Home / Topics / Finance & Tax / Ditjen Pajak Lakukan Perombakan, Ribuan Wajib Pajak Serentak Pindah ke Kantor Khusus
- This topic has 0 replies, 1 voice, and was last updated 1 month, 2 weeks ago by
AKHMAD SYAHREZA.
Ditjen Pajak Lakukan Perombakan, Ribuan Wajib Pajak Serentak Pindah ke Kantor Khusus
May 7, 2026 at 11:10 am-
-
Up::0
Ribuan wajib pajak dari konglomerat asing hingga ekspatriat perorangan kini harus memulai lembaran baru dalam urusan perpajakan mereka.
Mulai 1 Juli 2026, tempat mereka terdaftar dan melapor pajak resmi berubah, menyusul langkah besar Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam menata ulang administrasi perpajakan.
Adapun perpindahan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00002/PDH-CT/PJ/2026 tentang Tempat Pendaftaran dan Pelaporan Usaha bagi Wajib Pajak, Orang Pribadi, dan Badan pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Lingkungan Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus.
Keputusan ini ditandatangani secara elektronik oleh Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto pada 4 Mei 2026.
Kebijakan ini dilatarbelakangi oleh evaluasi dan kebutuhan penataan kembali wajib pajak yang terdaftar di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Khusus, mencakup wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha.
Salah satu dasar hukum yang digunakan adalah Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2025 tentang Penetapan Tempat Terdaftar Wajib Pajak pada KPP Besar, Khusus, dan Madya.
“Bahwa sehubungan dengan dilakukannya evaluasi perlu penataan kembali terhadap wajib pajak, orang pribadi, dan badan yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus,” bunyi pertimbangan aturan tersebut, dikutip Rabu (6/5/2026).
Melalui keputusan ini, DJP menetapkan secara resmi tempat terdaftar dan tempat pelaporan usaha bagi sekitar empat ribu wajib pajak, termasuk perusahaan-perusahaan asing dan wajib pajak orang asing, yang masuk dalam lampiran keputusan setebal 228 halaman.
Di antara wajib pajak yang tercantum terdapat entitas seperti Kawasaki Heavy Industries Ltd., Mitsui Energy Development Co. Ltd., Uniqlo Co. Ltd. Representative Office, hingga Shanghai Electric Group.
Seluruh wajib pajak yang namanya tercantum dalam lampiran ditetapkan mulai terdaftar dan melaporkan usaha di KPP yang ditunjuk sejak 1 Juli 2026.
Berdasarkan lampiran keputusan, total terdapat 4.625 wajib pajak yang masuk dalam penataan ulang administrasi tersebut.
Rinciannya, sebanyak 1.370 wajib pajak masuk kategori KPP Badan dan Orang Asing, 309 wajib pajak pada KPP Minyak dan Gas Bumi, serta 359 wajib pajak di KPP Perusahaan Masuk Bursa.
Selain itu, DJP juga mencantumkan 238 wajib pajak pada KPP Penanaman Modal Asing (PMA) Satu, 436 wajib pajak pada KPP PMA Dua, 620 wajib pajak pada KPP PMA Tiga, 409 wajib pajak pada KPP PMA Empat, 423 wajib pajak pada KPP PMA Lima, dan 461 wajib pajak pada KPP PMA Enam.
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Penerimaan Pajak Tembus Rp 940,31 Triliun per 16 Juni 2026, Tumbuh 23,4%Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak neto telah mencapai Rp 940,31 triliun hingga 16 Juni 2026. Angka tersebutâĻ18 Jun 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:pajak lakukan wajib
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-CommercePermendag 19/2026: NIB sebagai Langkah Penguatan Ekosistem Bisnis Digital Menurut saya, kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang e-commerce melalui Permendag 19/2026âĻ18 Jun 2026 âĸ Finance & TaxpermendagTerkait:pajak wajib
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-Commerce, Langkah Menuju Ekosistem Digital yang Lebih TertataMenurut saya, penerapan kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang di e-commerce melalui Permendag 19/2026 menjadi salah satu langkah penting dalam perkembanganâĻ18 Jun 2026 âĸ Finance & TaxpermendagTerkait:pajak lakukan wajib
-
Ditjen Pajak Kejar Pajak Sektor Sawit, Potensi Penerimaan Rp 1,1 TriliunDirektorat Jenderal (Direktorat) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperketat pengawasan dan penegakan hukum di sektor kelapa sawit (crude palm oil/CPO). Langkah ini mulaiâĻ15 Jun 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:ditjen pajak lakukan wajib
-
Shopee Cs Pungut Pajak PPN PMSE Rp10,32 Triliun pada 2025, Total Setoran Ekonomi Digital Rp47,18 TriliunDirektorat Jenderal Pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melaporkan total penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp47,18 triliun per akhir 31âĻ4 Jun 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:pajak wajib
-
Pemerintah Perketat Restitusi Pajak Bermasalah, Penerimaan Negara Melonjak 16,1%Pemerintah akan menahan sementara pencairan restitusi pajak yang dinilai bermasalah atau belum terverifikasi guna mencegah potensi kebocoran penerimaan negara. Meski demikian, pemerintahâĻ8 Jun 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:pajak lakukan wajib
-
Sambut 100 Siswa Maâarif NU 01 Limpung Batang, Kanwil DJP Jateng I Tanamkan Kesadaran PajakKantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I menerima kunjungan studi dari sekitar 100 siswa jurusan Akuntansi dan Keuangan LembagaâĻ4 Jun 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:pajak kantor khusus
-
Perusahaan Multinasional Omzet Rp 15 Triliun Wajib Masuk Skema Pajak Minimum GlobalDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menetapkan ketentuan teknis pelaksanaan Pajak Minimum Global atau Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE) bagiâĻ4 Jun 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:pajak wajib khusus
-
Bukan Lagi Rp 5 Miliar, Batas Maksimal Restitusi PPN Kini Diturunkan Jadi Rp 1 MiliarPemerintah kembali merevisi aturan terkait percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026. RegulasiâĻ6 May 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:pajak lakukan wajib
-
Ditjen Pajak Kemenkeu Resmi Perpanjang Batas Lapor SPT Badan hingga 31 Mei 2026Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberikan kelonggaran batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh)âĻ6 May 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:ditjen pajak lakukan wajib
-
Pajak Kripto Tembus Rp 1,96 Triliun Sejak 2022, Segini Sumbangan IndodaxPenerimaan pajak dari transaksi aset kripto terus menunjukkan tren meningkat sejak pertama kali diberlakukan pada 2022. Hingga Februari 2026, total pajak kriptoâĻ8 May 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:pajak lakukan wajib
-
Purbaya Mau Revisi Aturan Restitusi Pajak, Rencanakan Berlaku 1 Mei 2026Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait dengan pengembalian lebih bayar pajak atau restitusi pajak. Hal ini sejalan denganâĻ15 Apr 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:pajak lakukan wajib