Home / Topics / Finance & Tax / Ditjen Pajak Bisa Intip Rekening Keluarga WP, Tingkatkan Pengawasan Kepatuhan Pajak
- This topic has 0 replies, 1 voice, and was last updated 2 weeks, 1 day ago by
AKHMAD.
Ditjen Pajak Bisa Intip Rekening Keluarga WP, Tingkatkan Pengawasan Kepatuhan Pajak
July 22, 2026 at 10:44 am-
-
Up::0
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperluas ruang lingkup permintaan informasi keuangan dalam kegiatan pengawasan kepatuhan wajib pajak.
Tidak hanya rekening milik wajib pajak yang menjadi sasaran, DJP juga dapat meminta informasi keuangan milik pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan wajib pajak, termasuk anggota keluarga dan beneficial owner.
Ketentuan tersebut diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-9/PJ/2026 tentang Tata Cara Permintaan Informasi dan/atau Bukti atau Keterangan (IBK) dalam Rangka Pelaksanaan Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.
Aturan ini menjadi pedoman bagi unit kerja DJP dalam meminta informasi keuangan kepada lembaga keuangan maupun penyedia jasa aset kripto pelapor Crypto Assets Reporting Framework (CARF).
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa permintaan informasi keuangan dapat dilakukan terhadap orang pribadi atau badan yang masuk dalam daftar sasaran analisis, daftar prioritas pengawasan, maupun daftar prioritas ekstensifikasi.
Selain itu, DJP juga dapat meminta informasi mengenai pihak-pihak yang berkaitan dengan wajib pajak tersebut apabila dinilai diperlukan untuk mendukung kegiatan pengawasan kepatuhan.
Pihak terkait yang dimaksud mencakup orang pribadi dalam satu kesatuan data unit keluarga untuk kepentingan perpajakan, pengurus perusahaan, wakil wajib pajak, pemegang saham, serta pemilik manfaat (beneficial owner).
Namun, permintaan informasi tersebut hanya dapat dilakukan jika hasil analisis menunjukkan adanya keterkaitan yang cukup dan relevan dengan wajib pajak serta diperlukan untuk mendukung pengawasan.
“Permintaan informasi dan/atau bukti atau keterangan mengenai pihak terkait dilakukan berdasarkan hasil analisis dalam pelaksanaan kegiatan pengawasan kepatuhan wajib pajak yang menunjukkan adanya keterkaitan yang cukup dan relevan antara pihak terkait dengan orang pribadi atau badan, serta diperlukan untuk mendukung kegiatan pengawasan dimaksud,” dikutip dari surat edaran tersebut, Senin (20/7/2026).
Kendati begitu, kewenangan tersebut tidak dapat dijalankan secara sembarangan.
Surat edaran mengatur bahwa setiap usulan permintaan informasi keuangan harus lebih dahulu memperoleh persetujuan pejabat yang berwenang, baik di Kantor Pusat maupun Kantor Wilayah DJP, sesuai dengan pihak yang akan menindaklanjuti pengawasan.
Apabila setelah persetujuan diberikan ditemukan pihak terkait lain yang belum tercantum, penambahannya juga harus memperoleh persetujuan pejabat yang sama.
SE-9/PJ/2026 juga mengatur kriteria wajib pajak yang dapat diusulkan untuk dimintakan informasi keuangannya.
Di antaranya wajib pajak yang memiliki risiko ketidakpatuhan tinggi berdasarkan compliance risk management, wajib pajak yang sedang berada dalam pengawasan grup wajib pajak, orang pribadi kategori high wealth individual (HWI), prominent people, maupun kategori prioritas pengawasan lainnya yang ditetapkan DJP.
Selain itu, permintaan juga dapat dilakukan apabila hasil analisis menunjukkan informasi keuangan wajib pajak tersebut layak untuk diminta.
Informasi keuangan yang diperoleh nantinya digunakan sebagai bahan pengawasan kepatuhan wajib pajak.
Untuk permintaan yang dilakukan oleh Kantor Pusat DJP, data tersebut harus ditindaklanjuti melalui penerbitan laporan hasil analisis.
