Home / Topics / Finance & Tax / Ditjen Pajak Lakukan Perombakan, Ribuan Wajib Pajak Serentak Pindah ke Kantor Khusus
- This topic has 0 replies, 1 voice, and was last updated 3 months ago by
AKHMAD.
Ditjen Pajak Lakukan Perombakan, Ribuan Wajib Pajak Serentak Pindah ke Kantor Khusus
May 7, 2026 at 11:10 am-
-
Up::0
Ribuan wajib pajak dari konglomerat asing hingga ekspatriat perorangan kini harus memulai lembaran baru dalam urusan perpajakan mereka.
Mulai 1 Juli 2026, tempat mereka terdaftar dan melapor pajak resmi berubah, menyusul langkah besar Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam menata ulang administrasi perpajakan.
Adapun perpindahan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00002/PDH-CT/PJ/2026 tentang Tempat Pendaftaran dan Pelaporan Usaha bagi Wajib Pajak, Orang Pribadi, dan Badan pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Lingkungan Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus.
Keputusan ini ditandatangani secara elektronik oleh Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto pada 4 Mei 2026.
Kebijakan ini dilatarbelakangi oleh evaluasi dan kebutuhan penataan kembali wajib pajak yang terdaftar di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Khusus, mencakup wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha.
Salah satu dasar hukum yang digunakan adalah Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2025 tentang Penetapan Tempat Terdaftar Wajib Pajak pada KPP Besar, Khusus, dan Madya.
“Bahwa sehubungan dengan dilakukannya evaluasi perlu penataan kembali terhadap wajib pajak, orang pribadi, dan badan yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus,” bunyi pertimbangan aturan tersebut, dikutip Rabu (6/5/2026).
Melalui keputusan ini, DJP menetapkan secara resmi tempat terdaftar dan tempat pelaporan usaha bagi sekitar empat ribu wajib pajak, termasuk perusahaan-perusahaan asing dan wajib pajak orang asing, yang masuk dalam lampiran keputusan setebal 228 halaman.
Di antara wajib pajak yang tercantum terdapat entitas seperti Kawasaki Heavy Industries Ltd., Mitsui Energy Development Co. Ltd., Uniqlo Co. Ltd. Representative Office, hingga Shanghai Electric Group.
Seluruh wajib pajak yang namanya tercantum dalam lampiran ditetapkan mulai terdaftar dan melaporkan usaha di KPP yang ditunjuk sejak 1 Juli 2026.
Berdasarkan lampiran keputusan, total terdapat 4.625 wajib pajak yang masuk dalam penataan ulang administrasi tersebut.
Rinciannya, sebanyak 1.370 wajib pajak masuk kategori KPP Badan dan Orang Asing, 309 wajib pajak pada KPP Minyak dan Gas Bumi, serta 359 wajib pajak di KPP Perusahaan Masuk Bursa.
Selain itu, DJP juga mencantumkan 238 wajib pajak pada KPP Penanaman Modal Asing (PMA) Satu, 436 wajib pajak pada KPP PMA Dua, 620 wajib pajak pada KPP PMA Tiga, 409 wajib pajak pada KPP PMA Empat, 423 wajib pajak pada KPP PMA Lima, dan 461 wajib pajak pada KPP PMA Enam.
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Transisi PSAK 118 dan Kepatuhan Coretax: Strategi Remapping Chart of Accounts (CoA) untuk Mencegah Indikator Risiko FiskHalo rekan-rekan FinTax Community, Peringatan dari praktisi akuntansi Aldion Soeprijono mengenai risiko red flag pada sistem Coretax akibat perubahan format laporan keuangan…7 Aug 2026 • Finance & Taxcoretax psakTerkait:pajak lakukan wajib
-
Antisipasi Pembaruan SAK 2026–2027: Implikasi Transisi PSAK 118, Akuntansi Instrumen Berbasis ESG, dan Sensitivitas FiskHalo rekan-rekan FinTax Community, Pembaruan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang dirilis oleh IAI untuk periode 2026 dan 2027 membawa perubahan arsitektur pelaporan…6 Aug 2026 • Finance & TaxsakTerkait:pajak lakukan khusus
-
Ditjen Pajak Hadapi Puluhan Ribu Sengketa Pajak, Nilainya Tembus Rp 176 TriliunDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih menangani puluhan ribu perkara sengketa pajak hingga akhir tahun 2025. Berdasarkan Laporan Keuangan Ditjen…4 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:ditjen pajak wajib
-
Tak Semua Penjual Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada Kena Pajak Mulai 1 Agustus, Ini KriterianyaKementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberlakukan pemungutan pajak penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau e-commerce pada 1 Agustus 2026.…2 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak lakukan wajib
-
Tokopedia Buka Menu Tax Exemption Per 13 JuliHalo rekan-rekan FinTax Community, Hari ini, 13 Juli 2026, Tokopedia resmi membuka keran pengajuan pembebasan pemotongan PPh melalui menu baru di Seller…13 Jul 2026 • Finance & Taxtax-exemptionTerkait:pajak lakukan wajib
-
📢 Kelanjutan PMK 37/2025: Membedah Sisi Administrasi & Validasi Dokumen “Prepaid Tax” Merchant per 1 Agustus 2026 (BagiRekan-rekan Fintax Community, Melanjutkan diskusi hangat kita kemarin mengenai penunjukan 4 raksasa marketplace (Tokopedia, Shopee, Lazada, Blibli) sebagai pemungut PPh Pasal 22…6 Aug 2026 • Finance & Taxpmk37Terkait:pajak wajib
-
📢 Hot Issue: PMK 37/2025 & Babak Baru PPh 22 Marketplace Per 1 Agustus 2026. Siapkah Infrastruktur FAT Kita?Rekan-rekan Fintax Community, Pagi ini kita disuguhkan rilis berita resmi mengenai penunjukan Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut PPh Pasal 22…2 Jul 2026 • Finance & Taxpph-22Terkait:pajak lakukan pindah khusus
-
Penerimaan Pajak Tembus Rp 940,31 Triliun per 16 Juni 2026, Tumbuh 23,4%Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak neto telah mencapai Rp 940,31 triliun hingga 16 Juni 2026. Angka tersebut…18 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak lakukan wajib
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-CommercePermendag 19/2026: NIB sebagai Langkah Penguatan Ekosistem Bisnis Digital Menurut saya, kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang e-commerce melalui Permendag 19/2026…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:pajak wajib
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-Commerce, Langkah Menuju Ekosistem Digital yang Lebih TertataMenurut saya, penerapan kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang di e-commerce melalui Permendag 19/2026 menjadi salah satu langkah penting dalam perkembangan…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:pajak lakukan wajib
-
Ditjen Pajak Kejar Pajak Sektor Sawit, Potensi Penerimaan Rp 1,1 TriliunDirektorat Jenderal (Direktorat) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperketat pengawasan dan penegakan hukum di sektor kelapa sawit (crude palm oil/CPO). Langkah ini mulai…15 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:ditjen pajak lakukan wajib
-
Shopee Cs Pungut Pajak PPN PMSE Rp10,32 Triliun pada 2025, Total Setoran Ekonomi Digital Rp47,18 TriliunDirektorat Jenderal Pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melaporkan total penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp47,18 triliun per akhir 31…4 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak wajib