuh. Dalam sistem perpajakan di Indonesia, pemerintah…7 May 2026 • Finance & Taxpajak-perusahaan pasal-31e pkp pph-badanTerkait:pajak
-
Trending Perpajakan Minggu Ini: Core Tax Normal & 13 Layanan Pajak Baru”Dalam kerangka akuntansi akrual dan perspektif perpajakan, Accounts Payable (AP) dan Accounts Receivable (AR) tidak hanya berdampak pada laporan posisi keuangan, tetapi…9 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:pajak ketika tagih
-
Jangan Abaikan Bukti Potong A1, Bisa Berisiko BesarDi dunia perpajakan, bukti potong A1 sering dianggap sepele oleh sebagian orang—“Ah, itu cuma formalitas, nanti tinggal lapor pajak lagi,” begitu pikir…17 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:pajak ketika
-
PMK 112/2025 dan 6 Instrumen Pencegahan Penyalahgunaan P3BPMK 112/2025 menjadi regulasi yang sangat menarik untuk dicermati, khususnya terkait penguatan instrumen pencegahan penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Ketentuan dalam…9 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:pajak
-
Bea Keluar Batu Bara 5%–11%: Tantangan Implementasi dan DampaknyaRencana pemerintah mengenakan bea keluar atas ekspor batu bara dengan tarif progresif 5%–11% sebagaimana disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menurut saya…9 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:pajak
-
PMK 115/2025: Fleksibilitas Fiskal atau Sinyal Tekanan Penerimaan Negara?Terbitnya PMK 115/2025 yang merevisi PMK 179/2022 menarik untuk dicermati lebih dalam, khususnya dalam konteks penerimaan negara yang sedang mengalami tekanan. Regulasi…14 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:pajak ketika
-
PMK 51/2025 Simak Lagi! Pihak-Pihak yang Ditunjuk Jadi Pemungut PPh Pasal 22PMK Nomor 51 Tahun 2025 kembali menegaskan posisi strategis PPh Pasal 22 sebagai instrumen pengamanan penerimaan negara, khususnya pada transaksi-transaksi bernilai besar…14 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:pajak