Home / Topics / Finance & Tax / Ditjen Pajak Lakukan Perombakan, Ribuan Wajib Pajak Serentak Pindah ke Kantor Khusus
- This topic has 0 replies, 1 voice, and was last updated 6 hours, 2 minutes ago by
AKHMAD SYAHREZA.
Ditjen Pajak Lakukan Perombakan, Ribuan Wajib Pajak Serentak Pindah ke Kantor Khusus
May 7, 2026 at 11:10 am-
-
Up::0
Ribuan wajib pajak dari konglomerat asing hingga ekspatriat perorangan kini harus memulai lembaran baru dalam urusan perpajakan mereka.
Mulai 1 Juli 2026, tempat mereka terdaftar dan melapor pajak resmi berubah, menyusul langkah besar Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam menata ulang administrasi perpajakan.
Adapun perpindahan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00002/PDH-CT/PJ/2026 tentang Tempat Pendaftaran dan Pelaporan Usaha bagi Wajib Pajak, Orang Pribadi, dan Badan pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Lingkungan Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus.
Keputusan ini ditandatangani secara elektronik oleh Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto pada 4 Mei 2026.
Kebijakan ini dilatarbelakangi oleh evaluasi dan kebutuhan penataan kembali wajib pajak yang terdaftar di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Khusus, mencakup wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha.
Salah satu dasar hukum yang digunakan adalah Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2025 tentang Penetapan Tempat Terdaftar Wajib Pajak pada KPP Besar, Khusus, dan Madya.
“Bahwa sehubungan dengan dilakukannya evaluasi perlu penataan kembali terhadap wajib pajak, orang pribadi, dan badan yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus,” bunyi pertimbangan aturan tersebut, dikutip Rabu (6/5/2026).
Melalui keputusan ini, DJP menetapkan secara resmi tempat terdaftar dan tempat pelaporan usaha bagi sekitar empat ribu wajib pajak, termasuk perusahaan-perusahaan asing dan wajib pajak orang asing, yang masuk dalam lampiran keputusan setebal 228 halaman.
Di antara wajib pajak yang tercantum terdapat entitas seperti Kawasaki Heavy Industries Ltd., Mitsui Energy Development Co. Ltd., Uniqlo Co. Ltd. Representative Office, hingga Shanghai Electric Group.
Seluruh wajib pajak yang namanya tercantum dalam lampiran ditetapkan mulai terdaftar dan melaporkan usaha di KPP yang ditunjuk sejak 1 Juli 2026.
Berdasarkan lampiran keputusan, total terdapat 4.625 wajib pajak yang masuk dalam penataan ulang administrasi tersebut.
Rinciannya, sebanyak 1.370 wajib pajak masuk kategori KPP Badan dan Orang Asing, 309 wajib pajak pada KPP Minyak dan Gas Bumi, serta 359 wajib pajak di KPP Perusahaan Masuk Bursa.
Selain itu, DJP juga mencantumkan 238 wajib pajak pada KPP Penanaman Modal Asing (PMA) Satu, 436 wajib pajak pada KPP PMA Dua, 620 wajib pajak pada KPP PMA Tiga, 409 wajib pajak pada KPP PMA Empat, 423 wajib pajak pada KPP PMA Lima, dan 461 wajib pajak pada KPP PMA Enam.
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Bukan Lagi Rp 5 Miliar, Batas Maksimal Restitusi PPN Kini Diturunkan Jadi Rp 1 MiliarPemerintah kembali merevisi aturan terkait percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026. Regulasi…6 May 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak lakukan wajib
-
Ditjen Pajak Kemenkeu Resmi Perpanjang Batas Lapor SPT Badan hingga 31 Mei 2026Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberikan kelonggaran batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh)…6 May 2026 • Finance & TaxTerkait:ditjen pajak lakukan wajib
-
Pajak Kripto Tembus Rp 1,96 Triliun Sejak 2022, Segini Sumbangan IndodaxPenerimaan pajak dari transaksi aset kripto terus menunjukkan tren meningkat sejak pertama kali diberlakukan pada 2022. Hingga Februari 2026, total pajak kripto…22 Apr 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak lakukan wajib
-
Purbaya Mau Revisi Aturan Restitusi Pajak, Rencanakan Berlaku 1 Mei 2026Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait dengan pengembalian lebih bayar pajak atau restitusi pajak. Hal ini sejalan dengan…15 Apr 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak lakukan wajib
-
Penggantian Jabatan NPWP Sementara (999) Menjadi NIK Valid pada Bukti Potong PPh Pasal 21 Bulanan (BPMP)Dalam rangka mendukung kelancaran pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah melakukan proses penggantian identitas secara…3 May 2026 • Finance & Taxpajak-djp-coretax-pph21-spttahunan-spt2025Terkait:pajak lakukan wajib kantor khusus
-
Optimalisasi Pajak Perusahaan dengan Fasilitas Pasal 31E UU PPhTidak semua penghasilan yang diperoleh perusahaan secara otomatis dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan secara penuh. Dalam sistem perpajakan di Indonesia, pemerintah…7 May 2026 • Finance & Taxpajak-perusahaan pasal-31e pkp pph-badanTerkait:pajak lakukan wajib khusus
-
Trending Perpajakan Minggu Ini: Core Tax Normal & 13 Layanan Pajak Baru”Dalam kerangka akuntansi akrual dan perspektif perpajakan, Accounts Payable (AP) dan Accounts Receivable (AR) tidak hanya berdampak pada laporan posisi keuangan, tetapi…9 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:pajak lakukan wajib khusus
-
Jangan Abaikan Bukti Potong A1, Bisa Berisiko BesarDi dunia perpajakan, bukti potong A1 sering dianggap sepele oleh sebagian orang—“Ah, itu cuma formalitas, nanti tinggal lapor pajak lagi,” begitu pikir…17 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:pajak lakukan wajib
-
PMK 100/2025 dan Tantangan Implementasi Akuntansi Berbasis AkrualPMK 100/2025 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat menurut saya merupakan langkah penting dalam memperkuat fondasi tata kelola keuangan negara, khususnya di era…21 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:wajib khusus
-
PMK 112/2025 dan 6 Instrumen Pencegahan Penyalahgunaan P3BPMK 112/2025 menjadi regulasi yang sangat menarik untuk dicermati, khususnya terkait penguatan instrumen pencegahan penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Ketentuan dalam…9 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:pajak wajib khusus
-
Bea Keluar Batu Bara 5%–11%: Tantangan Implementasi dan DampaknyaRencana pemerintah mengenakan bea keluar atas ekspor batu bara dengan tarif progresif 5%–11% sebagaimana disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menurut saya…9 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:pajak lakukan khusus
-
PMK 115/2025: Fleksibilitas Fiskal atau Sinyal Tekanan Penerimaan Negara?Terbitnya PMK 115/2025 yang merevisi PMK 179/2022 menarik untuk dicermati lebih dalam, khususnya dalam konteks penerimaan negara yang sedang mengalami tekanan. Regulasi…14 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:pajak lakukan khusus