Sementara itu, bagi Kantor Wilayah dan Kantor Pelayanan Pajak, informasi yang diperoleh menjadi dasar penerbitan surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK), atau surat pemberitahuan hasil pengujian dan pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku.
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Antisipasi Pembaruan SAK 2026–2027: Implikasi Transisi PSAK 118, Akuntansi Instrumen Berbasis ESG, dan Sensitivitas FiskHalo rekan-rekan FinTax Community, Pembaruan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang dirilis oleh IAI untuk periode 2026 dan 2027 membawa perubahan arsitektur pelaporan…6 Aug 2026 • Finance & TaxsakTerkait:pajak
-
Ditjen Pajak Hadapi Puluhan Ribu Sengketa Pajak, Nilainya Tembus Rp 176 TriliunDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih menangani puluhan ribu perkara sengketa pajak hingga akhir tahun 2025. Berdasarkan Laporan Keuangan Ditjen…4 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:ditjen pajak
-
Tak Semua Penjual Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada Kena Pajak Mulai 1 Agustus, Ini KriterianyaKementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberlakukan pemungutan pajak penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau e-commerce pada 1 Agustus 2026.…2 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak kepatuhan
-
Tokopedia Buka Menu Tax Exemption Per 13 JuliHalo rekan-rekan FinTax Community, Hari ini, 13 Juli 2026, Tokopedia resmi membuka keran pengajuan pembebasan pemotongan PPh melalui menu baru di Seller…13 Jul 2026 • Finance & Taxtax-exemptionTerkait:pajak
-
📢 Kelanjutan PMK 37/2025: Membedah Sisi Administrasi & Validasi Dokumen “Prepaid Tax” Merchant per 1 Agustus 2026 (BagiRekan-rekan Fintax Community, Melanjutkan diskusi hangat kita kemarin mengenai penunjukan 4 raksasa marketplace (Tokopedia, Shopee, Lazada, Blibli) sebagai pemungut PPh Pasal 22…6 Aug 2026 • Finance & Taxpmk37Terkait:pajak bisa
-
📢 Hot Issue: PMK 37/2025 & Babak Baru PPh 22 Marketplace Per 1 Agustus 2026. Siapkah Infrastruktur FAT Kita?Rekan-rekan Fintax Community, Pagi ini kita disuguhkan rilis berita resmi mengenai penunjukan Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut PPh Pasal 22…2 Jul 2026 • Finance & Taxpph-22Terkait:pajak rekening pengawasan kepatuhan
-
Penerimaan Pajak Tembus Rp 940,31 Triliun per 16 Juni 2026, Tumbuh 23,4%Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak neto telah mencapai Rp 940,31 triliun hingga 16 Juni 2026. Angka tersebut…18 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak bisa pengawasan kepatuhan
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-CommercePermendag 19/2026: NIB sebagai Langkah Penguatan Ekosistem Bisnis Digital Menurut saya, kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang e-commerce melalui Permendag 19/2026…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:pajak kepatuhan
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-Commerce, Langkah Menuju Ekosistem Digital yang Lebih TertataMenurut saya, penerapan kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang di e-commerce melalui Permendag 19/2026 menjadi salah satu langkah penting dalam perkembangan…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:pajak bisa kepatuhan
-
Ditjen Pajak Kejar Pajak Sektor Sawit, Potensi Penerimaan Rp 1,1 TriliunDirektorat Jenderal (Direktorat) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperketat pengawasan dan penegakan hukum di sektor kelapa sawit (crude palm oil/CPO). Langkah ini mulai…15 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:ditjen pajak tingkatkan pengawasan kepatuhan
-
Shopee Cs Pungut Pajak PPN PMSE Rp10,32 Triliun pada 2025, Total Setoran Ekonomi Digital Rp47,18 TriliunDirektorat Jenderal Pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melaporkan total penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp47,18 triliun per akhir 31…4 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak pengawasan kepatuhan
-
Pemerintah Perketat Restitusi Pajak Bermasalah, Penerimaan Negara Melonjak 16,1%Pemerintah akan menahan sementara pencairan restitusi pajak yang dinilai bermasalah atau belum terverifikasi guna mencegah potensi kebocoran penerimaan negara. Meski demikian, pemerintah…8 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak pengawasan